GHIBAH YANG DIPEROLEHKAN

Ghibah yang Diperbolehkan: Syarat dan Tujuannya

Latar Belakang:
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak terlepas dari hubungan sosial, sehingga sering terjadi pembicaraan tentang orang lain, baik dalam bentuk kritik maupun sekadar menceritakan keburukan mereka. Hal ini menimbulkan persoalan etika dan hukum dalam Islam, terutama terkait ghibah. Ghibah, yaitu membicarakan aib seseorang saat ia tidak hadir, dianggap sebagai dosa besar kecuali terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, tidak semua orang memahami secara tepat batasan antara ghibah yang dilarang dan kondisi yang membolehkannya, sehingga penting untuk memberikan penjelasan yang mendalam mengenai hal tersebut.

Pertanyaan:

1. Apakah kebiasaan seseorang membicarakan keburukan orang lain termasuk ghibah yang diharamkan atau diperbolehkan ?

Waalaikum salam.

Jawaban

Ghibah (menggunjing) pada umumnya dilarang dalam agama. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika ada tujuan syari’ yang tidak dapat tercapai kecuali dengan menyebutkan kekurangan seseorang.

Referensi:

Ihya Ulumuddin (3/162)

(بيان الأعذار المُرخَّصة في الغيبة اعلم أن المُرَخَّص فيه ذكر مساوئ الغير هو غرض صحيح في الشريعة لا يُمْكِنُ التَّوَصَلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهِ فَيَدْفَعُ ذلك اسم الغيبة وهو ستة أمور التظلم الاستعانة على تغيير المنكر ردّ المعاصي إلى منهج الصلاح الاستفتاء تخذير المسلم من الشر أن يكون الإنسان معروفاً بلقب أن يكون مجاهراً بفسقه اهـ)

“Penjelasan tentang alasan-alasan yang membolehkan ghibah. Ketahuilah bahwa yang dibolehkan dalam menyebutkan kekurangan orang lain adalah tujuan yang benar dalam syariat, yang tidak dapat dicapai kecuali dengan cara itu. Dengan demikian, hal tersebut dapat menghilangkan sifat ghibah. Adapun tujuan-tujuan tersebut ada enam hal: mengajukan pengaduan, meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran, mengembalikan pelaku maksiat ke jalan yang benar, meminta fatwa, memperingatkan seorang muslim dari bahaya, seseorang yang dikenal dengan julukan tertentu, atau seseorang yang terang-terangan berbuat fasik.”
Penjelasan Tambahan:
Ghibah: Mengatakan sesuatu tentang orang lain di belakangnya dengan tujuan mencela atau mempermalukan.
Ihya Ulumuddin: Sebuah kitab karya Imam al-Ghazali yang membahas berbagai aspek ilmu agama.
Syari’: Segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum agama Islam.
Intinya:
Walaupun ghibah umumnya dilarang, dalam kondisi tertentu dan dengan tujuan yang benar, maka ghibah tersebut dapat dibolehkan. Namun, perlu diingat bahwa ghibah tetaplah sesuatu yang tidak dianjurkan dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot77 Daun77 akurat77 https://itgid.org/public/4d/ https://itgid.org/public/scatter/ slot77 slot online Demo Slot Pg https://aekbilah.tapselkab.go.id/aseng/ Slot Online Gacor https://aekbilah.tapselkab.go.id/dior/ https://www.uobam.co.id/public/assets/ Toto 4D https://wiki.clovia.com/ Slot Gacor Gampang Maxwin Slot77 Daun77 Daun77 slot thailand Daun77 slot77 4d Usutoto situs slot gacor Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 MBAK4D MBAK4D DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D DWV99 DWV99 MBAK4D MBAK4D MBAK4D SLOT RAFFI AHMAD METTA4D https://aekbilah.tapselkab.go.id/toto4d/ https://aekbilah.tapselkab.go.id/spaceman/ METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ togel malaysia sabung ayam online tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D