Shalat Tahajud Sebelum Tidur
Deskripsi Masalah:
Sebagaimana yang kita maklumi Keamanan pondok lazimnya, tidak tidur semalam demi untuk menjaga ketentraman santri berjaga di pos kamling. Dari sini, timbul seorang Mahmud katakanlah Nama samaranya sebelum Subuh ingin shalat Tahajud, tetapi ia belum tidur malam karena bejaga-jaga .
Pertanyaan:
1. Bolehkah shalat Tahajud dilakukan sebelum tidur?
Mohon jawabannya
Waalaikumsalam salam
Jawaban
Sholat tahajjud tidak boleh dilakukan sebelum tidur.( Ini adalah pendapat mayoritas ulama) Alasannya karena tahajjud sendiri mempunyai makna sholat yang dilakukan setelah tidur, dan sebagian mengatakan sholat malam. Namun tidak semua sholat malam dinamakan tahajjud jika tidak didahului tidur sebelumnya dan tidak diniatkan tahajud.
Jika terpaksa melakukan sholat tahajjud sebelum tidur apapun itu tetap tidak dinamakan sholat tahajjud, seperti witir sebelum tidur, maka tetap dinamakan witir meskipun berupa witir”) yakni, jika ia tidak melaksanakannya setelah tidur, tetapi melaksanakannya sebelum tidur, maka itu hanya dihitung sebagai witir dan bukan sebagai tahajud. Maka tidak setiap witir itu tahajud, tetapi setiap tahajud mencakup witir.
Walaupun ada yang mengatakan shalat tahjjud bisa dilakukan tanpa tidur seperti apa yang dikatakan oleh Imam Addasuki , namun pendapat ini adalah lemah.
Sebagaimana dikatakan
لايقال قيل الا ضعيف
Tidaklah diucapkan sebuah Qiil kecuali pendapat ini adalah lemah.Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat shalat tahajjud dapat dilakukan setelah tidur dan bukan sebelum tidur karena jika dilakukan sebelum tidur tidak sesuai dengan definisi tahajjud baik secara bahasa maupun istilah . Wallahu a’lam
حاشية البيجريمي على الخطيب ٣ ج ٤٦٠
(والنوافل المؤكدة) بعد الرواتب (ثلاثة الأول: صلاة الليل) وهو التهجد ولو عبر به لكان أولى لموافقته صلى الله عليه وسلم ولقوله تعالى {ومن الليل فتهجد به نافلة لك} وقوله تعالى {كانوا قليلاً من الليل ما يهجعون} وهو لغة رفع النوم واصطلاحاً صلاة التطوع في الليل بعد النوم كما قاله القاضي حسين. سمي بذلك لما فيه من ترك النوم، ويسمى المتهجد القائم، وهي القيام قبل الزوال بخلاف السحر للصائم لقوله صلى الله عليه وسلم: {استعينوا بالقيلولة على قيام الليل} رواه أبو داود.
المجموع شرح ٤٣/٤)
قال العلماء التهجد أصله الصلاة في الليل بعد النوم وقوله تعالى كانوا قليلاً من الليل ما يهجعون قال المفسرون وأهل اللغة الهجوع النوم في الليل واختلفوا في معنى الآية فقيل إن ما صلة والمعنى كانوا يهجعون قليلاً من الليل ويصلون أكثره وقيل معناه كان الليل الذي ينامونه قليلاً قبل الوقف قليلاً أي كانوا قليلاً من الناس ثم يبدؤون من الليل ما يهجعون أي لا ينامون شيئاً بعد ضعف هذا القول والإسحار جمع سحر والسحر الآخر ما قبل طلوع الفجر.
قال ابن زيد السحر السدس الأخير من الليل وقالوا في تفسيره كان جزءاً من الليل يقظة وجزءاً هجعة لسان العرب حكاهما ابن السكيت وغيره.
Hasyiyah al-Bujairimi atas al-Khatib (hal. 460, jilid 3)
“Shalat sunnah yang dianjurkan setelah shalat rawatib ada tiga. Yang pertama adalah shalat malam (qiyamullail), yaitu tahajjud. Jika istilah ‘tahajjud’ digunakan, itu lebih utama karena sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dan firman Allah SWT: ‘Dan dari sebagian malam bertahajjudlah dengannya sebagai tambahan ibadah bagimu’ (QS. Al-Isra: 79). Dan firman Allah: ‘Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam’ (QS. Adz-Dzariyat: 17). Kata ‘yahja’uun’ secara bahasa berarti ‘mengangkat tidur’. Secara istilah, tahajjud adalah shalat sunnah malam yang dilakukan setelah tidur, sebagaimana dikatakan oleh Qadhi Husain. Dinamakan demikian karena meninggalkan tidur. Pelaku tahajjud disebut ‘qa’im’. Tahajjud dilakukan sebelum waktu sahur, berbeda dengan waktu sahur bagi orang yang berpuasa, berdasarkan sabda Nabi SAW: ‘Bersiaplah untuk bangun malam dengan tidur sejenak di siang hari (qailulah)’ (HR. Abu Dawud).”
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (jilid 4, halaman 43)
Para ulama menjelaskan bahwa tahajjud pada dasarnya adalah shalat malam setelah tidur. Mengenai firman Allah SWT: ‘Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam’ (QS. Adz-Dzariyat: 17), para mufassir dan ahli bahasa menjelaskan bahwa ‘yahja’uun’ berarti tidur di malam hari. Mereka berbeda pendapat tentang makna ayat tersebut. Ada yang mengatakan bahwa kata ‘maa’ adalah tambahan, sehingga maknanya: ‘Mereka tidur sebentar di malam hari dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk shalat.’ Pendapat lain mengatakan maknanya adalah: ‘Sebagian kecil dari malam yang mereka habiskan untuk tidur.’ Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat tahajjud setelah tidur bukan sebelum tidur.
Ibnu Zaid menambahkan bahwa ‘waktu sahur’ adalah seperenam terakhir malam sebelum fajar, sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa malam dibagi menjadi dua bagian: waktu terjaga dan waktu tidur.
إعانة الطالبين ج١ص ٢٥٢
(قوله ثم إن فعل إلخ) أي ثم إن أخره وفعله بعد النوم حصل له بالوتر سنة التهجد لما مر من أن التهجد هو الصلاة بعد النوم (قوله وإن كان وترا) أي وإن لم يفعله بعد النوم بل فعله قبله كان وترا لا تهجدا فليس كل وتر تهجدا عكسه فيجمعان في صلاة بعد النوم بينة الوتر وينفرد الوتر بصلاة قبل النوم والتهجد بصلاة بعده من غير نية الوتر
(Perkataannya “kemudian jika ia melakukannya dan seterusnya”) yakni, kemudian jika ia menunda (shalatnya) dan melaksanakannya setelah tidur, maka ia mendapatkan sunnah tahajud dengan witir tersebut, sebagaimana telah dijelaskan bahwa tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur. (Pernyataannya “meskipun berupa witir”) yakni, jika ia tidak melaksanakannya setelah tidur, tetapi melaksanakannya sebelum tidur, maka itu hanya dihitung sebagai witir dan bukan sebagai tahajud. Maka tidak setiap witir itu tahajud, tetapi setiap tahajud mencakup witir. Keduanya dapat digabungkan dalam satu shalat setelah tidur dengan niat witir, sementara witir berdiri sendiri jika dilakukan sebelum tidur, dan tahajud berdiri sendiri jika dilakukan setelah tidur tanpa niat witir.
الموسوعة الفقهية الكويتية ٣٤/١١٨
وَأَمَّا فِي الاِصْطِلاَحِ: فَقَدْ ذَكَرَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: أَنَّ التَّهَجُّدَ فِي الاِصْطِلاَحِ هُوَ صَلاَةُ التَّطَوُّعِ فِي اللَّيْل بَعْدَ النَّوْمِ، وَيُؤَيِّدُهُ مَا رُوِيَ مِنْ حَدِيثِ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو قَال: يَحْسِبُ أَحَدُكُمْ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْل يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ، إِنَّمَا التَّهَجُّدُ: الْمَرْءُ يُصَلِّي الصَّلاَةَ بَعْدَ رَقْدَةٍ (١)، `وَقِيل: إِنَّهُ يُطْلَقُ عَلَى صَلاَةِ اللَّيْل مُطْلَقًا (٢) .`
___________
(١) ومغني المحتاج ١ / ٢٢٨.
(٢) حاشية الدسوقي ٢ / ٢١١.
الفقه واصوله ص٣٣٣
س : ۳۸۳- هل التهجد هو الصلاة بالليل بعد النوم؟
ج : ۳۸۳- والتهجد في اللغة: القيام بعد نوم، وفي عرف الشرع صلاة الليل مطلقا، `فالمصلى بالليل متهجد شرعا ولو لم ينم قبل الصلاة.`
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 34/118
Dalam istilah syariat: Qadhi Husain dari mazhab Syafi’iyah menyebutkan bahwa tahajjud secara istilah adalah salat sunnah di malam hari setelah tidur. Pendapat ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan dari Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Apakah salah seorang dari kalian mengira bahwa jika ia berdiri (salat) sepanjang malam hingga pagi, maka ia telah bertahajjud? Sesungguhnya tahajjud itu adalah seseorang yang melaksanakan salat setelah tidur.” (1)
Pendapat lain mengatakan bahwa istilah tahajjud mencakup seluruh salat malam secara umum. (2)
Catatan kaki:
(1) Mughni Al-Muhtaj, 1/228.
(2) Hashiyah Ad-Dusuqi, 2/211.
Al-Fiqh wa Ushuluhu, hal. 333
Soal 383: Apakah tahajjud adalah salat malam setelah tidur?
Jawaban 383: Tahajjud secara bahasa berarti bangun setelah tidur, sedangkan dalam pengertian syariat, tahajjud mencakup seluruh salat malam secara umum.
Maka, siapa pun yang salat malam, ia disebut telah bertahajjud secara syariat, meskipun ia belum tidur sebelum salat.
CATATAN:
Jika ada ungkapan kata “قيل” (dikatakan) adalah:
a. Menunjukkan adanya khilaf (perbedaan pendapat) pada wajah-wajah ashhab.
b. Menunjukkan pendapat yang lemah.
لايقال قيل إلا ضعيف
“Tidak dikatakan suatu perkatan “قيل” terkecuali lemah. Wallahu a’lam bish-shawab