SHALAT DIATAS KURSI

SHALAT DIATAS KURSI BAGI ORANG YANG SAKIT

Assalamualaikum

Deskripsi Masalah:
Ketika saya ke Bali saya mendengar adzan dimasjid lalu saya shalat berjamaah. Ketika shalat ternyata ada orang sholat diatas kursi dan dia tidak sujud sebagaimana orang didepan saya, dan saya menyangka orang tersebut struke, namun dia hanya menundukkan punggungnya saat dia sujud , ( artinya dia tidak meletakkan anggota sujud ke tempat sujud, namun hanya membungkukkan badannya dengan posisi lebih rendah daripada rukuknya.)

Pertanyaan:

Bolehkah melakukan shalat sebagaimana deskripsi di atas?

Wa’alaikumsalam salam.
Jawaban .
Orang yang sakit dan tidak bisa untuk sujud sebagaimana biasanya boleh melakukan shalat diatas kursi walaupun ketika sujud dengan membungkukkan punggungnya ( kepala tidak menyentuh tempat sujud) hukum shalatnya sah.Alasannya karena ada udzur atau masyarakat yang berat disebabkan sakit

(١/٢٨٠ الشرقاوي)
من يقدر عليها أي الركوع والسجود لو وقع فصلى قاعدا ويُتمهما لا قائما ويؤمن بهما . باب كيفية وحكم صلاة المعذور الآتي بيانه. يُصلى المريض كيف أمكنه ولو مؤميا للضرورة ولا يعيد ما صلى لعومم عذره ولا ينقص ثوابه عن ثوابه لو صلى متيما للأركان لأنه معذور ولخبر البخاري إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل صحيحا مقيما” والمعتبر في المرض المشقة الظاهرة أو خوف زيادة مرض أو نحوه.

Referensi
(1/280 Al-Syairkawi)
“Barangsiapa yang mampu melakukannya, yaitu rukuk dan sujud, jika ia jatuh maka ia shalat dalam keadaan duduk dan menyempurnakannya, tidak berdiri, dan ia beriman padanya. Bab mengenai cara dan hukum shalat orang yang berhalangan, berikut penjelasannya. Orang sakit shalat sesuai dengan kemampuannya, meskipun dengan isyarat jika terpaksa, dan ia tidak mengulangi shalat yang telah dilakukannya karena alasan sakitnya bersifat umum, dan pahalanya tidak berkurang dari pahala jika ia shalat sempurna untuk rukun-rukun shalat, karena ia berhalangan dan berdasarkan hadits Bukhari: ‘Jika seorang hamba sakit atau bepergian, maka dituliskan untuknya apa yang biasa ia kerjakan dalam keadaan sehat dan menetap.’ Dan yang dipertimbangkan dalam sakit adalah kesulitan yang tampak atau khawatir akan bertambah sakit atau semisalnya.”
Penjelasan Singkat:
Teks di atas membahas tentang hukum shalat bagi orang yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak mampu melakukan shalat secara sempurna seperti orang sehat. Islam memberikan keringanan bagi orang-orang tersebut dengan memperbolehkan mereka untuk shalat sesuai dengan kemampuan mereka.
Poin-poin penting:
* Orang sakit: Diperbolehkan shalat dalam keadaan duduk jika tidak mampu berdiri.
* Isyarat: Jika tidak mampu melakukan gerakan rukuk dan sujud, boleh digantikan dengan isyarat.
* Tidak perlu mengulang: Shalat yang telah dilakukan tidak perlu diulang karena alasan sakit.
* Pahala: Pahala shalat orang sakit sama dengan orang sehat yang melakukan shalat sempurna.
* Kriteria sakit: Yang dimaksud sakit di sini adalah sakit yang menyebabkan kesulitan dalam melakukan shalat atau dikhawatirkan akan bertambah parah jika dipaksakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *