HADITS KE 05. LARANGAN MANDI DAN KENCING DALAM AIR TIDAK MENGALIR

kajian hadist ikaba 20180309_0216141181150331..jpg

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Menurut Riwayat Imam Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”

Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.”

Makna Hadits

Hadits ini merupakan salah satu dasar yang membahas tentang bersuci yang dianjurkan oleh syariat Islam. Melalui hadits ini Rasulullah (SAW) melarang orang yang junub mandi didalam air yang tergenang dan tidak mengalir, sebab dengan kerap mandi di dalamnya dikhawatirkan akan mengakibatkan air menjadi berubah. Tujuan utama larangan ini ialah menjauhkan diri dari hal-hal yang kotor ketika bertaqarrub (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah. Hadits ini mengandung larangan kencing sekaligus mandi di dalam air yang tidak mengalir. Adapun larangan kencing didalam air yang tergenang maka ini disimpulkan dari riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim. Riwayat Muslim mengatakan bahwa Nabi (SAW) melarang kencing dan mandi didalam air yang tergenang, apabila orang yang bersangkutan dalam keadaan junub. Larangan ini menunjukkan hukum makruh bagi air yang banyak, dan haram bagi air yang jumlahnya sedikit.

Fiqh Hadits :

  1. Orang yang junub dilarang mandi di dalam air yang tergenang (tidak
    mengalir).
  2. Air yang tergenang tidak najis karena orang yang junub mandi di dalamnya, sebaliknya ia hanya menghapuskan sifat menyucikannya. Jadi, airnya masih boleh digunakan untuk keperluan lain kecuali untuk menghilangkan hadats dan menghilangkan najis.
  3. Dilarang kencing di dalam air yang tergenang, sebab itu akan menyebabkan air menjadi tercemar.
  4. Hadits ini membuktikan bahwa air kencing itu najis.

Hadits Ke 4 : AIR DUA KULLAH TIDAK BISA NAJIS APABILA TIDAK BERUBAH SIFAT SIFATNYA

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIK

HADITS KE-4 :

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”.

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Makna Hadis :

Berapa banyak Rasulullah (s.a.w) menjawab orang yang bertanya kepadanya dengan jawaban yang jelas dan tepat, supaya menjadi pelita yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk sepanjang masa. Ini termasuk sabda yang memisahkan antara perkara yang hak dan yang bathil, dan merupakan tanda kenabiannya. Rasulullah (s.a.w) pernah ditanya mengenai air yang ada di tengah padang pasir, yaitu pada dataran rendah dan tempat genangan air serta tempat yang selainnya. Air seperti itu biasanya tidak diketahui takaran dan jumlahnya, lalu Nabi (s.a.w) memberitahu bahwa air itu apabila jumlahnya mencapai dua qullah tidak membawa najis, artinya tidak menerima najis, bahkan najis itu tidak mempengaruhi kesuciannya.

Fiqh Hadis :

1. Bekas jilatan binatang dan haiwan buas pada kebanyakannya tidak terlepas daripada najis, sebab biasanya hewan buas apabila datang ke kolam untuk meminum air, ia menceburkan diri ke dalam kolam tersebut, lalu kencing di dalamnya, bahkan ada kadang tubuh hewan itu tidak terlepas dari bekas kencing dan kotorannya.

2. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad membuat suatu
ketetapan bahwa air banyak itu ialah air yang jumlahnya mencapai dua qullah
dan tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis selagi warna, bau atau rasanya tidak berubah.

 

والله أعلم بالصواب

 

Hadits Ke 2-3 Batasan Air Banyak dan Sedikit Serta Hukumnya

HADITS KE-2

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ  أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد

_*Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.”*_

Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Read More

Hadits Ke 1 Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang yang Hidup di dalamnya

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

1.     ARTI

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhubahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Read More