
Asslamualaikum.
Studi kasus.
Ada seseorang perempuan yang mana pada awalnya Allah ciptakan dengan bentuk tubuh yang berbeda dengan manusia biasa, yaitu berkepala dua namun tangannya dua sedangkan kakinya dua dan perutnya satu dan mungkin saja alat kelaminnya satu ini adalah sebuah keajaiban Allah untuk diperlihatkan kepada manusia yang lainnya, supaya menjadi bahan renungan , sehingga pada akhirnya, akan sampai pada titik kesimpulan bahwa Allah kuasa menciptakan sesuatu sesuai dengan kehendaknya, karena dibalik semua itu pasti ada hikmah didalamnya.
Pertanyaannya.
Bagaimana solusi terkait hukum nikahnya seseorang tersebut saat aqad nikah dihitung satu atau dua dua nya soal nya 2 badan satu jalur kaki dua ataukah dipisahkan ?
Mohon jawabannya
๐๐ป๐๐ป
Waalaikum salam.
Jawaban
Jika melihat dari kasus sebagaimana dalam deskripsi, maka sangat menarik untuk dibahas lebih medalam ditinjau dari sudut padang fiqh.
Dalam sebuah keterangan sebagai mana saya kutip dalam salah satu kitab diantara karangan ulama’ madzhab Syafi’ bahwa jika seseorang mempunyai dua Kepala yang bersambung dalam satu tubuh, maka salah satu solusi untuk menghukumi dua orang atau satu orang maka harus dilihat dari kondisi anggota tubuhnya begitu juga alat kelaminnya bahkan ditijau kondisi cara tidurnya yaitu jika dalam satu tubuh terdapat dua Kepala dan 4 kaki dan juga 4 tangan bahkan dua kelamin yang sama, sedangkan cara tidurnya tidak sama dalam arti jika Kepala yang satu tidur dan yang lainnya tidak tidur maka dihukumi dua orang dari semua aspek hukum, walaupun dalam kondisi tubuhnya bersambung ( melekat ). Dengan demikian maka ketika menikah atau dinikahi oleh seseorang akadnya harus dipisahkan dalam arti dia hanya bisa menggunakan yang satu sedangkan alat kelamin yang lainnya wajib ditutup semampunya .Akan tetapi jika seseorang mempunyai dua kepala dan dua tangan sedangkan kelaminnya satu , dan kondisi nya ketika tidur, maka tidurnya bersamaan, dalam arti jika Kepala yang satu tidur dan yang lainnya juga tidur maka dihukumi satu orang maka dalam kondisi tanda seperti ini ketika menikah cukup satu akad.
ุชุญูุฉ ุงูู
ุญุชุงุฌ ุฌ ูฆ ุต ูฃูฉูง
ูููููู ููุงููุง ู
ูููุชูุตููููููู ููููููููู ุฑูุฃูุณู ููููุฏูุงูู ููุฑูุฌูููุงูู ููููุฑูุฌู ุฅุฐู ุญูููู
ูููู
ูุง ุญูููู
ู ุงููุงุซููููููู ููู ุณูุงุฆูุฑู ุงููุฃูุญูููุงู
ู ููู
ูุง ููููููููู ุนููู ุงุจููู ุงููููุทููุงูู ููุฃูููุฑููููู ููุธูุงููุฑู ุฃูููู ุชูุนูุฏููุฏู ุบูููุฑู ุงูุฑููุฃูุณู ููููุณู ุจูุดูุฑูุทู ุจููู ู
ูุชูู ุนูููู
ู ุงุณูุชูููููุงูู ููููู ุจูุญูููุงุฉู ููุฃููู ููุงู
ู ุฏูููู ุงููุขุฎูุฑู ููุงููุง ููุฐููููู
ุชุญูุฉ ุงูุญุจูุจ ุนูู ุดุฑุญ ุงูุฎุทูุจ ุฌ ูก ุต ูขูฅูขูฉ
ูุงู ุญุฌ: ูุธุงูุฑ ุฃู ุชุนุฏุฏ ุบูุฑ ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุดุฑุทุ ุจู ู
ุชู ุนูู
ุงุณุชููุงู ูู ุจุญูุงุฉ ูุฃู ูุงู
ุฃุญุฏูู
ุง ุฏูู ุงูุขุฎุฑ ูุงูุญูู
ูุฐูู ุงููููู. ูุนุจุงุฑุฉ ู ู: ูุฏุฎู ุจุงูุซุงูู ู
ุง ูู ูุงูุง ู
ูุชุตููู ูุฃุนุถุงุก ูู ู
ููู
ุง ูุงู
ูุฉ ุญุชู ุงููุฑุฌูู ูููู
ุง ุญูู
ุงุซููู ูู ุฌู
ูุน ุงูุฃุญูุงู
ุญุชู ุฅู ููู ู
ููู
ุง ุฃู ูุชุฒูุฌ ุณูุงุก ูุงูุง ุฐูุฑูู ุฃู ุฃูุซููู ุฃู ู
ุฎุชููููุ ูุฅู ููุตุช ุฃุนุถุงุก ุฃุญุฏูู
ุง ูุฅู ุนูู
ุญูุงุฉ ุฃุญุฏูู
ุง ุงุณุชููุงูุงู ูููู
ุฃุญุฏูู
ุง ูููุธุฉ ุงูุขุฎุฑ ููุงุซููู ุฃูุถุงู ูุฅููุง ูููุงุญุฏ ุงููููู. ูููู
(ูุบูุฑูู
ุง) ูุงูููุงุญุ ููุฌูุฒ ููู ู
ููู
ุง ุฃู ูุชุฒูุฌ ุณูุงุก ูุงูุง ุฐูุฑูู ุฃู ุฃูุซููู ุฃู ู
ุฎุชููููุ ููุฌุจ ุงูุณุชุฑ ูุงูุชุญูุธ ู
ุง ุฃู
ูู
Tuhfat al-Muhtaj Juz 6 Halaman 397:
“Dan seandainya keduanya saling melekat dan masing-masing memiliki kepala, dua tangan, dua kaki, dan kemaluan, maka hukum keduanya adalah hukum dua orang dalam seluruh hukum, sebagaimana yang dinukil dari Ibn al-Qattan dan mereka (para ulama) menyetujuinya. Dan jelaslah bahwa banyaknya anggota badan selain kepala bukanlah syarat. Bahkan, kapan saja diketahui kemandirian masing-masing dalam hidup, seperti salah satunya tidur tanpa yang lain, maka keduanya dianggap dua orang.”
Tuhfat al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib Juz 1 Halaman 2529:
“Hajjawi berkata: ‘Dan jelaslah bahwa banyaknya anggota badan selain kepala bukanlah syarat, bahkan kapan saja diketahui kemandirian masing-masing dalam hidup, seperti salah satunya tidur tanpa yang lain, maka hukumnya demikian.’
Ungkapan Qalyubi: ‘Dan termasuk dalam pengertian kedua adalah jika keduanya saling melekat dan anggota badan masing-masing sempurna hingga kedua kemaluannya, maka keduanya memiliki hukum dua orang dalam seluruh hukum, hingga masing-masing dari keduanya boleh menikah, baik keduanya laki-laki, perempuan, atau berbeda jenis. Jika anggota badan salah satunya kurang, maka jika diketahui kehidupan salah satunya secara mandiri, seperti salah satunya tidur dan yang lain bangun, maka keduanya juga dianggap dua orang. Jika tidak demikian, maka dianggap satu orang.’
Perkataannya: ‘(dan selain keduanya)’ seperti pernikahan, maka boleh bagi masing-masing dari keduanya untuk menikah, baik keduanya laki-laki, perempuan, atau berbeda jenis, dan wajib menutup aurat dan menjaga diri semaksimal mungkin.” Wallahu a’lam bishawab