Keputusan Kongres Nasional II
Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA)
Bismillahirrahmanirrahiem
Menimbang :
- Bahwa untuk mensukseskan rangkaian kegiatan lima tahunan
- Bahwa untuk memenuhi kewajiban dan wewenang yang diamanatkan oleh alumni
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja pengurus IKABA
Mengingat :
- Musyawarah alumni pada tanggal 27 Agustus 1995 M (30 Rabi’ul Awal 1416 H) di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.
- Keputusan musyawarah alumni, Nomor : 25/A/VI/05/IV/2004.
Memperhatikan : 1. Hasil musyawarah alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata pada tanggal 25 April 2004 - Banyaknya aspirasi alumni
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Alumni Bata-Bata pada tanggal 17 Oktober 2009.
- Ketetapan ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang pleno
Ditetapkan di : Pamekasan
Tanggal : 17 Oktober 2009
Pukul :19.00 BBWI
Pimpinan Sidang
( Ismail A. Rahim, S.Ag)
Ketua
( Ach. Ruslan Dimyathi, S.Pd.I)
Sekretaris
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) Palengaan Pamekasan
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) berlambang
a. Al-Qur’an
b. Dua tangan dengan warna dasar`merah
c. Bintang
d. Tulisan “Ikatan Alumni Bata-bata” dalam 2 jenis tulisan (arab dan latin) di pinggir serta tulisan ”KABA” di bagian tengah dengan latar`warna putih dan tulisan hitam
e. Dua rantai
f. Warna dasar lambang hijau
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IKABA adalah setiap orang yang pernah menjadi santri dan atau menjadi siswa di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.
Pasal 3
Setiap anggota IKABA berkewajiban menjalankan AD/ART
Sanksi-Sanksi
Pasal 4
Setiap anggota IKABA yang melanggar AD/ART atau keputusan organisasi akan diberikan sanksi berupa teguran
BAB III
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 5
Anggota IKABA berhak :
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus IKABA
b. Mengajukan usul, saran dan pendapat baik lisan maupun tertulis
c. Mendapatkan bimbingan dan pelayanan
Kewajiban Anggota
Pasal 6
Anggota IKABA wajib :
a) Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik IKABA dan Pondok Pesantren
b) Mentaati AD/ART dan segala ketentuan organisasi
c) Tanggap terhadap aspirasi dan permasalahan yang berkembang di masyarakat
d) Menghadiri pertemuan / musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e) Membayar infaq IKABA
PEMBUBARAN IKABA
Pasal 7
1. IKABA dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan ditetapkan melalui sidang istimewa IKABA
2. Mekanisme pembubaran diatur dengan ketentuan khusus
3. Kekayaan IKABA akan di kembalikan untuk kemaslahatan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata
PERSIDANGAN
Pasal 8
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan IKABA
Pasal 9
1. Sidang IKABA terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa
2. Sidang umum dan sidang istimewa memiliki kedudukan hukum yang sama
Pasal 10
1. Sidang umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali
2. Sidang umum dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPP, DPD dan DPK
3. Sidang umum dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota sidang
Pasal 11
Sidang istimewa dapat dilakasanakan untuk :
1. Meminta pertanggung jawaban pengurus IKABA, jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau ketetapan organisasi
2. Menetapkan pembubaran IKABA berdasarkan hasil musyawarah
Pasal 12
1. Sidang istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 oleh ketua,sekretaris dan bendahara DPP, DPD, dan DPK
2. Sidang istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota sidang
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. Calon ketua umum IKABA diajukan oleh tim formatur dan disahkan oleh pengasuh
2. Susunan kepengurusan ditentukan oleh ketua IKABA terpilih dan Tim Formatur
3. Syarat-syarat menjadi pengurus IKABA ;
- Pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi
- Menyatakan siap secara lisan atau tertulis
- Tidak cacat hukum
Pasal 14
Ketua IKABA bertanggung jawab kepada anggota IKABA dan pengasuh
PENGESAHAN PENGURUS DPP
Pasal 15
Pengurus DPP ditetapkan disahkan oleh Penasehat (Pengasuh)
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 16
1. Mengevaluasi kinerja pengurus DPP
2. Membekukan atau menonaktifkan pengurus DPP apabila melanggar AD/ART dan keputusan organisasi
3. Pembekuan atau penonaktifan sebagaimana di maksud pada ayat 2 dapat berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Pengasuh
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS IKABA
Pasal 17
1. Tugas Ketua IKABA
- Menyusun program kerja bersama pengurus harian
- Mengesahkan kepengurusan satu tingkat di bawahnya
- Mengevaluasi program kerja pengurus satu tingkat dibawahnya
2. Wewenang Ketua IKABA
- Menerima usulan anggota IKABA dan memutuskan melalui rapat pengurus harian
- Menjalin koordinasi dengan pengurus IKABA di semua tingkatan
- Membekukan atau menonaktifkan kepengurusan dibawahnya melalui musyawarah sesuai dengan tingkatannya apabila melanggar AD/ART atau ketentuan organisasi
Hak dan Kewajiban
Pasal 18
1. Ketua IKABA berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
2. Ketua IKABA wajib melaksanakan kewajiban dan menjunjung tinggi AD/ART
BAB V
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada sidang lima tahunan IKABA yang diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 20
1. AD/ART ini berlaku untuk seluruh anggota IKABA
2. Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART dianggap tidak sah
BAB VI
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam ketetapan dan keputusan IKABA
2. ART ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan
Ditetapkan di : Pamekasan
Tanggal : 17 Oktober 2009
Pukul :19.00 BBWI
Pimpinan Sidang
( Ismail A. Rahim, S.Ag)
Ketua
( Ach. Ruslan Dimyathi, S.Pd.I)
Sekretaris
Anggota :
1. KH. Abdullah Faqih, S.Ag (……………………………….)
2. Mufti Khazin, S.Ag. M.HI (……………………………….)
3. Ali Wafi, S.Ag. (……………………………….)
4. Ach. Lutfi Baidlowi, Lc (……………………………….)
5. H. Muzammil Imron, S.Ag. M.A (……………………………….)
6. Khoiri Ahmad, S.Ag (……………………………….)
7. Amin Arif`Tirtana, S.Ag (……………………………….)
8. KH. Syamsul Arifin, Lc (……………………………….)
9. Ali Munir, S.Pd.I (……………………………….)
10. Zainul Fahmi, S.Fil.I (……………………………….)