PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Deskripsi masalah :
Ada seorang saudagar kaya namanya Kusumo widodo, diantara salah satu bisnisnya yang ia kelola/ kembangkan adalah jual beli cincin permata. Hingga pada satu saat ia membeli cincin seharga dua ratus juta dalam dugaannya cincin itu adalah permata asli yang memang dipandang sangat mahal. Namun setelah beberapa bulan, ia meneliti batu cincin tersebut, ternyata cincin itu bukanlah permata asli, melainkan kaca yang diperoses dengan sedemikian rupa sehingga tampak berkilau dan menakjubkan pada pandangan. Akhirnya ia marah, lalu berhasrat hendak mengembalikan barang/cincin tersebut kepada penjualnya.
Pertanyaannya :
Bolehkah kusumo widodo mengembalikan cincin tersebut pada penjualnya (apa masih ada khiyar dalam kasus tersebut?)
JAWABAN :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Jika penjual cincin itu memalsu dan menipu tentang cincin itu kepada pembeli, artinya penjual itu menampakkan kepada yang bagus (dari cincin itu) dan penjual itu menyembunyikan kepada yang buruk (dari cincin itu). Atau penjual itu menampakkan kepada yang bagus (dari cincin itu) dan menyembunyikan kepada yang rusak (dari cincin itu). Dan jika didalam cincin yang dijual itu ada cela (yaitu bahwa cincin itu palsu), dan jika penjual itu tidak menerangkan kepada pembeli tentang celanya cincin itu (yaitu bahwa cincin itu palsu), dan pembeli tidak tahu bahwa cincin itu palsu. Maka bagi pembeli itu bisa khiyar (memilih) antara fasakh (membatalkan pembelian cincin itu) dan imdho’ (meneruskan pembelian cincin itu).
(منهاج المسلم,صحيفۃ ٣١٨)
٤-اذا دلس الباءع في المبيع باءن اظهر الحسن واخفی القبيح,او اظهر الصالح وابطن الفاسد او جمع اللبن في ضرع الشاۃ فاءن للمشتري الخيار في الفسخ او الاءمضاء,لقوله صلی الله عليه وسلم:(لا تصروا الاءبل ولا الغنم فمن ابتاعها فهو بخير النظرين بعد ان يحلبها ان شاء امسك وان شاء ردها وصاعا من تمر)(متفق عليه).
٥-اذا وجد بالمبيع عيب ينقص قيمته ولم يكن قد علمه المشتري ورضي به حال المساومۃ فاءن للمشتري الخيار في الاءمضاءاو الفسخ,لقوله صلی الله عليه وسلم (لا يحل لمسلم باع من اخيه بيعا فيه عيب الا بينه له)(رواه احمد وابن ماجه)ولقوله صلی الله عليه وسلم(من غشنا فليس منا).
Wallahu a’lamu bisshowab..