Ghibah yang Diperbolehkan: Syarat dan Tujuannya
Latar Belakang:
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak terlepas dari hubungan sosial, sehingga sering terjadi pembicaraan tentang orang lain, baik dalam bentuk kritik maupun sekadar menceritakan keburukan mereka. Hal ini menimbulkan persoalan etika dan hukum dalam Islam, terutama terkait ghibah. Ghibah, yaitu membicarakan aib seseorang saat ia tidak hadir, dianggap sebagai dosa besar kecuali terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, tidak semua orang memahami secara tepat batasan antara ghibah yang dilarang dan kondisi yang membolehkannya, sehingga penting untuk memberikan penjelasan yang mendalam mengenai hal tersebut.
Pertanyaan:
1. Apakah kebiasaan seseorang membicarakan keburukan orang lain termasuk ghibah yang diharamkan atau diperbolehkan ?
Waalaikum salam.
Jawaban
Ghibah (menggunjing) pada umumnya dilarang dalam agama. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika ada tujuan syari’ yang tidak dapat tercapai kecuali dengan menyebutkan kekurangan seseorang.
Referensi:
Ihya Ulumuddin (3/162)
(بيان الأعذار المُرخَّصة في الغيبة اعلم أن المُرَخَّص فيه ذكر مساوئ الغير هو غرض صحيح في الشريعة لا يُمْكِنُ التَّوَصَلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهِ فَيَدْفَعُ ذلك اسم الغيبة وهو ستة أمور التظلم الاستعانة على تغيير المنكر ردّ المعاصي إلى منهج الصلاح الاستفتاء تخذير المسلم من الشر أن يكون الإنسان معروفاً بلقب أن يكون مجاهراً بفسقه اهـ)
“Penjelasan tentang alasan-alasan yang membolehkan ghibah. Ketahuilah bahwa yang dibolehkan dalam menyebutkan kekurangan orang lain adalah tujuan yang benar dalam syariat, yang tidak dapat dicapai kecuali dengan cara itu. Dengan demikian, hal tersebut dapat menghilangkan sifat ghibah. Adapun tujuan-tujuan tersebut ada enam hal: mengajukan pengaduan, meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran, mengembalikan pelaku maksiat ke jalan yang benar, meminta fatwa, memperingatkan seorang muslim dari bahaya, seseorang yang dikenal dengan julukan tertentu, atau seseorang yang terang-terangan berbuat fasik.”
Penjelasan Tambahan:
Ghibah: Mengatakan sesuatu tentang orang lain di belakangnya dengan tujuan mencela atau mempermalukan.
Ihya Ulumuddin: Sebuah kitab karya Imam al-Ghazali yang membahas berbagai aspek ilmu agama.
Syari’: Segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum agama Islam.
Intinya:
Walaupun ghibah umumnya dilarang, dalam kondisi tertentu dan dengan tujuan yang benar, maka ghibah tersebut dapat dibolehkan. Namun, perlu diingat bahwa ghibah tetaplah sesuatu yang tidak dianjurkan dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.