Assalamualaikum.Deskripsi masalah .Sebagaima yang kita maklumi bahwa syarat sahnya nikah itu ada empat, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil”
.ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻓِﻲْ ﺻِﺤَّﺔِ ﻋَﻘْﺪِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﺣُﻀُﻮْﺭُ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔٍ ﻭَﻟِﻲٍّ ﻭَﺯَﻭْﺝٍ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .
“Disyaratkan hadirnya empat orang dalam rangka sahnya akad nikah, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil”.Namun yang terjadi dimasyarat itu terkadang cantin perempuan atau calon Istri itu ikut hadir dalam acara akad nikah bersanding bersama cantin laki-laki, sehingga dilihat dan disaksikan oleh undangan, bahkan ketika akad dianggap sah lalu suami bersalaman kepada semua undangan sementara istrinya menyemprotkan parfom kepada para undangan.
Pertanyaannya.
Bagaimana menurut hukum Islam terkait cantin perempuan bersanding dengan cantin laki-laki ketika akad nikah ..? Mohon jawabannya beserta dalilnya Wahai para kiyai.
Jawaban.
Sebelum akad dilaksanakan sebenarnya perempuan itu hanya sebatas calon istri bukanlah istri karena akad belum dilaksanakan, namun jika tujuannya untuk memperlihatkan dan mempersaksikan agar diketahui oleh para undangan bahwa cantin itu setelah akad dinyatakan sah adalah istrinya maka dalam kondisi sedemikian hukumnya boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah karena pada umumnya yang menyaksikan para undangan itu adalah para laki-laki, akan tetapi jika hal tersebut menimbulkan fitnah misalkan dengan ikut dihadirkannya cantin bisa menyebabkan simpati dan syahwat diantara undangan maka hukumnya tidak boleh karena hadirnya calon istri dalam akad itu bukan syarat sahnya akad sebagaimana deskripsi.Jadi walaupun tidak hadir dan menyaksikan dengan berganding bersama calon suami tidak mengurangi terhadap syarat sahnya akad nikah.
(ادب الاءسلام،صحيفة ٦٠)ويستحب اظهاره واعلانه واشهاره بين الناس ليشهده الخاص والعام لقوله صلى الله عليه وسلم اعلنوا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا علبه بالدفوف،وفي روايته فافصل بين الحلال والحرام والاءعلان.وينبغي ان تحذر من الاءسراف والتفاخر في المظاهر الذي يسبب كثيرا من الفتن والمضار الدينية والدنيوية،وينبغي ان تجتنب العادة الفاسدة التي تجري بين الناس اليوم كدخول الزوج بين النساء ودخول اخوانه واهله معه واختلاط هؤلاء باءهل الزوجة واقاربها واخذهم الصور الفتوغرافية دون حياء من الله ودون غيرة على الحرمات – الى ان قال – وهو لعمري قبيح وبالحرمين اقبح.(رواءع البيان،جز ٢,صحيفة ١٦٧)
Dan disunnatkan untuk menampakkan nikah , mengumumkannya, dan memasyhurkannya sehingga publik dan pribadi dapat menyaksikannya, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: “Umumkan pernikahan dan lakukan di masjid-masjid. , dan pukul kotaknya dengan rebana.” Hindari kebiasaan buruk yang terjadi di kalangan manusia saat ini, seperti masuknya suami ke kalangan perempuan, masuknya saudara laki-laki dan keluarganya bersamanya, mencampurkan mereka dengan milik istri. keluarga dan kerabat, dan mereka mengambil foto tanpa rasa malu dari Tuhan dan tanpa kecemburuan atas banyak keharaman. 167)
ينبغي على الرجال ان يمنعوا النساء من كل ما يؤدي الى الفتنة والاءغراء كخروجهن بملابس ضيقة او ذات الوان جذابة ورفع اصواتهن وتعطرهن اذا خرجن للاءسواق وتبخترهن في المشية وتكسرهن في الكلام
Selayaknya orang Laki-laki itu harus mencegah perempuan dari segala hal yang mengarah pada hasutan dan godaan, seperti mereka keluar dengan pakaian ketat atau warna menarik, meninggikan suara mereka, memakai parfum ketika mereka pergi ke pasar, berjalan mondar-mandir, dan mereka melanggar terhadap kalam.
Referensi:
(رواءع البيان،جز ٢,صحيفة ١٦٧)وذهب ابن كثير رحمه الله الى ان المراءة منهية عن كل شيء يلفت النظر اليها او يحرك شهوة الرجال نحوها،ومن ذلك انها تنهى عن التعطر والتطيب عند خروجها من بيتها فيشم الرجال طيبها
Menut Ibnu Katsir: Seorang wanita diharamkan dari segala sesuatu yang menarik perhatiannya atau membangkitkan hasrat laki-laki terhadapnya, dan dari itu dia mengharamkan minyak wangi dan wewangian ketika dia keluar dari rumahnya agar laki-laki mencium baunya.
Kesimpulan
Terkait hal calon istri ikut hadir dalam acara nikah dengan cara bersanding bersama calon suami dengan tujuan untuk diketahui bahwa dirinya adalah istrinya setelah akad disahkan hukumya boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah , namun alangkah baiknya untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan seperti halnya fitnah lebih baik Calon istri tersebut tidak perlu ikut hadir dalam acara akad karena hadirnya calon istri bukanlah syarat sahnya nikah melainkan bagaimana Calon istri itu sebisa mungkin berada dikamar pengantinya bersabar menunggu kedatangan sang suaminya yang telah diakad sah oleh wali nikah, karena hal itu merupakan pertemuan pertama hidup berkeluarga secara halal dan sah menurut agama maupun pemerintah.
Wallahu A’lam bisshowab