السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT
HADITS KE 178:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ ( فِي اَلصَّلَاةِ )
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tasbih itu bagi laki-laki dan tepuk tangan itu bagi wanita. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: Di dalam sholat.
MAKNA HADITS :
Kaum wanita diperintahkan untuk merendahkan suara, karena dikawatiri menimbulkan fitnah. Ada kalanya seorang wanita mengalami suatu keadaan di luar dugaan ketika sedang sholat dan dia ingin memberikan peringatan mengenai keadaan dirinya. Dalam keadaan seperti ini dia disyariatkan bertepuk tangan untuk memberitahukan bahwa dia berada dalam sholat. Sedangkan bagi lelaki disyariatkan membaca tasbih untuk memberitahukan kepada orang yang mendengarnya bahwa dia sedang sholat.
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan membaca tasbih bagi kaum lelaki dan bertepuk tangan bagi kaum wanita apabila keduanya terpaksa melakukan sesuatu ketika dalam sholat seperti memberi izin bagi orang yang hendak masuk rumah, mengingatkan orang buta, mengingatkan orang yang lalai, atau mengingatkan imam tentang sesuatu yang termasuk dalam urusan sholat atau perkara lain di luar sholat. Hukum berbuat demikian adalah kerana riwayat yang mengatakan “فليسبح” dengan memakai bentuk kata perintah.
2. Suara perempuan adalah fitnah. Oleh sebab itu, dia mesti merendahkan suaranya.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..