Kategori
Hukum

Akad Nikah Beda Bahasa

 

Assamualaikum

Deskripsi Masalah

Di tengah gemerlap kota Riyadh, Uyuuni, seorang perawat asal Indonesia,suku Madura menemukan tambatan hatinya pada Nonog Efendi, seorang pengusaha muda Saudi yang memiliki visi modern namun tetap menjunjung tinggi tradisi. Cinta mereka melampaui perbedaan budaya dan bahasa. Ketika hari pernikahan tiba, ayah Uyuuni/wakil , dengan haru, mengucapkan ijab dalam bahasa Arab yang lembut. Nonong Efendi, dengan senyum tulus, menjawab kabul dalam bahasa Madura yang fasih. Meskipun berbeda dalam lafal, cinta dan kesepahaman yang mendalam di antara mereka menjadi saksi bisu bahwa hati dapat berkomunikasi melampaui batas-batas linguistik. Para saksi dan keluarga kedua belah pihak merasakan kehangatan dan ketulusan dalam momen sakral tersebut, menyadari bahwa esensi pernikahan terletak pada komitmen dan cinta, bukan semata-mata pada keseragaman bahasa.

Pertanyaan

Sahkah akad nikah beda bahasa: Ijab Arab, Kabul Madura)?

Waalaikumsalam

Jawaban

Ulama fiqih sepakat bahwa ijab kabul dengan bahasa berbeda hukumnya sah  walaupun dengan bahasa ajami ( Madura ) yang penting jelas difahimi maksudnya. Wallahu A’lam Bisshowab.

Referensi:

[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣. ٣١٨-٣١٩

(قوله: أي ترجمة أحد اللفظين) أي الإيجاب والقبول، ومثله ترجمة اللفظين معا، فقوله أحد ليس بقيد (قوله: بأي لغة) أي من لغة العجم، والمراد بها ما عدا العربية (قوله: ولو ممن يحسن العربية) غاية في الصحة: أي صحة النكاح بترجمته بما عدا لغة العرب، ولو ممن يحسن العربية.
وهي للرد، كما يفيده عبارة المغني ونصها بعد قول المنهاج: ويصح بالعجمية في الأصح، والثاني لا تصح اعتبارا باللفظ الوارد، والثالث إن عجز عن العربية صح، وإلا فلا.
والمراد بالترجمة ترجمة معناه اللغوي كالضم، فلا ينعقد بألفاظ اشتهرت في بعض الاقطار للانكاح – كما أفتى به شيخنا المحقق الزمزمي – ولو عقد القاضي النكاح بالصيغة العربية لعجمي لا يعرف معناها الاصلي بل يعرف أنها موضوعة لعقد النكاح صح – كذا أفتى به شيخنا، والشيخ عطية – وقال في شرحي الارشاد والمنهاج: أنه لا يضر لحن العامي – كفتح تاء المتكلم، وإبدال الجيم زايا، أو عكسه.
وينعقد بإشارة أخرس مفهمة وقيل
ـــــــــــــــــــــــــــــ
نفسه وكلام الآخر: سواء اتفقت لغتهما أم اختلفت، فإن فهمها ثقة دونهما وأخبرهما بمعناها: فإن كان بعد الإتيان بها لم يصح، أو قبله صح، إن لم يطل الفصل، على الأوجه

Kitab I’ānat ath-Thālibīn (3/318-319):
“(Perkataan mushannif: yaitu terjemahan salah satu dari dua lafazh) maksudnya adalah terjemahan lafazh ijab dan kabul. Demikian pula terjemahan kedua lafazh secara bersamaan. Jadi, perkataan ‘salah satu’ tidaklah menjadi pembatas.
(Perkataannya: dengan bahasa apapun) maksudnya dari bahasa ‘ajam (non-Arab). Yang dimaksud dengannya adalah bahasa selain bahasa Arab.
(Perkataannya: walaupun dari orang yang fasih berbahasa Arab) ini adalah ghayah (puncak) dalam hal keabsahan, yaitu sahnya nikah dengan terjemahannya ke dalam bahasa selain Arab, walaupun dari orang yang fasih berbahasa Arab.
Kata wa hiya lir-radd (dan ini untuk menolak), sebagaimana yang difahami dari ungkapan kitab al-Mughni dan nashnya setelah perkataan kitab al-Minhaj: ‘Dan sah (nikah) dengan bahasa ‘ajam menurut pendapat yang lebih shahih. Pendapat kedua mengatakan tidak sah, dengan pertimbangan lafazh yang warid (datang dari syara’). Pendapat ketiga mengatakan jika tidak mampu berbahasa Arab maka sah, jika mampu maka tidak sah.’
Yang dimaksud dengan terjemahan adalah terjemahan makna lughawi (bahasa) seperti kata adh-dhammu (mengumpulkan). Maka tidak sah akad nikah dengan lafazh yang masyhur di sebagian daerah untuk pernikahan – sebagaimana fatwa guru kami al-Muhaqqiq az-Zamzami –. Walaupun seorang qadhi (hakim) menikahkan dengan sighat (ucapan akad) bahasa Arab kepada orang ‘ajam yang tidak mengetahui makna aslinya, tetapi mengetahui bahwa lafazh tersebut diperuntukkan untuk akad nikah, maka sah – demikian fatwa guru kami, dan Syaikh Athiyyah –. Beliau berkata dalam syarah (penjelasan) kitab al-Irshad dan al-Minhaj: bahwa tidak mengapa lafazh yang salah dari orang awam – seperti memfathahkan ta’ mutakallim (kata ganti orang pertama), mengganti huruf jim dengan zai, atau sebaliknya.
Dan sah akad nikah dengan isyarat orang bisu yang dapat difahami, dan dikatakan…”

Dirinya sendiri dan perkataan orang lain: Baik bahasa keduanya sama maupun berbeda, maka pemahamannya adalah kepercayaan tanpa keduanya. Dan beritahukan keduanya maknanya: jika setelah mengucapkannya tidak sah, atau sebelumnya sah, jika tidak terlalu lama jedanya, menurut pendapat yang kuat.

وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي،٥ ٦

الألفاظ غير العربية
الألفاظ غير العربية: اتفق أكثر الفقهاء على أن الأجنبي غير العربي العاجز عن النطق بالعربية يصح انعقاد زواجه بلغته التي يفهمها ويتكلم بها؛ لأن العبرة في العقود للمعاني، ولأنه عاجز عن العربية، فسقط عنه النطق بالعربية كالأخرس. وعليه أن يأتي بمعنى التزويج أو الإنكاح بلسانه، بحيث يشتمل على معنى اللفظ العربي.
أما إذا كان العاقد يحسن التكلم بالعربية: فيجوز عند الجمهور في الأصح عند الشافعية النطق بكل لغة يمكن التفاهم بها؛ لأن المقصود هو التعبير عن الإرادة، وذلك واقع  كل لغة، ولأنه أتى بلفظه الخاص، فانعقد به، كما ينعقد بلفظ العربية.ا. والله أعلم بالصواب

Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh (9/6526):

Lafazh selain bahasa Arab: Mayoritas fuqaha bersepakat bahwa orang asing non-Arab yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab, sah akad nikahnya dengan bahasa yang ia fahami dan ia gunakan untuk berbicara; karena yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah maknanya, dan karena ia tidak mampu berbahasa Arab, maka gugurlah kewajiban mengucapkan bahasa Arab darinya, seperti halnya orang bisu. Dan ia wajib mengucapkan lafazh yang mengandung makna tazwij (menikahkan) atau inkah (menikahkan) dalam bahasanya, sehingga mencakup makna lafazh bahasa Arab.
Adapun jika orang yang berakad mampu berbicara dengan bahasa Arab: maka menurut jumhur (mayoritas ulama) dalam pendapat yang lebih shahih menurut ulama Syafi’iyah, boleh mengucapkan dengan bahasa apapun yang dapat dipahami; karena maksudnya adalah mengungkapkan kehendak, dan hal itu terwujud dalam setiap bahasa, dan karena ia telah mengucapkan dengan lafazh khususnya, maka sah akad dengannya, sebagaimana sah dengan lafazh bahasa Arab. Wallahu a’lam bish-shawab (Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran).”

Kategori
WARTA

Ketua DPP IKABA: Media Miliki Peran Penting Bangun Citra Organisasi

Pamekasan (IKABA.id) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA), Ruba’ie Sholeh menilai media memiliki peran penting dalam membangun citra sebuah organisasi khususnya di era digital seperti saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam silaturahim dan konsolidasi Tim Media IKABA di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nurur Ridho, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin (28/4/2025).

“Di era digital media memiliki peran penting dalam membangun citra sebuah organisasi, termasuk bagi IKABA. Sebab saat ini media bukan hanya sekedar alat penyebar informasi, tetapi juga representasi dari kualitas dan nilai-nilai yang diusung organisasi,” kata Ruba’ie Sholeh.

Pentingnya keberadaan media sekaligus mengharuskan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) mempuni, khususnya dalam menyajikan berbagai informasi publik yang edukatif dan berkualitas.

“Karena itu, peningkatan kemampuan anggota mengelola website organisasi dan mengoperasikan platform meeting merupakan sebuah keniscayaan, seperti menerapkan OBS (Open Broadcaster Software) juga menjadi sebuah keharusan, termasuk bagi tim media IKABA” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyadari jika eksistensi sebuah organisasi dapat dilihat melalui tampilan media. Baik melalui media resmi maupun media mainstream, termasuk jejaring media sosial.

“Untuk saat ini, wajah sebuah organisasi seringkali dapat dilihat melalui tampilan dunia maya, seperti website, media sosial dan tentunya konten informasi aktual dan up to date. Hal ini sekaligus menandakan eksistensi sebuah organisasi, termasuk bagi IKABA,” pungkasnya.

Untuk diketahui, silaturahim dan konsolidasi Tim Media IKABA yang dikemas dengan sharing and hearing, dilakukan dalam rangka menyatukan komitmen dalam memperkuat soliditas, khususnya dalam penyampaian informasi publik berkenaan dengan berbagai program organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, hadir langsung Ketua DPP IKABA, Ruba’ie Sholeh beserta beberapa pengurus, Ketua Tim Media IKABA, Mustofa beserta jajaran, serta perwakilan tim media dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) hingga Koordinator desa (kordes). [pin]

Kategori
WARTA

Tim Media IKABA Perkuat Soliditas Melalui Sharing Hearing

Pamekasan (IKABA.id) – Tim Media Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) menyatukan komitmen dalam rangka memperkuat soliditas, khususnya dalam penyampaian informasi publik berkenaan dengan berbagai program organisasi.

Silaturahim dan konsolidasi yang dikemas dengan sharing hearing tersebut, digelar di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nurur Ridho, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin (28/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Ketua DPP IKABA, Ruba’ie Sholeh beserta beberapa pengurus, Ketua Tim Media IKABA, Mustofa beserta jajaran, serta perwakilan tim media dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) hingga Koordinator desa (kordes).

“Di era digital seperti saat ini, media memiliki peran penting dalam membangun citra sebuah organisasi, termasuk IKABA. Sebab media bukan hanya sekedar alat penyebar informasi, tetapi juga representasi dari kualitas dan nilai-nilai yang diusung organisasi,” kata Ruba’ie Sholeh.

Kondisi tersebut juga mengharuskan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) mempuni dalam menyajikan berbagai informasi publik berkualitas. “Karena itu, peningkatan kemampuan anggota mengelola website organisasi dan mengoperasikan platform meeting, seperti OBS (Open Broadcaster Software) menjadi sebuah keharusan,” ungkapnya.

“Terlebih untuk saat ini, wajah sebuah organisasi seringkali dapat dilihat melalui tampilan dunia maya, seperti website, media sosial dan tentunya konten informasi aktual dan up to date yang menandakan organisasi berkualitas dan profesional,” tegasnya.

Sementara Ketua Tim Media IKABA, Mustofa menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi seluruh tim untuk mempromosikan berbagai program IKABA, baik program luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring atau online).

“Kedepan banyak program IKABA yang akan dilaksanakan secara daring, sehingga tanpa kemampuan teknis yang memadai kita akan tertinggal. Mari kita niatkan upgrade skill ini sebagai bagian dari perjuangan dan dakwah,” pungkasnya. [adm]