Pengaruh Biaya Produksi Terhadap Kewajiban Zakat Pertanian
Assalamualaikum
Deskripsi Masalah
Banyak petani saat ini merasa keberatan untuk mengeluarkan zakat dari hasil panen mereka karena tingginya biaya produksi, seperti biaya pupuk, panen, dan pestisida. Mereka timbul tanda tanya yaitu:
apakah biaya-biaya tersebut dapat mengurangi / pempengruhi jumlah zakat yang harus dikeluarkan atau bahkan menghapus kewajiban zakat.?
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Biaya produksi pertanian seperti pupuk, panen, dan pestisida tidak mengurangi persentase zakat yang harus dikeluarkan. Namun, biaya-biaya ini dapat mempengaruhi kewajiban mengeluarkan zakat itu sendiri.
Penjelasan
* Persentase Zakat Tetap: Jika hasil panen sudah mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (satu tahun penuh), maka persentase zakat yang harus dikeluarkan tetap sesuai dengan ketentuan syariat, misalnya 10% untuk hasil pertanian tertentu.
* Pengaruh terhadap Kewajiban Zakat: Biaya produksi dapat mempengaruhi apakah zakat harus dikeluarkan atau tidak. Jika setelah dikurangi semua biaya, harta yang tersisa masih mencapai nishab dan haul, maka zakat tetap wajib. Namun, jika setelah dikurangi biaya, harta yang tersisa tidak mencapai nishab, maka zakat tidak wajib dikeluarkan.
Contoh:
Seorang petani memiliki hasil panen padi sebesar 10 ton. Setelah dikurangi biaya produksi sebesar 5 ton, sisanya masih 5 ton. Karena 5 ton masih mencapai nishab, maka petani tetap wajib mengeluarkan zakat dari 5 ton tersebut.
Hal Penting yang Perlu Diingat:
* Niat: Niat untuk mengeluarkan zakat adalah hal yang sangat penting. Meskipun biaya produksi tinggi, niat untuk menunaikan zakat harus tetap ada.
Referensi :
فقه الزكاة ليوسف القرضاوي،١/ ٣٤٦)
وَعَنْ عَطَاءٍ أَنــَّهُ يَسْقُطُ مِمَّا أصَابَ النَفَقَةَ فََإنْ بَقِىَ مِقْدَارُ مَا فِيْهِ الزَّكَاةُ زُكِّىَ، وَإلاَّ فَلاَ.
(فتاوى الأزهر، ١٧٩/١ )
وَتَعَرَّضَ إبْنُ الْعَرَبِىِّ فِي شَرْحِ الــتــُّرْْمُذِيِّ لِهَذِهِ الْمَسَألَةِ فَقَالَ: إخْتــَلَفَ قَوْلُ عُلَمَائِنَا، هَلْ تَحُطُّ الْمُؤْنـَةُ مِنَ الْمَالِ اْلمُزَكىَّ، وَحِيْنَئِذٍ تَجِبُ الزَّكَاةُ أيْ فِي الصَّافِي، أوْ تــَكُوْنَ مُؤنــَةُ الْمَالِ وَخِدْمَتِهِ حَتــَّى يَصِيْرَ حَاصِلاً فِي رَبِّ الْمَالِ، وَتـُؤْخَذُ الزَّكَاةُ مِنَ الرَّأْسِ أيْ مِنْ إجْمَالِيِّ اْلحَاصِلِ؟ فَذَهَبَ إلَى أنــَّهُ الصَّحِيْحُ أنْ تـــَحُطَّ وَتَرْفَعَ مِنَ اْلحَاصِلِ، وَأنَّ الْبَاقِيَ هُوَ الَّذِيْ يُؤْخَذُ عُشُرُهُ، وَاسْتَدَلَّ لِذَلِكَ بِحَدِيْثِ النَّبِيِّ دَعُوْا الثــُلُثَ أوِ الرُّّبــُعَ وَأنَّ الثُّلُثَ أوِ الرُّبــُعَ يُعَادِلُ قَدْرَ اْلمُؤْنَةِ تَقْرِيْبًا، فَإذَا حُسِبَ مَا يَأْكُلُهُ رَطْبًا، وَمَا يُنْفِقُهُ مِنَ اْلمُؤْنــَةِ تَخَلَّصَ الْبَاقِي ثــَلاَثــَةَ أرْبَاعٍ، أوْ ثــُلُثــَيْنِ، قَالَ: وَلَقَدْ جَرَّبْنَاهُ فَوَجَدْنَاهُ كَذَلِكَ فِي اْلأغْلَبِ. إهـ (شرح الترمذي، ٣ /١٣٤
Referensi:
Fikih Zakat karya Yusuf al-Qaradawi, 1/346:
“Dan dari ‘Ata’ bahwa yang terkena biaya (nafkah) itu gugur. Jika masih tersisa sejumlah yang harus dizakati, maka dizakati, jika tidak, maka tidak.”
Fatawa al-Azhar, 1/179:
“Dan Ibnu al-‘Arabi dalam Syarh at-Tirmidzi membahas masalah ini lalu berkata: Berbeda pendapat ulama kami, apakah biaya (mu’nah) itu mengurangi harta yang dizakati, sehingga zakat hanya dikenakan pada sisa harta yang bersih, atau biaya pengelolaan harta itu termasuk beban hingga menjadi hasil bagi pemilik harta, sehingga zakat diambil dari keseluruhan hasil? Beliau berpendapat bahwa yang benar adalah biaya itu mengurangi hasil dan hanya sisa hasil itulah yang dikenakan sepersepuluh. Beliau dalilkan dengan hadits Nabi ﷺ yang berbunyi, ‘Tinggalkan sepertiga atau seperempat.’ Dan sepertiga atau seperempat itu hampir sama dengan jumlah biaya. Jika dihitung apa yang dikonsumsi dalam bentuk basah dan apa yang dikeluarkan sebagai biaya, maka sisanya adalah tiga perempat atau dua pertiga. Beliau berkata, ‘Kami telah mencobanya dan mendapati bahwa hal itu paling sering terjadi demikian.’”Wallahu Alam bisshowab