PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Deskripsi masalah:
Dalam tradisi masyarakat islam tak asing lagi sering kita jumpai dan kita dengar kata-kata walimatul’ Ursyi dan pernikahan pun juga perkawinan, bahkan terkadang kita menyaksikan sendiri manakala akad berlangsung kata-kata tersebut diungkapkan MC bahkan oleh wali nikah sendiri/ bapak penghulu
(أنكحتك وزوجتك…………..
Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan…….).
Pertanyaanya:
1-Adakah/ apa perbedaan antara pernikahan dan perkawinan?
2-Sahkah dalam akad jika Wali nikah hanya mengatakan
أنكحتك tanpa وزوجتك..؟
Mohon pencerahan/ jawaban secara detail berikut referensinya…syukron..
JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Antara التزويج perkawinan dan النكاح pernikahan adalah bersifat sinonim atau muradif serupa tapi tidak sama, surupa dalam pengertian beda dalam lafadh dengan bahasan sebagai berikut:
Kesamaannya perkawinan adalah adalah hubungan antara lain jenis yaitu jenis laki-laki dan perempun yang mencakup semua makhluk selain malaikat, yang bersifat umum, baik makhluk itu berupa manusia, hewan bahkan juga tumbuh tembuhan, oleh karena itu dalam Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ada istilah perkawinan langsung dan ada perkwinan yang tidak langsung. Pekawinan langsung adalah perkawinan yang tanpa adanya alat bantu, sedangkan perkawinan tidak langsung adalah sebaliknya yaitu perkawinan yang perlu adanya alat bantu, seperti halnya tumbuh-tumbuhan yang baru berkembang dengan melalui alat bantu anging dan tumbuhan yang lainya seperti pohon salak perlu alat bantu maka tentu tidak berbuah hal tersebut manakala tidak dibantu (dikawinkannya) maka tidak mungkin dapat manghasilkan buah.
Sedangkangkan Nikah lebih khusus kepada manusia yang mana pengertian nikah sebagai berikut:
Perkataan nikah dalam bahasa arab diambil dari kata
نكح، ينكح، نكحا، نكاحا
Yang mempunyai arti menggabungkan, watha’ atau perjanjian.
Sedangkan penhertian pengertian Nikah menurut syara’: Adalah suatu perjanjian (ijab -Qabul) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagai suami istri yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan syariat Islam.
Dalil tentang nikah dengan arti kawin:
فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة(النساء ٣)
“Maka kawinilah wanita- wanita(lain)yang kamu senangi, dua, tiga ataupun empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka kawinilalah seorang saja.
Allah berfiman dalam ayat yang lain:
وأنكحوا الايامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوافقرآء يغنيهم الله من فضله والله واسع عليم (النور ٣٢)
“Dan kawinilah orang yang sendirian diantara kamu, orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah maha luas pemberianya lagi maha mengetahui.
Sedangkan dalil at-tazwij dengan ma’na kawin adalah sebagai berikut:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال:قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم :يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة “فليتزوح” فإنه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء(متفق عليه)
“Dari Abdillah bin Mas’ud ra.ia berkata Rasullah saw, bersabda kepada kita: “Wahai para kaula muda (pemuda) barang siapa yang mampu dari kamu sekalian suatu biaya, maka hendaklah kawin. Karena sesungguhnya kawin itu adalah dapat menjaga pandangan mata, dan menjaga farji. Dan barang siapa tidak berkemampuan kawin maka hendaklah ia berpuasa, maka sesungguhnya puasa itu baginya sebagai obat.”
Dari pengertia berikut dalil diatas dapat ditarik kesimpulam bahwa التزويج والنكاح adalah serupa tapi tidak sama yakni serupa dalam arti dan beda dalam lafadh.
Dengan kata lain kalau nikah khusyushiyah kepada manusia sedangkan kawin adalah umum mencakup semua makhluk selain malaikat.
Sahkah jika dalam akad nikah wali hanya mengucapkan أنكحتك tanpa وزوجتك?
Jawabannya : sah karena dalam arti mengawinkan tetapi lebih utama menambah وزوجتك untuk taukid/ mengokohkan.
Demikian penjelasan atara perkawina dan pernikahan
والله تعالى أعلم بالصواب