PERTANYAAN :
Assalamualaikum Wr. Wb
Numpang tanya ni ustadz..
Ada dua orang yg mempuyai uang dalam satu rekening. Yg A uang haram, hasil judi yg B uang halal, hasil bekerja. Semua uang yg kepunyaan A dan B di kirimkan kedalam satu rekening yg sama. Bagaiman hukumnya utadz apakah uang yg kepuyaan B tetap halal atau ikut haram karna bercampur dengan uangnya si A?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Uang yang halal tetap dihukumi halal dengan cara mengambil seukuran yang halal, lihat kitab Asbah Wan nadhoir hal 75 :
الأشباه والنظائر : ص : ٧٥
وفي فتاوى ابن الصلاح : لو اختلط درهم حلال بدراهم حرام . ولم يتميز فطريقه : أن يعزل قدر الحرام بنية القسمة . ويتصرف في الباقي ، والذي عزله إن علم صاحبه سلمه إليه ، وإلا تصدق به عنه ، وذكر مثله النووي وقال : اتفق أصحابنا ، ونصوص الشافعي على مثله فيما إذا غصب زيتا أو حنطة . وخلط بمثله ، قالوا : يدفع إليه من المختلط قدر حقه . ويحل الباقي للغاصب .
Dalam kitab fatwanya Ibnu Sholah : jika bercampur antara dirham halal dengan dirham haram serta tidak bisa dibedakan maka jalannya adalah dengan dipisah perkiraan ukuran yang haram dengan niat membagi dan selebihnya boleh digunakan, sedangkan yang dipisah jika diketahui pemiliknya maka diserahkan padanya jika tdk diketahui maka disedekahkan atas namanya, hal yang serupa juga disebutkan oleh Imam Nawawi.
Beliau berkata : sahabat-sahabat kami telah seppakat dan juga nash-nashnya Imam Syafi’i bahwa jika seseorang menggososb minyak zaitun atau gandum dan mencampurnya dengan yang semisalnya , mereka (ashab) berkata : diserahkan padanya (yang dighosob) dari percampuran tersebut seukuran haknya orang yang dighosob dan selebihnya halal bagi orang yang menggosob.
Wallohu a’lam bis showab..
Pingback: M018. UANG HALAL DAN HARAM DALAM SATU REKENING – IKATAN ALUMNI BATA-BATA (IKABA) – imamghazali64285837