PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Saya mau bertanya tentang masalah hadir ke undangan walimah pernikahan, apakah boleh tidak hadir ke undangan pernikahan karena tidak mempunyai oleh-oleh ke tuan rumah?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Masalah Status uang/ seuatu yang kita kasihkan ke tuan rumah walimatul urs dulu.
Kebiasaan didesa kita berbeda beda, Berikut Penjelasannya :
اعانة الطالبين :
قال شيخنا والأوجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة لا قرض وإن اعتيد رد مثله( قوله قال شيخنا والأوجه في النقوط إلخ ) عبارة التحفة والذي يتجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة ولا أثر للعرف فيه لاضطرابه ما لم يقل خذه مثلا وينوي القرض ويصدق في نية ذلك هو أو وارثه
Berkata Syaikhuna “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah bukan piutang meskipun di tradisikan di masyarakat untuk dikembalikan” Redaksi dalam at-Tuhfah “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah dan tidak berpengaruh kebiasaan yang berlaku di masyarakat selama tidak terdapati pernyataan semacam “ambillah!!, ia niati menghutangkangkan serta disepakati oleh pemilik pesta atau ahli warisnya.
حاشية الجمال :
وَاَلَّذِي تَحَرَّرَ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّهُ لَا رُجُوعَ فِي النُّقُوطِ الْمُعْتَادِ فِي الْأَفْرَاحِ أَيْ لَا يَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْ فِي يَدِ مَأْذُونٍ إلَّا بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَأْتِيَ بِلَفْظٍ كَخُذْهُ وَأَنْ يَنْوِيَ الرُّجُوعَ وَيَصْدُقَ هُوَ وَوَارِثُهُ فِيهَا وَأَنْ يُعْتَادَ الرُّجُوعُ فِيهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيِّنِ وَنَحْوِهِ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوفَةِ لَا يَرْجِعُ إلَّا بِشَرْطَيْنِ نِيَّةِ الرُّجُوعِ وَشَرْطِ الرُّجُوعِ ا هـ .
Dari ketentuan ini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak wajib mengembalikan harta-harta yang menjadi tradisi dalam aneka pesta dalam arti pemilik harta tidak mendapatkan pengembalian harta yang telah ia berikan pada pemilik pesta kecuali dengan tiga syarat :
1. Saat menyerahkan hartanya menggunakan ungkapan seperti “ambillah!!”
2. Saat menyerahkan hartanya ia berniat dikembalikan dan disepakati oleh pemilik pesta dan ahli warisnya.
3. Terdapat kebiasaan dimasyarakat hal pengembalian harta tersebut.
Dan saat harta tersebut diberikan secara langsung ke tangan pemilik pesta atau pada cangkir yang telah diketahui (tempat uang penyumbang acara/ bece’an/buwuhan) maka yang disyaratkan hanya dua yakni niat dan mensyaratkan untuk dikembalikan.
Udzur udzur yang dapat mengugurkan undangan walimatul ursi adalah sebagai berikut:
وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب إجابة الدعوة أو ندبها
1- فمنها أن يكون في الطعام شبهة
2- أو يخص بها الأغنياء
3- أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه
4- أو لا تليق به مجالسته،
5- أو يدعوه لخوف شره
6- أو لطمع في جاهه
7- أو ليعاونه على باطل،
8- وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة، فكل هذه أعذار في ترك الإجابة،
9- ومن الأعذار أن يعتذر إلى الداعي فيتركه،
Juga termasuk udzur walimatul ursi lagi, Subtansinya sama dengan udzur yang nmr 6 diatas.
قَوْلُهُ : ( وَأَنْ لَا يَحْضُرَهُ ) أَيْ وَمِنْ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ ، أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوْ الصَّلَاحِ أَوْ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.
Diantara Syarat wajibnya menghadiri undangan pesta pengantin adalah bila undangan tersebut tidak diberikan oleh pemilik pesta atas dasar rasa takut akan jiwa, harta atau harga dirinya atau karena rasa tamak akan pangkat, harta atau kedatangan selainnya yang diundang namun undangan tersebut diberikan karena dasar kekerabatan, kebaikan, keilmuan atau semacam lainnya.
KEMUDIAN dalam pertaxaan adalah :
Untuk hadir tidak punya oleh2/uang untuk dikasihkan pada tuan rumah, Jelas pada dasarnya tidak termasuk udzur, Sebab :
1. Tidak tergolong udzur-udzur yang disebutkn diatas.
2. Kita tahu bahwa setatus oleh2 yang kita berikan adalah Hibah/ pemberian bukan hutang dalam tanggungan, Terkecuali jika ‘uruf/ kebiasaan di masyarakat menghendaki yang demikian maka menjadi hutang bagi tuan rumah untuk mengembalikan atau menggantinya kelak pada saat balik kunjung ke acara walimatul ursi tamunya.
Dalam kondisi seperti ini maka SEANDAINYA tuan rumah di dalam mengundang tamunya mimang dimaksudkan agar si tamu membawa uang atau oleh2, Dalam artian “undangan memang untuk hal tersebut maka seandainya pihak yang diundang tidak punya apa-apa untuk uang dan oleh2 tersebut maka tentu dia lepas kewajiban dari menghadirinya.
Dan demi kehati-hatian maka ajukanlah pada tuan rumah bahwa kami tidak bisa hadir sebagaimana dalam kitab sebelumnya di atas ibaroh yang bersangkutan pada alenia terakhir, Kalimat :
“ومن الأعذار أن يعتذر الخ”
Wallahu a’lamu bisshowab..