Kategori
014. BAB SHALAT GERHANA B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 66 : BIMBINGAN SHALAT KETIKA ADA MUSIBAH GEMPA BUMI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB SHALAT GERHANA

HADITS KE 66 :

وَعَنْهُ: ( أَنَّهُ صَلَّى فِي زَلْزَلَةٍ سِتَّ رَكَعَاتٍ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ, وَقَالَ: هَكَذَا صَلَاةُ اَلْآيَاتِ ) رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. وَذَكَرَ اَلشَّافِعِيُّ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه مِثْلَهُ دُونَ آخِرِهِ

Dari dia (Ibnu Abbas) Radliyallaahu ‘anhu : Bahwa beliau sholat dengan enam ruku’ dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.” Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi’i juga menyebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya.

MAKNA HADITS :

Gempa bumi, gerhana matahari, gerhana bulan dan banjir menunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang dengannya Allah ingin mengingatkan hamba-hambaNya mudah-mudahan mereka segara bertaubat kepada-Nya. Oleh itu, dianjurkan meminta pertolongan kepada Allah dengan cara mengerjakan sholat sebagaimana

yang dianjurkan di dalam firman-Nya:

ياأيها الذين أمنوا استعينوا بالصبر والصلوة (١٥٣)

“Hai orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu…” (Surah al-Baqarah: 153)

Jika Nabi (s.a.w) menghadapi suatu peristiwa besar, baginda segera melakukan sholat namun belum pernah dibuktikan dalam Sunnah bahwa baginda melakukan sholat secara berjemaah ketika sedang dilanda gempa bumi dan tidak menyeru orang banyak untuk turut sama melakukannya. Oleh itu, dianjurkan bahwa sholat itu dilakukan secara perseorangan sama halnya dengan sholat sunat yang lain. Apapun, Imam Ahmad mengatakan bahwa sholat karena ada gempa bumi dilakukan sama dengan sholat karena ada gerhana.

FIQH HADITS :

Disyariatkan mengerjakan sholat ketika melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, misalnya gempa bumi dan lain-lain yang dengannya Allah (s.w.t) ingin
mengingatkan hamba-Nya. Mazhab al-Syafi’i dan mazhab Hanafi mengatakan
bahwa sholat ini dikerjakan secara sendirian, bukan dengan cara berjemaah.

Mazhab Hanbali mengatakan bahwa tidak disunatkan mengerjakan sholat apabila melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, kecuali gempa bumi yang terjadi secara terus menerus. Sholat itu dikerjakan dengan tatacara yang sama dengan sholat gerhana.

Sejumlah ulama telah menukil dari Imam Ahmad bahwa disunahkan melakukan sholat apabila melihat tanda-tanda kekuasaan-Nya, tanpa terkecuali.

Imam Malik berkata: “Makruh melakukan sholat karena melihat salah satu
dari tanda kekuasaan dari sekian tanda-tanda yang menunjukkan kekuasaan Allah, kecuali gerhana.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
014. BAB SHALAT GERHANA B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 65 : CARA SHALAT DAN DO’A KETIKA ADA BENCANA ANGIN TOPAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB SHALAT GERHANA

HADITS KE 65 :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( مَا هَبَّتْ رِيحٌ قَطُّ إِلَّا جَثَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى رُكْبَتَيْهِ, وَقَالَ: “اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رَحْمَةً, وَلَا تَجْعَلَهَا عَذَابًا” ) رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَالطَّبَرَانِيُّ وَعَنْهُ: ( أَنَّهُ صَلَّى فِي زَلْزَلَةٍ سِتَّ رَكَعَاتٍ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ, وَقَالَ: هَكَذَا صَلَاةُ الْآيَاتِ ) رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ. وَذَكَرَ الشَّافِعِيُّ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه مِثْلَهُ دُونَ آخِرِهِ

Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak berhembus angin sedikitpun kecuali Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berlutut di atas kedua lututnya, seraya berdoa: “Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa.” Riwayat Syafi’i dan Thabrani. Dari dia Radliyallaahu ‘anhu : Bahwa beliau sholat dengan enam ruku’ dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.” Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi’i juga menyebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya.

MAKNA HADITS :

Angin datang bertiup dari sisi Allah dengan tunduk perintah-Nya. Adakalanya ia membawa rahmat dan adakalanya pula membawa adzab. Oleh itu, seorang yang berakal apabila ada angin bertiup kencang dianjurkan memohon perlindungan
kepada Allah (s.w.t) dengan berdo’a dan merendahkan diri kepada-Nya agar
diselamatkan dari malapetaka yang dibawanya dan memperoleh kebaikan
yang ada padanya. Dia tidak boleh memaki angin yang sedang bertiup kerana angin datang berdasarkan perintah Allah.

Jika ada angin kencang bertiup, Nabi (s.a.w) duduk sambil merapatkan kedua
lututnya. Cara duduk seperti ini menggambarkan keadaan orang yang sedang dilanda ketakutan dan merendah diri memohon perlindungan kepada Allah
(s.w.t). Baginda berbuat demikian karena kawatir terhadap umatnya yang senantiasa menyimpan sejuta kasih sayang kepada umatnya.

FIQH HADITS :

1. Rasulullah (s.a.w) senantiasa merasa takut kepada Allah.

2. Nabi (s.a.w) betapa sayang kepada umatnya dimana baginda senantiasa
memohonkan rahmat-Nya bagi mereka dan memohon supaya mereka diselamatkan daripada azab.

3. Menjelaskan do’a yang seharusnya dibaca ketika angin bertiup kencang.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
014. BAB SHALAT GERHANA B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 64 : MACAM-MACAM CARA SHALAT GERHANA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB SHALAT GERHANA

HADITS KE 64 :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ( اِنْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى, فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا, نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا, ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا, وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ, ]ثُمَّ سَجَدَ, ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً, وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا, وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ], ثُمَّ رَفَعَ, فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا, وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً, وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ, ثُمَّ سَجَدَ, ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ. فَخَطَبَ النَّاسَ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: ( صَلَّى حِينَ كَسَفَتِ الشَّمْسُ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ )

وَعَنْ عَلِيٍّ مِثْلُ ذَلِكَ

وَلَهُ: عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه ( صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بِأَرْبَعِ سَجَدَاتٍ )

وَلِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: ( صَلَّى, فَرَكَعَ خَمْسَ رَكَعَاتٍ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ, وَفَعَلَ فِي الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ )

Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka beliau sholat, beliau berdiri lama sekitar lamanya bacaan surat al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu bangun dan berdiri lama namun lebih pendek dibandingkan berdiri yang pertama, kemudian ruku’ lama namun lebih pendek dibanding ruku’ yang pertama, lalu sujud, kemudian berdiri lama namun lebih pendek dibanding berdiri yang pertama, lalu ruku’ lama namun lebih pendek dibandingkan ruku’ yang pertama, kemudian bangun dan berdiri lama namun lebih pendek dibanding berdiri yang pertama, lalu ruku’ lama namun lebih pendek dibanding ruku’ yang pertama, kemudian beliau mengangkat kepala lalu sujud, kemudian selesailah dan matahari telah terang, lalu beliau berkhutbah di hadapan orang-orang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Beliau sholat ketika terjadi gerhana matahari delapan ruku’ dalam empat sujud.

Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu juga ada hadits semisalnya.

Dalam riwayat Bukhari dari Jabir: Beliau sholat enam ruku’ dengan empat sujud.

Menurut riwayat Abu Dawud dari Ubay Ibnu Ka’ab Radliyallaahu ‘anhu : Beliau sholat lalu ruku’ lima kali dan sujud dua kali, dan melakukan pada rakaat kedua seperti itu.

MAKNA HADITS :

Menurut pendapat yang paling kuat, hukum sholat gerhana adalah sunat mu’akkad. Pada dasarnya sholat gerhana terdiri dari dua rakaat. Tetapi telah disebutkan dalam hadis yang riwayatnya berbeda-beda antara satu sama lain tentang bilangan rukuknya, yaitu lebih banyak daripada sholat fardu, meskipun seluruh riwayat itu bersepakat tentang bilangan sujudnya sebanyak dua kali. Hadis ini menyebutkan perincian sholat gerhana agar dapat diketahui oleh orang yang belum
mengetahuinya. Berbagai macam riwayat yang menceritakan bilangan rukuk pada setiap rakaat sholat gerhana. Menurut riwayat al-Bukhari dari Ibn Abbas (r.a), sholat gerhana itu sebanyak dua rakaat, pada setiap rakaat terdapat dua rukuk dan dua sujud.

Menurut riwayat Muslim, dua rakaat dan pada setiap rakaat terdapat empat kali rukuk dan dua kali sujud. Dalam riwayat yang lain oleh Muslim dari Jabir (r.a) disebutkan dua rakaat dan pada setiap rakaat terdapat tiga kali rukuk dan dua kali sujud. Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa pada setiap rakaat terdapat lima kali rukuk dan dua kali sujud.

FIQH HADITS :

1. Sholat gerhana adalah dua rakaat.

2. Menjelaskan cara pertama mengerjakan sholat gerhana, yaitu dua rakaat; pada setiap rakaat dua kali rukuk dan dua kali sujud.

3. Menjelaskan cara kedua mengerjakan sholat gerhana, yaitu dua rakaat; pada
setiap rakaat empat kali rukuk dan dua kali sujud.

4. Menjelaskan cara ketiga mengerjakan sholat gerhana, yaitu dua rakaat; pada
setiap rakaat tiga kali rukuk dan dua kali sujud.

5. Menjelaskan cara keempat mengerjakan sholat gerhana, yaitu dua rakaat dengan lima kali rukuk dan dua kali sujud pada setiap rakaatnya.

6. Disyariatkan berkhutbah sesudah mengerjakan sholat gerhana. Isi khutbah
memuatkan pujian dan sanjungan kepada Allah (s.w.t) dan anjuran untuk berdo’a dan bersedekah. Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa disunatkan melakukan dua khutbah sesudah mengerjakan sholat. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad meriwayatkan bahwa sholat gerhana
tidak ada khutbah setelahnya dan mereka mentafsirkan hadis-hadis yang
menyebutkan adanya khutbah di dalamnya hanyalah semata-mata sebagai khutbah nasehat.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
014. BAB SHALAT GERHANA B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 63 : CARA SHALAT GERHANA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB SHALAT GERHANA

HADITS KE 63 :

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: ( أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَهَرَ فِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ, فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: فَبَعَثَ مُنَادِيًا يُنَادِي: اَلصَّلَاةُ جَامِعَةٌ

Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengeraskan bacaannya dalam sholat gerhana, beliau sholat empat kali ruku’ dalam dua rakaat dan empat kali sujud. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam riwayat Muslim yang lain: Lalu beliau menyuruh seorang penyeru untuk menyerukan: Datanglah untuk sholat berjama’ah.

MAKNA HADITS :

Hadis-hadis yang disebut dalam bab ini menunjukkan bahwa sholat gerhana
dilakukan dengan berbagai macam cara yang berbeda antara satu sama lain, antara
lain ialah ada yang menyebutkan dua rakaat dengan cara yang sama seperti sholat sunat yang lainnya. Ada riwayat yang menyebutkan dua rakaat, tetapi dalam
setiap rakaat terdiri dari tiga kali rukuk. Ada pula yang mengatakan dua rakaat
dan setiap rakaat terdiri dari empat rukuk. Dan ada riwayat yang mengatakan
dua rakaat, tetapi setiap rakaat terdiri dari lima kali rukuk.

Cara-cara tersebut telah diriwayatkan melalui perbuatan Nabi (s.a.w) yang kesemuanya merupakan Sunnah Nabi (s.a.w). Dengan kata lain, apapun cara yang dilakukan oleh seorang mukallaf dalam mengerjakan sholat gerahana ini bererti dia telah melakukan apa yang telah disyariatkan untuknya.

Tetapi memilih riwayat yang paling shahihmerupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang yang mencintai keutamaan dan mengetahui bagaimana cara menyimpulkan dalil syariat. Disini dapat disimpulkan bahwa hadis-hadis yang
meriwayatkan dua kali rukuk pada setiap rakaat adalah yang paling shahih. Hal ini
berkat keshahihan hadisnya dan banyak ulama yang menilainya sebagai lebih kuat.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan menguatkan suara bacaan ketika mengerjakan sholat gerhana.
Imam Ahmad dan dua orang murid Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bacaan surah ketika mengerjakan sholat gerhana hendaklah dikuatkan. Jumhur ulama mengatakan bahwa ketika mengerjakan sholat gerhana matahari suara bacaan hendaklah tidak dikuatkan, sedangkan
ketika mengerjakan sholat gerhana bulan suara bacaan hendaklah dikuatkan.
Mereka mengatakan demikian karena menqiaskannya dengan sholat lima
waktu.

2. Menjelaskan cara yang pertama dalam melakukan sholat gerhana yaitu dengan empat kali rukuk dalam dua rakaat; setiap rakaat terdiri dari dua rukuk dan dua sujud. Inilah yang dijadikan pegangan oleh jumhur ulama. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat gerhana dilakukan dua rakaat yang caranya sama dengan sholat-sholat sunat yang lain yaitu satu kali rukuk dan dua kali sujud pada setiap rakaat.

3. Sholat gerhana dikerjakan secara berjemaah, tetapi menurut jumhur
ulama, sholat gerhana sah dilakukan secara sendirian. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat gerhana hendaklah dikerjakan secara berjemaah dengan imam sholat Jum’at. Jika imam menolak berbuat demikian, maka hendaklah mereka mengerjakannya secara sendiri-sendiri karena dikawatiri timbul fitnah.

Adapun solat gerhana bulan, menurut mazhab al-Syafi’i dan mazhab
Hanbali, sholat itu hendaklah dilakukan sebanyak dua rakaat, pada setiap
rakaat terdiri dari dua rukuk sama dengan sholat gerhana matahari dan dilakukan secara berjemaah.

Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat gerhana bulan hendaklah dikerjakan dua rakaat dengan satu kali rukuk sama dengan sholat sunat yang lain dan dikerjakan sendiri-sendiri, karena pernah terjadi gerhana bulan berkali-kali pada zaman Rasulullah (s.a.w), tetapi tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa baginda menghimpun orang banyak untuk mengerjakan sholat gerhana bulan secara berjemaah. Dengan demikian, setiap orang melakukannya secara sendiri-sendiri.

Mazhab Maliki mengatakan bahwa disunatkan melakukan sholat gerhana bulan sebanyak dua rakaat dengan suara bacaan yang kuat dan dikerjakan satu kali berdiri serta satu kali rukuk sama dengan sholat sunat yang lain. Ia hendaklah dilakukan oleh setiap orang Islam di dalam rumahnya secara sendiri-sendiri. Sholat hendaklah dilakukan berulang kali hingga gerhana bulan lenyap atau bulan tenggelam atau fajar terbit. Makruh melakukan sholat gerhana bulan di dalam masjid, baik secara berjemaah ataupun secara sendiri-sendiri.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
014. BAB SHALAT GERHANA B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 62 : ANJURAN SHALAT GERHANA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB SHALAT GERHANA

HADITS KE 62 :

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( اِنْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ, فَقَالَ النَّاسُ: اِنْكَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم “إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا, فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا, حَتَّى تَنْكَشِفَ” ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: (حَتَّى تَنْجَلِىَ )

وَلِلْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه ( فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ )

Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah terjadi gerhana matahari yaitu pada hari wafatnya Ibrahim. Lalu orang-orang berseru: Terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang. Jika kalian melihat keduanya berdo’alah kepada Allah dan sholatlah sampai kembali seperti semula.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari disebutkan: “Sampai terang kembali.”

Menurut riwayat Bukhari dari hadits Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu : “Maka sholatlah dan berdoalah sampai kejadian itu selesai atasmu.”

MAKNA HADITS :

Pada Zaman Rasulullah (s.a.w) pernah terjadi gerhana. Peristiwa itu bersamaan
dengan kematian putera Nabi (s.a.w), yaitu Ibrahim. Itu terjadi pada tahun ke-10 Hijriah. Lalu sekumpulan kaum muslimin berkesimpulan bahwa matahari mengalami gerhana karena kematian Ibrahim. Mereka mengatakan demikian dengan tujuan memuliakan Nabi (s.a.w) dan puteranya. Ketika Rasulullah (s.a.w) mendengar apa yang mereka katakan itu, baginda pun marah, lalu berkhutbah kepada mereka yang isinya menjelaskan bahwa matahari dan bulan merupakan dua dari sekian banyak tanda yang menunjukkan kekuasaan Allah (s.w.t) dan tidak ada satu kekuasaan pun bagi seseorang untuk mempengaruhi gerhana itu. Kedua-duanya tidak gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang, betapa pun besar atau hebatnya orang itu. Peristiwa gerhana itu hanyalah merupakan fenomena alam yang menunjukkan kekuasaan Tuhan Yang Maha Pencipta lagi Maha Besar agar manusia menyaksikan suatu gambaran tentang hari kiamat, hingga mereka segera kembali kepada-Nya dengan berdo’a dan mengerjakan sholat serta ingat bahwa Allah ada kalanya menjatuhi hukuman bagi orang yang tidak berdosa, lebih-lebih lagi orang yang berdosa. Akhirnya manusia tidak mempunyai jalan lain kecuali segera bertaubat dan kembali kepada-Nya agar dimasukkan ke dalam golongan orang yang berjaya.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan melakukan sholat ketika terjadi gerhana matahari dan gerhana
bulan. Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa sholat gerhana ini boleh dikerjakan pada waktu lantaran ada sebab telah mendahuluinya, sekalipun dikerjakan pada waktu makruh untuk mengerjakan sholat. Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat gerhana tidak boleh dikerjakan pada
waktu-waktu makruh. Sholat gerhana bulan dilakukan pada waktu malam hari tanpa ada pengecualian karena pada malam hari tidak ada waktu yang dimakruhkan.

2. Sanggahan terhadap sekumpulan manusia yang mengatakan bahwa matahari dan bulan mengalami gerhana karena kematian seorang yang hebat atau ada peristiwa besar yang sedang berlaku. Pada zaman Jahiliah mereka berkeyakinan bahwa gerhana memastikan terjadinya suatu perubahan di bumi seperti kematian seseorang atau petaka besar sedang terjadi. Oleh itu, Nabi (s.a.w) memberitahu para sahabat bahwa itu merupakan keyakinan yang salah. Matahari dan bulan merupakan dua makhluk yang tunduk patuh kepada Allah. Kedua-duanya tidak mempunyai suatu kekuatan untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya dan tidak ada seorang pun yang mempunyai kekuasaan melakukan sesuatu terhadap keduanya.

3. Sanggahan terhadap sebagian masyarakat Jahiliah yang menyembah matahari dan bulan. Rasulullah (s.a.w) menjelaskan kepada mereka bahwa matahari dan bulan adalah dua makhluk Allah (s.w.t), sama halnya dengan makhluk-makhluk yang lain. Kedua-duanya pasti mengalami perubahan
dan tidak ada kekuasaan bagi siapapun untuk berbuat sesuatu terhadap kedua-duanya.

4. Berlindung kepada Allah ketika terjadi fenomena-fenomena yang menakutkan dan peristiwa dahsyat dengan cara mengerjakan sholat dan lain-lain sebagainya berupa do’a dan istighfar untuk menolak petaka yang akan terjadi, baik yang bersifat segera di dunia ataupun yang ditangguhkan

nanti di akhirat karena adanya perbuatan maksiat.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..