Asslamualaikum. Studi kasus. Ada seseorang perempuan yang mana pada awalnya Allah ciptakan dengan bentuk tubuh yang berbeda dengan manusia biasa, yaitu berkepala dua namun tangannya dua sedangkan kakinya dua dan perutnya satu dan mungkin saja alat kelaminnya satu ini adalah sebuah keajaiban Allah untuk diperlihatkan kepada manusia yang lainnya, supaya menjadi bahan renungan , sehingga pada akhirnya, akan sampai pada titik kesimpulan bahwa Allah kuasa menciptakan sesuatu sesuai dengan kehendaknya, karena dibalik semua itu pasti ada hikmah didalamnya.
Pertanyaannya.
Bagaimana solusi terkait hukum nikahnya seseorang tersebut saat aqad nikah dihitung satu atau dua dua nya soal nya 2 badan satu jalur kaki dua ataukah dipisahkan ?
Mohon jawabannya
๐๐ป๐๐ป
Waalaikum salam.
Jawaban
Jika melihat dari kasus sebagaimana dalam deskripsi, maka sangat menarik untuk dibahas lebih medalam ditinjau dari sudut padang fiqh.
Dalam sebuah keterangan sebagai mana saya kutip dalam salah satu kitab diantara karangan ulama’ madzhab Syafi’ bahwa jika seseorang mempunyai dua Kepala yang bersambung dalam satu tubuh, maka salah satu solusi untuk menghukumi dua orang atau satu orang maka harus dilihat dari kondisi anggota tubuhnya begitu juga alat kelaminnya bahkan ditijau kondisi cara tidurnya yaitu jika dalam satu tubuh terdapat dua Kepala dan 4 kaki dan juga 4 tangan bahkan dua kelamin yang sama, sedangkan cara tidurnya tidak sama dalam arti jika Kepala yang satu tidur dan yang lainnya tidak tidur maka dihukumi dua orang dari semua aspek hukum, walaupun dalam kondisi tubuhnya bersambung ( melekat ). Dengan demikian maka ketika menikah atau dinikahi oleh seseorang akadnya harus dipisahkan dalam arti dia hanya bisa menggunakan yang satu sedangkan alat kelamin yang lainnya wajib ditutup semampunya .Akan tetapi jika seseorang mempunyai dua kepala dan dua tangan sedangkan kelaminnya satu , dan kondisi nya ketika tidur, maka tidurnya bersamaan, dalam arti jika Kepala yang satu tidur dan yang lainnya juga tidur maka dihukumi satu orang maka dalam kondisi tanda seperti ini ketika menikah cukup satu akad.
Tuhfat al-Muhtaj Juz 6 Halaman 397: “Dan seandainya keduanya saling melekat dan masing-masing memiliki kepala, dua tangan, dua kaki, dan kemaluan, maka hukum keduanya adalah hukum dua orang dalam seluruh hukum, sebagaimana yang dinukil dari Ibn al-Qattan dan mereka (para ulama) menyetujuinya. Dan jelaslah bahwa banyaknya anggota badan selain kepala bukanlah syarat. Bahkan, kapan saja diketahui kemandirian masing-masing dalam hidup, seperti salah satunya tidur tanpa yang lain, maka keduanya dianggap dua orang.” Tuhfat al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib Juz 1 Halaman 2529: “Hajjawi berkata: ‘Dan jelaslah bahwa banyaknya anggota badan selain kepala bukanlah syarat, bahkan kapan saja diketahui kemandirian masing-masing dalam hidup, seperti salah satunya tidur tanpa yang lain, maka hukumnya demikian.’ Ungkapan Qalyubi: ‘Dan termasuk dalam pengertian kedua adalah jika keduanya saling melekat dan anggota badan masing-masing sempurna hingga kedua kemaluannya, maka keduanya memiliki hukum dua orang dalam seluruh hukum, hingga masing-masing dari keduanya boleh menikah, baik keduanya laki-laki, perempuan, atau berbeda jenis. Jika anggota badan salah satunya kurang, maka jika diketahui kehidupan salah satunya secara mandiri, seperti salah satunya tidur dan yang lain bangun, maka keduanya juga dianggap dua orang. Jika tidak demikian, maka dianggap satu orang.’ Perkataannya: ‘(dan selain keduanya)’ seperti pernikahan, maka boleh bagi masing-masing dari keduanya untuk menikah, baik keduanya laki-laki, perempuan, atau berbeda jenis, dan wajib menutup aurat dan menjaga diri semaksimal mungkin.” Wallahu a’lam bishawab
Manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan didunia terlebih bagi pasangan suami istri dalam kesehariannya tidaklah terlepas dari berbagai kebutuhan baik sandang maupun pangan bahkan terkadang mereka dihadapkan dengan kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak sehingga dalam kondisi yang sedemikian tidak boleh tidak dia harus ngampra (utang Uang) kebank katakanlah seorang bernama Yazid Nama samarannya dia PNS atau Mahmud seorang pengusaha ngampra kebank dengan agunan SK PNS atau sertifikat rumah atau tanahnya dengan ketentuan bilamana pengampra itu meninggal, maka uang tsb dianggap LUNAS, begitu juga hal nya Yazid pinjam/punya hutang kepada mahmud sementara Mahmud menghibahkannya, melepaskan hubungan hutang piutangnya kepada Yazid
Pertanyaannya: Bagaimana dengan ketentuan tsb,? Sah atau tidk.??๐๐.
Waalaikum salam.
Jawaban
Ngampra ( utang uang ) di bank bagi seseorang yang berprofesi sebagai PNS biasanya caraย bayarnya gajiย tersebut dipotong tiap bulannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan disepakati bersama dengan persyaratan-persyaratan yang lengkap, tetapi jika pengusaha atau lainnya ngampra kebank dengan jaminan sertifikat atau lainnya, secara hukum boleh menghibahkan utang (ย ibra’ ) jika mereka meninggal boleh bebas dari hutang dengan catatan ditentukan dalam akad dan SK atauย Sertifikatnya hak milik sendiriย bukan atas nama milik istrinya atau sebaliknya tetapi jika milik istrinyaย sementara yang pinjam suaminya tau orang lainย maka tetap harus membayar. Bigitu juga halnya Yazid pinjam kepada Mahmud sementara Mahmud menghibahkannya kepada Yazid dengan tanda kutip membebaskannya maka boleh, akan tetapi jika hutangnya Yazid dilemparkan/dialihkan/diberikan kepada orang lain (oleh Mahmud : pihak bank) kepada orang lain maka tidak sah hukumnyaย menurut pendapat yang shih tidaklah sah.
– Bila mauhublah (sang penerima) adalah madin(yang mempunyai utang) hukumnya sah (termasuk ibra = pembebasan hutang).
– Bila mauhublah(orang yang dihibahi) adalah orang lain (bukan madin) hukumnya khilaf, namun menurut qaul ashoh(lebih sohih) hukumnya tidak sah. Wallah A’lam bisshowab
KEUTAMAAN BERQURBAN/AQIQOH SAPI/KAMBING ANTARA YANG JANTAN DAN BETINA
Asslamualaikum. Sebelumnya saya mohon maaf kepada para Kiyai dan ust.
Langsung saja saya bertanya.
Apa ada ketentuan jenis hewan yang utama diqurbankan atau dijadikan aqiqoh mohon penjelassannya.
Wa’alaikumusaalam warahmatullah.
JAWABAN :
Ketika seseorang ada niatan untuk berkurban sapi atau ada niatan untuk mengaqiqohi untuk anaknya baik dengan cara membeli atau hewan yang dipelihara sendiri maka diperbolehkan dengan jenis kelamin jantan maupun betina Namun demikian yang utama sunnah berqurban atau aqiqoh dengan hewan yang jantan, dari pada berqurban atau aqiqoh dengan kambing yang berjenis betina. Alasannya karena hewan sapi/kambing yang jantan dagingnya lebih enak, lebih banyak dagingnya,dan juga lebih segar, daripada yang betina, tapi ada yang mengatakan yang betina namun yang lebih shohih menurut madzhab syafiiy berqurban/aqiqoh dengan hewan jantan,Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi:
Artinya: “Berkurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam madzhab Syafi’i.”
Selain itu, Rasulullah SAW juga dulunya berkurban dengan dua ekor kambing jantan sehingga memilih hewan jantan untuk berkurban hukumnya menjadi sunnah. Hal ini bersandar pada hadits shahih yang dikutip dari kitab Sunan an-Nasai jilid 4 sebagai berikut:
Artinya: Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Artinya: โJika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.โ
HUKUMNYA KARYAWAN JUAL BELI BARANG DENGAN HARGA DILUAR SETANDAR TANPA SEIDZIN BOSNYA
Assalamualaikum.
Deskripsi masalah.
Ada seseorang dari karyawan yang disuruh atau diberi tugas oleh BOS nya untuk mengidarkan ( menjual) barang dagangannya semisal menjual baju dengan harga Rp.50.000 tapi oleh karyawan tersebut dijual rp70.000 .
Begitu juga halnya seorang karyawan disuruh oleh BOSnya untuk kolakan barang dagangannya ketoko namun karyawannya cerdik dia mendapatkan barang yang serupa dan membelinya, namun dengan harga yang lebih murah dari harga standar yang biasa. Semisal harganya barang yang biasa 70,000 tapi dia menemukan harga dibawah standar 70,000 yaitu 50,000.
Pertanyaannya.
Bolehkah secara hukum seorang karyawan menjual barang dengan harga lebih tinggi dari standar Muwakkil ( BOS ) dengan tanpa seidzinnya.
Bolehkah bagi Karyawan atau wakil dengan kecerdasannya mengambil sisa dari uang yang dibelanjakan (dikolak). Sebagaimana deskripsi ?
Waalaikum salam.
Jawaban disatukan.
Kalau tanpa seidzin muwakkil ( BOS ) maka tidak boleh /haram karyawan menjual dengan harga lebih tinggi dari harga yang setandar, karena haram maka hasilnya juga haram alasannya karena mengambil manfaat/keuntungan tanpa seidzin pemiliknya.
Menjual dengan harga lebih tinggi dari harga standar
Artinya:” Dan haram bagi setiap orang mukallaf secara ijma’ menjual kapas kepada seseorang atau barang lainnya, atau menyiwakan kepadanya barang miliknya, dan memberi hutang kepada pembeli atau penyiwa itu beberapa dinar, dirham atau lainnya atas pembelian atau penyewaan tersebut, namun tidak haram, secara mutlak, akan tetapi jika mensyaratkan meminta manfaat dengan sebab itu, seperti menambah harga barang yang dijual atau meminta ongkos sewa lebih banyak, maka makruh menurut kami dan haram menurut banyak ulama’ .Pendapat ini dikatakan Imam As-Subki sebagaimana keterangan Dalam kitab Tuhfah.
Begitu juga tidak boleh orang disuruh kolakan barang lalu ternyata dengan kecerdikannya dia menemukan barang yang harganya lebih murah dari yang biasa kemudian selebihnya uang itu diambil maka tidak boleh ( Pengambilan sisa harga).
Keterangan : Pengambilan sisa tsaman (harga) bagi wakil, karena kecerdikannya sehingga mampu membeli barang dibawah harga standar adalah tindakan terlarang dan si wakil wajib mengembalikan sisa tsaman tersebut.
Asslamualaikum Deskripsi masalah. Sebagaimana yang kita maklumi bahwa hukum asal qurban dan aqiqoh adalah sama-sama sunnah artinya hukum dari kedua sama bersis namun bedanya hanyalah waktu dan pelaksanaannnya kalau qurban waktu dan pelaksanaanya pada bulan Dzul hijjah mulai tgl 10-13 sedangkan pelaksanaannya aqiqoh kapanpun saja, tidak terikat waktu yang penting ada kemampuan untuk mengaqiqohkan anaknya atau untuk dirinya sendiri, Namun ada musykil dari keduanya yaitu:
Pertanyaannya.
Lebih utama mana melaksanakan qurban dulu atau aqiqah dulu..?
Jawaban.
Keutamaan salah satu dari keduanya adalah Dikondisikan artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisinya orang yang punya niatan . Maksud dikondisikan artinya harus ditinjau dari hukumnya terlebih dahulu walaupun keduanya hukum asal adalah sunnah muakkad .Namun salah satu dari keduanya terkadang berubah menjadi wajib, itu bisa terjadi karena ada sebab, bisa karena ditakyin atau karena Nadzar.
Hukum itu bisa berubah ada dan tidak ada beserta ellatnya
Misalkan dihadapkan pada dua kewajiban : Niatan aqiqoh nazar sedangkan qurbannya wajib , maka yang harus didahulukan adalah yang wajib dari pada nazar , apalagi dihadapkan pada dua maslahah semisal niatan kurban sunnah, sedangkan aqiqoh niatannya wajib, maka lebih utama wajib dari pada sunnah. Dan sebaliknya jika kurbannya niat qurban wajib sedangkan niatannya aqiqoh hanya niatan sunnah tentu lebih utama yang wajib karena perkara wajib jika dilaksanakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa, sebagaimana kรจterangan dalam kitab mabaadi’ul fiqh yaitu:
Begitu juga halnya dengan qurban wajb dan aqiqoh nadzar atau sebaliknya maka tetap diantara keduanya ada yang harus didahulukan yaitu yang wajib/fardhu.
Oleh karenanya Jika seseorang dihadapkan pada dua kemaslahatan maka lakukanlah ( dahulukannlah ) yang lebih tinggi nilai keutamaannya. Dan jika dihadapkan pada dua kerusakan maka lakukanlah yang ringan atau ambillah yang lebih ringan kerusakannya.
Jika seseorang dihadapkan pada banyak kemaslahatan maka dahulukanlah yang lebih tinggi nilai keutamaannya. Dan jika dihadapkan pada banyak kerusakan maka ambillah /lakukanlah yang lebih ringan .
Dalil Hukumya Nadzar tidak boleh dibatalkan dan tidak boleh dirubah dan tidak boleh diganti pada posisi yang lain kecuali adanya dalil yang qothโi dan dalam kondisi dloruroh sebagaimana keterangan pada ibaroh kata yang ditebalkan. Referensi:
KEUTAMAAM QURBAN MELEBIH DARI PADA SEDEKAH ( TATHOWWU’)
Adanya sepasang suami Istri katakanlah Nama samarannya Hamidi dan Hamida punya anak 6 sementara diantara anak yang enam katakanlah namanya Mahmud sudah berqurban untuk dirinya dan ibunya, sedangkan bapaknya belum berkurban atau belum dikurbani, namun dalam kondisi ibunya mampu atau kaya dia mau berqurban berupa satu sapi sementara dia punya enam anak
PERTANYAAN
Siapakah yang paling afdhal dalam niat Qurban diantara yang 8 tersebut, mengingat keluarga tsb ada 8 orang? 6 anak + ibu tsb dan suami.
Mana lebih utama antara berkurban dan disedekahkan kemasjid mengingat Mahmud sudah berkorban ?
Waalaikum salam.
Jawaban. No.1
Yang lebih utama adalah yang berqurban dua kali yaitu Mahmud dan ibunya, dengan syarat satu sapi harus ditambah satu kambing alasannya : ๐ ฐ๏ธ Satu sapi bisa digunakan qurban/aqiqoh untuk 7 orang dan untuk mencukupi 8 orang harus menambah satu kambing .inilah sebuah keadilan bagi orang tua agar tidak meninggalkan salah satu keluarga dari yang 8 ๐ ฑ๏ธ Lebih banyak pekerjaannya maka lebih banyak pula keutamaannya, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah kaidah :
Lebih utama qurban dari pada sedekah kemasjid ( tathowwu’ ) alasannya karena sedekah qurban waktunya tertentu , tanggal dan bulannya yaitu dibulan Dzulhijah yang dikenal dengan hari raya qurban, sedangkan sedekah tidak terikat dengan waktu, dan bulan oleh karena itu selain dari bulan tersebut walau pun sedekah berupa hewan maka tidak disebut sedekah kurban melainkan disebut sedekah tathawwuโ ( sedekah sunnah ) seperti disedekahkan kemasjid,dll. Adapun keutamaannya walaupun sama-sama sedekah, maka lebih utama sedekah qurban dari pada sedekah tathawwuโ, itu dikarenakan adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukumnya sedekah kurban adakalanya wajib dan adakalanya sunnah. Wallahu Aโlam bisshawab. Referensi:
Artinya:” Apakah selain Udhiyah dari sekian banyak sedekah dapat menempati (mengantikan) maqomnya ( kedudukan kurban ) maka jawabannya adalah tidak ada yang dapat menggantikan dari sekian banyak macamnya sedekah terhadap kedudukan qurban, bahkan jika seseorang memberi sedekah dengan berupa domba yang hidup atau dengan harganya dihari hari-hari qurban, itu tidak akan mencukupi baginya dibandingkan berkurban, apalagi jika adanya kurban itu wajib dan karena itulah kewajiban qurban itu berhubungan dengan menumpahkan darah, dan prinsipnya adalah jika perkara hukumnya terkait dengan perbuatan tertentu, maka tidak ada yang dapat menggantikan posisinya, seperti shalat dan puasa, selain zakat .
Artinya maksud dari redaksi diatas adalah walaupun sesesorang bersedekah satu domba dan harganya dihari-hari qurban tidak mencukupi nilainya dibandingkan dengan kurban karena hakikat kurban adalah disembelih dengan mengalirkan darah dihari qurban. Jadi berbeda dengan dengan hewan tidak disembelih walaupun bersedekah domba dihari-hari kurban untuk masjid dll. Wallahu Aโlam bisshowab.
ADAKAH IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG FASAH KARENA SUAMINYA IMPOTEN
Assalamualaikum.
Deskripsi masalah
Diantara tejadinya suatu perceraian baik dengan fasah atau talak tidak lepas dari adanya berbagai faktor-faktor penyebab yang dapat mempengaruhi keutuhan sebuah ikatan perkawinan. Di antara faktor yang dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya perceraian adalah faktor nafkah batin, dimana suami tidak dapat bertanggung jawab terhadap nafkah istri. Nafkah merupakan hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berumah tangga. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah lahir maupun batin terhadap seorang istri, karena dengan adanya pemberian nafkah dari seorang suami terhadap seorang istri kehidupan berumah tangga akan merasakan yang namanya keharmonisan dan kebahagian. Namun demikian jika seorang suami tidak dapat menjalankan kewajibannya maka tentu saja seorang istri akan merasakan pahitnya kehidupan , penyiksaan dalam batinnya , sedangkan problematika perceraian sepertinya banyak terjadi pada seseorang dikarenakan Impoten katakanlah suami istri namanya Hamdan dan Hamdalah keduanya telah lama menjalani kehidupan dalam berumah tangga yang diperkirakan 2 tahun hingga 5 tahun. Namun keduanya tidak kunjung punya anak ternyata diketahui secara medis suaminya Hamdalah Impoten, karena sudah diketahui maka Hamdalah memfasahnya atau Hamdan menceraikan ( mentalak ) istrinya baik dengan cara kinayah ataupun ucapan talak secara shoreh.
Pertanyaannya.
Adakah iddah bagi perempuan yang Fasah karena suaminya impoten?
Waalaikum salam Jawaban.
Impoten adalah ketidak mampuan melakukan ejakulasi hubungan sexsual atau lemah syahwat. Impoten terkadang tidak timbul diawal pernikahan melainkan bisa jadi terjadi dipertengan pernikahan atau setelah lama menjalin hubungan rumah tangga bahkan bisa jadi karena disebabkan usia lanjud dll. Maka jika seorang suami impoten semisal dari awal atau di pertengahan pernikahan walaupun suaminya tidak mentalaknya, Maka seorang Istri boleh menggugat cerai sebab adanya cacat bagi suaminya atau karena memudhoratkan pada dirinya menurut mayoritas ulama ‘ Madzhab yang empat.
Namun Ibnu Hazm berpendapat bahwa kelemahan atau cacat tidak bisa menjadi alasan untuk menuntut cerai fasakh baik bagi suami maupun bagi istri. Sebagaimana pernyataannya:
Nikah tidak di fasakh sesudah sahnya dengan sebab penyakit sopak, kusta, dan gila yang baru terjadi, dan nikah itu tidak di fasakh karena suami menemukan salah satu dari cacat-cacat yang baru datang pada istri, demikian juga kalau istri mendapatkan penyakit yang baru datang pada suaminya dan nikah tidak di fasakh sebab impoten, sakit kemaluan dan jenis apapun cacatnya. Dari pendapat Ibnu Hazm kaitan dengan fasakh nikah sebab cacat tersebut, perkawinan yang sudah sah itu selamanya tidak bisa difasakhkan, sehingga adanya cacat apapun itu tetap wajib menjalankan hubungan perkawinan dan kewajiban di dalam perkawinan itu. Mengenai fasakh nikah, Ibnu Hazm memandang masalah tujuan perkawinan, suatu cacat (penyakit) yang diderita baik suami maupun istri tersebut bukanlah fasakh sebagai jalan untuk memisahkan hubungan perkawinan, namun perpisahan dengan sebab lain, seperti thalaq. Pada hakikatnya perkawinan tidak menginginkan fasakh nikah karena adanya cacat yang diderita oleh keduanya, sehingga perpisahan harus mempunyai dasar yang jelas. Ibnu Hazm berpendapat bahwa thalaq itu mutlaq hak dari suami, dan bisa terjadi (jatuh) apabila suami menceraikan (melafazkannya) kepada istrinya. Sedangkan fasakh bisa terjadi tanpa lafaz atau keinginan suami, sekalipun suami masih mencintai istrinya atau tidak. Dalam masalah fasakh karena impotensi, Ibnu Hazm berpendapat impotensi tidak bisa menjadi alasan untuk menuntut cerai fasakh. Sebagaimana pernyataannya:
Orang yang menikahi seorang wanita, namun tidak mampu berhubungan intim dengannya, baik berhubungan badan dengannya satu kali, berkali-kali maupun tidak berhubungan badan sama sekali, maka hakim atau selainnya sama sekali tidak boleh memisahkan mereka juga tidak boleh memberikan batasan waktu padanya. Wanita tersebut adalah istrinya, jika mau dia bisa menthalaqnya, dan jika mau dia bisa mempertahankannya. Dari pendapat beliau diatas, jelas ketegasan beliau dalam mempertahankan pendapatnya tentang masalah impotensi ini. Dari penjelasan diatas tidak boleh seorang hakim atau orang lain memisahkan keduanya kecuali suaminya sendiri mentalaknya, karena talak adalah hak suami. Nah jika seorang laki-laki menjatuhkan talak baik dengan secara kinayah ataupun shoreh kerana alasan impoten semisal ketika dimasukkan penisnya kendur maka dalam hal ini ditafsil
๐ ฐ๏ธTidak ada iddah selama perempuan ( istrinya ) tidak pernah dijima’ atau pernah dijima’ namun tidak mencukupi syarat jima’ maka baginya tidak ada iddah .Contoh ketika suaminya ingin menjima’nya maka hasyafahnya kendur aleas tidak masuk atau masuk cuman separuh tidak samapai menyelam kedalam vaginanya,maka dalam kondisi seperti ini tidak termasuk jima’.
๐ ฑ๏ธ Ada iddah bagi perempuan jika telah pernah dijima’ ( didukhol ) dengan syarat hasyafahnya telah sempurna menyilami vaginanya seorang perempuan ( istrinya). Alasannya Karena masuk dalam kategori dukhol/jimak, atau serupa dengan wathe’ yaitu melakukan istimnaa’; Conang; Red ( bersenang-senang bersama tangan istrinya) agar bisa keluar mani lalu maninya dimasukkan kedalam vaginanya baik dengan cara disuntik kan atau dimasukkan melalui tangannya sendiri oleh istrinya dengan secara halal karena keluarnya mani muhtaram , maka dalam kondisi seperti ini terdapat iddah, begitu juga hal Muhtaram keluarnya namun Ghairuh muhtaram ketika memasukkannya seperti hal seorang suami yang impoten Ihtilam ( bermimpi keluar mani ) kemudian mani tersebut diambil oleh istrinya ketika suaminya tidur karena ia menyangka maninya orang lain, karena menurutnya tidak mungkin suami yang impoten keluar mani lalu dimasukkan kedalam vaginanya maka ini ghairu muhtaram ketika memasukkan-Nya, namun demikian jika perempuan ditalak wajib beriddah yaitu tiga kali sucian.
Seorang Ahmad bernadzar ingin berkurban dan mewakilkan kepada Mahmud agar membelikan Sapi dengan uang 10,000000, Ketika Ahmad menyerahkan uangnya ia menyisihkan catatan Nama-Nama orang yang akan berkurban, namun sangat disayangkan catatan itu hilang sebelum Mahmud membacanya dan ketika mendekati pelaksanaan Kurban Ahmad meninggal.
Pertanyaannya.
Bagaimana hukum ( Muwakalah ) perwakilan sahkah atau kah tidak.? Dan solusinya.
Apakah Nadzarnya Ahmad Gugur karena sebab kematian ? Kalau tidak gugur siapakah yang berhak Melestarikan nadzarnya?.
Bagaimana Niat qurbanya karena Ahmad telah meninggal?
Waalaikum salam.
Jawaban .No.1
Hukum wakalah / mewakilkan kepada siapapun yang penting memenuhi syarat hukumnya boleh, dengan waktu yang telah ditentukan yaitu berlaku wakil mulai pelaksanaan dan berakhir apabila:
Sempurnanya pekerjaan yang dilakukannya
Mewakilkan pelaksanaan pekerjaannya kepada orang lain
Meninggalnya salah satu diantara muwakkil dan wakil . Artinya jika muwakkil meninggal sebelum wakil melaksanakan apa yang menjadi tugas pekerjaannya maka disitulah berakhirnya wakil
Mengundurkan diri menjadi wakil atau dipecat maka disininah berakhirnya wakil.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa jika Muwakkil ( Ahmad ) meninggal sebelum wakil ( Mahmud ) melaksanakan tugas pekerkajaanya ( membeli sapi ) dengan waktu yang telah ditentukan maka hukum akad wakalahnya batal/rusak dan dianggap berakhir dengan sendirinya walaupun tanpa dibatalkan oleh salah satu diantara keduanya .Artinya Mahmud tidak sah membeli sapi dikarenakan muwakkil meninggal dunia ( Ahmad ) yang mana akad perwakilannya rusak secara hukum ( rusak dengan sendirinya ) ini menurut mayoritas ulamaโ .Akan tetapi menurut Malikiyah tidak batal /tidak rusak selama orang yang mewakilkan betul-betul meninggal dan diketahui dengan secara kasat mata.
Solusinya dikembalikan urusan Ahmad dan Mahmud kepada Ahliwarisnya untuk Melestarikan membeli sapi atau melaksanakan kurbannya.
Nadzar tidak gugur dengan sebab kematian baik yang bernadzar berwasiat atau tidak berwasiat menurut syafiyah, hartanya harus diambilkan dari harta tirkatnya dan yang berkewajiban melaksanakan nadzar kurbannya adalah ahliwarisnya. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah gugur jika tidak ada wasiat.
HUKUM MENGGABUNGKAN NIAT SHALAT SUNNAT TAHIYYATAL MASJID DAN QABLIYAH DAN SEBALIKNYA
Assalamu โalaikum wr. wb.
Deskripsi masalah. Setiap manusia tentu tidaklah sama aktivitas setiap harinya dirumah mereka masing-masing. Ada kalanya terkadang diantara mereka dihadapkan pada kesibukan atau musibah yang bertepatan pada hari jum’at hingga adzan dikumandankan baru berangkat menuju masjid. Dalam kondisi sempitnya waktu diantara mereka ada yang langsung melakukan shalat qobliyah dan ada sebagian melakukan shalat Tahiyyatal masjid dan sebagian disatukan antara shalat tahiyyah dan shalat qabliyah hal itu diketahui karena ketika sebagian mereka melafalkan niat sempat didengar oleh orang ( jama’ah ) yang berada disampingnya
Pertanyaannya.
Apakah shalat sunnat tahiyyatal masjid gugur ketika seseorang masuk masjid langsung melakukan shalat qabliyyah,
Bolehkah seseorang menggabungkan niat shalat tahiyyatal masjid dan shalat sunah qabliyyah ?
Mohon penjelasannya wahai para kiyai dan ust terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. ( Sail Ust. Rafik Rusiady )
Waalaikum salam.
Jawaban
Shalat sunnat tahiyatal masjid jika ditinjau dari maknanya adalah realisasi dari salam /penghormatan kepada masjid.
Adapun yang dimaksudkan adalah memberikan salam penghormatan kepada Sang Pemilik Masjid, yaitu Allah SWT. Sebagaiman Allah berfirman dalam Al-Qur’an
โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.โ (QS. Al-Jin : 18
Namun yang menjadi poin penting ketika masuk masjid adalah shalat sebagai bentuk salam penghormatan kepada Allah.
Artinya, โKesimpulan bahwa yang dituntut (dianjurkan) dari orang yang masuk ke dalam masjid adalah hendaknya ia melakukan shalat di dalamnya sebagai bentuk realisasi salam penghormatan kepada Pemiliknya Yang Maha Luhur,โ (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 18).
Dari redaksi diatas dapat dipahami bahwa ketika seseorang yang masuk ke dalam masjid kemudian melakukan shalat qabliyyah maka shalat tahiyyatal masjid sudah termasuk di dalamnya. Dengan catatan orang tersebut tidak menafikannya dalam niat ketika takbiratul ihram.
Dari sinilah yang kemudian kita bisa memahami, dan mengetahui pendapat dari para ulama madzhab Syafiโiโsebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawiโyang menyatakan bahwa tidak disyaratkan niat shalat tahiyatal masjid.
Karenanya ketika ia shalat dua rakaat dengan niat shalat sunah mutlak atau shalat sunah rawatib atau selainnya, atau bahkan shalat fardlu baik shalat ada`, qadla, atau nadzar maka hal itu sudah dianggap cukup. Konsekuensinya ia mendapat pahala sesuai dengan apa yang diniatkan sekaligus juga mendapatkan pahala tahiyyatul masjid.
Artinya, โPara ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab Syafiโi) berpendapat bahwa tidak disyaratkan seseorang untuk berniat shalat tahiyyatal masjid dua rakaat, bahkan apabila ia shalat dua rakaat dengan niat shalat sunah mutlaq atau niat shalat dua rakaat shalat sunah rawatib atau selain rawatib, atau shalat fardlu baik shalat ada`, qadla, atau yang dinazdarkan maka hal teresebut dia anggap mencukupi dan ia mendapatkan sesuai dengan niatnya termasuk di dalamnya shalat tahiyyatal masjid. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,โ (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).
Selanjutnya menurut mereka, bahwa ketika seseorang niat shalat fardlu dan tahiyyatal masjid atau niat shalat rawatib dan tahiyyatal masjid, maka keduanya bisa diperoleh sekaligus. Atau dengan kata lain mengabungkan niat shalat fardlu dengan shalat sunnat tahiyyatulil masjid atau shalat rawatib dengan tahiyyatil masjid adalah diperbolehkan dan tetap mendapatkan dua pahala sekaligus.
Artinya, โPara ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan, โBegitu juga apabila ia berniat shalat fardlu dan shalah tahiyyatul masjid atau berniat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid maka keduanya bisa diperoleh semuanya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,โ (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 544).
Begitu juga ketika seseorang niat shalat fardlu dan niat tahiyyatal masjid misalnya, atau niat tahiyatil Masjid dan Qabliyah maka keduanya dapat diperoleh, Dengan kata lain mendapatkan pahala keduanya.
Artinya, โShalat sunnat tahiyyatal masjid bisa didapatkan dengan shalat fardlu atau shalat sunah yang lain baik shalat tahiyyatil masjid diniati bersamaan shalat fardlu atau sunah maupun tidak. Sebab, intinya adalah adanya shalat sebelum duduk di masjid dan hal itu sudah merupakan realisasi atau terwujud sebagaimana telah disebutkan . Dan niat shalat sunnat tahiyyatal masjid tidak merusak shalat tersebut karena shalat tahiyyatal masjid adalah termasuk sunah yang tidak ditentukan (sunah gharu maqshudah). Berbeda dengan niat shalat fardlu bersamaan dengan shalat sunnah yang sudah ditentukan. Dalam kasus ini shalatnya tidak sah,โ (Lihat Jalaluddin Al-Mahali, Syarhu Minhajit Thalibin, dalam Hamisy Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, Syarikatu Maktabah wa Mathbaโah Ahmad Said bin Nabhan, juz I, halaman 215).
Berangkat dari redaksi penjejelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan tahiyyatil masjid, atau niat Tahiyyatal masjid dan Qobliyah diperbolehkan, bahkan seandainya sekalipun tidak berniat tahiyyatal masjid tetap tahiyyatal masjid dapat diraih apalagi diniatkan. Artinya juga mendapatkan pahala shalat qabliyyah sekaligus tahiyyatal masjid. Untuk lebih jelasnya menggabungkan niat yang boleh dan tidak boleh bisa dilihat keterangannya dalam kitab Asybah Wan-Nadhaair berikut:
*Hukumnya Tanah Wakaf Masjid Digunakan Untuk Jalan*
Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk dinegara Indonesia terkadangย kita menjumpai di sebagian dairah pelosok desa bahkan dikota tanah wakaf masjid digunakanย untuk pelebaran jalan, Ini dilakukan untuk memudahkan kaum muslimin menuju masjid, bahkan juga terkadangย digunakan untuk pelebaran jalan umum.
Pertanyaannya
Bagaimana hukumnya tanah wakaf masjid digunakan untuk pelebaran jalan, sebagaimana kasus tersebut?
Waalaikum salam. Jawaban.
Menggunakan sebagian tanah wakaf masjid untuk membuat jalan, atau untuk pelebaran jalan umum, hukumnya ulama’ berbeda pandang sebagaimana uraian berikut:
Menurut ulama Hanafiyah,hukumnya boleh selama hal itu untuk kepentingan umum dan tidak ada tanah lain kecuali tanah wakaf masjid tersebut bahkan bukan hanya tanah wakaf masjid yang boleh digunakan untuk jalan, namun juga boleh menggunakan sebagian masjid ( tanah halaman masjid ) untuk jalan atau pelebaran jalan jika jalan yang betul- betul sempit, sementara sebagian masjid tersebut tidak digunakan. Hal ini karena masjid dan jalan umum sama-sama untuk kepentingan umum, sehingga jika tanah wakaf masjid digunakan untuk jalan atau pelebaran jalan hukumnya dibolehkan.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ad-Durr al-Mukhtar berikut;
Jika jalan sempit dan masjid luas dan sebagiannya tidak diperlukan, maka boleh menambah jalan dari masjid tersebut karena semuanya untuk kemaslahatan umum.
Begitu juga menurut ulama Malikiyah. Boleh menggunakan tanah wakaf masjid untuk jalan atau pelebaran jalan umum, atau sebaliknya, yaitu menggunakan tanah wakaf jalan untuk masjid. Menurut mereka, tanah yang sudah diwakafkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan kemaslahatan umum, maka boleh digunakan untuk membantu kepentingan umum yang lain.
Misalnya, tanah wakaf kuburan umum boleh digunakan sebagiannya untuk masjid jika masjid membutuhkan, boleh juga digunakan untuk jalan atau pelebaran jalan jika hal itu dibutuhkan. Begitu sebaliknya, boleh tanah wakaf masjid digunakan untuk jalan atau kuburan jika hal itu dibutuhkan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar berikut;
Dalam kitab-kitab ulama Malikiyah disebutkan bahwa sesuatu yang sudah diwakafkan untuk Allah, maka boleh saling membantu satu sama lain. Artinya, boleh melebarkan jalan dari masjid dan kuburan, sebagaimana boleh melebarkan masjid dari jalan dan kuburan dan melebarkan kuburan dari jalan dan masjid.
Sedangkan Menurut mayoritas Madzhab Syafiโi tidak boleh Hukum tanah yang semula berfungsi sebagai masjid, kemudian berubah keadaannya menjadi jalan tidak diperbolehkan
Namun Menurut Imam Subki boleh, dengan Syarat : (1) Yang dialih fungsikan hanya sedikit dan tidak merubah status (2) Tidak menghilangkan wujud tempat atau harus ditukar dengan tempat yang lain (3) Proses alih fungsinya harus ada unsur maslahah (kemanfaatan).