N084. MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL
Pertanyaan :Bagaimana hukum seorang laki-laki menikahi wanita yang sudah hamil ? Jawaban :Ulama’ Syafi’iyah sepakat boleh dan sah akad nikahnya.Sama saja,laki-laki itu adalah orang yang menghamili perempuan itu atau bukan orang yang menghamili perempuan itu. Referensi : روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 8 / ص 375)(فرع) لو نكح حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا […]
N084. MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL Read More »