HADITS KE 190 : JAGALAH SHALAT DARI GANGGUAN APAPUN AGAR MENJADI SEMPURNA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 190 :

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ

Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan) cegahlah sekuat tenagamu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.

MAKNA HADITS :

Mengingat khusyuk merupakan inti sholat dan rohnya, maka syariat Islam mengingatkan agar berwaspada terhadap segala sesuatu yang bisa mengganggu sholat dan mengakibatkan pahala sholat berkurang. Syariat mengungkapkan “pahala sholat berkurang‟ dengan istilah terputus. Dalam hal itu, baginda bersabda:

يقطع الصلاة مرور المرأة والحمار والكلب الاسود

“Pahala sholat bisa berkurang lantaran wanita, keledai dan anjing hitam lewat (di depannya).” Ini berlaku bagi orang yang tidak meletakkan pembatas dalam sholat, namun sholatnya tidak batal jika difahami secara sekilas. Oleh itu, Islam menyanggah anggapan tersebut melalui sabda Rasulullah (s.a.w) berikut:

لا يقطع الصلاة شيء

“Tidak ada sesuatu pun yang bisa memutuskan sholat.”

Dengan demikian, maksud kedua hadis ini dapat dipertemukan dan tidak ada pertentangan, disamping hadis ini tidak bermaksud sholat itu batal, sebaliknya ia bermaksud pahala sholat itu berkurang.

FIQH HADITS :

1. Shalat seseorang tidak batal karena adanya sesuatu yang lewat di hadapannya.

2. Seseorang diperbolehkan menolak orang yang akan lewat di hadapannya dengan segala kemampuan yang ada pada dirinya ketika dalam sholat.

3. Lewat di depan orang yang sedang sholat merupakan perbuatan tercela dan oleh karenanya, pelakunya dikatakan seperti syaitan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

HADITS KE 189 : BOLEH MELETAKKAN SUATU OBJEK UNTUK MEMBATASI ORANG YANG SEDANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 189 :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.

MAKNA HADITS :

Oleh kerana tujuan utama dibalik meletakkan pembatas itu adalah menjaga kemuliaan orang yang sedang shalat supaya tidak dilanggar yang terletak antara tempat berdiri hingga tempat sujudnya, maka syariat Islam sudah menganggap mencukupi meletakkan sesuatu objek yang menunjukkan bahwa orang itu sedang dalam shalat seperti garis yang dia goreskan dengan tangan berbentuk melengkung seperti bulan sabit sebagai pembatasnya. Menghamparkan sajadah dapat menggantikan kedudukan garis, menurut mazhab Imam Syafii, sebab sejadah itu sudah mencukupi sebagai syarat bahwa seseorang sedang shalat. Disamakan dengan sajadah adalah tindakan meletakkan pelana unta di hadapannya, sebagaimana yang
telah disebut di dalam hadits Ibnu Umar (r.a).

FIQH HADITS :

Disyariatkan membuat pembatas bagi orang yang hendak mengerjakan shalat dan pembatas ini tidak semestinya khusus dengan satu jenis, sebaliknya ia meliputi segala sesuatu yang boleh dijadikan sebagai pembatas oleh orang yang hendak mengerjakan shalat. Pembatas tersebut mestilah dibuat supaya orang lain memahami bahwa seseorang itu sedang mengerjakan shalat.
Imam al-Syafi’i menganggap hamparan sajadah sebagai pembatas, karena ia sudah mencukupi untuk memberikan kefahaman bahwa seseorang tersebut sedang shalat.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

HADITS KE 188 : PENTINGNYA MEMBUAT PEMBATAS KETIKA SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 188 :

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ )

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.

MAKNA HADITS :

Manusia senantiasa disertai oleh dua jenis teman. Pertama, teman yang jujur dan menganjurkan kepada kejujuran, yaitu dari kalangan malaikat. Ia senantiasa menyuruh kebaikan dan mencegah perbuatan jahat. Kedua, teman jahat sekaligus musuh manusia, yaitu dari kalangan syaitan. Ia senantiasa menyuruh kejahatan dan mencegah perbuatan baik. Maka berhati-hatilah anda, wahai orang muslim. Janganlah anda biarkan diri anda dipedaya oleh teman jahat itu yang senantiasa menyuruh diri anda berani lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena anda pasti menerima dampaknya berupa perlakuan keras darinya, sedangkan azab di akhirat kelak lebih dahsyat dan lebih kekal untukmu.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan meletakkan tanda ketika hendak mengerjakan shalat walau apa pun bentuknya, baik berupa dinding ataupun lain-lain, dan melarang orang lewat di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya itu.

2. Al-Muqatalah, yakni menolak dengan keras orang yang hendak lewat di hadapannya apabila orang tersebut tetap memaksa meskipun telah diberikan isyarat terhadapnya. Hal ini dilakukan apabila dia telah meletakkan pembatas dalam shlatnya. Tetapi jika dia tidak meletakkan pembatas, maka tidak ada hak baginya untuk menolak orang yang lewat di hadapannya.

3. Boleh menggunakan lafaz “syaitan” kepada manusia yang ingin merusak shalat orang yang sedang mengerjakannya dan ingin memfitnah agamanya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

HADITS KE 187 : RESIKO BAGI ORANG SHALAT TIDAK MEMAKAI PEMBATAS DI DEPANNYA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 187 :

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ اَلْحَدِيثَ ) وَفِيهِ ( اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه نَحْوُهُ دُونَ : اَلْكَلْبِ

وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ دُونَ آخِرِهِ وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ

Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita keledai dan anjing hitam. Di dalam hadits disebutkan: Anjing hitam adalah setan. Dikeluarkan oleh Imam Muslim.

Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits semisal tanpa menyebut anjing.

Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu ada hadits semisal tanpa menyebutkan kalimat akhir (yaitu anjing) dan membatasi wanita dengan yang sedang haid.

MAKNA HADITS :

Shalat adalah bermunajat kepada Allah tuhan semesta alam. Shalat di tempat yang ada wanita di sekelilingnya, kemudian wanita itu lalu lalang di hadapan orang yang sedang shalat tentu keadaan ini membuat orang yang shalat itu melakukan perkara-perkara yang bertentangan dengan tuntutan shalatnya yang benar, karena fitnah selalu ditimbulkan oleh wanita. Keledai memiliki kedudukan yang sama dengan syaitan, kerana ringkikannya secara mengejutkan dapat mengganggu orang yang sedang shalat. Anjing itu adalah syaitan, terlebih lagi anjing yang berwarna hitam. Anjing hitam gemar mengganggu keadaan melalui lolongannya. Ia adalah anjing yang paling ganas, paling kotor dan paling sedikit manfaatnya serta paling banyak tidur.

FIQH HADITS :

Pahala orang shalat yang tidak memasang penghalang atau pembatas akan berkurang. Pahala shalat itu berkurang karena menjadi jalan bagi wanita, keledai dan anjing hitam.

Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa pahala shalat tidak berkurang karena ada sesuatu yang lewat di depan atau berdekatan dengan seseorang. Mereka menguatkan pendapatnya dengan hadis no.190 yang lafaznya:

لا يقطع الصلاة شيء وادرءوا ماستطعتم

“Tidak ada sesuatu apapun yang bisa mengurangi pahala shalat dan tolaklah oleh kamu dengan semampu kamu.” Kemudian mereka menyanggah hadits ini dengan mengatakan bahwa apa yang dimaksudkan “mengurangi pahala shalat” di sini ialah memutuskan kekhusyukan dan zikir karena terganggu oleh perkara-perkara tersebut hingga tumpuan seseorang yang sedang shalat tertuju kepadanya, tetapi tidak merusak shalatnya.

Imam Ahmad berkata: “Shalat menjadi batal apabila ada anjing hitam lewat di hadapannya, sedangkan pendapat yang lain apabila lewat di depannya tidak
membatalkan atau memutuskan shalat.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

HADITS KE 186 : UKURAN PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 186 :

وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ ) أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Sabrah Ibnu Ma’bad al-Juhany bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Hendaknya seseorang di antara kamu membuat batas pada waktu sholat walaupun hanya dengan anak panah. Dikeluarkan oleh Hakim.

MAKNA HADITS :

Oleh karena tujuan utama meletakkan pembatas ini untuk mencegah supaya orang
lain tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, maka syariat Islam sama sekali tidak bermaksud menyusahkannya seperti meletakkan objek tertentu yang ukuran dan spesifikasi tertentu. Dalam hal itu, syariat Islam memperbolehkan menjadikan pembatas ini hanya dengan sebatang anak panah, seperti bagian belakang pelana unta. Tetapi yang lebih utama ialah hendaklah pembatas tersebut diletakkan di sebelah kanan mengingat sebelah kanan itu mesti dimuliakan.

FIQH HADITS :

Disyariatkan membuat pembatas untuk shalat. Ulama berbeda pendapat mengenai ukuran lebar dan ketinggiannya.

Imam Malik mengatakan bahwa batasan minimum pembatas tersebut ialah setebal tombak dan setinggi satu hasta. Jika kurang dari itu, maka dia tidak memperoleh pahala Sunnah.

Imam al-Nawawi, salah seorang pengikut mazhab al-Syafi’i, berkata:
“Hendaklah panjang pembatas itu sama dengan bagian belakang pelana unta.
Tidak ada ketentuan lebar dan ukuran tertentu bagi pembatas ini. yang penting adanya pembatas ketika sedang mengerjakan shalat.”

Imam Abu Hanifah berkata: “Ketebalan pembatas hendaklah sama dengan tebal jari tangan dan ketinggiannya hendaklah satu hasta.”

Imam Ahmad berkata:
“Sudah mencukupi hanya dengan sebuah anak panah.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

HADITS KE 185 : UKURAN PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 185 :

وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : ( سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي فَقَالَ : مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya pada waktu perang Tabuk tentang batas bagi orang yang sholat. Beliau menjawab: Seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Dikeluarkan oleh Muslim.

MAKNA HADITS :

Oleh kerana khusyuk di dalam shalat merupakan ruh shalat, sedangkan menundukkan pandangan mata antara faktor yang boleh membantu untuk merealisasikan kekhusyuan itu, maka Rasulullah (s.a.w) melarang seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat. Baginda mensyariatkan membuat penghalang atau pembatas di hadapannya yang tingginya kira-kira dua pertiga hasta untuk mencegah orang yang akan lewat, menghindari gangguan orang lain dan merealisasikan kekhusyuan yang merupakan inti dari shalat.

Ini dilakukan apabila tempat shalat tersebut tidak berada dalam keadaan daruat. Jika dalam keadaan darurat, maka Rasulullah (s.a.w) memberikan rukhsah untuk lewat di hadapan orang yang sedang shalat.

FIQH HADITS :

Seseorang yang hendak mengerjakan shalat disunatkan membuat pembatas untuk mencegah pandangan mata melihat objek di balik pembatas tersebut dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya. Untuk membuat itu, cukup dengan meletakkan sesuatu objek yang tingginya dua pertiga hasta seperti bagian belakang pelana unta.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

HADITS KE 184 : DOSA BAGI ORANG YANG LEWAT DI DEPAN ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 184 :

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya. Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.

MAKNA HADITS :

Untuk memastikan kesinambungan khusyuk di dalam shalat dan untuk menghormati

keadaan seseorang yang sedang berdiri di hadapan Allah, maka Islam menjadikan batasan tertentu untuk mengerjakan shalat, yaitu mulai dari tempat dia berdiri

hingga tempat dia bersujud. Rasulullah (s.a.w) mengingatkan seseorang supaya sekali-kali tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena perbuatan itu melanggar kesucian shalat. Baginda mengingatkan dengan siksaan yang pedih hingga lebih baik berdiri menunggu orang yang shalat selesai shalatnya, sekalipun

memakan waktu empat puluh hari, bahkan empat puluh bulan hingga empat puluh tahun. Betapa ringan siksaan dunia betapapun beratnya jika dibandingkan dengan azab akhirat meskipun hanya dalam waktu yang singkat.

FIQH HADITS :

1. Menghormati tempat berdiri untuk mengerjakan shalat.

2. Menerangkan adanya larangan dan ancaman siksa bagi orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Termasuk ke dalam perbuatan ini adalah setiap perbuatan yang mengganggu orang yang sedang shalat.

3. Tidak boleh memandang remeh sesuatu yang dilarang oleh syariat betapapun kecilnya.

4. Disyariatkan menanggung bahaya yang paling ringan di antara dua perkara yang sama-sama berbahaya.

5. Siksaan atas suatu pelanggaran adalah berdasarkan sejauh mana hukum yang berkaitan dengannya telah diketahui dan dilanggar.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..