DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Z007. KATAGORI FAQIR YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Diskripsi masalah:
Di suatu daerah ada orang yang hartanya dan hasil pekerjannya hanya memenuhu kebutuhan hidupnya kurang lebih 20%. Namun demikian ia mpunyai pakaian melebihi dari kecukupan.

Pertanyaannya :
Apakah orang tersebut berhak menerima zakat atas nama fakir?ataukah ia harus menjual pakaiannya untuk memenuhi kebutuhan?

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang tersebut masih tetap berhak menerima zakat karena masih tergolong faqir.

Referensi :

مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق ص ٤٢

(الفقير ) وهو من لا مال ولا كسب يقع موقعا من كفايته كمن يحتاج الى عشرة ولايجد نحو درهمين ولايمنع مسكنه وخادمه وملبسه للتجمل وإن تعدد أفاد ذلك الرملى في شرح هداية الناصح.

“Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya” Seperti orang yang membutuhkan sepeluh dirham, dan dia hanya memiliki dua dirham. Dan orang tetap tergolong faqir dengan ia memiliki rumah, pembantu, pakaian yang fungsinya untuk memperindah diri (diluar kebutuhan pokok) meskipun jumlahnya banyak. Dalam hal ini sebagimana disampaikan imam Romli dalam kitab Syarah Hidayatun-Nashih.

والله تعالى أعلم بالصواب