السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID KE II (DUA)》
BAB SHALAT JUM’AT
HADITS KE 16 :
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ, مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَفِي رِوَايَةٍ: فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم
Sahal Ibnu Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami tidak pernah tidur siang dan makan siang kecuali setelah (sholat) Jum’at. Muttafaq Alaihi dengan lafadz menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: Pada jaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
MAKNA HADITS :
Makna dzahir hadis ini menjadi hujjah bagi ulama yang mengatakan boleh mengerjakan sholat Jum’at sebelum matahari tergelincir ke arah barat. Jumhur ulama menyanggahnya dengan mengatakan bahwa ini hanyalah tradisi dimana makan siang dan istirahat dilakukan sesudah matahari tergelincir. Allah (s.w.t) telah berfirman:
وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ (٥٨)
Ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari…” (Surah al-Nur: 58)
FIQH HADITS :
Bersegera mengerjakan sholat Jum’at pada permulaan waktu zawal yakni ketika matahari tergelincir hendaklah bersegera mengerjakan sholat Jum’at.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..