DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 183 : HUKUM MEMBUNUH HEWAN BUAS KETIKA SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT

HADITS KE 183 :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

Ular adalah musuh manusia, begitu pula kalajengking yang ekornya mengandung racun. Binatang berbisa ini tidak segan-segan menyerang manusia melalui gigitan dan sengatannya, meskipun manusia sedang mengerjakan shalat. Oleh sebab itu, dua jenis binatang ini mesti dibunuh, sekalipun orang yang melakukannya sedang mengerjakan shalat. Semoga Allah memelihara kita dari gangguan musuh dan menjaga diri kita dari kejahatan segala penyakit.

FIQH HADITS :

1. Dituntut menolak bahaya yang akan menimpa diri seseorang, sekalipun sedang mengerjakan shalat.

2. Boleh melakukan banyak gerakan dalam shalat apabila keadaan merbahaya.

3. Boleh membunuh ular dan kalajengking ketika dalam shalat tanpa adanya hukum makruh baik tindakan membunuhnya memerlukan satu kali pukulan ataupun lebih banyak lagi. Inilah pendapat mazhab Hanafi.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, makruh membunuhnya apabila kedua hewan tersebut tidak mengganggu orang sedang yang mengerjakan shalat. Bagi mereka, boleh membunuhnya apabila kedua hewan hendak menyerang orang yang shalat tanpa adanya makruh lagi.

Menurut zahir pendapat mazhab Hanbali, tidak ada perbedaan dimana seseorang yang sedang shalat boleh membunuh kedua jenis hewan itu baik melakukan sedikit gerakan ataupun terpaksa melakukan banyak gerakan. Dengan arti kata lain, shalat orang yang berbuat demikian tidak batal.

Mazhab al-Syafi’i mengatakan bahwa apabila diperlukan gerakan yang banyak untuk membunuhnya, maka shalat seseorang menjadi batal. Tetapi jika tidak memerlukan banyak gerakan, maka tidak batal shalatnya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..