السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB SHALAT GERHANA
HADITS KE 66 :
وَعَنْهُ: ( أَنَّهُ صَلَّى فِي زَلْزَلَةٍ سِتَّ رَكَعَاتٍ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ, وَقَالَ: هَكَذَا صَلَاةُ اَلْآيَاتِ ) رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. وَذَكَرَ اَلشَّافِعِيُّ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه مِثْلَهُ دُونَ آخِرِهِ
Dari dia (Ibnu Abbas) Radliyallaahu ‘anhu : Bahwa beliau sholat dengan enam ruku’ dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.” Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi’i juga menyebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya.
MAKNA HADITS :
Gempa bumi, gerhana matahari, gerhana bulan dan banjir menunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang dengannya Allah ingin mengingatkan hamba-hambaNya mudah-mudahan mereka segara bertaubat kepada-Nya. Oleh itu, dianjurkan meminta pertolongan kepada Allah dengan cara mengerjakan sholat sebagaimana
yang dianjurkan di dalam firman-Nya:
ياأيها الذين أمنوا استعينوا بالصبر والصلوة (١٥٣)
“Hai orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu…” (Surah al-Baqarah: 153)
Jika Nabi (s.a.w) menghadapi suatu peristiwa besar, baginda segera melakukan sholat namun belum pernah dibuktikan dalam Sunnah bahwa baginda melakukan sholat secara berjemaah ketika sedang dilanda gempa bumi dan tidak menyeru orang banyak untuk turut sama melakukannya. Oleh itu, dianjurkan bahwa sholat itu dilakukan secara perseorangan sama halnya dengan sholat sunat yang lain. Apapun, Imam Ahmad mengatakan bahwa sholat karena ada gempa bumi dilakukan sama dengan sholat karena ada gerhana.
FIQH HADITS :
Disyariatkan mengerjakan sholat ketika melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, misalnya gempa bumi dan lain-lain yang dengannya Allah (s.w.t) ingin
mengingatkan hamba-Nya. Mazhab al-Syafi’i dan mazhab Hanafi mengatakan
bahwa sholat ini dikerjakan secara sendirian, bukan dengan cara berjemaah.
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa tidak disunatkan mengerjakan sholat apabila melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, kecuali gempa bumi yang terjadi secara terus menerus. Sholat itu dikerjakan dengan tatacara yang sama dengan sholat gerhana.
Sejumlah ulama telah menukil dari Imam Ahmad bahwa disunahkan melakukan sholat apabila melihat tanda-tanda kekuasaan-Nya, tanpa terkecuali.
Imam Malik berkata: “Makruh melakukan sholat karena melihat salah satu
dari tanda kekuasaan dari sekian tanda-tanda yang menunjukkan kekuasaan Allah, kecuali gerhana.”
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..