السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 102 :
وَعَنْهُ قَالَ: ( كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحَدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ, ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟, فَيُقَدِّمُهُ فِي اللَّحْدِ, وَلَمْ يُغَسَّلُوا, وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Jabir berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengumpulkan dua orang yang gugur dalam perang Uhud dalam satu pakaian. Kemudian beliau bertanya: “Siapakah di antara mereka yang paling banyak menghapal al-Qur’an?” Lalu beliau mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam lahat, mereka tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Riwayat Bukhari.
MAKNA HADITS :
Orang yang mati syahid dalam peperangan mempunyai ketentuan hukum yang khusus berkaitan bagaimana cara memandikan dan mengkafankannya namun tidak menyembahyangkan. Hukum-hukum masalah ini diketahui melalui peristiwa kaum muslimin yang mati syahid dalam Perang Uhud. Pada hari itu Nabi (s.a.w) memberikan berbagai petunjuk hukum kepada para sahabatnya yang antara lain ialah:
Pertama, boleh menghimpun dua mayat dalam satu kain karena keadaan darurat. Mereka yang mati syahid hendaklah setiap orang dari mereka dikafankan dengan cara meletakkannya pada salah satu bagian dari kain agar kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Kedua, boleh mengumpulkan mereka dalam satu liang lahad karena keadaan
darurat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur hendaklah didahulukan orang yang paling banyak hafal al-Qur’an bagi menghormati keutamaan al-Qur’an. Dengan demikian, urutan meletakkan mereka di dalam al-Qur’an adalah berdasarkan penilaian mana yang lebih utama. Demikian pula dibolehkan mengumpulkan mayat laki-laki dan mayat perempuan dalam satu liang lahad karena keadaan darurat. Caranya ialah mendahulukan laki-laki, kemudian dibuat penghalang diantara keduanya dengan tanah. Setelah itu barulah diletakkan mayat perempuan ke dalam liang lahad. Semua ketentuan tersebut disimpulkan dari dua hadis yang masing-masing diriwayatkan oleh al-Tirmizi dan Abdul Razzaq.
Ketiga, orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan bagi memelihara
bekas darahnya yang kelak pada hari kiamat akan menjadi saksi bagi jihadnya
seperti yang disebutkan di dalam hadis Jabir (r.a):
لا تغسلوهم، فإن كل جرح أو كل دم يفوح مسكا يوم القيامة.
“Janganlah kamu memandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka atau setiap darah akan menyebarkan aroma minyak kasturi pada hari kiamat.”
Keempat, orang yang mati syahid tidak boleh disholatkan. Adapun beberapa
hadis yang menceritakan bahwa Nabi (s.a.w) pernah menyembahyangkan
orang yang mati syahid dalam Perang Uhud, maka itu ditafsirkan sebagai do’a
bagi mereka, bukan solat jenazah. Oleh itu, Nabi (s.a.w) tidak mengajak sahabat-
sahabatnya untuk melakukan sholat jenazah secara berjemaah.
FIQH HADITS :
1. Boleh mengkafankan dua orang laki-laki dalam satu kain kafan karena keadaan
darurat.
2. Boleh mengkebumikan dua orang dalam satu liang lahad karena keadaan
darurat.
3. Disunatkan mendahulukan yang lebih utama di antara kedua mayat ke
dalam liang lahad, misalnya orang yang lebih banyak hafal al-Qur’an;
seorang ayah lebih didahulukan daripada anaknya, sekalipun si anak lebih
afdhal darinya demi menghormati kedudukannya sebagai ayah; dan
ibu lebih didahulukan daripada anak perempuannya; kemudian segi-segi
penilaian keutamaan diqiyaskan dengan aspek tersebut.
4. Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan dan disholatkan demi
menjaga bekas darah syahidnya, karena setiap luka atau titisan darah kelak
pada hari kiamat akan menyebarkan aroma minyak kasturi.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..