M104. HADITS KE 52 : HUKUM SHALAT SUNNAH SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT ‘ID

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB SHOLAT HARI RAYA IDUL
FITRI DAN IDUL ADLHA

HADITS KE 52 :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ( أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ, لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا ) أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat pada hari raya dua rakaat, beliau tidak melakukan sholat sebelum dan setelahnya. Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

MAKNA HADITS :

Sholat sunat pada hari raya disyariatkan sebagai tanda syukur kepada Allah (s.w.t)
di atas semua nikmat yang telah dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya berupa
hidayah dan taufik hingga dapat menyempurnakan ibadah puasa pada hari raya idul fitri dan dapat menunaikan manasik haji pada hari raya idul adha.

Sholat hari raya berjumlah dua rakaat dengan tujuan memberi keringanan kepada umat manusia dan dilakukan sebelum dua khutbah karena kaum wanita dan anak-anak turut hadir di situ. Barang siapa yang hendak menghadiri dua khutbah, maka dia dibolehkan terus duduk dan barang siapa yang tidak ingin menyaksikannya, maka dia boleh terus pergi. Sholat hari raya adalah solat jahriyyah (yang bacaan ayatnya dengan suara kuat), meskipun ia termasuk sholat yang dikerjakan pada waktu siang hari, karena dengan ini diharapkan seluruh makmum dapat menikmati sekaligus merenungi bacaan Al-Qur’an.

Ulama bersepakat bahwa sholat hari raya itu terdiri daripada dua rakaat bagi orang yang menghadirinya di tempat sholat sejak mulai bersama imam. Barang siapa ketinggalan menurut pendapat Imam Ahmad, maka hendaklah dia melakukannya empat rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, seseorang itu
dibolehkan memilih antara dua rakaat atau empat rakaat. Sholat hari raya hukumnya sunat mu’akkad menurut pendapat jumhur
ulama. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah wajib, karena ada perintah untuk
mengerjakannya. Apabila melakukan sholat hari raya, maka tidak dibolehkan melakukan sholat sunat yang lain, baik sebelum ataupun sesudahnya agar masyarakat awam
tidak menyangka bahwa sholat hari raya adalah wajib di samping Nabi (s.a.w)
tidak pernah melakukan sholat sunat yang lainnya, baik sebelum ataupun
sesudahnya dan tidak pula memerintahkannya. Ini menunjukkan bahwa mengerjakan sholat sunat yang lain tidak disyariatkan, tetapi dibenarkan apabila seseorang telah pulang ke rumahnya, lalu dia mengerjakan sholat sunat di dalam rumahnya.

FIQH HADITS :

1. Menjelaskan jumlah rakaat sholat hari raya, yaitu sebanyak dua rakaat.

2. Tidak disyariatkan melakukan sholat sunat yang lain, baik sebelum ataupun sesudah sholat hari raya. Imam Ahmad mengatakan bahwa makruh melakukan sholat sunat sebelum dan sesudahnya. Imam al-Syaf’ii mengatakan bahwa orang lain selain imam boleh melakukan sholat sunat, baik sebelum ataupun sesudahnya, tetapi bagi imam itu dimakruhkan karena berdalilkan dengan hadis ini.

Mazhab Hanafi mengatakan bahwa makruh mengerjakan sholat sunat yang lain sebelum dan sesudah sholat hari raya apabila itu dilakukan di tempat sholat hari raya. Jika melakukan sholat sebelum itu di dalam rumah, maka hukumnya dimakruhkan. Mereka mengatakan bahwa melakukan sholat sesudahnya di dalam rumah hukumnya tidak dimakruhkan, karena berdalilkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah yang akan dijelaskan dalam hadis no. 54.

Mazhab Maliki membeakan antara masjid dengan tempat sholat. Menurut mereka, makmum makruh mengerjakan sholat sunat di tempat sholat sebelum sholat hari raya, demikian pula sesudahnya, karena berdalilkan dengan hadis ini. Tetapi jika makmum mengerjakan sunat yang selainnya itu di dalam masjid, karena hujan dan lain-lain sebagainya, maka dia boleh mengerjakan sholat sunat sebelum sholat hari raya, yaitu sholat tahyatal masjid dan dibolehkan pula sesudahnya, karena tidak ada larangan mengenainya. Adapun bagi imam, maka hukumnya makruh secara mutlak tanpa ada perbedaan antara masjid dengan tempat sholat di tengah lapangan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot77 Daun77 akurat77 https://itgid.org/public/4d/ https://itgid.org/public/scatter/ slot77 slot online Demo Slot Pg https://aekbilah.tapselkab.go.id/aseng/ Slot Online Gacor https://aekbilah.tapselkab.go.id/dior/ https://www.uobam.co.id/public/assets/ Toto 4D https://wiki.clovia.com/ Slot Gacor Gampang Maxwin Slot77 Daun77 Daun77 slot thailand Daun77 slot77 4d Usutoto situs slot gacor Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 MBAK4D MBAK4D DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D DWV99 DWV99 MBAK4D MBAK4D MBAK4D SLOT RAFFI AHMAD METTA4D https://aekbilah.tapselkab.go.id/toto4d/ https://aekbilah.tapselkab.go.id/spaceman/ METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ togel malaysia sabung ayam online tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D