Kategori
Hukum

Akad Nikah Beda Bahasa

 

Assamualaikum

Deskripsi Masalah

Di tengah gemerlap kota Riyadh, Uyuuni, seorang perawat asal Indonesia,suku Madura menemukan tambatan hatinya pada Nonog Efendi, seorang pengusaha muda Saudi yang memiliki visi modern namun tetap menjunjung tinggi tradisi. Cinta mereka melampaui perbedaan budaya dan bahasa. Ketika hari pernikahan tiba, ayah Uyuuni/wakil , dengan haru, mengucapkan ijab dalam bahasa Arab yang lembut. Nonong Efendi, dengan senyum tulus, menjawab kabul dalam bahasa Madura yang fasih. Meskipun berbeda dalam lafal, cinta dan kesepahaman yang mendalam di antara mereka menjadi saksi bisu bahwa hati dapat berkomunikasi melampaui batas-batas linguistik. Para saksi dan keluarga kedua belah pihak merasakan kehangatan dan ketulusan dalam momen sakral tersebut, menyadari bahwa esensi pernikahan terletak pada komitmen dan cinta, bukan semata-mata pada keseragaman bahasa.

Pertanyaan

Sahkah akad nikah beda bahasa: Ijab Arab, Kabul Madura)?

Waalaikumsalam

Jawaban

Ulama fiqih sepakat bahwa ijab kabul dengan bahasa berbeda hukumnya sah  walaupun dengan bahasa ajami ( Madura ) yang penting jelas difahimi maksudnya. Wallahu A’lam Bisshowab.

Referensi:

[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣. ٣١٨-٣١٩

(قوله: أي ترجمة أحد اللفظين) أي الإيجاب والقبول، ومثله ترجمة اللفظين معا، فقوله أحد ليس بقيد (قوله: بأي لغة) أي من لغة العجم، والمراد بها ما عدا العربية (قوله: ولو ممن يحسن العربية) غاية في الصحة: أي صحة النكاح بترجمته بما عدا لغة العرب، ولو ممن يحسن العربية.
وهي للرد، كما يفيده عبارة المغني ونصها بعد قول المنهاج: ويصح بالعجمية في الأصح، والثاني لا تصح اعتبارا باللفظ الوارد، والثالث إن عجز عن العربية صح، وإلا فلا.
والمراد بالترجمة ترجمة معناه اللغوي كالضم، فلا ينعقد بألفاظ اشتهرت في بعض الاقطار للانكاح – كما أفتى به شيخنا المحقق الزمزمي – ولو عقد القاضي النكاح بالصيغة العربية لعجمي لا يعرف معناها الاصلي بل يعرف أنها موضوعة لعقد النكاح صح – كذا أفتى به شيخنا، والشيخ عطية – وقال في شرحي الارشاد والمنهاج: أنه لا يضر لحن العامي – كفتح تاء المتكلم، وإبدال الجيم زايا، أو عكسه.
وينعقد بإشارة أخرس مفهمة وقيل
ـــــــــــــــــــــــــــــ
نفسه وكلام الآخر: سواء اتفقت لغتهما أم اختلفت، فإن فهمها ثقة دونهما وأخبرهما بمعناها: فإن كان بعد الإتيان بها لم يصح، أو قبله صح، إن لم يطل الفصل، على الأوجه

Kitab I’ānat ath-Thālibīn (3/318-319):
“(Perkataan mushannif: yaitu terjemahan salah satu dari dua lafazh) maksudnya adalah terjemahan lafazh ijab dan kabul. Demikian pula terjemahan kedua lafazh secara bersamaan. Jadi, perkataan ‘salah satu’ tidaklah menjadi pembatas.
(Perkataannya: dengan bahasa apapun) maksudnya dari bahasa ‘ajam (non-Arab). Yang dimaksud dengannya adalah bahasa selain bahasa Arab.
(Perkataannya: walaupun dari orang yang fasih berbahasa Arab) ini adalah ghayah (puncak) dalam hal keabsahan, yaitu sahnya nikah dengan terjemahannya ke dalam bahasa selain Arab, walaupun dari orang yang fasih berbahasa Arab.
Kata wa hiya lir-radd (dan ini untuk menolak), sebagaimana yang difahami dari ungkapan kitab al-Mughni dan nashnya setelah perkataan kitab al-Minhaj: ‘Dan sah (nikah) dengan bahasa ‘ajam menurut pendapat yang lebih shahih. Pendapat kedua mengatakan tidak sah, dengan pertimbangan lafazh yang warid (datang dari syara’). Pendapat ketiga mengatakan jika tidak mampu berbahasa Arab maka sah, jika mampu maka tidak sah.’
Yang dimaksud dengan terjemahan adalah terjemahan makna lughawi (bahasa) seperti kata adh-dhammu (mengumpulkan). Maka tidak sah akad nikah dengan lafazh yang masyhur di sebagian daerah untuk pernikahan – sebagaimana fatwa guru kami al-Muhaqqiq az-Zamzami –. Walaupun seorang qadhi (hakim) menikahkan dengan sighat (ucapan akad) bahasa Arab kepada orang ‘ajam yang tidak mengetahui makna aslinya, tetapi mengetahui bahwa lafazh tersebut diperuntukkan untuk akad nikah, maka sah – demikian fatwa guru kami, dan Syaikh Athiyyah –. Beliau berkata dalam syarah (penjelasan) kitab al-Irshad dan al-Minhaj: bahwa tidak mengapa lafazh yang salah dari orang awam – seperti memfathahkan ta’ mutakallim (kata ganti orang pertama), mengganti huruf jim dengan zai, atau sebaliknya.
Dan sah akad nikah dengan isyarat orang bisu yang dapat difahami, dan dikatakan…”

Dirinya sendiri dan perkataan orang lain: Baik bahasa keduanya sama maupun berbeda, maka pemahamannya adalah kepercayaan tanpa keduanya. Dan beritahukan keduanya maknanya: jika setelah mengucapkannya tidak sah, atau sebelumnya sah, jika tidak terlalu lama jedanya, menurut pendapat yang kuat.

وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي،٥ ٦

الألفاظ غير العربية
الألفاظ غير العربية: اتفق أكثر الفقهاء على أن الأجنبي غير العربي العاجز عن النطق بالعربية يصح انعقاد زواجه بلغته التي يفهمها ويتكلم بها؛ لأن العبرة في العقود للمعاني، ولأنه عاجز عن العربية، فسقط عنه النطق بالعربية كالأخرس. وعليه أن يأتي بمعنى التزويج أو الإنكاح بلسانه، بحيث يشتمل على معنى اللفظ العربي.
أما إذا كان العاقد يحسن التكلم بالعربية: فيجوز عند الجمهور في الأصح عند الشافعية النطق بكل لغة يمكن التفاهم بها؛ لأن المقصود هو التعبير عن الإرادة، وذلك واقع  كل لغة، ولأنه أتى بلفظه الخاص، فانعقد به، كما ينعقد بلفظ العربية.ا. والله أعلم بالصواب

Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh (9/6526):

Lafazh selain bahasa Arab: Mayoritas fuqaha bersepakat bahwa orang asing non-Arab yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab, sah akad nikahnya dengan bahasa yang ia fahami dan ia gunakan untuk berbicara; karena yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah maknanya, dan karena ia tidak mampu berbahasa Arab, maka gugurlah kewajiban mengucapkan bahasa Arab darinya, seperti halnya orang bisu. Dan ia wajib mengucapkan lafazh yang mengandung makna tazwij (menikahkan) atau inkah (menikahkan) dalam bahasanya, sehingga mencakup makna lafazh bahasa Arab.
Adapun jika orang yang berakad mampu berbicara dengan bahasa Arab: maka menurut jumhur (mayoritas ulama) dalam pendapat yang lebih shahih menurut ulama Syafi’iyah, boleh mengucapkan dengan bahasa apapun yang dapat dipahami; karena maksudnya adalah mengungkapkan kehendak, dan hal itu terwujud dalam setiap bahasa, dan karena ia telah mengucapkan dengan lafazh khususnya, maka sah akad dengannya, sebagaimana sah dengan lafazh bahasa Arab. Wallahu a’lam bish-shawab (Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran).”

Kategori
Hukum

Hukum Penggunaan Pengeras Suara dalam Mengumandangkan Adzan

Deskripsi Masalah :

Seiring perkembangan zaman dan kondisi geografis yang beragam, seperti adanya pemukiman yang berjauhan atau terhalang oleh bangunan dan kontur alam, mengumandangkan adzan tanpa pengeras suara seringkali tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan adzan pada masa kini.

Petanyaan:

Bagaimana hukumnya adzan memakai pengeras suara ?

Jawaban:

Menggunakan pengeras suara ketika adzan hukumnya Sunnah. sebagaimana hukum adzan. bahkan wajib jika tanpa pengeras suara akan banyak masyarakat yang tidak Sholat.

Adapun dzikir sesudah adzan maka dikembalikan ke urt (kebiasaan tiap-tiap daerah) jika mengganggu maka haram.

بلغة الطلاب فى فتاوى مشايخي الأنجاب( الأذان) ص ١٢٦ مانصه

( مسألة ) حكم استعمال مكبر
الصوت فيما يطلب فيه الجهر من العبادات من الامور المعهودة شرعا بل قد يكون مندوبا فحيث لم يثبت ما يجب فيه الجهر من العبادات الا باستعماله يكون استعماله واجبا لان ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب وذلك كاسماع الخطيب اربعين من اهل الجمعة اركان الخطبتين. اما اذا تاتى بدون ذلك فاستعماله مندوب لمزيد الفائدة وتمام الغرض وكذلك يندب فيه الجهر كالاذان وقد ندب في الاذان اشياء لم يكن المقصود منها الا الزيادة المبالغة في الجهر كالوقوف على مكان عال كالمنارة ووضع السباتين في الاذنين كون المؤذن صيانا وغير ذلك فمثل ذلك استعمال المكبر .
وفي الحديث الصحيح الذي رواه ابوداود وغيره عن عبدالله بن زيد قال صلى الله عليه وسلم له القه على بلال فانه أندى منك صوتا وعن ابن سعد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إني أراك تحب الغنم والبادية فإذا كنت في غنمك أو باديتك فأذنت للصلاة فارفع صوتك بالنداء فإنه لا يسمع مدى صوت المؤذن جن ولا إنس ولا شيء الا شهد له يوم القيامة رواه البخاري .

ملاحظات على الركن الرابع للزين بن محمد بن حسين العيدروس صـ ٣١-٣٤
المبحث الثاني ادلة النهي من استخدام المكيزوفون وبيانها وفيما يأتي سأذكر الادلة الدالة على النهي من استخدام المكيزوفون بالسماعات الخارجية للأذان. الى ان قال سادسا : في استخدام الميكروفون إيذاء للمسلمين سواء كان في عيادتهم او اعمالهم او عاداتهم وإيذاء المسلم بأي شئ حرام. ورفع الصوت بالميكروفون بسمعاته الخارجية لم يأمر به الشارع باستغناء الأذان فانه طلب المبالغة في رفع الصوت به.

(إعانة الطالبين – ١ / ١٨٠)

قوله: ولا يجهر مصل وغيره) أي كقارئ وواعظ ومدرس). (قوله: إن شوش على نحو نائم أو مصل) إلى أن قال..
. وقوله: فيكره أي التشويش على من ذكر. وقضية عبارته كراهة الجهر إذا حصل التشويش ولو في الفرائض, وليس كذلك لان ما طلب فيه الجهر – كالعشاء – لا يترك فيه الجهر لما ذكر, لانه مطلوب لذاته فلا يترك لهذا العارض

Kategori
Hukum

Membaca Basmalah Saat Melanjutkan Ayat di Rakaat Kedua setelah Fatihah

 

Assalamualaikum ustadz

Deskripsi Masalah

Saya katakanlah nama samarannya  Mahmud Asyrafiy sering shalat berjamaah dengan seorang imam yang hafal Al-Qur’an . Maka ketika dia mengimami seringkali membaca surah yg panjang  mungkin agar surat yang dihafalkan tidak mudah lupa dan tetap hafal semisal  pada rokaat pertama  setelah  membaca fatihah dia membaca surat Al Mulk, dengan dibaca separuh surat lalu ruku’ , setelah bangkit untuk rakaat kedua dia baca fatih lagi lalu membaca surat Al-Mulk lagi dengan melanjutkan sisa ayat Al-Mulk yang dibacanya

Pertanyaan :

Apakah iman harus membaca basmalah atau dianjurkan pada rokaat kedua setelah fatihah   untuk melanjutkan sisa ayat tersebut?

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

Imam boleh memilih untuk membaca basmalah atau tidak saat melanjutkan sisa ayat Al-Mulk di rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah. Keduanya diperbolehkan karena melanjutkan ayat tidak dianggap memulai surah baru.

المكتبة الشاملة
كتاب الفقه قراءة القرآن ص٣٥- ٣٧

سورة التوبة وذلك لما انطوت عليه هذه السورة من الأمر بالأخذ والعذاب والنكال على الكفار، ولا يناسب ذلك ما تحمله البسملة من أمان ورحمة.
أما التلاوة فقد أجمع القراء على الإتيان بها أول فاتحة الكتاب وعدّها البعض آية من سورة الفاتحة كما سيأتى بيانه … كذا اتفقوا على الإتيان بها عند ابتداء القراءة بأول كل سورة ما عدا سورة التوبة (براءة)، وأما فى أجزاء السور فالقارئ مخير بين الإتيان بها من عدمه . والله أعلم بالصواب

Surah At-Taubah dinamakan demikian karena kandungan surat ini yang berisi perintah untuk bertindak tegas, memberikan azab dan siksaan kepada orang-orang kafir. Hal ini tidak sesuai dengan makna basmalah yang mengandung keamanan dan rahmat.
Adapun dalam pembacaan Al-Qur’an, para ahli qira’ah (qari) sepakat untuk membacanya di awal Surah Al-Fatihah, bahkan sebagian menganggapnya sebagai salah satu ayat dari surah tersebut, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Mereka juga sepakat untuk membacanya ketika memulai membaca di awal setiap surah selain Surah At-Taubah (Bara’ah). Sedangkan jika memulai membaca di tengah-tengah surah, maka pembaca diberi pilihan untuk membacanya atau tidak. Wallahu a’lam bish-shawab.

Kategori
Hukum

Hukum Mendahulukan Sabun Cair Sebelum Air dalam Mandi Wajib

Assalamualaikum Ustadz..

Deskripsi Masalah :

Lazimnya, seseorang yang melakukan mandi wajib akan membasahi seluruh tubuh dengan air terlebih dahulu. Namun, dengan adanya produk sabun cair, muncul praktek dimana seseorang mengaplikasikan sabun cair ke sebagian tubuh sebelum menggunakan air untuk meratakannya ke seluruh badan sekaligus membasahi tubuh. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan mandi wajib dengan urutan yang tidak biasa tersebut.

Pertanyaan :

Sahkah mandi wajib dengan mendahulukan sabun cair sebelum mengalirkan air mutlak ke seluruh tubuh?

Waalaikumsalam.

Jawaban :

Mandi wajib yang sah dilakukan dengan membasahi seluruh tubuh dengan air mutlak terlebih dahulu. Penggunaan sabun sebelum membasahi seluruh tubuh dapat mengubah sifat air, sehingga mandi wajibnya tidak sah.

Jika sabun terlanjur didahulukan sebelum air ke seluruh tubuh saat mandi wajib, maka mandi wajibnya tidak sah.
Solusinya adalah:

  • Bilas seluruh tubuh hingga bersih dari sabun. Pastikan tidak ada lagi sisa-sisa sabun yang menempel.
  • Berniat (dalam hati) untuk mandi wajib (adus).
  • Mulai membasahi seluruh anggota tubuh dengan air mutlak secara merata, dimulai dari kepala hingga kaki, dan menggosok bagian-bagian yang sulit dijangkau. Pastikan air mengenai seluruh kulit dan rambut dan anggota badan lainnya.

Dengan melakukan langkah-langkah seperti ini maka mandi wajib yang benar dan sah.

Referensi :

كفاية الأخيار ج ١ ص ١٥

(والمتغير بما خالطه من الطاهرات) هذا من تتمة القسم الثالث وتقدير الكلام والماء المتغير بشيء من الطاهرات طاهر في نفسه غير مطهر كالماء المستعمل وضابطه أن كل تغير يمنع اسم الماء المطلق يسلب الطهورية وإلا فلا فلو تغير تغيرا يسيرا فالأصح أنه طهور لبقاء الاسم وقوله بما خالطه احترازا عما إذا تغير بما يجاوره ولو كان تغيرا كثيرا فإنه باق على طهوريته كما إذا تغير بدهن أو شمع وهذا هو الصحيح لبقاء اسم الماء ولا بد أن يكون الواقع في الماء مما يستغنى عنه كالزعفران والجص ونحوهما أما إذا كان التغير بما لا يستغني الماء عنه كالطين والطحلب والنورة والزرنيخ وغيرهما في مقر الماء وممره والمتغير بطول المكث فإنه طهور للعسر وبقاء اسم الماء ويكفي في التغير أحد الأوصاف الثلاثة الطعم أو اللون أو الرائحة على الصحيح وفي وجه ضعيف يشترط اجتماعها

“Dan (air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci).” Ini termasuk lanjutan dari bagian ketiga. Perkiraan maksudnya adalah air yang berubah karena sesuatu yang suci adalah suci zatnya tetapi tidak menyucikan, seperti air musta’mal. Ketentuannya adalah setiap perubahan yang menghilangkan nama mutlak air, maka hilang pula sifat menyucikannya. Jika tidak, maka tidak. Jika perubahan itu sedikit, maka pendapat yang paling sahih adalah tetap suci karena nama air tetap ada. Ucapan pengarang, “karena bercampur dengannya,” adalah untuk menghindari perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang berada di sekitarnya, meskipun perubahannya banyak, maka air itu tetap dalam kesuciannya, seperti berubah karena minyak atau lilin. Inilah pendapat yang sahih karena nama air tetap ada. Dan yang bercampur dengan air haruslah sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh air, seperti za’faran, kapur, dan semisalnya. Adapun jika perubahannya disebabkan oleh sesuatu yang dibutuhkan oleh air, seperti lumpur, lumut, kapur tembok, warangan, dan lain-lain di tempat air berada dan alirannya, serta air yang berubah karena lama terdiam, maka air itu suci karena sulit dihindari dan nama air tetap ada. Cukup dalam perubahan itu salah satu dari tiga sifat: rasa, warna, atau bau menurut pendapat yang sahih. Ada pendapat l

Kategori
Hukum

Gadai Pohon Mati: Akibat Kelalaian Murtahin

Deskripsi Masalah

Ahmad menggadaikan (rahn) sebatang pohon berbuah atau pohon lainnya kepada Rohman. Sebagai penerima gadai (murtahin), Rohman memelihara pohon tersebut dengan memberikan pupuk dengan harapan pohon itu dapat berbuah, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan akad gadai (jika ada kesepakatan demikian). Namun, karena Rohman memberikan pupuk secara berlebihan tanpa mengikuti aturan pakai, pohon tersebut menjadi mati.

Pertanyaannya

Apakah si Rohman wajib mengembalikan uang gadai nya pada si Ahmad. mohon

jawabannya🙏🙏🙏

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mengenai kasus pegadaian pohon berbuah antara Ahmad dan Rohman, di mana pohon tersebut mati karena kesalahan Rohman dalam memberikan pupuk, berikut penjelasannya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam:


Analisis Situasi:

  • Akad Gadaian (Rahn): Transaksi antara Ahmad dan Rohman adalah akad rahn atau gadai. Dalam akad ini, Ahmad menyerahkan pohon berbuah sebagai marhun (barang gadai) kepada Rohman sebagai murtahin (penerima gadai) sebagai jaminan atas sejumlah uang (marhun bih).
  • Kewajiban Murtahin (Penerima Gadai): Sebagai pemegang barang gadai, Rohman memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara marhun dengan baik. Kelalaian atau tindakan yang menyebabkan kerusakan atau hilangnya marhun menjadi tanggung jawab murtahin.
  • Kerusakan karena Tindakan Murtahin: Dalam kasus ini, matinya pohon disebabkan oleh pemberian pupuk yang berlebihan oleh Rohman. Ini menunjukkan adanya kelalaian atau kesalahan dari pihak Rohman dalam pemeliharaan barang gadai.
    Hukum Mengembalikan Uang Gadai:
    Berdasarkan prinsip tanggung jawab dalam akad gadai, jika marhun (barang gadai) rusak atau hilang karena kelalaian atau tindakan murtahin (penerima gadai), maka:
  • Rohman (Murtahin) wajib mengganti kerugian yang dialami Ahmad (Rahin). Kerugian dalam hal ini adalah nilai pohon yang mati.
  • Mengenai uang gadai (marhun bih) yang telah diterima Rohman, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
  • Pendapat Pertama: Sebagian ulama berpendapat bahwa karena barang gadai telah rusak akibat kelalaian murtahin, maka murtahin tidak berhak atas uang gadai tersebut. Uang gadai harus dikembalikan sepenuhnya kepada rahin. Kerugian atas matinya pohon dianggap menggantikan hak murtahin untuk menahan barang gadai sebagai jaminan.
  • Pendapat Kedua: Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad gadai tetap sah meskipun barang gadai rusak atau hilang karena kelalaian murtahin. Dalam hal ini, murtahin tetap berhak atas pelunasan utang (uang gadai). Namun, murtahin wajib mengganti nilai barang gadai yang rusak kepada rahin. Setelah penggantian kerugian, sisa uang gadai (jika ada) dikembalikan kepada rahin, atau jika nilai kerugian sama atau lebih besar dari uang gadai, maka utang dianggap lunas dan murtahin mungkin masih harus membayar selisihnya.
    Pendapat yang Lebih Kuat dan Hati-hati:
    Pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati-hati dalam kasus ini adalah pendapat pertama, yaitu Rohman wajib mengembalikan uang gadai sepenuhnya kepada Ahmad. Alasan utamanya adalah karena kerusakan marhun disebabkan oleh kelalaian Rohman sendiri. Dengan hilangnya marhun karena kesalahannya, hak Rohman untuk menahan barang sebagai jaminan menjadi gugur. Mengembalikan uang gadai dan menanggung kerugian atas matinya pohon adalah bentuk keadilan bagi kedua belah pihak.
    Kesimpulan Jawaban:
    Dalam kasus ini, Rohman wajib mengembalikan uang gadai sepenuhnya kepada Ahmad. Selain itu, Rohman juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Ahmad akibat matinya pohon yang disebabkan oleh kesalahan Rohman dalam memberikan pupuk.

Berikut beberapa referensi kitab fikih yang membahas tentang tanggung jawab murtahin (penerima gadai) terhadap kerusakan marhun (barang gadai) beserta teks Arabnya. Namun, perlu diingat bahwa pembahasan spesifik mengenai kasus pohon mati karena kesalahan pemupukan mungkin tidak disebutkan secara eksplisit. Akan tetapi, prinsip umum tanggung jawab atas kerusakan karena kelalaian akan dibahas dalam bab rahn (gadai).
Dalam Kitab Al-Muwatta’ Imam Malik:
Kitab ini merupakan salah satu kitab hadis dan fikih terawal. Meskipun tidak secara detail membahas kasus di atas, prinsip tanggung jawab dalam akad gadai dapat ditemukan di dalamnya.

وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ عَارِيَةٌ إِذَا هَلَكَتْ وَلَمْ يَضْمَنْهَا». قَالَ مَالِكٌ: وَالْأَمْرُ عِنْدَنَا أَنَّهُ لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ ضَمَانٌ فِي الْعَارِيَةِ إِذَا هَلَكَتْ عِنْدَهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَسَاءَ اسْتِعْمَالَهَا أَوْ تَعَدَّى فِيهَا. قَالَ مَالِكٌ: وَذَلِكَ الْأَمْرُ عِنْدَنَا فِي الْعَارِيَةِ وَالْوَدِيعَةِ وَالْمُضَارَبَةِ وَالْأَجِيرِ الْخَاصِّ الَّذِي يَسْتَأْجِرُهُ الرَّجُلُ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ لَهُ عَمَلًا مُسَمًّى وَيَكُونَ الْأَجِيرُ أَمِينًا. قَالَ مَالِكٌ: وَأَمَّا الرَّاهِنُ فَهُوَ ضَامِنٌ لِرَهْنِهِ إِذَا هَلَكَ عِنْدَ الْمُرْتَهِنِ بِغَيْرِ ذَنْبٍ مِنْ الْمُرْتَهِنِ. وَإِنْ هَلَكَ بِذَنْبٍ مِنْ الْمُرْتَهِنِ فَهُوَ ضَامِنٌ لَهُ.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada tanggungan atas peminjam barang pinjaman jika ia rusak dan ia tidak menjaminnya.” Malik berkata: “Ketentuan di sisi kami adalah bahwa peminjam tidak menanggung ganti rugi atas barang pinjaman jika rusak di tangannya kecuali jika ia buruk dalam penggunaannya atau melampaui batas.” Malik berkata: “Ketentuan ini berlaku bagi barang pinjaman, titipan, mudharabah, dan pekerja khusus yang dipekerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu dan pekerja tersebut amanah.” Malik berkata: “Adapun orang yang menggadaikan, ia bertanggung jawab atas barang gadainya jika rusak di tangan penerima gadai tanpa kesalahan dari penerima gadai. Dan jika rusak karena kesalahan dari penerima gadai, maka ia bertanggung jawab atasnya.”

Penjelasan :
Imam Malik menjelaskan prinsip bahwa murtahin bertanggung jawab atas kerusakan marhun jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahannya. Kasus pemberian pupuk berlebihan yang menyebabkan kematian pohon termasuk dalam kategori “kesalahan dari penerima gadai.”

Dalam Kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i:
Kitab ini merupakan salah satu sumber utama mazhab Syafi’i. Pembahasan tentang rahn dan tanggung jawab murtahin terdapat di dalamnya.

Referensi

الأم ج. ٣ ص ١٧٠-١٧١

فَإِذَا رَهَنَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ شَيْئًا فَقَبَضَهُ الْمُرْتَهِنُ فَهَلَكَ الرَّهْنُ فِي يَدَيْ الْقَابِضِ فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ وَالْحَقُّ ثَابِتٌ كَمَا كَانَ قَبْلَ الرَّهْنِ (قَالَ الشَّافِعِيُّ): لَا يَضْمَنُ الْمُرْتَهِنُ، وَلَا الْمَوْضُوعُ عَلَى يَدَيْهِ الرَّهْنُ مِنْ الرَّهْنِ شَيْئًا إلَّا فِيمَا يَضْمَنَانِ فِيهِ الْوَدِيعَةَ وَالْأَمَانَاتِ مِنْ التَّعَدِّي فَإِنْ تَعَدَّيَا فِيهِ فَهُمَا ضَامِنَانِ، وَمَا لَمْ يَتَعَدَّيَا فَالرَّهْنُ بِمَنْزِلَةِ الْأَمَانَةِ.
فَإِذَا دَفَعَ الرَّاهِنُ إلَى الْمُرْتَهِنِ الرَّهْنَ ثُمَّ سَأَلَهُ الرَّاهِنُ أَنْ يَرُدَّهُ إلَيْهِ فَامْتَنَعَ الْمُرْتَهِنُ فَهَلَكَ الرَّهْنُ فِي يَدَيْهِ لَمْ يَضْمَنْ شَيْئًا؛ لِأَنَّ ذَلِكَ كَانَ لَهُ. وَإِذَا قَضَى الرَّاهِنُ الْمُرْتَهِنَ الْحَقَّ أَوْ أَحَالَهُ بِهِ عَلَى غَيْرِهِ وَرَضِيَ الْمُرْتَهِنُ بِالْحَوَالَةِ أَوْ أَبْرَأَهُ الْمُرْتَهِنُ مِنْهُ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ مِنْ الْبَرَاءَةِ ثُمَّ سَأَلَهُ الرَّهْنَ فَحَبَسَهُ عَنْهُ، وَهُوَ يُمْكِنُهُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ إلَيْهِ فَهَلَكَ الرَّهْنُ فِي يَدَيْ الْمُرْتَهِنِ فَالْمُرْتَهِنُ ضَامِنٌ لِقِيمَةِ الرَّهْنِ بَالِغَةً مَا بَلَغَتْ إلَّا أَنْ يَكُونَ الرَّهْنُ كَيْلًا أَوْ وَزْنًا يُوجَدُ مِثْلُهُ فَيَضْمَنُ مِثْلَ مَا هَلَكَ فِي يَدَيْهِ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِالْحَبْسِ. وَإِنْ كَانَ رَبُّ الرَّهْنِ آجَرَهُ فَسَأَلَ الْمُرْتَهِنَ أَخْذَهُ مِنْ عِنْدِ مَنْ آجَرَهُ وَرَدَّهُ إلَيْهِ فَلَمْ يُمْكِنْهُ ذَلِكَ أَوْ كَانَ الرَّهْنُ غَائِبًا عَنْهُ بِعِلْمِ الرَّاهِنِ فَهَلَكَ فِي الْغَيْبَةِ بَعْدَ بَرَاءَةِ الرَّاهِنِ مِنْ الْحَقِّ، وَقَبْلَ تَمَكُّنِ الْمُرْتَهِنِ أَنْ يَرُدَّهُ لَمْ يَضْمَنْ.
وَكَذَلِكَ لَوْ كَانَ عَبْدًا فَأَبَقَ أَوْ جَمَلًا فَشَرَدَ ثُمَّ بَرِئَ الرَّاهِنُ مِنْ الْحَقِّ لَمْ يَضْمَنْ الْمُرْتَهِنُ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَحْبِسْهُ وَرَدُّهُ يُمْكِنُهُ، وَالصَّحِيحُ مِنْ الرَّهْنِ وَالْفَاسِدُ فِي أَنَّهُ غَيْرُ مَضْمُونٍ سَوَاءٌ كَمَا تَكُونُ الْمُضَارَبَةُ الصَّحِيحَةُ وَالْفَاسِدَةُ فِي أَنَّهَا غَيْرُ مَضْمُونَةٍ سَوَاءٌ، وَلَوْ شَرَطَ الرَّاهِنُ عَلَى الْمُرْتَهِنِ أَنَّهُ ضَامِنٌ لِلرَّهْنِ إنْ هَلَكَ كَانَ الشَّرْطُ بَاطِلًا، كَمَا لَوْ قَارَضَهُ أَوْ أَوْدَعَهُ فَشَرَطَ أَنَّهُ ضَامِنٌ كَانَ الشَّرْطُ بَاطِلًا. وَإِذَا دَفَعَ الرَّاهِنُ الرَّهْنَ عَلَى أَنَّ الْمُرْتَهِنَ ضَامِنٌ فَالرَّهْنُ فَاسِدٌ، وَهُوَ غَيْرُ مَضْمُونٍ إنْ هَلَكَ، وَكَذَلِكَ إذَا ضَارَبَهُ عَلَى أَنَّ الْمُضَارِبَ ضَامِنٌ فَالْمُضَارَبَةُ فَاسِدَةٌ غَيْرُ مَضْمُونَةٍ.
وَكَذَلِكَ لَوْ رَهَنَهُ وَشَرَطَ لَهُ إنْ لَمْ يَأْتِهِ بِالْحَقِّ إلَى كَذَا فَالرَّهْنُ لَهُ بَيْعٌ فَالرَّهْنُ فَاسِدٌ وَالرَّهْنُ لِصَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، وَكَذَلِكَ إنْ رَهَنَهُ دَارًا بِأَلْفٍ عَلَى أَنْ يَرْهَنَهُ أَجْنَبِيٌّ دَارِهِ إنْ عَجَزَتْ دَارُ فُلَانٍ عَنْ حَقِّهِ أَوْ حَدَثَ فِيهَا حَدَثٌ يُنْقِصُ حَقَّهُ؛ لِأَنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ مَرَّةً رَهْنٌ، وَمَرَّةً غَيْرُ رَهْنٍ، وَمَرْهُونَةٌ بِمَا لَا يُعْرَفُ وَيَفْسُدُ الرَّهْنُ؛ لِأَنَّهُ إنَّمَا زِيدَ مَعَهُ شَيْءٌ فَاسِدٌ. وَلَوْ كَانَ رَهَنَهُ دَارِهِ بِأَلْفٍ عَلَى أَنْ يَضْمَنَ لَهُ الْمُرْتَهِنُ دَارِهِ إنْ حَدَثَ فِيهَا حَدَثٌ فَالرَّهْنُ فَاسِدٌ؛ لِأَنَّ الرَّاهِنَ لَمْ يَرْضَ بِالرَّهْنِ إلَّا عَلَى أَنْ يَكُونَ لَهُ مَضْمُونًا، وَإِنْ هَلَكَتْ الدَّارُ لَمْ يَضْمَنْ الْمُرْتَهِنُ شَيْئًا.


Al-Umm Jilid 3, halaman 170-171,

Jika seseorang menggadaikan sesuatu kepada orang lain, lalu penerima gadai menerimanya dan barang gadai itu rusak di tangan penerima gadai, maka tidak ada tanggungan atas penerima gadai, dan hak tetap seperti sebelum adanya gadai.
(Imam Syafi’i berkata): Penerima gadai dan pihak yang dititipi barang gadai tidak menanggung ganti rugi atas barang gadai sedikit pun kecuali dalam hal-hal di mana mereka menanggung ganti rugi atas titipan dan amanah, yaitu karena tindakan melampaui batas. Jika mereka melampaui batas dalam hal tersebut, maka mereka berdua wajib mengganti rugi. Dan selama mereka tidak melampaui batas, maka barang gadai kedudukannya seperti amanah.
Jika pemberi gadai menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai, kemudian pemberi gadai meminta agar barang itu dikembalikan kepadanya, lalu penerima gadai menolak, kemudian barang gadai itu rusak di tangannya, maka penerima gadai tidak menanggung ganti rugi sedikit pun; karena hal itu adalah haknya (untuk menahan gadai).
Dan jika pemberi gadai telah melunasi hak penerima gadai atau mengalihkannya kepada orang lain dan penerima gadai setuju dengan pengalihan tersebut atau penerima gadai membebaskannya dari utang dengan cara apa pun, kemudian pemberi gadai meminta barang gadai tersebut lalu penerima gadai menahannya padahal ia mampu untuk mengembalikannya, kemudian barang gadai itu rusak di tangan penerima gadai, maka penerima gadai wajib mengganti nilai barang gadai tersebut berapapun nilainya, kecuali jika barang gadai itu berupa barang yang ditakar atau ditimbang yang ada persamaannya, maka ia wajib mengganti dengan barang yang serupa dengan apa yang rusak di tangannya; karena ia telah melampaui batas dengan menahannya.
Dan jika pemilik barang gadai menyewakannya lalu meminta penerima gadai untuk mengambilnya dari penyewa dan mengembalikannya kepadanya namun ia tidak mampu melakukannya, atau barang gadai itu tidak ada di sisinya dengan sepengetahuan pemberi gadai lalu rusak dalam ketiadaan setelah pemberi gadai bebas dari utang, dan sebelum penerima gadai mampu mengembalikannya, maka penerima gadai tidak menanggung ganti rugi.
Demikian pula jika barang gadai itu berupa budak lalu melarikan diri atau unta lalu tersesat, kemudian pemberi gadai bebas dari utang, maka penerima gadai tidak menanggung ganti rugi; karena ia tidak menahannya dan mengembalikannya adalah mungkin baginya.
Hukum gadai yang sah dan yang fasid adalah sama dalam hal tidak adanya tanggungan ganti rugi, sebagaimana mudharabah yang sah dan yang fasid adalah sama dalam hal tidak adanya tanggungan ganti rugi. Dan jika pemberi gadai mensyaratkan kepada penerima gadai bahwa ia bertanggung jawab atas barang gadai jika rusak, maka syarat tersebut batal, sebagaimana jika ia memberikan pinjaman atau titipan lalu mensyaratkan bahwa pihak yang dipinjami atau dititipi bertanggung jawab, maka syarat tersebut batal. Dan jika pemberi gadai menyerahkan barang gadai dengan syarat bahwa penerima gadai bertanggung jawab, maka gadai tersebut fasid (rusak), dan barang gadai itu tidak dijamin jika rusak. Demikian pula jika ia melakukan mudharabah dengan syarat bahwa pengelola mudharabah bertanggung jawab, maka mudharabah tersebut fasid dan tidak dijamin.
Demikian pula jika ia menggadaikan sesuatu dan mensyaratkan bahwa jika ia tidak datang dengan hak (utang) hingga waktu tertentu, maka barang gadai itu menjadi milik penerima gadai (jual beli), maka gadai tersebut fasid dan barang gadai tetap milik pemiliknya yang menggadaikannya. Demikian pula jika ia menggadaikan rumah dengan seribu (dirham) dengan syarat bahwa orang lain akan menggadaikan rumahnya jika rumah si fulan tidak mencukupi haknya atau terjadi sesuatu padanya yang mengurangi haknya; karena rumah yang lain itu terkadang menjadi gadai dan terkadang tidak, dan digadaikan dengan sesuatu yang tidak diketahui, maka gadai tersebut fasid; karena ditambahkan padanya sesuatu yang fasid. Dan jika ia menggadaikan rumahnya dengan seribu (dirham) dengan syarat bahwa penerima gadai akan menjamin rumahnya jika terjadi sesuatu padanya, maka gadai tersebut fasid; karena pemberi gadai tidak ridha dengan gadai kecuali dengan adanya jaminan, dan jika rumah itu rusak, maka penerima gadai tidak menanggung ganti rugi sedikit pun.

Referensi


الموسوعة الفقهية الكويتيه ج١٣ص٢٣٥-٢٣٦
ب – تَعَدِّي الْمُرْتَهِنِ:
٧ – ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ: إِِلَى أَنَّ الرَّهْنَ إِنْ هَلَكَ بِنَفْسِهِ فَإِِنَّهُ يَهْلِكُ مَضْمُونًا بِالدَّيْنِ، وَكَذَلِكَ لَوِ اسْتَهْلَكَهُ الْمُرْتَهِنُ؛ لأَِنَّهُ لَوْ أَتْلَفَ مَمْلُوكًا مُتَقَوِّمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَالِكِهِ، فَيَضْمَنُ مِثْلَهُ أَوْ قِيمَتَهُ، كَمَا لَوْ أَتْلَفَهُ أَجْنَبِيٌّ وَكَانَ رَهْنًا مَكَانَهُ.
وَفَرَّقَ الْمَالِكِيَّةُ بَيْنَ مَا يُغَابُ عَلَيْهِ: أَيْ مَا يُمْكِنُ إِخْفَاؤُهُ كَبَعْضِ الْمَنْقُولاَتِ، وَمَا لاَ يُغَابُ عَلَيْهِ، كَالْعَقَارِ وَالسَّفِينَةِ وَالْحَيَوَانِ، فَأَوْجَبُوا الضَّمَانَ فِي الأَْوَّل – دُونَ الثَّانِي بِشَرْطَيْنِ:
الأَْوَّل: أَنْ يَكُونَ بِيَدِهِ، لاَ أَنْ يَكُونَ بِيَدِ أَمِينٍ.
وَالثَّانِي: أَنْ لاَ تَشْهَدَ بَيِّنَةٌ لِلْمُرْتَهِنِ عَلَى التَّلَفِ أَوِ الضَّيَاعِ، بِغَيْرِ سَبَبِهِ، وَغَيْرِ تَفْرِيطِهِ. (٢)
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ: إِِلَى أَنَّ الرَّهْنَ أَمَانَةٌ فِي يَدِ الْمُرْتَهِنِ، وَأَنَّهُ لاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ إِنْ هَلَكَ بِيَدِهِ، إِلاَّ إِِذَا تَعَدَّى عَلَيْهِ، أَوْ فَرَّطَ فِي حِفْظِهِ. وَعَلَى هَذَا: فَالْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْمُرْتَهِنَ ضَامِنٌ لِلرَّهْنِ بِتَعَدِّيهِ عَلَيْهِ أَوْ تَفْرِيطِهِ فِي حِفْظِهِ.
ثَالِثًا: التَّعَدِّي فِي الْعَارِيَّةِ:
٨ – اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ: عَلَى أَنَّ الْعَارِيَّةَ مَضْمُونَةٌ بِالتَّعَدِّي وَالتَّفْرِيطِ مِنَ الْمُسْتَعِيرِ، لِحَدِيثِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ (١)
أَمَّا إِِذَا هَلَكَتْ بِلاَ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيطٍ، فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي ذَلِكَ.
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ: إِِلَى أَنَّ الْعَارِيَّةَ إِنْ هَلَكَتْ مِنْ غَيْرِ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيطٍ مِنْهُ فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ غَيْرِ الْمُغِل ضَمَانٌ، (٢) وَلأَِنَّهُ قَبَضَهَا بِإِِذْنِ مَالِكِهَا فَكَانَتْ أَمَانَةً كَالْوَدِيعَةِ، وَهُوَ: قَوْل الْحَسَنِ وَالنَّخَعِيِّ، وَالشَّعْبِيِّ، وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَالثَّوْرِيِّ. وَالأَْوْزَاعِيِّ، وَابْنِ شُبْرُمَةَ.
وَزَادَ الْمَالِكِيَّةُ فِي تَضْمِينِ الْمُسْتَعِيرِ: مَا إِِذَا لَمْ يَظْهَرْ سَبَبُ هَلاَكِ الْعَارِيَّةِ، وَكَانَتْ مِمَّا يُغَابُ عَلَيْهِ، فَإِِنْ قَامَتْ بَيِّنَةٌ عَلَى تَلَفِهَا أَوْ ضَيَاعِهَا بِدُونِ سَبَبِهِ فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ.
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ: إِِلَى أَنَّ الْعَارِيَّةَ مَضْمُونَةٌ مُطْلَقًا، تَعَدَّى الْمُسْتَعِيرُ، أَوْ لَمْ يَتَعَدَّ، لِحَدِيثِ سَمُرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ، (١) وَعَنْ صَفْوَانَ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ مِنْهُ يَوْمَ حُنَيْنٍ أَدْرَاعًا، فَقَال: أَغَصْبًا يَا مُحَمَّدُ؟ قَال: بَل عَارِيَّةً مَضْمُونَةٌ. (٢) وَهُوَ: قَوْل عَطَاءٍ، وَإِِسْحَاقَ، وَأَشْهَبَ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ، وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ. (٣)

Halaman 235-236 dari Jilid 13 dari Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait) :

B. Tindakan Melampaui Batas oleh Penerima Gadai (Murtahin):

7 – Mazhab Hanafi: Berpendapat bahwa jika barang gadai musnah dengan sendirinya, maka ia musnah dalam keadaan terjamin dengan utang. Demikian pula jika penerima gadai menghabiskannya, karena jika ia merusak milik orang lain yang bernilai tanpa izin pemiliknya, maka ia wajib mengganti dengan barang yang serupa atau nilainya, sebagaimana jika dirusak oleh pihak ketiga dan menjadi pengganti barang gadai tersebut.
Mazhab Maliki membedakan antara barang yang bisa disembunyikan (yaitu barang bergerak tertentu) dan barang yang tidak bisa disembunyikan (seperti properti, kapal, dan hewan). Mereka mewajibkan ganti rugi pada jenis yang pertama dengan dua syarat:
Pertama: Barang tersebut berada di tangannya (penerima gadai), bukan di tangan seorang yang terpercaya.

Kedua: Tidak ada bukti yang mendukung penerima gadai atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut tanpa sebab darinya dan tanpa kelalaiannya. (Catatan kaki 2)
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Berpendapat bahwa barang gadai adalah amanah di tangan penerima gadai, dan ia tidak bertanggung jawab jika barang tersebut musnah di tangannya, kecuali jika ia melampaui batas (berbuat aniaya) atau lalai dalam menjaganya.
Berdasarkan hal ini: Para fuqaha sepakat bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas barang gadai jika ia melampaui batas terhadapnya atau lalai dalam menjaganya.
C. Tindakan Melampaui Batas dalam Pinjaman (‘Ariyah):
8 – Para Fuqaha Sepakat: Bahwa barang pinjaman dijamin (wajib diganti) jika terjadi tindakan melampaui batas atau kelalaian dari peminjam, berdasarkan hadis Samurah bin Jundub RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Atas tangan apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya (mengembalikannya).” (Catatan kaki 1)
Adapun jika barang pinjaman musnah tanpa adanya tindakan melampaui batas atau kelalaian, maka para fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini.
Mazhab Hanafi dan Maliki: Berpendapat bahwa jika barang pinjaman musnah tanpa adanya tindakan melampaui batas atau kelalaian dari peminjam, maka ia tidak wajib menggantinya, berdasarkan sabda Nabi SAW: “Tidak ada kewajiban ganti rugi bagi peminjam selain dari hasil (keuntungan)nya.” (Catatan kaki 2) Dan karena peminjam menerimanya dengan izin pemiliknya, maka ia menjadi amanah seperti titipan. Ini adalah pendapat Al-Hasan, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Syubrumah.
Mazhab Maliki menambahkan kewajiban ganti rugi bagi peminjam jika sebab kerusakan barang pinjaman tidak jelas dan barang tersebut termasuk jenis yang bisa disembunyikan. Namun, jika ada bukti atas kerusakan atau kehilangannya tanpa sebab dari peminjam, maka ia tidak wajib menggantinya.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Berpendapat bahwa barang pinjaman dijamin secara mutlak, baik peminjam melampaui batas maupun tidak, berdasarkan hadis Samurah: “Atas tangan apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya (mengembalikannya).” (Catatan kaki 1) Dan dari Shafwan: Bahwa Nabi SAW meminjam darinya beberapa baju besi pada perang Hunain, lalu Shafwan bertanya: “Apakah ini perampasan, wahai Muhammad?” Beliau menjawab: “Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin.” (Catatan kaki 2) Ini adalah pendapat Atha’, Ishaq, Asyhab dari mazhab Maliki, dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA.

Demikian jawaban dan penjelasan seputar Gadai semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Kategori
Hukum

Keutamaan Bulan Syawal dan Amalan Shalat Utaqo’

Deskripsi Bulan Syawal:

Jembatan spiritual setelah Ramadhan
Bulan Syawal hadir sebagai jembatan spiritual yang menghubungkan kesucian bulan Ramadhan dengan sebelas bulan berikutnya. Ia adalah babak baru dalam perjalanan ibadah seorang Muslim, menjadi penanda kemenangan setelah berjibaku melawan hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan di bulan puasa.
Syawal bukan sekadar pergantian kalender, melainkan sebuah kesempatan emas untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas ibadah yang telah ditempa selama Ramadhan. Ia adalah ujian nyata atas kesungguhan dalam meraih predikat muttaqin (orang yang bertakwa). Apakah semangat ibadah akan surut seiring berakhirnya Ramadhan, atau justru semakin berkobar sebagai bukti cinta dan ketaatan yang hakiki?
Di awal Syawal, umat Islam merayakan Idul Fitri, sebuah hari kemenangan dan kebahagiaan setelah menunaikan ibadah puasa. Suara takbir berkumandang, saling bermaafan menjadi tradisi indah, dan silaturahmi antar keluarga dan kerabat dipererat. Suasana sukacita dan persaudaraan begitu terasa, mencerminkan keberhasilan dalam meraih ampunan dan kembali fitri (suci).
Namun, Syawal tidak berhenti pada perayaan Idul Fitri. Bulan ini juga menyimpan sunnah yang agung, yaitu puasa enam hari. Puasa Syawal bukan hanya sekadar ibadah tambahan, melainkan memiliki keutamaan yang luar biasa, menyamai pahala berpuasa selama setahun penuh. Ia menjadi bukti komitmen seorang Muslim untuk terus mendekatkan diri kepada Allah setelah Ramadhan berlalu.
Lebih dari itu, Syawal juga menjadi waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Hal ini menepis anggapan sebagian masyarakat jahiliyah yang menganggap bulan Syawal sebagai bulan yang tidak baik untuk menikah.
Secara keseluruhan, bulan Syawal adalah periode transisi yang penuh berkah. Ia adalah waktu untuk merefleksikan ibadah Ramadhan, mempertahankan semangat kebaikan, meningkatkan kualitas diri, dan mempererat tali persaudaraan. Syawal adalah peluang kedua setelah Ramadhan untuk membuktikan bahwa ibadah bukan hanya rutinitas musiman, melainkan gaya hidup seorang Muslim sejati. Ia adalah awal yang baik untuk mengarungi sebelas bulan ke depan dengan hati yang lebih bersih dan semangat ibadah yang lebih membara.

Pertanyaan.

  1. Apa saja keutamaan dan amalan dibulan syawal selain puasa enam hari sebagaimana Deskripsi?
  2. Bagaimana tata cara shalat sunnah Utaqo’?

Jawaban:

Keutamaan Bulan Syawal dan Amalan Shalat Utaqo’
Keutamaan Bulan Syawal:
Bulan Syawal memiliki beberapa keutamaan dalam Islam, di antaranya:

  • Sebagai Bulan Peningkatan Ibadah Setelah Ramadhan: Syawal menjadi momentum untuk melanjutkan dan meningkatkan kualitas ibadah setelah menjalani ibadah puasa dan amalan lainnya di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu untuk membuktikan keteguhan dalam beribadah dan tidak kembali kepada kebiasaan buruk sebelum Ramadhan.
  • Disunnahkan Puasa Enam Hari: Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Keutamaan puasa enam hari ini sebagaimana sabda beliau:
    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
  • Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)
  • Waktu Pernikahan yang Baik: Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya di bulan Syawal dan mengadakan walimah (resepsi pernikahan) juga di bulan Syawal. Aisyah berkata:
  • تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَائِهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
  • Artinya: “Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal dan tinggal bersamaku (sebagai suami istri) juga di bulan Syawal. Maka istri beliau mana yang lebih beliau cintai daripadaku?” (HR. Muslim)
    Hadis ini menunjukkan bahwa menikah di bulan Syawal adalah hal yang baik dan tidak ada larangan atau kesialan seperti yang dipercayai sebagian masyarakat jahiliyah.
  • Momentum Silaturahmi: Setelah merayakan Idul Fitri di awal Syawal, bulan ini menjadi waktu yang baik untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga, kerabat, dan teman.
  • Amalan Shalat Utaqo’ (Shalat Orang-Orang yang Dimuliakan/Dimerdekakan):
    Hadis mengenai “Shalat Utaqo'” yang disebutkan dalam pertanyaan sebelumnya (dan telah diterjemahkan) adalah hadis yang dhaif (lemah) menurut sebagian besar ulama hadis. Meskipun demikian, sebagian orang masih mengamalkannya dengan harapan mendapatkan keutamaan yang disebutkan di dalamnya, namun tanpa meyakini kepastiannya sebagai sunnah dari Rasulullah ﷺ.
    Cara Melaksanakan Shalat Utaqo’ (berdasarkan hadis dhaif tersebut):
    Berdasarkan hadis yang telah diterjemahkan, cara melaksanakan Shalat Utaqo’ adalah sebagai berikut:
  • Jumlah Rakaat: Delapan rakaat.
  • Waktu Pelaksanaan: Dapat dilakukan pada malam hari atau siang hari di bulan Syawal.
  • Bacaan Setiap Rakaat: Setelah membaca Surah Al-Fatihah, membaca Surah Al-Ikhlas (Qul Huwallahu Ahad) sebanyak lima belas kali.
  • Setelah Salam (Selesai Shalat):
  • Membaca tasbih (Subhanallah) sebanyak tujuh puluh kali.
  • Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ sebanyak tujuh puluh kali.
    Penting untuk diingat:
  • Hadis mengenai keutamaan dan tata cara Shalat Utaqo’ ini adalah dhaif (lemah). Oleh karena itu, mengamalkannya tidak bisa dianggap sebagai sunnah yang kuat dari Rasulullah ﷺ.
  • Jika seseorang ingin mengamalkannya, hendaknya dengan niat beribadah secara umum dan mengharapkan kebaikan dari Allah, tanpa meyakini bahwa tata cara dan keutamaan yang disebutkan dalam hadis tersebut pasti berasal dari Nabi ﷺ.
  • Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sunnah lainnya di bulan Syawal yang memiliki dasar yang kuat dari hadis-hadis shahih, seperti puasa enam hari Syawal, shalat-shalat sunnah rawatib, shalat Dhuha, dan amalan kebaikan lainnya.
    Semoga penjelasan ini bermanfaat.

كتاب الغنية للشيخ عبد القادر بن أبي صالح الجيلاني ج٢ص٢٥٠
(فصل): في صلاة العتقاء في شوال
حدثنا أبو نصر بن البناء ووالده قالا: حدثنا أبو عبد الله الحسين بن عمر العلاف، قال: أخبرنا أبو القاسم الفاضلي، قال: حدثنا محمد بن أحمد بن صديق، قال: حدثنا يعقوب بن عبد الرحمن، قال: أنبأنا أبو بكر أحمد بن جعفر المروزي، قال: حدثنا علي ابن معروف، قال: حدثني محمد بن محمود، قال: أخبرنا يحيى بن شبيب، قال: حدثنا حميد عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ: “من صلى في شوال ثمان ركعات ليلاً كان أو نهاراً، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب وخمس عشرة مرة ﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾، فإذا فرغ من صلاته سبح سبعين مرة، وصلى على النبي ﷺ سبعين مرة، قال النبي ﷺ: والذي بعثني بالحق ما من عبد يصلي هذه الصلاة إلا أتبع الله له يتابع الحكمة في قلبه وأنطق بها لسانه وأراه داء الدنيا ودواءها، والذي بعثني بالحق من صلى هذه الصلاة كما وصفت لا يرفع رأسه من آخر سجدة حتى يغفر الله له، وإن مات مات شهيداً مغفوراً له، وما من عبد صلى هذه الصلاة في السفر إلا سهل الله عليه السير والذهاب إلى موضع مراده، وإن كان مديوناً قضى الله دينه، وإن كان ذا حاجة قضى الله حوائجه، والذي بعثني بالحق ما من عبد يصلي هذه الصلاة إلا أعطاه الله تعالى بكل حرف وبكل آية مخرقة في الجنة، قيل: وما المخرقة يا رسول الله؟ قال ﷺ: بساتين في الجنة يسير الراكب في ظل شجرة من أشجارها مائة سنة ثم لا يقطعها”.

(Fasal): Tentang shalat orang-orang yang dimerdekakan di bulan Syawal
Telah menceritakan kepada kami Abu Nashr bin al-Banna dan ayahnya, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Husain bin Umar al-‘Allaf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abul Qasim al-Fadhili, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Shadiq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abu Bakar Ahmad bin Ja’far al-Marwazi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ma’ruf, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Mahmud, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Syabib, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa shalat di bulan Syawal delapan rakaat, baik malam maupun siang hari, ia membaca pada setiap rakaat Fatihatul Kitab dan lima belas kali (surat) Qul Huwallahu Ahad. Apabila ia selesai dari shalatnya, ia bertasbih tujuh puluh kali dan bershalawat kepada Nabi ﷺ tujuh puluh kali.” Nabi ﷺ bersabda: “Demi Dzat yang mengutusku dengan kebenaran, tidaklah seorang hamba pun shalat seperti shalat ini kecuali Allah akan mengikuti hatinya dengan hikmah, melisankannya, dan memperlihatkan kepadanya penyakit dunia dan obatnya. Demi Dzat yang mengutusku dengan kebenaran, barangsiapa shalat seperti shalat ini sebagaimana yang aku sifatkan, ia tidak akan mengangkat kepalanya dari sujud terakhir hingga Allah mengampuninya, dan jika ia mati, ia mati dalam keadaan syahid dan diampuni. Tidaklah seorang hamba pun shalat seperti shalat ini dalam perjalanan kecuali Allah akan memudahkan baginya perjalanan dan kepergian menuju tempat yang ia inginkan. Jika ia memiliki hutang, Allah akan melunasi hutangnya, dan jika ia memiliki kebutuhan, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Demi Dzat yang mengutusku dengan kebenaran, tidaklah seorang hamba pun shalat seperti shalat ini kecuali Allah Ta’ala akan memberikannya dengan setiap huruf dan setiap ayat kemuliaan di surga.” Dikatakan: “Apa kemuliaan itu, wahai Rasulullah?” Beliau ﷺ bersabda: “Kebun-kebun di surga, seorang pengendara berjalan di bawah naungan salah satu pohonnya selama seratus tahun kemudian tidak dapat melewatinya.”

Kategori
Hukum

Dilema Shaf: Memilih antara Keutamaan dan Penghormatan kepada Guru

Assalamualaikum

Deskripsi Situasi:
Seseorang hendak melaksanakan sholat berjamaah. Ia melihat ada ruang kosong di shaf pertama, yang merupakan shaf paling utama dalam sholat berjamaah. Namun, ia juga menyadari bahwa gurunya (seorang yang dihormati dan memiliki ilmu agama) berada di shaf kedua atau belakangnya. Orang ini kemudian merasa ragu dan bimbang, manakah yang lebih utama untuk dipilih: mengisi shaf pertama yang memiliki keutamaan, atau mengedepankan adab dan penghormatan kepada guru dengan tidak mendahuluinya di shaf.

Waalaikumsalam

Pertanyaan:
Lebih utama mana antara memilih shof pertama dalam sholat atau mengedepankan guru

Waalaikumsalam.

Jawaban:

Dalam situasi ini, memilih shaf pertama adalah lebih utama dibandingkan mengedepankan guru dengan tidak mengisi shaf tersebut. Berikut adalah penjelasannya berdasarkan dalil dan kaidah fiqih:
Keutamaan Shaf Pertama:
Terdapat banyak hadis yang menunjukkan keutamaan shaf pertama dalam sholat berjamaah. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf yang pertama.” (HR. Muslim, No. 440)

Hadis ini secara jelas menunjukkan keunggulan dan keutamaan shaf pertama bagi laki-laki dalam sholat berjamaah.
Hukum Mengutamakan Orang Lain (Al-Itsar) dalam Ibadah:

Para ulama menjelaskan bahwa al-itsar (mengutamakan orang lain) dalam hal ibadah yang memiliki keutamaan yang jelas adalah makruh (tidak disukai). Hal ini karena dalam ibadah, setiap individu dianjurkan untuk berlomba-lomba meraih keutamaan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mengalah dari keutamaan ini dapat dianggap mengurangi kesungguhan dalam meraih pahala.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan:

أَنَّ الإِيثَارَ بِالْقُرَبِ مَكْرُوهٌ كَمَا لَوْ كَانَ فِي الصَّفِّ الأَوَّل فَلَمَّا أُقِيمَتْ آثَرَ بِهِ، وَقَوَاعِدُنَا لاَ تَأْبَاهُ

“Sesungguhnya mengutamakan dalam hal ibadah adalah makruh, seperti seseorang berada di shaf pertama lalu ketika shalat akan didirikan, ia mengutamakan orang lain untuk menempati tempatnya, dan kaidah-kaidah kami tidak menolaknya.”

Syaikh Izzuddin bin Abdissalam juga menegaskan:

لاَ إِيثَارَ فِي الْقُرُبَاتِ، فَلاَ إِيثَارَ بِمَاءِ الطَّهَارَةِ، وَلاَ بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَلاَ بِالصَّفِّ الأَوَّل؛ لأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ التَّعْظِيمُ وَالإِجْلاَل، فَمَنْ آثَرَ بِهِ فَقَدْ تَرَكَ إِجْلاَل الإِلَهِ وَتَعْظِيمَهُ.

“Tidak ada mengutamakan dalam hal ibadah, maka tidak ada mengutamakan dalam hal air bersuci, menutup aurat, dan shaf pertama; karena tujuan dari ibadah adalah pengagungan dan pemuliaan, maka barang siapa mengutamakan orang lain dalam hal ini, sungguh ia telah meninggalkan pengagungan dan pemuliaan terhadap Ilahi.”

Adab Kepada Guru:
Meskipun menghormati guru adalah suatu kebaikan dan dianjurkan dalam Islam, namun dalam konteks meraih keutamaan ibadah yang telah jelas ketentuannya, maka keutamaan ibadah didahulukan.

Mengisi shaf pertama tidak dianggap sebagai bentuk tidak sopan kepada guru yang berada di shaf belakang. Guru yang memiliki ilmu agama tentu memahami keutamaan shaf pertama dan akan mendorong muridnya untuk meraih keutamaan tersebut.

Kesimpulan:
Maka, Jika seseorang hendak melaksanakan sholat berjamaah sementara Ia melihat ada ruang kosong di shaf pertama, yang merupakan shaf paling utama dalam sholat berjamaah,maka ia lebih utama daripada mengutamakan guru yang berada dishaf kedua atau belakangnya.

Referensi:


الشاملة
كتاب الموسوعة الفقهية الكويتية ج:٣٣ ص: ١٠٣
أَنَّ الإِيثَارَ بِالْقُرَبِ مَكْرُوهٌ كَمَا لَوْ كَانَ فِي الصَّفِّ الأَوَّل فَلَمَّا أُقِيمَتْ آثَرَ بِهِ، وَقَوَاعِدُنَا لاَ تَأْبَاهُ (١) .وَقَال السُّيُوطِيُّ: الإِيثَارُ فِي الْقُرَبِ مَكْرُوهٌ، وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ، قَال تَعَالَى: {وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ} (٢) .قَال الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ: لاَ إِيثَارَ فِي الْقُرُبَاتِ، فَلاَ إِيثَارَ بِمَاءِ الطَّهَارَةِ، وَلاَ بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَلاَ بِالصَّفِّ الأَوَّل؛ لأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ التَّعْظِيمُ وَالإِجْلاَل، فَمَنْ آثَرَ بِهِ فَقَدْ تَرَكَ إِجْلاَل الإِلَهِ وَتَعْظِيمَهُ. وَقَال الإِمَامُ: لَوْ دَخَل الْوَقْتُ – وَمَعَهُ مَاءٌ يَتَوَضَّأُ بِهِ – فَوَهَبَهُ لِغَيْرِهِ لِيَتَوَضَّأَ بِهِ لَمْ يَجُزْ، لاَ أَعْرِفُ فِيهِ خِلاَفًا؛ لأَنَّ الإِيثَارَ إِنَّمَا يَكُونُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالنُّفُوسِ، لاَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْقُرَبِ وَالْعِبَادَاتِ. وَقَال النَّوَوِيُّ فِي بَابِ الْجُمُعَةِ: لاَ يُقَامُ أَحَدٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لِيُجْلَسَ فِي مَوْضِعِهِ. فَإِنْ قَامَ بِاخْتِيَارِهِ لَمْ يُكْرَهْ، فَإِنِ انْتَقَل إِلَى أَبْعَدَ مِنَ الإِمَامِ كُرِهَ، قَال أَصْحَابُنَا: لأَنَّهُ آثَرَ بِالْقُرْبَةِ. وَقَال الْقَرَافِيُّ: مَنْ دَخَل عَلَيْهِ وَقْتُ الصَّلاَةِ، وَمَعَهُ مَا يَكْفِيهِ لِطَهَارَتِهِ، وَهُنَاكَ مَنْ يَحْتَاجُهُ لِلطَّهَارَةِ، لَمْ يَجُزْ لَهُ الإِيثَارُ، وَلَوْ أَرَادَ
(١) حاشية ابن عابدين ١ / ٣٨٢ – ٣٨٣.
(٢) سورة الحشر

Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah
Jilid: 33 Halaman:
Sesungguhnya mengutamakan dalam hal ibadah adalah makruh, seperti seseorang berada di shaf pertama lalu ketika shalat akan didirikan, ia mengutamakan orang lain untuk menempati tempatnya, dan kaidah-kaidah kami tidak menolaknya (1).
Imam Suyuthi berkata: Mengutamakan dalam hal ibadah adalah makruh, dan dalam hal selain ibadah adalah disukai. Allah Ta’ala berfirman: “{Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.}” (2).
Syaikh Izzuddin bin Abdissalam berkata: Tidak ada mengutamakan dalam hal ibadah, maka tidak ada mengutamakan dalam hal air bersuci, menutup aurat, dan shaf pertama; karena tujuan dari ibadah adalah pengagungan dan pemuliaan, maka barang siapa mengutamakan orang lain dalam hal ini, sungguh ia telah meninggalkan pengagungan dan pemuliaan terhadap Ilahi.
Al-Imam berkata: Jika waktu shalat telah masuk – dan seseorang memiliki air untuk berwudhu – lalu ia menghibahkannya kepada orang lain untuk berwudhu dengannya, maka tidak boleh. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini; karena mengutamakan itu hanyalah dalam hal yang berkaitan dengan jiwa, bukan dalam hal yang berkaitan dengan ibadah.
Imam Nawawi berkata dalam Bab Jumat: Seseorang tidak boleh disuruh berdiri dari tempat duduknya agar orang lain dapat duduk di tempatnya. Jika ia berdiri atas pilihannya sendiri, maka tidak makruh. Namun, jika ia berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam, maka makruh, Ashab kami berkata: Karena ia telah mengutamakan orang lain dalam hal ibadah.
Al-Qarafi berkata: Barang siapa masuk waktu shalat, dan ia memiliki air yang cukup untuk bersucinya, sedangkan di sana ada orang lain yang membutuhkannya untuk bersuci, maka tidak boleh baginya untuk mengutamakan orang lain, meskipun ia menginginkannya.
(1) Hasyiyah Ibnu Abidin 1/382-383.
(2) Surah Al-Hasyr.

أسنى المطالب في شرح الروضة ج١ ص ٢٦٨
(وَيَحْرُمُ أَنْ يُقِيمَ أَحَدًا) لِيَجْلِسَ مَكَانَهُ لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ يَقُولُ تَفَسَّحُوا أَوْ تَوَسَّعُوا فَإِنْ قَامَ الْجَالِسُ بِاخْتِيَارِهِ وَأَجْلَسَ غَيْرُهُ فَلَا كَرَاهَةَ فِي جُلُوسِ غَيْرِهِ» ، وَأَمَّا هُوَ فَإِنْ انْتَقَلَ إلَى مَكَان أَقْرَبَ إلَى الْإِمَامِ أَوْ مِثْلِهِ لَمْ يُكْرَهْ وَإِلَّا كُرِهَ إنْ لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ؛ لِأَنَّ الْإِيثَارَ بِالْقُرْبِ مَكْرُوهٌ، وَأَمَّا قَوْله تَعَالَى {وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ} [الحشر: ٩] فَالْمُرَادُ الْإِيثَارُ فِي حُظُوظِ النُّفُوسِ (وَيَجُوزُ أَنْ يَبْعَثَ مَنْ يَقْعُدُ لَهُ) فِي مَكَان (لِيَقُومَ عَنْهُ) إذَا جَاءَ هُوَ (وَإِذَا فُرِشَ لِأَحَدٍ ثَوْبٌ) أَوْ نَحْوُهُ (فَلَهُ) أَيْ فَلِغَيْرِهِ (تَنْحِيَتُهُ) وَالصَّلَاةُ مَكَانَهُ (لَا الْجُلُوسُ عَلَيْهِ) بِغَيْرِ رِضَا صَاحِبِهِ (وَلَا يَرْفَعُهُ) بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِهَا (فَيَضْمَنُهُ) أَيْ لِئَلَّا يَدْخُلَ فِي ضَمَانِهِ

Asnal Matholib Fisyarhrroudhoh juz.hal:
268
(Dan haram hukumnya seseorang menyuruh orang lain berdiri) agar ia bisa duduk di tempatnya, berdasarkan hadis sahih dalam kitab Shahihain: “Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat itu. Akan tetapi, katakanlah, ‘Berlapang-lapanglah’ atau ‘Berluas-luaslah’. Jika orang yang duduk itu berdiri dengan pilihannya sendiri lalu orang lain duduk di tempatnya, maka tidak ada kemakruhan bagi orang lain itu untuk duduk.” Adapun orang yang berpindah ke tempat yang lebih dekat dengan imam atau sama dengannya, maka tidak makruh. Jika tidak demikian, maka makruh jika tidak ada uzur, karena mengutamakan orang lain dalam hal kedekatan (dengan imam) adalah makruh. Adapun firman Allah Ta’ala: “{Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesempitan.}” [QS. Al-Hasyr: 9], maka yang dimaksud adalah mengutamakan dalam hal kesenangan duniawi. (Dan boleh hukumnya seseorang mengirim orang lain untuk duduk baginya) di suatu tempat (agar orang itu berdiri darinya) ketika ia datang. (Dan jika dihamparkan untuk seseorang sehelai kain) atau yang semisalnya, (maka boleh baginya) yaitu bagi orang lain (untuk menyingkirkannya) dan shalat di tempatnya (bukan untuk duduk di atasnya) tanpa keridhaan pemiliknya (dan tidak boleh mengangkatnya) dengan tangannya atau yang lainnya (maka ia menanggungnya) yaitu agar ia tidak masuk dalam tanggungannya.

Perbaiki jawaban deskripsikan, lebih utama bagi individu tersebut untuk mengisi ruang kosong di shaf pertama karena keutamaannya yang besar dalam sholat berjamaah. Mengedepankan adab kepada guru adalah baik, namun tidak sampai pada derajat meninggalkan keutamaan ibadah yang telah ditetapkan dalam syariat. Guru yang bijak akan memahami dan bahkan mungkin mengharapkan muridnya untuk berada di shaf terdepan demi meraih pahala yang lebih besar. Wallahu a’lam bishawab

Kategori
Hukum

Hukum dan Cara Istikharah dengan Al-Qur’an

Assalamualaikum

Deskripsi Masalah:

Seseorang yang memiliki keinginan kuat, seperti bertunangan atau meraih cita-cita penting untuk masa depannya, lazimnya mencari petunjuk Allah melalui shalat istikharah, sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Istikharah berfungsi sebagai penentu pilihan: melanjutkan keinginan jika dianggap baik, atau mengurungkannya jika dianggap buruk. Namun, muncul pertanyaan mengenai metode istikharah alternatif, yaitu melalui Al-Qur’an.

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki cita-cita untuk beristikharah melalui Al-Qur’an? Jika diperbolehkan, bagaimana cara mengetahui baik dan buruknya pilihan melalui metode tersebut?

Jawaban:

Hukum istikharah melalui Al-Qur’an sebagai alternatif dari shalat istikharah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ulama berbeda pendapat:

Pendapat yang Membolehkan:

Istikharah melalui Al-Qur’an hukumnya boleh . Mereka ( ulama)berpendapat bahwa mencari petunjuk melalui Al-Qur’an adalah meminta ilmu ghaib dari Allah SWT melalui cara yang disyariatkan.

Imam berpendapat jika meminta ilmu ghaib tidak diperbolehkan, maka banyak hal akan menjadi masalah, termasuk penafsiran mimpi dan karamah para wali. Sebagaimana dikutip dari Fatawa Sufiyah bahwa Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma pernah melakukannya.

Diriwayatkan dari Ali karramallahu wajhah sebuah metode untuk tafa’ul (berprasangka baik) dengan Al-Qur’an, yang melibatkan membaca surat Al-Ikhlas tujuh kali dan berdoa, kemudian melihat awal lembaran Al-Qur’an.

Pendapat yang Tidak Menganjurkan atau Membencinya:

Sebagian ulama salaf tidak memperbolehkan karena tidak ada riwayat praktik istikharah melalui Al-Qur’an.sebagaimana Imam Malik rahimahullah menyebutkan membenci praktik ini.

Cara Mengetahui Baik dan Buruknya Pilihan Melalui Metode Al-Qur’an (Menurut Pendapat yang Membolehkan):

Sebagian memperbolehkan cara mengetahui Baik dan Buruknya Pilihan Melalui Metode Al-Qur’an berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib, bahwa cara yang dilakukan adalah dengan:

  1. Membaca surat Al-Ikhlas sebanyak tujuh kali.
  2. Berdoa dengan lafaz: “Ya Allah, dengan Kitab-Mu aku berprasangka baik, dan kepada-Mu aku bertawakkal. Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku dalam Kitab-Mu apa yang tersembunyi dari rahasia-Mu yang tersimpan dalam kegaiban-Mu.”
  3. Kemudian melihat awal lembaran Al-Qur’an yang terbuka secara acak, dan berprasangka baik (tafa’ul) dengan ayat yang pertama kali dilihat.

Kesimpulan:
Meskipun terdapat sebagian ulama yang membolehkan istikharah melalui Al-Qur’an dan bahkan terdapat riwayat praktik dari sahabat Ali bin Abi Thalib, metode ini tidaklah sekuat dan sejelas tuntunannya dibandingkan dengan shalat istikharah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW. Shalat istikharah dengan doa yang ma’tsur (diajarkan oleh Nabi) tetap menjadi cara yang utama dan lebih dianjurkan untuk meminta petunjuk Allah dalam menentukan pilihan. Adapun metode istikharah melalui Al-Qur’an yang disebutkan lebih condong kepada tafa’ul (berprasangka baik) daripada metode istikharah yang sistematis untuk menentukan baik buruknya suatu pilihan.

Referensi:

إحياء علوم الدين (1/ ٢١٤، بترقيم الشاملة آليا)

إستخارة الصلاة الاستخارة: فمن هم بأمر وكان لا يدري عاقبته ولا يعرف الخير في تركه أو في الإقدام عليه فقد أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ” بأن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى فاتحة الكتاب وقل يا أيها الكافرون، وفي الثانية الفاتحة وقل هو الله أحد، فإذا فرغ دعا وقال اللهم إني أستخيرك بعلمك وأستقدرك بقدرتك وأسألك من فضلك العظيم فإنك تقدر ولا أقدر وتعلم ولا أعلم وأنت علام الغيوب اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر خير لي في ديني ودنياي وعاقبة أمري وعاجله وآجله فاقدره لي وبارك لي فيه ثم يسره لي وإن كنت تعلم أن هذا الأمر شر لي في ديني ودنياي وعاقبة أمري وعاجله وآجله فاصرفني عنه واصرفه عني واقدر لي الخير أينما كان إنك على كل شيء قدير ” رواه جابر بن عبد الله قال ” كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن ” وقال صلى الله عليه وسلم ” إذا هم أحدكم بأمر فليصل ركعتين ثم ليسم الأمر ويدعو بما ذكرناه”.ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء وإذا استخار مضى بعدها لما ينشرح له صدره استخار بالدعاء ولو بنحو: اللهم اختر لي ما هو الخير، ويكررها
إلى أن ينشرح صدره لشيء.

Ihya Ulumiddin (1/214, dengan penomoran Syamilah secara otomatis)
Istikharah Shalat: Istikharah adalah bagi siapa saja yang menghadapi suatu urusan dan tidak mengetahui akibatnya, serta tidak mengetahui kebaikan dalam meninggalkannya atau melakukannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya untuk “melakukan shalat dua rakaat, pada rakaat pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua membaca Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas. Apabila selesai, maka berdoa dan mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang baik kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa dan aku tidak berkuasa, Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku dalam agamaku, duniaku, akibat urusanku, baik yang segera maupun yang akan datang, maka takdirkanlah ia bagiku, berkahilah aku di dalamnya, kemudian mudahkanlah ia bagiku. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agamaku, duniaku, akibat urusanku, baik yang segera maupun yang akan datang, maka jauhkanlah ia dariku dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkanlah bagiku kebaikan di mana pun ia berada, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.'” Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami istikharah dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajarkan kami surat dari Al-Qur’an.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghadapi suatu urusan, maka hendaklah ia shalat dua rakaat, kemudian menyebutkan urusan tersebut dan berdoa dengan doa yang telah kami sebutkan.”
Jika shalat tidak memungkinkan baginya, maka ia beristikharah dengan doa. Dan apabila ia telah beristikharah, kemudian hatinya condong kepada sesuatu, maka ia melanjutkannya.
Ia beristikharah dengan doa, meskipun dengan lafaz: “Ya Allah, pilihkanlah bagiku apa yang baik,” dan mengulanginya hingga hatinya condong kepada sesuatu.

روح البيان ج ٢ ص ٣٤٢
واعلم أن استعلام الغيب بالطريق غير المشروع كاستعلام الخير والشر من الكهنة والمنجمين منهي عنه بخلاف استعلام الغيب بالاستخارة بالقرآن وبصلاة الاستخارة ودعائها وبالنظر والرياضة لأنه استعلام الغيب بالطريق المشروع وأن طلب ما قسم له من الخير ليس منهيا عنه مطلقا بل المنهي عنه هو الاستقسام بالأزلام

Ruhul Bayan Jilid 2, Halaman 342
Ketahuilah bahwa mencari tahu perkara ghaib dengan cara yang tidak disyariatkan, seperti mencari tahu kebaikan dan keburukan dari para dukun dan ahli nujum, adalah dilarang. Berbeda dengan mencari tahu perkara ghaib dengan istikharah melalui Al-Qur’an, shalat istikharah, dan doanya, serta dengan pertimbangan dan latihan (spiritual), karena itu adalah mencari tahu perkara ghaib dengan cara yang disyariatkan. Dan meminta apa yang telah Allah takdirkan baginya dari kebaikan tidak dilarang secara mutlak, tetapi yang dilarang adalah istiqsam bil azlam (meramal dengan anak panah).

روح المعاني – نسخة محققة (3 / 232)
فمعنى الاستقسام طلب معرفة ما قسم لهم دون ما لم يقسم بالأزلام ، واستشكل تحريم ما ذكر بأنه من جملة التفاؤل ، وقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يحب الفأل.
وأجيب بأنه كان استشارة مع الأصنام واستعانة منهم كما يشير إلى ذلك ما روي عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما من أنهم إذا أرادوا ذلك أتَوْا بيت أصنامهم وأفعلوا وفعلوا فهذا صار حراما ، وقيل : لأن فيه افتراء على الله تعالى إنه أريد – بربي – الله تعالى ، وجهالة وشركا إن أريد به الصنم ، وقيل : لأنه دخول في علم الغيب الذي استأثر الله تعالى به ، واعترض بأنا لا نسلم أن الدخول في علم الغيب حرام ، ومعنى استئثار الله تعالى بعلم الغيب أنه لا يعلم إلا منه ، ولهذا صار استعلام الخير والشر من المنجمين والكهنة ممنوعا حراما بخلاف الاستخارة من القرآن فإنه استعلام من الله تعالى ، ولهذا أطبقوا على جوازها ومن ينظر في ترتيب المقدمات أو يرتب فهو لا يطلب إلا علم الغيب منه سبحانه فلو كان طلب علم الغيب حراما ما نسد طريق الفكر والرياضة ، ولا قائل به.
وقال الإمام رحمه الله تعالى : لو لم يجز طلب علم الغيب لزم أن يكون التعبير كفرا لأنه طلب للغيب ، وأن يكون أصحاب الكرامات المدعون للإلهامات كفارا ، ومعلوم أن كل ذلك باطل ، وتعقب القول – بجواز الاستخارة بالقرآن – بأنه لم ينقل فعلها عن السلف ، وقد قيل : إن الإمام مالكا كرهها. وأما ما في الفتاوى الصوفية نقلا عن الزندويستي من أنه لا بأس بها وأنه قد فعلها علي كرم الله تعالى وجهه ومعاذ رضي الله تعالى عنه.
وروي عن علي كرم الله تعالى وجهه أنه قال : – من أراد أن يتفاءل بكتاب الله تعالى فليقرأ قل هو الله أحد الإخلاص : 1] سبع مرات ، وليقل ثلاث مرات : اللهم بكتابك تفاءلت ، وعليك توكلت ، اللهم أرني في كتابك ما هو المكتوم من سرك المكنون في غيبك ، ثم يتفاءل بأول الصحيفة – ففي النفس منه شيء.

Ruh al-Ma’ani – Edisi yang Ditahqiq (3 / 232)
Maka makna al-istiqsam adalah meminta pengetahuan tentang apa yang telah ditetapkan bagi mereka, bukan apa yang belum ditetapkan, dengan menggunakan anak panah. Dan dipersulit pengharaman apa yang disebutkan karena termasuk dalam kategori at-tafa’ul (berprasangka baik), padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai al-fa’l (kata-kata baik yang didengar dan membuat optimis).
Dijawab bahwa yang dilarang adalah meminta petunjuk kepada berhala dan meminta pertolongan kepada mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma bahwa dahulu mereka jika menginginkan hal itu, mereka mendatangi rumah berhala mereka lalu melakukan ini dan itu, maka ini menjadi haram. Dikatakan pula: karena di dalamnya terdapat kedustaan atas Allah ta’ala bahwa yang dimaksud – demi Tuhanku – adalah Allah ta’ala, dan kebodohan serta kesyirikan jika yang dimaksud adalah berhala. Dikatakan juga: karena itu termasuk dalam ilmu ghaib yang hanya dikhususkan bagi Allah ta’ala. Dibantah bahwa kami tidak setuju bahwa masuk dalam ilmu ghaib itu haram, dan makna pengkhususan Allah ta’ala dengan ilmu ghaib adalah bahwa tidak ada yang mengetahuinya kecuali dari-Nya. Oleh karena itu, mencari tahu kebaikan dan keburukan dari para peramal bintang dan dukun dilarang dan haram, berbeda dengan istikharah dari Al-Qur’an karena itu adalah meminta petunjuk dari Allah ta’ala. Oleh karena itu, mereka sepakat atas kebolehannya, dan siapa pun yang melihat susunan pendahuluan atau menyusunnya, maka ia tidak meminta kecuali ilmu ghaib dari-Nya Subhanahu, maka jika meminta ilmu ghaib itu haram, niscaya jalan pemikiran dan latihan akan tertutup, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan demikian.
Berkata Imam rahimahullah ta’ala: Jika meminta ilmu ghaib tidak diperbolehkan, niscaya ungkapan itu menjadi kufur karena merupakan permintaan terhadap hal ghaib, dan niscaya para pemilik karamah yang mengaku mendapat ilham menjadi kafir, padahal diketahui bahwa semua itu batil. Pendapat – tentang kebolehan istikharah dengan Al-Qur’an – dibantah dengan alasan bahwa perbuatan itu tidak diriwayatkan dari para salaf, dan dikatakan bahwa Imam Malik membencinya. Adapun apa yang terdapat dalam fatwa-fatwa sufi yang dinukil dari Az-Zandawisti bahwa tidak mengapa dengannya dan bahwa Ali karramallahu wajhah dan Mu’adz radhiyallahu ta’ala ‘anhuma telah melakukannya.
Diriwayatkan dari Ali karramallahu wajhah bahwa beliau berkata: – Barangsiapa yang ingin berprasangka baik dengan Kitab Allah ta’ala, maka hendaklah ia membaca Qul Huwallahu Ahad (Surah Al-Ikhlas) sebanyak tujuh kali, dan mengucapkan tiga kali: “Ya Allah, dengan Kitab-Mu aku berprasangka baik, dan kepada-Mu aku bertawakkal. Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku dalam Kitab-Mu apa yang tersembunyi dari rahasia-Mu yang tersimpan dalam kegaiban-Mu,” kemudian ia berprasangka baik dengan awal lembaran – maka dalam jiwa terdapat sesuatu darinya.

Kategori
Hukum

Status Kemahraman Saudara/i Mertua

Deskripsi Masalah:
Dalam praktik masyarakat, proses mencari pasangan seringkali diawali dengan khithbah (bertunangan) dengan seseorang yang bukan mahram. Muncul pertanyaan mengenai status kemahraman saudara/i dari mertua (paman/bibi dari pihak ibu atau bapak) setelah pernikahan terjadi, terutama terkait kemahraman menantu dan dan sebaliknya juga keadaan wudhu’ ketika bersentuhan.

Pertanyaan:

Apakah termasuk mahram saudara/i dari mertua ? Kalau termasuk termasuk mahram lalu termasuk mahram apa?

Jawaban:

Saudara/i dari mertua (paman/bibi dari pihak ibu atau bapak) tidak termasuk mahram selamanya (mahram ta’biid atau Muabbaad ) bagi menantu laki-laki atau perempuan. Mereka termasuk dalam kategori mahram ghairu ta’biid, yaitu mahram yang keharamannya bersifat sementara( permanen) karena adanya larangan untuk mengumpulkan mereka (dalam satu pernikahan).

Penjelasan Mahram Ghairu Ta’biid:

Mahram ghairu ta’biid adalah orang-orang yang haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan pasangan (anak dari saudara/i mertua) masih berlangsung. Larangan pernikahan ini akan hilang jika ikatan pernikahan tersebut berakhir (karena perceraian atau kematian salah satu pihak).sebagaimana Usman bin Affan menikahi Ruqoiyyah binti Rasulillah setelah Ummi kulsum binti Rasulullah meninggal dunia.

Contoh Tambahan Mahram Ghairu Ta’biid:
Selain saudara/i mertua, contoh lain dari mahram ghairu ta’biid adalah:

  1. Saudari istri (ipar perempuan) bagi suami.
  2. Saudara suami (ipar laki-laki) bagi istri.
  3. Istri dari paman dari pihak ayah atau ibu (bibi tiri).
  4. Suami dari bibi dari pihak ayah atau ibu (paman tiri) dan seterusnya.

Alasan Mengapa Saudara/i Mertua Termasuk Mahram Ghairu Ta’biid:

Keharaman menikahi saudara/i mertua didasarkan pada prinsip larangan mengumpulkan dua wanita bersaudara atau wanita dengan bibinya dalam satu pernikahan. Hal ini sesuai dengan hadis dan penjelasan para ulama.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk mencegah potensi konflik dan menjaga keharmonisan hubungan keluarga.

Contoh: Seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara perempuan istrinya (adik ipar) atau bibi dari pihak istri (saudari ibu atau bapak istri) selama ia masih terikat pernikahan dengan istrinya. Namun, jika istrinya meninggal dunia atau diceraikan dan telah menyelesaikan masa iddah, maka laki-laki tersebut diperbolehkan menikahi saudara perempuan atau bibi dari mantan istrinya.

Implikasi Terhadap Wudhu’:
Karena saudara/i mertua bukan termasuk mahram muabbad atau ta’biid ( selamanya) melainkan mahram Ghairu ta’bid permanen, maka bersentuhan kulit secara langsung (tanpa penghalang) antara menantu laki-laki/perempuan dengan saudara/i mertua yang bukan mahram muabbad lain jenis dapat membatalkan wudhu’ menurut pandangan mayoritas ulama. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ( muabbad/ta’bid) dan tidak ada penghalang yang tebal dapat membatalkan wudhu’.

Kesimpulan:
Saudara/i dari mertua termasuk dalam kategori bukan mahram selamanya ( على التأبيد ) akan tetapi mahram ghairu ta’biid. Karena keharaman mengumpulkan dua perempuan. Oleh karenanya Status kemahraman ini bersifat sementara selama ikatan pernikahan dengan anak mereka ( mertua) masih berlangsung. Maka, dalam kondisi normal (tidak ada ikatan pernikahan dengan anak mereka), mereka adalah bukan mahram , dan bersentuhan kulit dengan mereka yang bukan mahram (lain jenis) dapat membatalkan wudhu’. Adapun larangan mengumpulkan (menggabungkan ) antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya, dan tidak pula antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya.” Berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut:

Referensi:

فقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ج٤ص-٢٩

ودليل ذلك: ما رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة – رضي الله عنه -، أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: ” لا يُجمعُ بين المرأة وعَمَّتها، ولا بين المرأة وخالتها “.
(البخاري: النكاح، باب: لا تنكح المرأة على عمّتها، رقم: ٤٨٢٠. مسلم: النكاح، باب: تحريم الجمع بين المرأة وعمّتها … ، رقم: ١٤٠٨.
الحكمة من هذا التحريم:
والحكمة من تحريم الجمع بين مَن ذكرنَ ما في هذا الجمع من إيقاع الضغائن بين الأرحام، بسبب ما يحدث بين الضرائر من الغيرة.
روى ابن حبان: (أن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى أن تُزوّج المرأة على العمّة والخالة، وقال: إنّكنّ إذا فعلتنّ ذلك قطعتنّ أرحامكم).
وأخرج أبو داود في المراسيل عن عيسى بن طلحة قال: (نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن تنكح المرأة على قرابتها مخافة القطيعة). [نيل الأوطار: ٦/ ١٥٧]. فإذا ماتت واحدة منهنّ أو طٌلِّقت، وانقضت عدّتها حلّت الأخرى.

Fiqih Manhaji Ala Mazhab Imam Syafi’i Jilid 4 Halaman 29
Dalil untuk itu:
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya, dan tidak pula antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya.”
(HR. Bukhari: Kitab Nikah, Bab: Tidak boleh menikahi wanita bersama bibinya, nomor: 4820. Muslim: Kitab Nikah, Bab: Haramnya menggabungkan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya…, nomor: 1408.)
Hikmah dari pengharaman ini:
Hikmah dari pengharaman menggabungkan antara wanita-wanita yang disebutkan adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan di antara kerabat, disebabkan oleh kecemburuan yang terjadi di antara para madu.
Ibnu Hibban meriwayatkan: (Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menikahi seorang wanita bersama bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya jika kalian melakukan hal itu, kalian akan memutuskan tali silaturahim kalian.”)
Abu Daud meriwayatkan dalam Al-Marasil dari Isa bin Thalhah, ia berkata: (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menikahi seorang wanita bersama kerabatnya karena khawatir terjadinya pemutusan hubungan kekerabatan.) [Nailul Authar: 6/157]. Maka, jika salah satu dari mereka meninggal atau diceraikan, dan masa iddahnya telah selesai, maka halal bagi yang lain (untuk dinikahi).

الحاوي الكبير، ج: ١٨، ص: ٧٢.
والجواب الثاني: أنه تعليل يوجب اعتبار العتق بالنكاح وهما مفترقان، لأن النكاح أعم تحريماً من العتق، لأنه يتجاوز تحريم النسب إلى تحريم السبب من رضاع ومصاهرة، والعتق يقصر عنه في النسب، فيقتصر عنه في السبب. ولئن كان إبراهيم النخعي قد اعتبر كل محرمة بنسب وسبب، فإن أبا حنيفة لا يعتبر المحرمة بالسبب من رضاع أو مصاهرة. وإنما يعتبرهما بالنسب من أبوة أو بنوة، فكان التعليل بها أولى من التعليل بالتحريم.

Al-Hawi al-Kabir, Juz 18, Halaman 72.
Jawaban kedua: Sesungguhnya itu adalah alasan yang mengharuskan pertimbangan pembebasan budak dengan pernikahan, padahal keduanya terpisah. Karena pernikahan lebih umum keharamannya daripada pembebasan budak, sebab pernikahan melampaui keharaman nasab (keturunan) hingga keharaman sebab (perkawinan) dari persusuan dan hubungan perkawinan. Sedangkan pembebasan budak terbatas pada nasab, sehingga terbatas pula pada sebab. Seandainya Ibrahim an-Nakha’i menganggap setiap wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, maka Abu Hanifah tidak menganggap wanita yang haram dinikahi karena sebab dari persusuan atau hubungan perkawinan. Beliau hanya menganggapnya haram karena nasab dari jalur ayah atau anak. Oleh karena itu, alasan dengan nasab lebih utama daripada alasan dengan keharaman secara umum.

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب (ص: ١١٦):
فصل: (والمحرمات) أي المحرم نكاحهن (بالنسب أربع عشرة) وفي بعض النسخ أربعة عشر (سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت) وأما المخلوقة كانت من ماء زنى شخص، فتحل له على الأصح وإن مع الكراهة وسواء كانت المزني بها مطاوعة أو لا، وأما المرأة فلا يحل لها ولدها من الزنى (والأخت) شقيقة كانت أو لأب أو لأم (والخالة) حقيقة أو بواسطة خالة الأب أو الأم (والعمة) حقيقة أو بواسطة عمة الأب (وبنت الأخ) وبنات أولاده من ذكر وأنثى (وبنت الأخت) وبنات أولادها من ذكر وأنثى، وعطف المصنف على قوله سابقاً سبع قوله هنا (واثنتان) أي المحرمات بالرضاع اثنتان (الأم من الرضاع) والأخت من الرضاع) وإنما اقتصر المصنف على الاثنتين للنص عليهما في الآية، وإلا فالمحرمة بالنسب تحرم بالرضاع أيضاً كما سيأتي التصريح به في كلام المتن (و) المحرمات بالرضاع (أربع بالمصاهرة) وهن (أم الزوجة) وإن علت أمهاتها سواء من نسب أو رضاع سواء وقع الدخول بالزوجة أم لا (والربيبة) أي بنت الزوجة (إذا دخل بالأم وزوجة الأب) وإن علا (وزوجة الابن) وإن سفل (والمحرمات السابقة حرمتها على التأبيد (وواحدة) حرمتها لا على التأبيد بل (من جهة الجمع) فقط (وهي أخت الزوجة) فلا يجمع بينها وبين أختها من أب أو أم بينهما بنسب أو رضاع ولو رضيت أختهما بالجمع

Fathul Qarib al-Mujib dalam Syarah Lafadz-lafadz at-Taqrib (Halaman 116):
Fasal: (Wanita-wanita yang haram dinikahi) yaitu wanita-wanita yang haram dinikahi (karena nasab ada empat belas) dan dalam sebagian naskah empat belas (tujuh karena nasab, yaitu ibu dan terus ke atas, serta anak perempuan dan terus ke bawah). Adapun wanita yang tercipta dari air zina seseorang, maka halal baginya menurut pendapat yang lebih sahih meskipun dengan makruh, baik wanita yang berzina itu rela maupun tidak. Adapun wanita, maka tidak halal baginya anak hasil zina (saudara perempuan) baik sekandung, sebapak, atau seibu (bibi dari pihak ibu) baik bibi kandung atau bibi dari jalur kakek atau nenek dari pihak ibu (bibi dari pihak ayah) baik bibi kandung atau bibi dari jalur kakek dari pihak ayah (anak perempuan saudara laki-laki) dan anak perempuan dari keturunan mereka baik laki-laki maupun perempuan (anak perempuan saudara perempuan) dan anak perempuan dari keturunan mereka baik laki-laki maupun perempuan. Mushannif mengathafkan (menghubungkan) pada perkataannya yang sebelumnya yaitu tujuh, dengan perkataannya di sini (dan dua) yaitu wanita-wanita yang haram dinikahi karena persusuan ada dua (ibu dari persusuan) dan (saudara perempuan dari persusuan). Mushannif hanya membatasi pada dua karena adanya nash (dalil) tentang keduanya dalam ayat. Jika tidak, maka wanita yang haram karena nasab juga haram karena persusuan sebagaimana akan datang penjelasannya dalam matan (dan) wanita-wanita yang haram dinikahi karena persusuan (ada empat karena hubungan perkawinan) yaitu (ibu mertua) meskipun ibu dari ibu (istri) dan terus ke atas, baik karena nasab maupun persusuan, baik telah terjadi hubungan suami istri dengan anak perempuannya atau belum (anak tiri perempuan) yaitu anak perempuan istri (jika telah berhubungan badan dengan ibunya, dan istri ayah) meskipun terus ke atas (dan istri anak laki-laki) meskipun terus ke bawah (dan wanita-wanita yang haram dinikahi sebelumnya, keharamannya adalah abadi (dan satu) yang keharamannya tidak abadi tetapi (karena alasan penggabungan) saja (yaitu saudara perempuan istri) maka tidak boleh menggabungkan antara dia dan saudara perempuannya baik sebapak atau seibu, baik ada hubungan nasab maupun persusuan di antara keduanya, meskipun saudara perempuan istrinya rela untuk digabungkan.

الباجوري ج ١ ص ٦٩-٧٠

(وقوله و الرابع) أي من نواقض الوضوء (قواه لمس الرجل المرأة) هكذا في بعض النسخ بالإضافة من إضافة المصادر للمفاعيل أو لأنه أفادوا لمس المفعول به أو لأنه على عكس السابق بعض المسائل الرابطة الرجل من كلام اللمس لكن لزيادة الشارح وهو يجري فيه ما ذكر من إضافة المصادر للمفاعيل أو مفعول به وزيادة الرجل على بعض النسخ وتقديره لمس المرأة الرجل التقى الأفقي وهو معيب عندهم هناك قول بجوازه نظره لكون الشرح وافق المتن الواحد لكن غالب النسخ فيها فقط الرجل من اللمس وينتقض وضوء كل منهما مع قصد أو وجود شهوة أو كونه الرجل هو المباشر أو كونهما أجنبيين ولو كان على غير صورة الآدمي حيث تحققت المخالفة الكبرى ولو تمكن حتى لو كان شراً والنقض الحسن وهو أن يكون بين مختلفين كورة و أن لا يخرج بذلك الرجل والمرأة من الخنثى والمشتبه والخشي والمرأة من الصبي وغير المشتهي فيخرج الشريح والنظر فلا ينقض حتى منها الخلاف النظر إذا كشفها له ينقض ثالثها أن يكون كل منهما بالغاً مشتهوة عرفاً عند أهل الطباع السليمة فغير بالغ لم أحدها لم الشهوة فلا ينقض رابعها عدم الحرمية ولو كان هناك محرمية ولو احتمالا فلا ينقض خامساً أن لا يكون بحائل دقيق كأن كان عاقلاً ولو رقيقاً فلا ينقض بل يعبر غالباً من كلام المتن والشرح ولو تصور صورة الرجل صورة امرأة أو عكس فلا ينقض في الأول لأنه لم يتحقق اللمس بأن لم يتبين له وإنما انغمضت صورة البعض والملومس الرجل لما استركته عن قصده فإنه حينئذ تبدل حكمه بأن فقدانه تبدل صفته تغير بلموس غير أصفائه وكذا يحتمل الحرم بلمس النفس ولم يوسع المصنف سبر الذرع الصف الآخر فترجحه بتغير الصف الثاني وفي الصف المنسوخ حجر ما يفسد يحتمل أن يجعل اللمس المجرد كالمظنة ولا ينقض المدنو لبيان ولو وجد جزءاً من أركان كان تحت ثيابي عليه اسم المرأة فلا ينقض واللائق (قواه الأجنبية) أي يقينا فسر الشارح بقوله غير المحرم فخرج المحرم فلا ينقض بسهولة لو لاشئ من الحرمة فلا ينقض لأن الطهر لا يرفع بالشك

Perkataannya, dan yang keempat, yaitu dari hal-hal yang membatalkan wudhu’, (kekuatannya adalah menyentuh laki-laki kepada perempuan). Demikianlah dalam sebagian naskah dengan penambahan dari penambahan mashdar (kata dasar yang berfungsi sebagai objek) kepada maf’ul (objek), atau karena mereka (para ulama) memahami menyentuh objek (perempuan), atau karena berbeda dengan masalah-masalah sebelumnya yang mengaitkan laki-laki dari sisi menyentuh. Akan tetapi, untuk tambahan dari syarih (penjelas kitab) dan apa yang ia jalankan di dalamnya berupa apa yang disebutkan dari penambahan mashdar kepada mafa’il atau maf’ul bih, dan penambahan kata “laki-laki” pada sebagian naskah, dan perkiraannya adalah “menyentuh perempuan kepada laki-laki yang bertemu kulitnya secara langsung”, dan ini dianggap cacat menurut mereka. Di sana ada pendapat yang membolehkannya, dengan alasan bahwa penjelasan sesuai dengan matan (teks utama) yang satu. Akan tetapi, mayoritas naskah hanya menyebutkan “laki-laki dari menyentuh”, dan wudhu’ keduanya batal dengan adanya maksud (kesengajaan) atau adanya syahwat (keinginan), atau karena laki-laki yang langsung menyentuh, atau karena keduanya adalah orang asing (bukan mahram), meskipun dalam bentuk yang bukan bentuk manusia jika terwujud perbedaan yang besar (antara laki-laki dan perempuan). Bahkan jika memungkinkan meskipun dengan paksaan, dan pembatalan yang baik adalah jika terjadi antara dua jenis yang berbeda (laki-laki dan perempuan dewasa), dan tidak keluar dari pengertian itu laki-laki dan perempuan yang khuntsa musykil (berkelamin ganda yang tidak jelas), khasi (laki-laki yang dikebiri), dan perempuan dari anak kecil dan yang tidak memiliki syahwat, maka dikecualikan syarih dan nadzar (melihat), maka tidak batal wudhu’ darinya hingga ada perbedaan pendapat tentang melihat jika ia membukanya untuknya, maka batal. Yang ketiga, hendaknya keduanya baligh (dewasa) dan memiliki syahwat menurut kebiasaan ahli tabiat yang sehat, maka yang tidak baligh atau salah satunya tidak memiliki syahwat maka tidak batal. Yang keempat, tidak adanya hubungan mahram. Jika ada hubungan mahram, meskipun hanya dugaan, maka tidak batal. Yang kelima, tidak adanya penghalang yang tipis, seolah-olah berakal dan tipis, maka tidak batal. Bahkan biasanya disebutkan dari perkataan matan dan syarih, meskipun terbayang bentuk laki-laki seperti perempuan atau sebaliknya, maka tidak batal pada yang pertama karena tidak terwujud sentuhan karena tidak jelas baginya, melainkan tersembunyi bentuk sebagian, dan yang disentuh adalah laki-laki karena ia menariknya dari maksudnya, maka saat itu berubah hukumnya karena ketiadaannya mengubah sifatnya, berubah dengan sentuhan yang bukan sifatnya. Demikian pula kemungkinan haram dengan menyentuh diri sendiri, dan mushannif (penulis kitab) tidak memperluas penelitian tentang pendapat lain, maka ia mengunggulkannya dengan perubahan pendapat kedua, dan pada pendapat yang dinasakh (dihapus hukumnya) ada hal yang merusak, kemungkinan menjadikan sentuhan semata seperti dugaan, dan tidak batal karena adanya penjelasan, meskipun ditemukan sebagian dari rukun (wudhu’) yang ada di bawah pakaiannya ada nama perempuan, maka tidak batal. Dan yang layak adalah (kekuatannya adalah orang asing), yaitu qiya’uhu (budak perempuannya). Syarih menafsirkannya dengan perkataannya “bukan mahram”, maka dikecualikan mahram, maka tidak batal dengan mudah jika tidak ada sesuatu pun dari keharaman, maka tidak batal karena kesucian tidak diangkat dengan keraguan.

وذَلِكَ كَما اختلط محرمه بِأَجْنَبِيَّاتٍ غَيْرٍ محصورة وَتزَوج وَاحد منهُنَّ فَلَا نقض أيضا على الْمُتَعَمد خلافا لإبن ِعَبْدِ الْحق كَالخطبِيبِ كَذَا لزَوْجُتهُ إِذَا اسْتَلْحَقَهَا ولم يصدقه فإن النسبَ يسبت لَا يَنْفَسِخُ نِكَاحُهُ وَلَا يَنتقض وُضُوهُ عَلَى الْمعتمدِ وَلامانع مِن تبعيضِ الْأَحْكَامِ قَالَ بَعْضُهُمْ وَلَيْسَ لنا من ينكح أخته فى الإسلام إلا هَذَا (قَوْلُهُ وَلَوْ ميتة ) وَكَذَاكَ عكسه فلو قال وَلَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا ميتا لكَانَ أَعم وَوقع للنووى فى رؤوس المسائل أنه رجع عدم النقض بلمس الميت والميتة وعد من السهو ولا يَنْتَقِضُ وُضُوءُ الْمَيِّتِ (قَوْلُهُ وَالْمُرَادُ بِالرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ ذكر وَأُنْثَى إِلَخْ) أَيْ وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِهِمَا الذَّكَرَ الْبَالِغَ وَالْأُنْثَى الْبَالِغَةَ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ حَقِيقَتَهُمَا وَالْخُرْجُ الصَّبِيُّ وَالصَّبِيَّةُ وَإِنْ بَلَغَا حَدّ الشَّهْوَةِ (قَوْلُهُ بلغا حد الشَّهْوَةِ) أَيْ يَقِينا فَلَوْ شَكَّ فَلَا نْقض وَضَابِطُ الشَّهْوَةِ انْتِشَارُ آلَةِ إنتشار الرَّجُلِ وَمَيْلُ الْقَلْبِ فى المرأة وقوله عرفا أى عند أرباب الطباع السليمة كالإمام الشافعي والسيدة نفسية ولاتنقض صغيرة ويصغير لم يبلغ كل منهما حد الشهوة بخلاف مالم بلغا ها وإن انتفت بعد ذلك لنحو هرم لأنه مامن ساقط الا ولها لاقطة

Dan demikian itu seperti bercampurnya mahramnya dengan perempuan-perempuan ajnabi (bukan mahram) yang tidak terhitung, lalu menikahi salah satu dari mereka, maka tidak batal pula (wudhunya) bagi orang yang sengaja, berbeda dengan pendapat Ibnu Abdil Haq seperti orang yang berkhotbah. Demikian pula istrinya jika ayahnya mengakui (sebagai anaknya) dan suaminya tidak membenarkannya, maka nasab itu tetap dan pernikahannya tidak fasakh, dan tidak mengkhususkan wudhunya atas kesengajaan dan amanah dari sebagian hukum. Sebagian ulama berkata, “Dan tidaklah bagi orang yang dinikahi untuk tinggal kecuali bersamanya.” Ini adalah (perkataannya), “Meskipun mayat.” Dan demikian pula kebalikannya, seandainya dikatakan, “Meskipun salah satunya mayat,” maka itu lebih umum. Dan telah terjadi pada Imam Nawawi dalam Rau’us al-Masa’il bahwa beliau kembali dari pendapat tidak batalnya wudhu’ dengan menyentuh mayat laki-laki dan perempuan, dan itu dianggap dari kelupaan. Dan tidak batal wudhunya mayat. (Perkataannya, “Dan yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan adalah dzakar dan unsta, dst.”) Yaitu, dan yang dimaksud dengan keduanya bukanlah laki-laki dewasa dan perempuan dewasa, meskipun itu hakikat keduanya. Dan yang dikecualikan adalah anak laki-laki dan anak perempuan, meskipun keduanya telah mencapai batas syahwat. (Perkataannya, “Mencapai batas syahwat”) Yaitu, dengan yakin. Maka jika ragu, maka tidak batal. Dan tolok ukur syahwat adalah ereksi alat kelamin laki-laki dan condongnya hati pada perempuan. Dan perkataannya, “Menurut kebiasaan,” yaitu menurut pemilik tabiat yang sehat, seperti Imam Syafi’i dan wanita yang suci hatinya. Maka tidak batal (wudhunya) anak laki-laki kecil dan anak perempuan kecil yang keduanya belum mencapai batas syahwat, berbeda dengan keduanya yang telah mencapai batas syahwat meskipun setelah itu hilang (syahwatnya) karena usia tua, karena tidak ada sesuatu yang jatuh kecuali ada yang memungutnya.

(وقوله والمراد بالمحرم ) أى الذي هو مفهوم من نكاحها ونكاح أمهاتها الأجنبية السابقة أي الذي هو مفهوم الأجنبية (قوله من حرم نكاحها) خرج بذلك من لا يحرم نكاحها وهي الأجنبية السابقة وقوله لأجل نسب أو قرابة كما فى الأم والبنت والأخت وقوله أو رضاع كالأم من الرضاع وقوله أو مصاهرة أى ارتباط يشبه القرابة كما في أم الزوجة وبنتها وزوجة الأب وزوجة الابن وخرج بذلك أخت الزوجة وعمتها وخالتهم أم الموطوءة بشبهة بنتها وزوجاته صلى الله عليه وسلم فإن كلامنهن ليس محرما لأن تحريم ليس بنكاحهن لأجل نسب ولارضاع ولامصاهرة ولاجل التوضيح عدل عن قولهم في تعريف المحرم من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها فخرج بقولهم على التأبيد أخت الزوجة بنتها وعمتها وخالتها فإن تحريمهن ليس على التأبيد بل من جهة الجمع وبقولهم بسبب مباح بنت المطوأة بشبهة أمها لأن تحريمهما ليس بسبب مباح إذ وطئ الشبهة لايتصف بإباحة ولاغيرها وبقولهم لحرمتها زوجاته صلى الله عليه وسلم فإن تحريمهن لحرمته صلى الله عليه وسلم

(Ucapan penulis: “Yang dimaksud dengan mahram”) yaitu orang yang dipahami sebagai mahram dari pernikahan wanita tersebut dan pernikahan ibu-ibu kandungnya yang bukan mahram sebelumnya, maksudnya adalah orang yang dipahami sebagai bukan mahram (ucapan penulis: “orang yang haram dinikahi”) mengecualikan orang yang tidak haram dinikahi, yaitu ibu-ibu kandungnya yang bukan mahram sebelumnya (ucapan penulis: “karena nasab atau kekerabatan”) seperti ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan (ucapan penulis: “atau karena persusuan”) seperti ibu susuan (ucapan penulis: “atau karena mushaharah”) yaitu hubungan yang menyerupai kekerabatan, seperti ibu mertua, anak perempuan tiri, ibu tiri, dan menantu perempuan. Dikecualikan dari pengertian mahram ini adalah saudara perempuan istri, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, ibu dari wanita yang disetubuhi karena syubhat, anak perempuannya, dan istri-istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Karena mereka ini tidak termasuk mahram, sebab keharaman menikahi mereka bukan karena nasab, bukan karena persusuan, dan bukan karena mushaharah. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, penulis tidak menggunakan definisi mahram yang biasa diungkapkan oleh para ulama, yaitu “orang yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah (dibolehkan) karena kemuliaannya”. Ungkapan “selamanya” mengecualikan saudara perempuan istri, anak perempuannya, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu, karena keharaman menikahi mereka tidak bersifat selamanya, melainkan karena adanya larangan untuk mengumpulkan mereka dalam pernikahan. Ungkapan “karena sebab yang mubah” mengecualikan ibu dari wanita yang disetubuhi karena syubhat dan anak perempuannya, karena keharaman menikahi mereka bukan karena sebab yang mubah, sebab persetubuhan karena syubhat tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mubah maupun tidak mubah. Ungkapan “karena kemuliaannya” mengecualikan istri-istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, karena keharaman menikahi mereka adalah karena kemuliaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
(Perkataan pengarang) “Yang dimaksud dengan mahram” yaitu yang dipahami dari pernikahan wanita tersebut dan pernikahan ibu-ibu kandungnya yang bukan mahram sebelumnya, yaitu yang dipahami dari wanita yang bukan mahram.
(Perkataan pengarang) “yaitu wanita yang haram dinikahi”. Dengan demikian, tidak termasuk wanita yang tidak haram dinikahi, yaitu wanita yang bukan mahram sebelumnya.
(Perkataan pengarang) “karena nasab atau kekerabatan”, seperti ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan.
(Perkataan pengarang) “atau karena persusuan”, seperti ibu susuan.
(Perkataan pengarang) “atau karena pernikahan (mushaharah)”, yaitu hubungan yang menyerupai kekerabatan, seperti ibu mertua, anak perempuan tiri, istri ayah, dan istri anak laki-laki.
Dengan demikian, tidak termasuk saudara perempuan istri, bibi dari pihak ayah dan ibu, ibu dari wanita yang digauli karena syubhat, anak perempuannya, dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena mereka semua tidak termasuk mahram, sebab keharaman menikahi mereka bukan karena nasab, persusuan, atau pernikahan.
Untuk memberikan penjelasan, pengarang beralih dari definisi mahram yang biasa diucapkan, yaitu “wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah (dibolehkan) karena kehormatannya”.
Dengan perkataan “selamanya”, maka tidak termasuk saudara perempuan istri, anak perempuannya, bibi dari pihak ayah dan ibu, karena keharaman menikahi mereka tidak bersifat selamanya, melainkan karena adanya larangan untuk mengumpulkan mereka (dalam satu pernikahan).
Dengan perkataan “karena sebab yang mubah”, maka tidak termasuk ibu dari wanita yang digauli karena syubhat dan anak perempuannya, karena keharaman menikahi mereka bukan karena sebab yang mubah, sebab persetubuhan karena syubhat tidak bersifat mubah atau tidak mubah.
Dengan perkataan “karena kehormatannya”, maka tidak termasuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena keharaman menikahi mereka adalah karena kehormatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Wallahu a’lam bishawab

Kategori
Hukum

Dilema Pengalihan Fungsi Wakaf Musholla menjadi Sekolah

Deskripsi Masalah:
Seseorang telah mewakafkan sebidang tanah secara resmi dengan tujuan spesifik untuk dibangun mushollah yang berfungsi sebagai tempat ibadah dan kegiatan mengaji. Mushollah tersebut telah berdiri dan digunakan sesuai dengan peruntukannya selama bertahun-tahun. Namun, seiring berjalannya waktu dan adanya perkembangan dari alumni santri, muncul inisiatif untuk mengubah fungsi mushollah menjadi sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA). Alasan perubahan ini adalah anggapan bahwa tujuan keduanya sama, yaitu untuk pendidikan. Akibatnya, mushollah dialihfungsikan menjadi sekolah, dan bangunan sekolah didirikan di atas lahan wakaf tersebut. Lebih lanjut, pengelolaan sekolah ini menghasilkan manfaat dan penghasilan yang digunakan untuk kepentingan pribadi pengelola.

Pertanyaan :

  1. Menurut hukum wakaf yang berlaku di Indonesia, apakah diperbolehkan mengubah peruntukan tanah wakaf yang awalnya ditujukan secara spesifik untuk mushollah menjadi sekolah (TK/RA)?
  2. Apabila perubahan peruntukan wakaf tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, bagaimana status hukum bangunan sekolah yang telah terlanjur didirikan di atas lahan wakaf tersebut?

Waalaikumsalam

Jawaban 1:
Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf dari Mushollah Menjadi Sekolah (TK/RA)
Tidak diperbolehkan mengubah peruntukan tanah wakaf yang telah ditetapkan secara spesifik untuk mushollah menjadi sekolah (TK/RA). Hal ini didasarkan pada prinsip utama dalam hukum wakaf yang menyatakan bahwa syarat pewakif (orang yang mewakafkan) harus diikuti dan dihormati.

Jawaban 2:
Status Hukum Bangunan Sekolah yang Terlanjur Didirikan di Atas Lahan Wakaf
Apabila perubahan peruntukan wakaf tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka status hukum bangunan sekolah yang telah terlanjur didirikan di atas lahan wakaf adalah tidak sah (ghasab/rampasan hak wakaf).

Kesimpulan:
Pengalihan fungsi tanah wakaf dari mushollah menjadi sekolah (TK/RA) dalam kasus ini tidak diperbolehkan menurut hukum wakaf di Indonesia, karena bertentangan dengan syarat spesifik yang ditetapkan oleh pewakif. Akibatnya, bangunan sekolah yang terlanjur didirikan di atas lahan wakaf tersebut berstatus tidak sah dan wajib dipertimbangkan untuk dikembalikan ke fungsi semula sesuai dengan wasiat wakif. Pengelolaan sekolah untuk kepentingan pribadi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan wakaf.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum, sebaiknya pihak-pihak terkait (nadzir wakaf, ahli waris pewakif jika masih ada, dan pihak pengelola sekolah) berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang di bidang wakaf di Indonesia untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Referensi:


حاشية قليوبي (3 / 109)
تنبيه: لا يجوز تغيير شيء من عين الوقف، ولو لأرفع منهما فإن شرط الواقف العمل بالمصلحة اتبع شرطه، وقال السبكي: يجوز تغيير الوقف بشروط ثلاثة: أن لا يغير مسماه، وأن يكون مصلحة له كزيادة ريعه، وأن لا تزال عينه فلا يضر نقلها من جانب إلى آخر. نعم يجوز في وقف قرية على قوم إحداث مسجد ومقبرة وسقاية فيها
تحفة الحبيب على شرح الخطيب (3 / 627)
قوله: (وهو) أي الوقف من حيث صرفه غلته أو استحقاقه. قوله: (على ما شرط الخ) ما مصدرية أي مبني على اتباع شرط الواقف، أو موصولة أي اتباع ما شرطه الواقف ؛ فلو شرط الواقف أن لا يؤجر أو اختصاص نحو مسجد بطائفة اتبع شرطه رعاية لغرضه أي فشرطه كنص الشارع فلا يجوز العمل بخلافه. قوله: (الملك له) أي للواقف؛ لأنه إنما أنزل الملك عن فوائده، وهو مذهب مالك رضي الله عنه . وقوله (أم للموقوف عليه) وهو مذهب الإمام أحمد، والقولان ضعيفان في مذهبنا . قوله: (بمعنى أنه ينفك الخ) تفسير لمعنى الانتقال إليه تعالى، وإلا فكل الموجودات بأسرها ملك له تعالى في جميع الحالات بطريق الحقيقة، وغيره وإن سمي مالكاً فإنما هو بطريق التوسع والمجاز الشوري . قوله: (كما هو) أي قوله أم ينتقل إلى الله تعالى . قوله: (إذ مبنى الوقف) علة لقوله وهو على ما شرط الواقف ويلزم عليه تعليل الشيء بنفسه، فالأولى أن يعلل بقوله لأن شرط الواقف كنص الشارع شيخنا العشماوي وعلل في شرح المنهج بقوله رعاية لغرضه وعملاً بشرطه

Hasyiyah Qalyubi (3 / 109)
Peringatan: Tidak diperbolehkan mengubah sesuatu dari aset wakaf, meskipun dengan yang lebih tinggi nilainya. Jika pewakif mensyaratkan pelaksanaan sesuai kemaslahatan, maka syaratnya diikuti. Imam Subki berkata: Diperbolehkan mengubah wakaf dengan tiga syarat: tidak mengubah namanya, adanya kemaslahatan baginya seperti bertambahnya hasil, dan asetnya tetap ada meskipun dipindahkan dari satu sisi ke sisi lain tidak mengapa. Ya, diperbolehkan dalam wakaf suatu desa untuk suatu kaum, membangun masjid, kuburan, dan tempat minum di dalamnya.
Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib (3 / 627)
Perkataannya: (“وهو” – dananya) yaitu wakaf dari sisi penggunaan hasilnya atau haknya. Perkataannya: (“على ما شرط الخ” – sesuai dengan apa yang disyaratkan dll) “ma” di sini adalah mashdariyah (kata benda verbal) yaitu dibangun atas mengikuti syarat pewakif, atau mausulah (kata sambung) yaitu mengikuti apa yang disyaratkan pewakif; maka jika pewakif mensyaratkan untuk tidak disewakan atau dikhususkan untuk golongan tertentu seperti masjid, maka syaratnya diikuti karena menjaga tujuannya, yaitu syaratnya seperti nash syara’ maka tidak boleh menyelisihinya. Perkataannya: (“الملك له” – kepemilikan baginya) yaitu bagi pewakif; karena sesungguhnya ia hanya melepaskan kepemilikan dari manfaatnya, dan ini adalah mazhab Imam Malik radhiyallahu ‘anhu. Perkataannya: (“أم للموقوف عليه” – atau bagi pihak yang diwakafkan) dan ini adalah mazhab Imam Ahmad, dan kedua pendapat ini lemah dalam mazhab kami. Perkataannya: (“بمعنى أنه ينفك الخ” – dengan makna bahwa ia terlepas dll) adalah penjelasan makna perpindahan kepada Allah ta’ala, jika tidak demikian maka seluruh wujud adalah milik Allah ta’ala dalam segala keadaan secara hakiki, dan selain-Nya meskipun dinamakan pemilik, maka hanyalah secara perluasan dan majaz syurai. Perkataannya: (“كما هو” – sebagaimana adanya) yaitu perkataannya atau berpindah kepada Allah ta’ala. Perkataannya: (“إذ مبنى الوقف” – karena dasar wakaf) adalah illat (alasan) bagi perkataannya “وهو على ما شرط الواقف” (dananya sesuai dengan apa yang disyaratkan pewakif) dan mengharuskan adanya ta’lil (pemberian alasan) terhadap sesuatu dengan dirinya sendiri, maka yang lebih utama adalah memberikan alasan dengan perkataannya “karena syarat pewakif seperti nash syara'” (pendapat) Syaikhuna Al-‘Asymawi dan memberikan alasan dalam Syarhul Minhaj dengan perkataannya “karena menjaga tujuannya dan mengamalkan syaratnya”.

المجلد السابع من الفتاوى الفقهية الكبرى (7 / 200)
( وسئل ) رضي الله تعالى عنه عن أرض مشتركة على ثلاثة أرباعها وقف للغراس تهيأ لغيرها من سائر الضيعة وربعها طلق وقد صار لبعض أرباب الوقف بطريق الشراء وفي تلك الأرض مسجد صغير بناه الأوائل قبل أن يقف صاحب الثلاثة الأرباع حصته فاتفق أن أهل البلد يتركون تلك الضيعة بعض السنة من خوف الإفرنج ولم يكن في هذه الضيعة ماء سوى بركة واحدة بقرب المسجد المذكور واحتاجوا للمسجد فجاء بعض الناس وأحدث دكة شرقي المسجد بنية القرية ليصلي الناس عليها وجاء آخر وأحدث دكة أخرى قبلي المسجد أيضا واتصلت المنافذ من المسجد إلى الدكتين وأقاموا على هذا مدة . ولما رأى بعض أرباب الوقف حاجة الناس إلى المسجد واستمرت عادة البلد بالقلة إلى هذه الضيعة في كل سنة انتهض لعمارة تلك البقعة فأخرت الدكتين والمسجد وجعلهما مسجدا وقد بناه وخصصه بالجص طحة وسحنته فمنذ شرع في عمارته إلى الآن نحو اثني عشرة سنة والآن جمع شيئا من النورة وأراد ترميم المسجد وتفويضه فأشار إليه بعض طلبة العلم الشريف بأن بناء الأرض الموقوفة لا يجوز وأن ربعي أهل الوقف كان الفقهية حفظه الله تعالى لم ينظر المسألة فيما مضى من الزمان أو لم يحضره علم بالوقف وإلا فهذا الفقيه نفسه قد رام بناء هذه البقعة لما رأى حاجة الناس إلى المسجد فالآن المسجد قد بني والناس محتاجون له ولا في المدارك مسجد آخر غيره وقد بدا الخلل في سطحه وشرافاته إن لم يتدارك ويتعهد بالترميم وإلا خرب خرابا وأيضا عامر المسجد هو صاحب الربع . المطلق فلو أراد أن يعوض أهل الوقف بمثل مساحة المسجد أو بمثلها أو بتلك ريعة كله ويكون وقفا على مقتضى الوقف الأول فهل يثاب على ذلك ويخرج عن عهدة الإثم . فإن قلتم نعم فكيف صورة ذلك وإن قلتم لا فهل من حيلة أو رخصة ولو بتقليد بعض المذاهب في تبقية المسجد والاستمرار على عمارته وتعهده ولا تزال على المملوك بالشوال عن الرخصة فالأمر كما علمتم ولا يخفى كم مفسدة فإن قلتم لا رخصة ولا حيلة فهل تشيرون بخراب المسجد ومنع الصلاة فيه أم بالبقاء على حاله وتكلف وترميمه؟ وهما الحكم لو أن ذلك البني بني بأذن أرباب الوقف الكاملين ؟ فهل يسوغ لهم وله ذلك أم لا ؟ فإن قلتم لا يسوغ له ذلك وإن أذن له أرباب الوقف مراعاة لحق من سيأتي بعدهم من باقي البطون فهل تجب عليه المبادرة إلى هدم ورد الأرض إلى الحالة التي كانت عليها أو لا فإن قلتم نعم يجب عليه ذلك فلو أن الذي بناه امتنع من هدمه وحاول تثبيته ولم يرض بذلك فهل يجوز لكل أحد من الناس الصلاة والقعود فيه على الدوام ويصح الاعتكاف فيه لغيره أو لا فإن قلتم أيضا أو لا وهل يحرم على الجنب المكث فيه أو لا ولو أن ذلك البناء بناه مسجداً لما حكمه بعد ذلك هل ثوبهم هدم أم لا ولو أن في ذلك المسجد إماماً يصلي بالجماعة فيه دواماً فهل الأولى للشخص الصلاة معهم لأجل تحصيل ثواب فضيلة الجماعة أو الأولى تركه واعتزاله عنه وصلاته منفرداً بنيوا لنا ذلك ؟ ( فأجاب ) بقوله يجب هدم المسجد المذكور على كل من قدر على ذلك وإعادته على حالته الأولى لأن الواقف لما وقف بعض تلك الأرض للأغراض أبطل سائر وجوه الانتفاع بها بغير الغراس فلو جوزنا بناء مسجد فيها ولو بأذن الموقوف عليهم لزم إبطال غرض الواقف وتغيير معالم الوقف وذلك لا يجوز مطلقاً سواء احتاج الناس لمسجد أم لا وسواء أعوض باني تلك الزيادة على المسجد الأول أهل الوقف أضعافها أم لا نعم يجوز أن يرفع الأمر إلى حاكم يرى التعويض فإذا رفع إليه وحكم به جاز بناء تلك الزيادة والصلاة فيها وأما قبل الحكم بذلك فلا ينيت بتلك الزيادة أحكام المسجد ولا يجوز لأحد أن يقر بانيها على بنائها أو ترميمها ولا الصلاة فيها ولا الاعتكاف لأن الأرض حينئذ مغصوبة فيترتب على بانيها أحكام الغاصب إثماً وضماناً وزرعاً وغيره ولو كان باني تلك الزيادة يملك بعض أرضها فوقف ذلك البعض مسجداً ثبت لتلك حكم المسجد في حرمة الجلوس فيه على الجنب لا يرمى سواه ووقف ذلك البعض مسجداً لا يمنع البناء وجوب الهدم عليه بل يحرم عليه البناء ويجب هدمه ولا يجوز لأحد صلاة ولا اعتكاف فيه إن كان قد وقف ما ملكه مسجداً ، والله تعالى أعلم .

Fatwa-Fatwa Fikih Besar (7/200)
(Dan ditanyakan) – semoga Allah Ta’ala meridainya – tentang tanah musyarakah (milik bersama) yang tiga perempatnya diwakafkan untuk perkebunan yang disiapkan untuk selainnya dari seluruh perkebunan, dan seperempatnya adalah tanah merdeka yang telah menjadi milik sebagian pemilik wakaf melalui pembelian. Di tanah tersebut terdapat masjid kecil yang dibangun oleh orang-orang terdahulu sebelum pemilik tiga perempat tanah tersebut mewakafkan bagiannya. Kemudian terjadi bahwa penduduk negeri meninggalkan perkebunan tersebut sebagian tahun karena takut kepada orang-orang Frank (Eropa), dan di perkebunan tersebut tidak ada air kecuali satu kolam di dekat masjid yang disebutkan. Mereka membutuhkan masjid tersebut, lalu datanglah sebagian orang dan membuat serambi di timur masjid dengan niat untuk perkampungan agar orang-orang dapat salat di atasnya. Datang pula orang lain dan membuat serambi lain di selatan masjid juga, dan terhubunglah jalan masuk dari masjid ke kedua serambi tersebut, dan mereka tinggal dalam keadaan ini selama beberapa waktu. Ketika sebagian pemilik wakaf melihat kebutuhan orang-orang terhadap masjid dan kebiasaan penduduk untuk sedikit datang ke perkebunan ini setiap tahun terus berlanjut, ia berinisiatif untuk memakmurkan tempat tersebut, lalu ia mengakhirkan kedua serambi dan masjid, dan menjadikannya masjid, dan ia telah membangun dan mengkhususkannya dengan plester yang rata dan halus. Sejak ia mulai membangunnya hingga sekarang sekitar dua belas tahun, dan sekarang ia mengumpulkan sedikit kapur dan ingin merenovasi masjid dan menyerahkannya. Lalu sebagian penuntut ilmu yang mulia mengisyaratkan kepadanya bahwa membangun di atas tanah wakaf tidak diperbolehkan, dan bahwa seperempat bagian pemilik wakaf – semoga Allah Ta’ala menjaganya – tidak melihat masalah ini di masa lalu atau tidak hadir ilmunya tentang wakaf, jika tidak, maka ahli fikih ini sendiri telah berkeinginan untuk membangun tempat ini ketika melihat kebutuhan orang-orang terhadap masjid. Sekarang masjid telah dibangun dan orang-orang membutuhkannya, dan tidak ada masjid lain di perkampungan selainnya, dan telah tampak kerusakan pada atap dan serambi-serambinya, jika tidak segera diperbaiki dan dipelihara, maka akan rusak parah. Dan juga, orang yang memakmurkan masjid adalah pemilik seperempat tanah yang merdeka. Jika ia ingin mengganti kepada pemilik wakaf dengan luas masjid yang sama atau lebih, atau dengan seluruh hasil tanah tersebut dan menjadikannya wakaf sesuai dengan ketentuan wakaf pertama, maka apakah ia akan diberi pahala atas hal tersebut dan terlepas dari tanggung jawab dosa? Jika kalian menjawab ya, maka bagaimana bentuknya? Jika kalian menjawab tidak, maka apakah ada siasat atau keringanan, meskipun dengan mengikuti sebagian mazhab dalam mempertahankan masjid dan terus memakmurkan serta memeliharanya, dan tetap ada hak milik atas bagian yang merdeka? Karena kebolehan itu sebagaimana kalian ketahui, dan tidak tersembunyi betapa besar kerusakannya. Jika kalian menjawab tidak ada keringanan dan tidak ada siasat, maka apakah kalian menyarankan untuk menghancurkan masjid dan melarang salat di dalamnya, atau tetap membiarkannya dalam keadaan semula dan bersusah payah merenovasinya? Dan keduanya adalah hukum jika bangunan tersebut dibangun dengan izin dari pemilik wakaf yang sempurna? Apakah diperbolehkan bagi mereka dan baginya untuk melakukan hal tersebut atau tidak? Jika kalian menjawab tidak diperbolehkan baginya, meskipun pemilik wakaf mengizinkannya karena memperhatikan hak orang-orang yang akan datang setelah mereka dari keturunan yang tersisa, maka apakah wajib baginya untuk segera menghancurkan dan mengembalikan tanah ke keadaan semula atau tidak? Jika kalian menjawab ya, wajib baginya melakukan hal tersebut, maka jika orang yang membangunnya menolak untuk menghancurkannya dan berusaha untuk mempertahankannya dan tidak ridha dengan hal tersebut, maka apakah diperbolehkan bagi setiap orang untuk salat dan duduk di dalamnya secara terus-menerus dan sah untuk beriktikaf di dalamnya bagi selainnya atau tidak? Jika kalian menjawab ya atau tidak, maka apakah haram bagi orang junub untuk berdiam diri di dalamnya atau tidak? Dan jika bangunan tersebut dibangun sebagai masjid, bagaimana hukumnya setelah itu? Apakah pahala mereka terhapus atau tidak? Dan jika di dalam masjid tersebut ada seorang imam yang selalu salat berjamaah di dalamnya, maka apakah yang lebih utama bagi seseorang, salat bersama mereka untuk mendapatkan pahala keutamaan berjamaah, atau lebih utama meninggalkannya dan menyendiri darinya serta salat sendiri? Jelaskanlah kepada kami hal tersebut?
(Maka dijawab) dengan perkataannya: Wajib menghancurkan masjid yang disebutkan atas setiap orang yang mampu melakukannya dan mengembalikannya ke keadaan semula, karena orang yang mewakafkan sebagian tanah tersebut untuk tujuan perkebunan telah membatalkan seluruh bentuk pemanfaatan lainnya selain untuk perkebunan. Jika kita membolehkan membangun masjid di atasnya meskipun dengan izin dari orang-orang yang diwakafkan kepadanya, maka akan mengakibatkan pembatalan tujuan orang yang mewakafkan dan perubahan ciri-ciri wakaf, dan hal itu tidak diperbolehkan secara mutlak, baik orang-orang membutuhkan masjid atau tidak, dan baik orang yang membangun tambahan pada masjid pertama mengganti kepada pemilik wakaf berlipat ganda atau tidak. Ya, diperbolehkan untuk mengajukan masalah ini kepada hakim yang melihat adanya penggantian. Jika masalah tersebut diajukan kepadanya dan ia memutuskan demikian, maka diperbolehkan membangun tambahan tersebut dan salat di dalamnya. Adapun sebelum adanya keputusan tersebut, maka tidak berlaku hukum-hukum masjid pada tambahan tersebut, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk mengakui orang yang membangunnya atas bangunannya atau renovasinya, dan tidak pula salat di dalamnya atau beriktikaf, karena tanah tersebut pada saat itu adalah tanah yang dirampas, maka berlaku bagi orang yang membangunnya hukum-hukum perampas berupa dosa, tanggung jawab ganti rugi, penanaman, dan lain-lain. Dan jika orang yang membangun tambahan tersebut memiliki sebagian tanah tersebut lalu ia mewakafkan sebagian tersebut sebagai masjid, maka berlaku bagi bagian tersebut hukum masjid dalam hal haramnya duduk di dalamnya bagi orang junub, tidak boleh dilempari selainnya. Dan mewakafkan sebagian tanah tersebut sebagai masjid tidak mencegah kewajiban menghancurkan bangunan tersebut, bahkan haram baginya membangunnya dan wajib menghancurkannya, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun salat atau beriktikaf di dalamnya jika ia telah mewakafkan apa yang dimilikinya sebagai masjid, dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui.

الأشباه والنظائر للسيوطي (ص: 162)
( قوله ولو يخف من إخراجها تلف معصوم ) قيد في السفينة فقط ، وأما في البناء فتنقلع ولو تلف بسبب القلع أضعاف قيمتها من مال الغاصب لا من مال غيره ا هـ . س ل لكن قول الشارح الآتي ولو يخف تلف المعصوم في الأولى من زيادتي صريح في أنه قيد في الأولى أيضاً ، وعبارة شرح م ر ولو غصب خشبة مثلا وبنى عليها في ملكه أو غيره ولم يخف من إخراجها تلف نحو نفس أو مال معصوم أخرجت ولو تلف من مال الغاصب أضعاف قيمتها لتعديه انتهت . ( قوله ولم يخف من إخراجها ) الظاهر أن المراد بالتلف ما يشمل نقص الصفة كابتلال القمح ا هـ . ح ل . ( قوله تلف معصوم ) أي ولو لغاصب قال ابن النقيب وينبغي أن يلحق به ما يبيح التيمم إلا الشيئ أي في غير الآدمي ا هـ

Al-Asybah wa an-Nazhair li as-Suyuthi (hal. 162)
(Perkataan pengarang: “Walaupun dikhawatirkan dengan mengeluarkannya akan merusak barang yang terjaga”) Ini hanya berlaku pada kapal. Adapun pada bangunan, maka bangunan itu dicabut meskipun karena pencabutan itu nilai barang yang dirusak berlipat ganda dari harta orang yang merampas, bukan dari harta orang lain. S (Syekh Sulaiman al-Jamal) berkata: Akan tetapi perkataan pensyarah yang akan datang, “Walaupun dikhawatirkan rusaknya barang yang terjaga pada kasus pertama dari tambahanku,” jelas menunjukkan bahwa itu juga berlaku pada kasus pertama. Dan ibarat Syarah M.R. (Syarah al-Minhaj): “Walaupun seseorang merampas kayu misalnya dan membangunnya di tanah miliknya atau tanah orang lain, dan tidak dikhawatirkan dengan mengeluarkannya akan merusak seperti jiwa atau harta yang terjaga, lalu dikeluarkan, dan jika rusak dari harta orang yang merampas berlipat ganda nilainya karena tindakannya yang melampaui batas, maka selesai.” (Perkataan pengarang: “Dan tidak dikhawatirkan dengan mengeluarkannya akan rusak”) Yang tampak adalah bahwa yang dimaksud dengan rusak mencakup berkurangnya sifat, seperti basahnya gandum. H.L. (Hasyiyah al-Hamawi ‘ala Syarah al-Minhaj) berkata. (Perkataan pengarang: “Barang yang terjaga”) Yakni walaupun bagi perampas. Ibnu Naqib berkata: Seyogianya diikutkan dengannya apa yang membolehkan tayamum kecuali sesuatu (najis) yaitu selain manusia. H.

القاعدة الأربعون إذا اجتمع السبب والفروع والمباشرة قدمت المباشرة من فروعها لو أكل المالك طعامه المغصوب جاهلاً به فلا ضمان على الغاصب في الأظهر ……….. إلى أن قال ……… ومنها إذا أفتاه أهل الفتوى بإتلاف ثم تبين خطؤه فالضمان على المفتي

Kaidah keempat puluh: Jika berkumpul sebab, cabang, dan tindakan langsung, maka didahulukan tindakan langsung dari cabangnya. Jika pemilik memakan makanannya yang dirampas karena tidak tahu, maka tidak ada tanggungan atas perampas menurut pendapat yang lebih kuat. … Hingga perkataannya … Di antaranya adalah jika ahli fatwa memberikan fatwa untuk merusak, kemudian jelas kesalahannya, maka tanggungan ada pada pemberi fatwa.