السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 103 :
عنْ عَلِيٍِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” لا تُغَالُوا فِي الْكَفَنِ ، فَإِنَّهُ يسْلبُ سَرِيعًا “. رواه أبو داود
Dari Ali (r.a), beliau berkata: Saya pernah mendengar Nabi (s.a.w) ber-
sabda: “Janganlah kamu berlebihan dalam menggunakan kain kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu cepat rusak.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
MAKNA HADITS :
Tujuan utama mengkafankan mayat untuk menutupi auratnya. Oleh itu, Nabi
(s.a.w) melarang berlebihan dalam melakukannya. Nabi (s.a.w) mengisyaratkan bahwa kain kafan gampang rusak. Dalam kaitan ini, Khalifah Abu Bakar (r.a) ketika sedang sakit dan memakai pakaian yang berbekas zakfaran, beliau berkata: “Cucilah pakaianku ini, kemudian tambahkanlah kepadanya dua pakaian lain sebagai kain kafanku.” Lalu Aisyah (r.a) berkata: “Sesungguhnya baju ini sudah rapuh.” Khalifah Abu Bakar (r.a) menjawab: “Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak untuk memakai kain yang baru, karena sesungguhnya kain kafan itu hanyalah untuk tanah.” Riwayat ini dikeluarkan oleh al-Bukhari.
FIQH HADITS :
1. Tidak boleh berlebihan dalam menggunakan kain kafan.
2. Menyebutkan hukum sebaiknya disertai alasan hujah supaya lebih berkesan
di dalam jiwa dan lebih mantap untuk difahami.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..