
Asslamualaikum.
Studi kasus.
Ada seseorang perempuan yang mana pada awalnya Allah ciptakan dengan bentuk tubuh yang berbeda dengan manusia biasa, yaitu berkepala dua namun tangannya dua sedangkan kakinya dua dan perutnya satu dan mungkin saja alat kelaminnya satu ini adalah sebuah keajaiban Allah untuk diperlihatkan kepada manusia yang lainnya, supaya menjadi bahan renungan , sehingga pada akhirnya, akan sampai pada titik kesimpulan bahwa Allah kuasa menciptakan sesuatu sesuai dengan kehendaknya, karena dibalik semua itu pasti ada hikmah didalamnya.
Pertanyaannya.
Bagaimana solusi terkait hukum nikahnya seseorang tersebut saat aqad nikah dihitung satu atau dua dua nya soal nya 2 badan satu jalur kaki dua ataukah dipisahkan ?
Mohon jawabannya
🙏🏻🙏🏻
Waalaikum salam.
Jawaban
Jika melihat dari kasus sebagaimana dalam deskripsi, maka sangat menarik untuk dibahas lebih medalam ditinjau dari sudut padang fiqh.
Dalam sebuah keterangan sebagai mana saya kutip dalam salah satu kitab diantara karangan ulama’ madzhab Syafi’ bahwa jika seseorang mempunyai dua Kepala yang bersambung dalam satu tubuh, maka salah satu solusi untuk menghukumi dua orang atau satu orang maka harus dilihat dari kondisi anggota tubuhnya begitu juga alat kelaminnya bahkan ditijau kondisi cara tidurnya yaitu jika dalam satu tubuh terdapat dua Kepala dan 4 kaki dan juga 4 tangan bahkan dua kelamin yang sama, sedangkan cara tidurnya tidak sama dalam arti jika Kepala yang satu tidur dan yang lainnya tidak tidur maka dihukumi dua orang dari semua aspek hukum, walaupun dalam kondisi tubuhnya bersambung ( melekat ). Dengan demikian maka ketika menikah atau dinikahi oleh seseorang akadnya harus dipisahkan dalam arti dia hanya bisa menggunakan yang satu sedangkan alat kelamin yang lainnya wajib ditutup semampunya .Akan tetapi jika seseorang mempunyai dua kepala dan dua tangan sedangkan kelaminnya satu , dan kondisi nya ketika tidur, maka tidurnya bersamaan, dalam arti jika Kepala yang satu tidur dan yang lainnya juga tidur maka dihukumi satu orang maka dalam kondisi tanda seperti ini ketika menikah cukup satu akad.
تحفة المحتاج ج ٦ ص ٣٩٧
وَلَوْ كَانَا مُلْتَصِقَيْنِ وَلِكُلٍّ رَأْسٌ وَيَدَانِ وَرِجْلَانِ وَفَرْجٌ إذْ حُكْمُهُمَا حُكْمُ الِاثْنَيْنِ فِي سَائِرِ الْأَحْكَامِ كَمَا نَقَلُوهُ عَنْ ابْنِ الْقَطَّانِ وَأَقَرُّوهُ وَظَاهِرٌ أَنَّ تَعَدُّدَ غَيْرِ الرَّأْسِ لَيْسَ بِشَرْطٍ بَلْ مَتَى عُلِمَ اسْتِقْلَالُ كُلٍّ بِحَيَاةٍ كَأَنْ نَامَ دُونَ الْآخَرِ كَانَا كَذَلِكَ
تحفة الحبيب علي شرح الخطيب ج ١ ص ٢٥٢٩
قال حج: وظاهر أن تعدد غير الرأس ليس بشرط، بل متى علم استقلال كل بحياة كأن نام أحدهما دون الآخر فالحكم كذلك اهــــ. وعبارة ق ل: ودخل بالثاني ما لو كانا ملتصقين وأعضاء كل منهما كاملة حتى الفرجين فلهما حكم اثنين في جميع الأحكام حتى إن لكل منهما أن يتزوج سواء كانا ذكرين أو أنثيين أو مختلفين، فإن نقصت أعضاء أحدهما فإن علم حياة أحدهما استقلالاً كنوم أحدهما ويقظة الآخر فكاثنين أيضاً وإِلا فكواحد اهــــ. قوله
(وغيرهما) كالنكاح، فيجوز لكل منهما أن يتزوج سواء كانا ذكرين أو أنثيين أو مختلفين، ويجب الستر والتحفظ ما أمكن