DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

LOMBA BALAPAN BURUNG MERPATI

HUKUM LOMBA BALAPAN BURUNG MERPATI DI GILIGENTING

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh.

Saya Mahfudh dari Giligenting, sebelumnya mohon maaf kepada para Kiyai dan para Asatidz saya mau bertanya .

Deskripsi Masalah
Pada masa setahun terakhir ini sangat marak dan berkembang kegiatan lomba balapan burung merpati di masyarakat khususnya di Giligenting. Tidak sedikit warga masyarakat berlomba-lomba untuk memelihara dan membeli burung merpati tersebut dengan harga yang sangat mahal dan fantastik demi untuk mengikuti lomba tersebut. Konon seekor burung merpati ada yang mencapai harga 15 juta sampai dengan 25 juta. Bagaimana tidak tertarik, hadiah yang ditawarkan oleh panitia pada setiap kegiatan lomba juga sangat menggiurkan. Sehingga peserta lomba balapan burung tidak hanya berasal dari masyarakat Giligenting saja tapi juga dari orang luar Giligenting.
Adapun teknis pelaksanaan lomba balapan burung merpati, infomasi yang disampaikan warga sebagai berikut: Setiap peserta yang mendaftar menyerahkan uang 100 ribu (sekedar contoh) sebagai uang pendaftaran. Hasil uang pendaftatan tersebut sebagai sumber hadiah untuk para pemenang lomba balapan burung, bisa berupa uang atau barang tergantung kesepakatan antara peserta dan panitia. Kriteria penilaian lomba balapan burung berdasarkan kecepatan burung terbang mencapai garis finish yang ditentukan.
Ada pula model lain dalam istilah mereka “LEK-LEKAN” di mana para peserta lomba mendaftar dengan bentuk barang sebagai hadiahnya seperti Kulkas, beras, binatang ternak dan sebagainya. Dengan demikian kegiatan lomba tersebut di satu sisi sangat menguntungkan bagi para pemenang/juara, dan sangat merugikan bagi para peserta lainnya.
Berdasarkan deskripsi masalah di atas, ada beberapa masalah yang bisa dirumuskan:
Apa hukumnya kegiatan balapan burung merpati menurut hukum Islam?
Apa hukumnya model/bentuk lomba balapan burung merpati menurut hukum Islam sebagaimana deskripsi masalah di atas?
Apakah model/bentuk praktik lomba balapan burung merpati tersebut termasuk kategori maisir (perjudian) atau bukan?

Wa’alaikumsalam.

Jawaban dari tiga pertanyaan kami satukan.
Adapun lomba sebagaimana deskripsi adalah kegiatan lomba balapan burung merpati hukumnya haram, karena adanya unsur penyiksaan dan termasuk bagian dari judi yang diharamkan ,dimana pada satu sisi menguntungkan sedangkan disisi lain merugikan.
Adapun lomba yang diperbolehkan adalah lomba yang tidak ada unsur penyiksaan dan tidak ada uang taruhan dan tidak dipungut biaya pendaftaran (‘iwadh) namum hukum kebolehannya makruh.

(فرع)

اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره اللعب به بالتطيير والمسابقة ولا ترد به الشهادة روض مع شرح

“Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menerbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian”. [ Asnaa al-Mathaalib IV/344 ].

فلا يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير عوض

“Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh”. [ Al-Baajuuri II/307 ].

Berikut Larangan mengadu hewan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa

. عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang  (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Lalu bagaimana hukum mengadu hewan-hewan itu? Dari keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu domba hewan-hewan apa pun jenisnya karena tindakan tersebut diduga keras dapat menyakiti hewan aduan.

. قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ

Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).

Referensi unsur penyiksaan bisa dilihat juga dalam Syarah sullamuttaufiq

مرقاد صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق. فى فصل معاصى اليدين

( والمثلة)

بضم الميم وسكون الثاء أو بفتح الميم وضم الثاء أى التعذيب بالحيوان كقطع أذنه .لما روى عن علي كرم الله وجهه أنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إياكم والمثلة ولو بالكلب العقار.

وفى الصحيحين أنه صلى الله عليه وسلم قال عذبت إمرأة فى هرة حبستها حتى ماتت فدخلت فيها النار فلاهى أطعمتها وقتها لاهي تركتها تأكل من حشاس الأرض والحشاش الحشرات

Wallaahu A’lamu Bis Showaab.