S004 Anak kecil belum disunnat memegang orang yang sedang sholat
PERTANYAAN : Assalamualaikun ustadz… bagaimana hukumnya kalau ada orang sholat kemudian di pegang anak kecil yang belum disunnat? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Kalau cuman dipegang tidak masalah. Yangg batal apabila anak kecil tersebut digendong karena anak yang belum disunnat di quflahnya mengandung najis. Sebenarnya dalam mas’alah Qulfah terjaadi hilaf. Menurut qaul ashohQulfah dihukumi sebagai anggota […]
S004 Anak kecil belum disunnat memegang orang yang sedang sholat Read More »