PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Secara singkat saya mau tanya:
Sahkah shalat berjamaah sementara makmum posisinya sejajar dengan imam? Baik berjamaahnya sama-sama perempuan (imamnya perempuan dan makmumnya perempuan) ataupun imamnya laki-laki.
JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Shalatnya makmum yang sejajar dengan iman maka hukumnya makruh dan shalatnya tetap sah namun tidak memperolah fadhilahnya berjamaah.
Referensi :
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق ص٣٥ :
{في الموقف} أي في المكان الذي وقف عليه ولاتضر مساوته لكنها تكره وتفوت فضيلة الجماعة وهي السبع والعشرون درجة أي صلاة.
“(Pada posisi berdiri) Maksudnya pada tempat ia berdiri. Maka tetap sah sejajarnya makmum dengan imam, hanya saja hukumnya makruh dan dapat menghilangkan keutamaan jamaah. Yakni dua puluh tujuh derajat.”
Berikut kami sertakan gambar posisi yang benar :
والله أعلم بالصواب