Kategori
002. BAB ADZAN B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) Badan Otonom KAJIAN HADITS

HADITS KE 143 : AWAL PERMULAAN ADZAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ADZAN

HADITS KE 143 :

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ رضي الله عنه قَالَ: ( طَافَ بِي -وَأَنَا نَائِمٌ- رَجُلٌ فَقَالَ: تَقُولُ: “اَللَّهُ أَكْبَرَ اَللَّهِ أَكْبَرُ فَذَكَرَ اَلْآذَانَ – بِتَرْبِيع اَلتَّكْبِيرِ بِغَيْرِ تَرْجِيعٍ وَالْإِقَامَةَ فُرَادَى إِلَّا قَدْ قَامَتِ اَلصَّلَاةُ – قَالَ: فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: “إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٍّ…” ) اَلْحَدِيثَ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

وَزَادَ أَحْمَدُ فِي آخِرِهِ قِصَّةَ قَوْلِ بِلَالٍ فِي آذَانِ اَلْفَجْرِ: ( اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ اَلنَّوْمِ )

وَلِابْنِ خُزَيْمَةَ: عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ( مِنْ اَلسُّنَّةِ إِذَا قَالَ اَلْمُؤَذِّنُ فِي اَلْفَجْرِ: حَيٌّ عَلَى اَلْفَلَاحِ قَالَ: اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ اَلنَّوْمِ )

Abdullah Ibnu Zaid Ibnu Abdi Rabbih berkata: Waktu saya tidur (saya bermimpi) ada seseorang mengelilingi saya seraya berkata: Ucapkanlah “Allahu Akbar Allahu Akbar lalu ia mengucapkan adzan empat kali tanpa pengulangan dan mengucapkan qomat sekali kecuali “qod Qoomatish sholaat”. Ia berkata: Ketika telah shubuh aku menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ia adalah mimpi yang benar.” Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Ahmad menambahkan pada akhir hadits tentang kisah ucapan Bilal dalam adzan Shubuh: “Shalat itu lebih baik daripada tidur.”

Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah dari Anas r.a ia berkata: Termasuk sunnah adalah bila muadzin pada waktu fajar telah membaca hayya ‘alash sholaah ia mengucapkan assholaatu khairum minan naum

MAKNA HADITS :

Ketika tahun pertama Nabi (s.a.w) berhijrah ke Madinah, kekuatan kaum muslimin semakin mantap dan para pengikutnya kian bertambah ramai. Mereka mula bermusyawarah mengenai sesuatu yang patut mereka gunakan untuk memberitahu masuknya waktu solat yang dengan demikian mereka segera berkumpul di dalam untuk mengerjakan solat secara berjamaah.

Ada di antara mereka yang mencadangkan nyala api, loceng dan terompet, tetapi di antara sekian saranan tersebut tidak ada satu pun daripadanya yang dapat
diterima, kerana kesemua itu merupakan syiar yang diambil daripada agama Majusi, Nasrani mahupun Yahudi. Setelah tidak memperoleh kata sepakat, merekapun kembali pulang menuju tempat tinggal mereka masing-masing, sedangkan mereka masih lagi memikirkan masalah yang mereka hadapi ini.

Abdullah ibn Zaid dalam mimpinya melihat seorang lelaki sedang membawa loceng. Abdullah berkata kepadanya: “Apakah engkau berminat menjual loceng itu?” Lelaki itu berkata: “Apa yang hendak engkau lakukan dengan loceng ini?”
Abdullah menjawab: “Untuk menyeru kaum muslimin melakukan solat.” Lelaki itu berkata: “Maukah engkau jika aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik daripada itu?” Abdullah menjawab: “Tentu.” Lelaki itu berkata: “Ucapkanlah,
“Allahu Akbar, Allahu Akbar,” hingga akhir azan.”

FIQH HADITS :

1. Dianjurkan mengutamakan urusan agama dan tidak menggunakan syiar agama ahli kitab.

2. Disyariatkan bermusyawarah dalam menangani masalah-masalah penting dan orang yang dipimpin hendaklah mengemukakan pendapat dan cadangan kepada pemimpin demi kemaslahatan umum, kemudian pemimpin dikehendaki melakukan apa-apa yang boleh mendatangkan kemaslahatan itu.

3. Nabi (s.a.w) diperbolehkan untuk melakukan ijtihad.

4. Disyariatkan azan. Hikmahnya adalah menegakkan syi’ar Islam, memberitahu masuknya waktu sholat di tempat di mana adzan itu dikumandangkan dan sebagai seruan untuk melaksanakan sholat secara berjamaah.
Adzan mencakupi akidah iman dan mengandungi kedua jenisnya, iaitu ‘aqliyat dan sam’iyat. Adzan diawali dengan menetapkan Zat Allah dan segala sesuatu yang berhak disandangnya berupa kesempurnaan dan kemahasucian dan lawan-lawan-Nya dengan mengucapkan Allahu Akbar. Kemudian ditetapkan pula sifat keesaaan dan menafikan segala bentuk sekutu yang mustahil bagi Allah (s.w.t). Ini merupakan tiang iman dan tauhid yang mesti didahulukan ke atas semua kewajipan agama yang lain.

Setelah itu ditetapkan pula bukti-bukti yang menetapkan kenabian sekali mengakui kerasulan Nabi Muhammad (s.a.w). Ini merupakan asas kedua setelah syahadah al-tauhid. Dengan keyakinan seperti ini, maka sempurnalah kesemua akidah ‘aqliyyah. Kemudian dikumandangkan kalimat yang menyeru kaum muslimin untuk mengerjakan ibadah, iaitu ibadah untuk mengerjakan solat. Ini disebut setelah mengakui kerasulan dan kenabian Muhammad (s.a.w) kerana kewajipan ibadah itu diketahui berdasarkan ajaran Nabi (s.a.w), bukan berlandaskan akal.
Sesudah itu kaum muslimin diseru untuk menuju kejayaan dan
kebahagiaan, yaitu perkara-perkara yang boleh menghantarkan mereka menuju kejayaan dan keabadian dalam nikmat yang berkekalan. Di dalam seruan ini terdapat satu isyarat dimana kaum muslimin perlu senantiasa mengingati negeri akhirat berupa hari kebangkitan dan hari pembalasan.
Kemudian kalimat-kalimat ini diulangi semasa dalam iqamah sholat untuk memberitahukan bahwa sholat hendak dimulai. Pemberitahuan ini
mengandung makna yang mengukuhkan keimanan. Mengulangi semula sebutan kalimat-kalimat tersebut ketika hendak mengerjakan sholat supaya hati dan lisan seseorang mengetahui apa yang hendak dikerjakannya. Dengan iman
itu, dia merasakan keagungan ibadah yang hendak dikerjakan, merasakan keagungan Allah yang disembahnya dan bakal memperoleh pahala yang
berlimpah daripada-Nya.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum azan. Imam Ahmad mengatakan bahwa adzan adalah fardu kifayah ketika hendak mengerjakan sholat lima waktu secara ada’an, namun sholat fardu lima waktu yang dilakukan secara qadha’an tidak diperlukan azan. Azan dilakukan oleh kaum lelaki yang hendak mengerjakan sholat berjamaah, baik di perkotaan maupun di kampung, dan dalam keadaan bermukim, bukannya dalam keadaan bermusafir. Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum adzan adalah sunat bagi seseorang yang mengerjakan sholat fardu dalam keadaan bersendirian dan bagi mereka yang mengerjakan secara berjamaah, baik ketika bermukim maupun ketika bermusafir.

Imam Malik berpendapat bahwa hukum azan itu sunat kifayah bagi
mereka yang hendak mengerjakan sholat secara berjamaah supaya mereka segera untuk berhimpun di masjid dan demikian pula di tempat-tempat yang
biasanya dilaksanakan sholat berjamaah di dalamnya. Imam Malik mengatakan wajib kifayah mengumandangkan azan bagi orang yang berada di bandar.

5. Tukang adzan disunatkan mempunyai suara yang kuat dan merdu.

6. Disyariatkan membaca tatswib (الصلاة خير من النوم) ketika mengumandangkan adzan Subuh secara khusus, namun solat-solat fardu selain itu tidak perlu membaca tatswib.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

RAUDLATUL ATFAL ( RA ) MAMBAUL ULUM BATA-BATA

RAUDLATUL ATFAL ( RA )

Raudlatul Athfal (RA) Mambaul Ulum Bata-Bata merupakan Lembaga Pendidikan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata yang di dirikan pada tahun 1992 dan lembaga ini di rintis oleh ust. H. Kholilur Rahman (Ach. Suroto Suruji) secara garis organisasi lembaga ini dibawah naungan badan Otonom Dewan Ma’hadiyah Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

Maktab Nundzatul Bayan (MAKTUBA)

Imej0667Telah dimaklumi bahwa bahasa yang digunakan dalam Kitab Kuning adalah bahasa arab sebagaimana bahasa sumber aslinya (al-Qur’an dan al-Hadits), namun tanpa menggunakan syakal (harkat) dalam penulisannya, sehingga menuntut adanya pengetahuan dan keterampilan khusus untuk bisa membacanya, untuk hal itu, Ilmu Gramatika Bahasa Arab atau istilah keilmuannya disebut dengan Ilmu Nahwu dan Ilmu Shorrof  merupakan ilmu pokok dalam menciptakan kemampuan membaca kitab “gundul” (istilah terhadap kitab tanpa syakal) tersebut.

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

FALAKIYAH BATA-BATA (FB)

Praktek Ru'yatul Hilal
Praktek Ru’yatul Hilal

Pada tahun 2009 setelah Pon. Pes Mambaul Ulum Bata-Bata di percaya oleh PEMKAB Pamekasan untuk mengirim delegasi, guna mengikuti pelatihan FALAK yang dalam hal ini ditangani langsung oleh KESRA. Sebagai tindak lanjut dari pelatihan tersebut dan demi mencetak generasi yang secara khusus bergelut dalam disiplin ilmu ini, Maka atas titah pengurus Pon.Pes Mambaul Ulm Bata-Bata masa khidmat  2007 – 2009 di bentuklah sebuah organisasi yang bernama “FALAKIYAH BATA-BATA (FB)”.

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

Logika & Ushul Fiqh (LOGIS)

Logika & Ushul Fiqh
Logika & Ushul Fiqh

Pada tahun 1424 H / 2013 M didrikanlah instansi Logika & Ushul Fiqh (LOGIS) yang mana hadirnya instansi ini  di awali dengan inisiatif dari RH. Thohir Zain, S.Pd.I yang menginginkan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata tidak hanya puas dengan kitab-kitab klasik dalam memutuskan hukum furu’i, tapi juga dapat memutuskannya melalui metode menginstinbath hukum dengan teori yang digunakan para mujtahid-mujtahid terdahulu, sehingga memperoleh hukum yang disebut dengan fiqh dan mengajari kita bagaimana berfikir kritis, rasional dan tidak liberal.

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

Bata-Bata Bilingual Centre (BBC)

New Picture (5)Terbentuknya lembaga Bilingual karena ada instruksi yang disampaikan langsung oleh Dewan A’wan, RH. Moh. Thohir Zain, M.Pd. Dalam sebuah acara Farewell Party gabungan antara LPBA (Lembaga Pengembangan Bahasa Arab) dengan  BBEC (Bata-Bata English Centre) dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa lima tahun yang akan datang di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata akan ada kelas formal yang menggunakan kata pengantar Bahasa Arab dan Bahasa Inggris (bilingual). Hal ini dilatarbelakangi dengan peran pesantren dalam mencetak generasi yang mampu berkolaborasi dalam dunia global dan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren yang setara dengan sekolah-sekolah yang berstandard internasional. Beliau menekankan bahwa untuk mewujudkan cita-cita ini tidak lepas dari peran kedua lembaga bahasa pengembangan bahasa Arab yang dinaungi LPBA dan bahasa inggris yang dinaungi BBEC.

Kategori
Badan Otonom

Badan Kesejahteraan Pendidikan Du’afa’ Dan Maslahatul Ammah (BKPDM)

Kantor BKPDM
Kantor BKPDM

Dalam aspek perekonomian manusia tidak terlepas dari heterogensi dan stratifikasi, ada kaum miskin, kaum kaya, kaum lemah (dhu’afa’) kaum kuat dan juga yatim piatu. Hal itu merupakan ketentuan Allah agar para aghniya’ (kaum kaya) bisa membantu, mengayomi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dengan memberikan nafaqah dan pembiayaan masakin, dhu’afa’ dan yatama demi keberlangsungan dan eksistensi hidup mereka. Sehingga kesenjangan sosial yang akan mengarah pada konflik sosial tidak akan terjadi dan dapat di hindarkan .

Maka untuk hal tersebut di butuhkan sebuah wadah organisasi dalam bentuk sebuah badan / lembaga yang secara spesifik mengenai dan menjadi distributor para aghniya’ serta ikut membantu menyalurkan infaq mereka untuk selanjutnya di berikan kepada para mustahiq (yang mempuanyai hak)nya.

Kegiatan BKPDM

  • Tadarus al-qur’an
  • Pemahaman al-qur’an dan tajwidnya
  • Kajian kitab kuning
  • Istighosah

Kegiatan sosial

Perioritas Program

Perioritas program yang menjadi perhatian khusus BKPDM adalah, meningkatkan kesejahteraan pendidikan kaum masakin dan dhu’afa’ termasuk di dalamnya yatim piatu dan maslahatul amah

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

HAIAH RIAYATIL ATHFAL (HRA)

HAIAH RIAYATIL ATHFAL (HRA)

Tujuan lembaga ini di dirikan agar santri Mambaul Ulum Bata-Bata tidak hanya bisa menguasai dalam bidang ilmu kitab saja akan tetapi santri Bata-bata juga dapat memahami Al-Qur’an dan hukumnya serta santri juga bisa menjadi seperti apa yang ada dalam visi dan misi Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata yaitu mencetak santri yang ready for use and ready for life serta berahlakul Qur’ani dalam berbagai aspek dan dapat mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam karena lembaga ini merupakan lembaga yang mendidik anak-anak supaya bisa membaca Al-Qur’an dengan fasih dan benar serta mengetahui hukum-hukum tajwid.

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

Jam’iyatul Khaththath (JKH)

New Picture (19)Jamiyatul Khottot Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata didirikan disebabkan karena banyaknya santri yang memiliki bakat dalam bidang tilawatil Quran. Akan tetapi pada saat yang sama tidak terdapat wadah yang secara khusus menangani pengelolaan kegiatan pengembangan bakat tersebut. Sehingga sebagian santri megembangkan bakat tilawatil Quran tersbut secara individu dan tak terkelola dengan baik di kamar asatidz. Bahkan sebagian santri berusaha untuk meningkatkan bakat tersebut hingga ke desa-desa sekitar.

Kemudian pada tahun 1989, dilakukakanlah proses penjaringan terhadap santri berbakat dan mempunyai kemampuan seni untuk dibina dan disatukan dalam organisasi atau lembaga khusus. Akhir dari penjaringan dan proses pembinaan secara berkelanjutan tersebut pada tahun yang sama didirikan Jamiyatul Qurro’ wal Hoffadz wal Khotthoth. Pada awalnya, kantor instansi tersebut ditempatkan blok H/1 yang sebelumnya difungsikan sebagai toko kitab. Kemudian kantor tersebut dipindah ke lantai dua blok A yang sekarang dijadikan sebagai asrama LPTQ.

Kategori
Badan Otonom Pendidikan Non Formal

Jam’iyatul Qurro’ (JAMQUR)

New Picture (16)Jam’iyatul Qurro’ (JAMQUR) Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata berdiri Pada tanggal 12 Juni 1987 yang diprakarsai oleh dua guru senior yang berkompenten di bidang seni tilawah, Ust. H. Kholilurrohman (Ust Suruto Suruji) dan Ust. Rafiuddin S,Ag, instansi yang mengkhusukan kegiatan pada pendidikan dan pengembangan seni Tilawah awal mulanya bernama JQKH (Jam’iyatul Qurro’ Wal Khottot) mengingat bakat santri tidak hanya pada seni Tilawatil Qur’an, melainkan juga dibidang seni tulis al-Qur’an (Khot), namun jauh sebelumnya JQKH menjadi wadah tiga kegiatan pendidikan dan pengembangan sebagaimana dua program yang sudah disebutkan diatas ditambah dengan kegiatan Mengahafal Al-Qur’an, dengan nama instansi Jam’iyatul Qurro’ Wal Khuffadz Wal Khottot.

Namun dalam perjalannya “Jamiyatul Qurro’ Wal Khaffadz Wal Khottot” berubah menjadi