IKABA

MEKANISME AKAD MUDHARABAH SYARAT DAN RUKUNNYA

MEKANISME AKAD MUDHARABAH SYARAT DAN RUKUNNYA

Assalamualaikum.
Deskripsi masalah.

Dalam waqiiyah seseorang kontrak tempat toko lalu toto tersebut dipekerjakan kepada orang lain dengan akad bagi hasil baik dalam akad separuh hasil 50% atau 25% padahal siperkerja sama sekali tanpa modal hanya saja bermodal tenaga/ kerja.

Pertanyaan

Termasuk aqad apakah hal tersebut dalam Deskripsi ?

Waalaikum salam .
Jawaban.

Mengamati dari latar belang masalah antara orang yang memiliki toko dan orang yang menjaga toko ( pekerja ) disebut akad Mudhorobah atau muamalah, Karena dalam mudharabah yang diserahkan kepada pihak lain ( pekerja) adalah berupa harta modal yang dipasrahkan untuk dikelola.

Referensi

[وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ٣٩٢٣/٥]

المضاربة أو القراض أو المعاملة من أنواع الشركات. وهي في لغة أهل العراق تسمى مضاربة وفي لغة أهل الحجاز تسمى قراضاً، وهو مشتق من القرض وهو القطع؛ لأن المالك يقطع للعامل قطعة من ماله يتصرف فيها ويعطيه قطعة من الربح، أو مشتق من المقارضة: وهي المساواة لتساويهما في استحقاق الربح، أو لأن المال من المالك والعمل من العامل، وهي لهذا تشبه الإجارة؛ لأن العامل فيها يستحق حصته من الربح جزاء عمله في المال.
وأهل العراق يسمون القراض مضاربة؛ لأن كلاً من العاقدين يضرب بسهم في الربح، ولأن العامل يحتاج إلى السفر، والسفر يسمى ضرباً في الأرض .

Referensi:

الفقه على مذهب الأربعة للشيخ عبد الرحمن الجزآئرى
 
ومناسبة المضاربة للمساقاة والمزارعة ظاهرة لأنك قد عرفت أنهما عقدان بين اثنين من جانب أحدهما الأرض أو الشجر، ومن جانب الآخر العمل، ولكل منهما نصيب في الخارج من الثمر، وكذلك المضاربة فإنها عقد يتضمن أن يكون المال منة جانب والعمل من جانب آخر ولكل من الجانبين نصيب في الربح 

Artinya: “Korelasi antara mudharabah dengan akad musâqah dan muzâra’ah tampak jelas. Sebagaimana anda ketahui bahwa kedua akad terakhir ini terbentuk oleh dua pihak yang menjalin relasi, satu pihak menyerahkan tanah atau pohon, sementara pihak lainnya menyerahkan tenaga. Tiap-tiap dari keduanya ada hak berupa bagian dari hasil panenan berupa buah. Demikian pula dengan akad mudharabah, ia terbentuk dari sebuah jalinan akad yang memuat di dalamnya berupa penyerahan harta dari satu sisi, dan kerja dari sisi yang lain sehingga masing-masing berhak atas bagian keuntungan yang diperoleh.” (Abdurrahman al-Jazîry, al-Fiqhu ‘ala al-Madzâhibi al-Arba’ati, Beirut: Dâr al-Fikr, 2019: 3/29)

Dengan memperhatikan unsur kesamaan di atas, maka rukun dari akad mudharabah,  musâqah, dan mukhâbarah, pada dasarnya mengikuti rukun yang terdapat dalam akad mudharabah. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan rukun mudharabah ini. 
Menurut kalangan Hanafiyah, rukun mudharabah ada dua yaitu, adanya lafadh ijab dan qabul yang menunjukkan terhadap maksud dilakukannya akad. Menurut pandangan mayoritas ulama, rukun mudharabah ada 3, yaitu:

  1. Adanya ‘aqidain (dua orang yang berakad), yakni terdiri atas pemilik modal (mâlik) dan pengelola (‘amil)
  2. Adanya ma’qùd ‘alaih, yaitu objek yang masuk dalam unsur akad, terdiri dari: (a) jenis pekerjaan (‘amal); (b) laba (ribhu); dan (c) modal (ra’sul mâl)
  3. Shighat akad, terdiri dari shighat ijab (menyerahkan) dan shighat qabul (menerima)

Ulama kalangan Syafiiyah, memerinci akad ini menjadi 5, yaitu: harta (mâl), usaha (‘amal), laba (ribhu), shighat (lafadh ijab dan qabul) dan ‘aqidain (dua orang yang berakad). Dengan begitu, pandangan Syafiiyah ini sebenarnya sama dengan pandangan ulama jumhur (mayoritas). Bagaimana dengan pandangan Hanafiyah? Mengapa hanya ada dua syarat saja, yaitu keberadaan lafadh ijab dan kabul saja?

Untuk mengetahui ceruk dari kalangan Hanafiyah dalam memandang akad mudharabah ini, kita bisa lihat pada definisi ijab dan qabul dari kalangan tersebut. Dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 4, dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan lafadh ijab oleh Hanafiyah adalah:

فألفاظ الإيجاب: هي لفظ المضاربة والمقارضة والمعاملة، وما يؤدي معاني هذه الألفاظ بأن يقول رب المال: (خذ هذا المال مضاربة على أن ما رزق الله عز وجل من ربح فهو بيننا على كذا من نصف أو ربع أو ثلث أو غير ذلك من الأجزاء المعلومة).


Artinya: “Yang dimaksud dengan lafadh ijab adalah lafadh yang menunjukkan makna mudharabah, muqâradlah, atau mu’amalah, atau segala bentuk pernyataan yang bisa mendatangkan pengertian pada akad, misalnya seperti pernyataan pemodal: ‘Ambil harta ini sebagai modal usaha dengan bagi hasil keuntungan yang direzekikan oleh Allah ﷻ kepada usaha kita dalam menjalankan modal ini, dengan rasio pembagian separuh (untuk aku atau kamu), seperempat (untuk aku atau kamu), atau sepertiga (untuk aku atau kamu) atau menurut nisbah tertentu lainnya yang kita ketahui bersama” (al-Kasâni, Badâi’u al-Shanâi’ fi Tartîbi al-Syarâi’, Damaskus: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1971: 8/5-6). Wallahu a’lam bish-shawab


Posted

in

, ,

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *