T021. HUKUM WUDHU’ BAGI PEREMPUAN BER MAKE-UP

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Diskripsi :
Sudah tidak asing bagi kita ketika wanita hendak bepergian segala macam make up yang dipakai Bahkan Terkadang Sampai 5 macam/lapis yang bahannya licin/berminyak.

pertanyaannya,
Apakah make-up menjadi penghalang ketika hendak wudhu’?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

TENTANG WUDHU’NYA WANITA BER MAKE-UP :

Ketahuilah saudariku, disini Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar seseorang yang berwudhu menyempurnakan wudhunya..

Jika seseorang mengabaikan kesempurnaan wudlu, misalnya meninggalkan sedikit anggota wudlu, kering tidak terbasuh air maka ia harus memperbaharui wudhu dan di haruskn untk mengulangi sholatnya.

Di sebutkan Dari Jabir radliyallahu anhu berkata :

Umar bin al-Khththab radliyallahu anhu pernah mengkhabarkan kepadaku bahwasanya ada seorang lelaki yang berwudlu lalu ia meninggalkan sebesar kuku pada kakinya.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihatnya lalu bersabda :

“Kembalilah lalu perbaiki wudlumu lalu iapun kembali kemudian sholat”.

(HR Muslim: 243. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih)

Dan Dari Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwasanya ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang lelaki tersebut telah berwudlu namun meninggalkan pada kakinya sebesar kuku..

Maka Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

”kembalilah dan perbaiki wudhu’-mu!”.

(HR Abu Dawud: 173 dan Ibnu Khuzaimah: 164. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih)

Kemudian juga’ Telah diriwayatkan dari sebahagian shahabat Nabi bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki sholat namun pada punggung kakinya ada kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudlu).

Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi wudlu dan sholat.

(HR Abu Dawud: 175. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih)

Nah, Berdasarkan pada dalil-dalil di atas dapat ditarik sebuah faedah yang agung, yaitu apabila seorang wanita memakai make up yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhunya maka ia wajib menghilangkannya ketika hendak berwudhu karena hal itu dapat menyebabkan tidak sahnya wudhu dan shalatnya.

Oleh sebab itu, jika make up yang dipasang di anggota wudlu sampai berlapis-lapis yang mana seandainya digosok di kulit anggota wudlu dan menjadi nampak terpisah dari kulit atau tangan maka wudlu-nya TIDAK SAH, kecuali warna spidol atau tinya, sebab warna spidol yang berada dianggota wudhu (ditangan) bukanlah zat atau benda yang apabila digosok akan tanpak sesuatu yang terpisah dari tangan maka hal tersbut tidak apa2 (kalau spidol tersebut tidak menjadi penghalang masuknya air ke kulit).

مراقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق ص,٢٤

{وعدم المانع من وصول الماء الى المغسول } اى أو الممسوح كشمع وعين حبر وحناء مجرد لونهمابحيث لا يتحلل بالحت مثلا شيءٌ

“{Termasuk dari sahnya wudlu adalah tidak adanya sesuatu yang menghalangi air sampai pada anggota yang dibasuh} Atau perkara yang diusap seperti lilin, zatnya tinta dan pacar. Berbeda halnya warna keduanya yang seandainya digosok tidak ada zat atau benda yang terpisah.

BARANG YANG BISA MENGHALANGI SAMPAINYA AIR (SEPERTI LIPSTIK, OLI DAN PELUMAS) DIPERINCI SEBAGAIMANA BERIKUT :

1. Apabila terdapat bekas pelumas pada anggota wudhu`, maka hukum wudhu`nya sah karena ia tidak termasuk ha`il (penghalang).

2. Pelumas yang ada bentuknya / padat (misal vaslin) itu termasuk ha`il (penghalang).

Berikut penjelasan uraian rincinya :
Kalau yang cair tak masalah, yang mani’ itu yang padat kayak stempel itu.

(كنورة) ودهن لَهُ حرم يمْنَع وُصُول المَاء للبشرة

Fathul mu’in :

-ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء

Yang ke 4 syarat wudhu. Tidak ada di anggota wudlu sesuatu yang menghalangi antara air dengan yang dibasuh seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta, pacar, beda kalau minyak cair walaupun air tidak bisa diam juga bekas pacar dan tinta.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ – ﺝ ١ – ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٤٥ – ٤٦

ﻭﺭﺍﺑﻌﻬﺎ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺣﺎﺋﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ، ﻛﻨﻮﺭﺓ ﻭﺷﻤﻊ ﻭﺩﻫﻦ ﺟﺎﻣﺪ ﻭﻋﻴﻦ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ، ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﺃﻱ ﻣﺎﺋﻊ – ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ – ﻭﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ.

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺭﺍﺑﻌﻬﺎ ﺃﻱ ﺭﺍﺑﻊ ﺷﺮﻭﻁ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ .ﻗﻮﻟﻪ: ﺣﺎﺋﻞ ﺃﻱ ﺟﺮﻡ ﻛﺜﻴﻒ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻠﺒﺸﺮﺓ .ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ ﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﻤﻤﺴﻮﺡ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻛﻨﻮﺭﺓ ﺇﻟﺦ ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﺤﺎﺋﻞ. ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﺃﻱ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻌﺪ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﻴﺼﺢ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻌﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﻻﻥ ﺛﺒﻮﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺲ ﺑﺸﺮﻁ .ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ ﺃﻱ ﻭﺑﺨﻼﻑ ﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ. ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻷﺛﺮ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﻠﻮﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺘﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﺤﺖ ﻣﺜﻼ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ.

Penalaran : Benda cair adalah sesuatu yang tidak terbilang sebagai ha`il, akan tetapi para ulama membatasinya dengan benda cair yang tidak ada bentuknya / jirmahnya yang melekat pada anggota yang akan dibasuh. Lantas, andai terdapat dzat pelumas pada anggota wudhu` maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu kemudian mulailah berwudhu`, dan kenyataan air yang tidak menempel pada kulit sebab terdapat bekas pelumas tersebut, itu tidak menjadi masalah karena tetapnya air pada anggota wudhu` tidak termasuk syarat sahnya wudhu`.

NB : Hal-hal yang dimaksud ha`il (penghalang) dalam bab wudhu` ialah sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air pada anggota yang dibasuh ataupun diusap sekira sesuatu tersebut dikerik akan menghasilkan bendanya.

Wallahu A’lam bisShawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *