Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan suatu pergaulan antara laki-laki dan perempuan,yang bukan Muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang yaitu laki-laki dan perempuan, hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut kententuan-ketentuan syariat Islam. Ketika orang laki-laki dan perempuan sudah menikah maka separuh agamanya sempurna sebagaimana dijelaskan dalam hadits
من تزوج فقد استكمل نصف دينه فليتق الله في النصف الباقي
Barang siapa yang telah menikah maka sungguh telah sempurna separuh agamanya maka takutlah kepada Allah didalam separuh yang tersisa. Dalam hadits tersebut menyebutkan separuh Agamanya sempurna sedangkan anjuran yang terakhir agar takut kepada Allah didalam separuhnya yang tersisa.
Pertanyaannya.
Apa yang dimaksud agama dalam hadits tersebut…?
Apa yang dimaksud separuh yang tersisa.( فليتق الله فى النصف الباقي ) Mohon jawabannya.
Walaikum salam.
Jabawan. No.1 Makna ad-Diin dalam hadits adalah baiknya akhlak ( حسن الخلق) atau akhlak al-karimah, kehormatan diri. Maksudnya adalah : Manakala seseorang sudah melakukan akad nikah, dengan secara resmi ( nikah yang sah menurut agama dan juga sah menurut Undang-pemerintah ) maka dia telah menjaga kehormatan dirinya, yang maksudnya adalah tidak melakukan zina, karena apapun yang dilakukan dua orang ( laki-laki dan perempuan ) setelah menikah diantaranya persetubuhan itu telah halal bagi keduanya.
Jawaban .No.2 Anjuran Rasulullah bertaqwalah kepada Allah, maksudnya ” TAQWA” melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Maka dalam menjalankan ketaqwaan yang harus dijahui dalam hadits ini adalah separuh yang tersisa, maksud makna separuh yang yang tersisa itu adalah menjaga lidah dan kemaluan, karena sebab kedua inilah kebanyakan orang tidak selamat, dan menjadi faktor hancurnya hubungan keluarga, bahkan kebanyakan manusia masuk neraka disebabkan dari keduanya ( karena tidak bisa memelihara/menjaganya ).
Makna Taqwa. Referensi:
كفاية الأتقياء.ص ٧-٨ تقوى الإله مدار كل سعادة#وتباع أهوا رأس شر حبائلا. شروع فيما هو المقصود من هذا النظم وهو بيان مايحتاج إليه سلك طريق الآخرة مبتدئا بالأصل الجامع لخير الدنيا والآخرة وهو التقوى وهى عبارة عن إمتثال أوامر الله واجتناب نواهيه ظاهرا وباطنا مع استعمار التعظيم والهيبة والخشية الرهبة والرهبة من الله……………. إلى أن قال – وقال بعضهم التقوى عمل بطاعة الله على نور من الله مخافة عقابة الله …….. والتقوى مصدر وقاه إذا منعه فالتقى قد منع نفسه من شهواتها
Makna agama dan separuh dari yang tersisa dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya,
(١) راجع ج ٤ ص ٧٢ فما بعد. (٢) روى ابن الجوزي في العلل “ومن تزوج فقد أحرز نصف دينه فليتق الله في النصف الباقي” وراجع الحديث بطرقه في ج ٢ كشف الخفا ص ٢٣٩ ففيه بحث. (٣) من ى. (٤) راجع ج ٤ ص ٧٢، وج ٦ ص ٢٦٠ فما بعد. (٥) من ع.] (٦) راجع ج ٧ ص ١١.
Artinya: Rasulullah SAW pernah ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, maka Rasulullah saw pun menjawab, “Takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia”. Dan ketika ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka, maka Rasulullah saw menjawab, “Mulut dan kemaluan”. (HR Tirmidzi). Demikian penjelasan hadits tentang kesempurnaan agama dan separuh sisinya yang harus dijaga. Wallahu A’lam bisshowab.
HUKUM MENARUH UANG DAN BARANG DIDALAM MUSHHAF AL-QUR’AN ATAU DIATASNYA
Assalamu ‘alaikum.
Deskripsi Masalah. Pada suatu waktu Katanlah Ahmad ingin mengundang Mahmud dalam acara walimatunikah, sesampainya dirumahnya Mahmud dia dalam kondisi mengaji Al-Qur’an lalu berhenti sejenak karena ada Ahmad, dan Ahmad melihat Mahmud ketika menutup al-qur’an terdapat uang Rp.100000, dilipatkan didalam Al-Qur’an.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menaruh uang atau koin didalam al-Qur’an..?
Wasalamualaikum.
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Tidak boleh bahkan haram hukumnya meletakkan sesuatu didalam mushaf Al-Qur’an,seperti meletakkan Uang, peci, jam tangan, pensil dan lain-lain, begitu pula tidak boleh meletakkannya diatasnya atau di bawah kitab-kitab Agama Islam.
Di atas ibaroh sudah soreh (jelas) . Hanya tambahan ibaroh tentang adab kepada mushaf.
قامع الطغيان على منظومة شعب الايمان ٨ مكتبة طه فوترا.
و ان لا يترك الصحيفة منثورة اذا وضعها و ان لا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون ابدا عاليا على سائر الكتب و ان يضعه فى حجره ذا قراه او على شئ بين يديه ولا يضعه بالارض
“Jangan lah meninggalkan al-qur’an dengan kondisi yang terbuka, janganlah meletakan sesuatu diatasnya meskipun berupa kitab sehingga Al-qur’an berada di posisi paling atas selamanya, letakkanlah Al-qur’an dalam pangkuan ketika membacanya atau letakanlah Al Qur’an pada sesuatu dan janganlah diletakan di lantai”.Wallahu A’lam bisshowab.
Deskripsi Masalah. Ketika saya pagi-pagi kemasjid dan melaksanakan shalat tahiyyah, setelah shalat lalu adzan dikumandangkan sementara jamaah shalat jumat baru datang sebagian dari mereka ada yang langsung melaksanakan tahiyatul masjid dan sebagian menunggu selesainya adzan.
Pertanyaannya
1- Bagaimana hukumnya melakukan shalat saat adzan dikumandangkan (adzan sedang berlangsung). 2- Ketika adzan dikumandangkan mana utama antara mejawab adzan daripada langsung melaksanakan shalat..?
Waalaikum salam.
Jawaban disatukan.
Melaksanakan shalat ketika adzan dikumandangkan hukum shalatnya sah, namun yang lebih utama, adalah menunggu rampungnya ( selesainya )muadzdzin terlebih dahulu dengan mengikuti apa yang diucapkan muadzzin hingga selesai ditutup dengan do’a adzan. Alasannya karena setiap sesuatu ada waktunya .Oleh karena itu sunnah merampungkan adzan baru memulai shalat, karena ketika adzan dikumandangkan setan lari dan tersungkur dan juga agar mendapatkan dua keutamaan yaitu keutamaannya menjawab adzan dan keutamaan melaksanakan shalat.
Referensi
فقه الإسلامى وأدلته .ج ١ ص.٥٥٥ قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية
Artinya : Kalangan madzhab Syafi’i mengatakan : jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzdzin mengumandangkan adzan, maka dia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah tahiyyatul masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab adzan dan sekaligus pahala sholat tahiyyatul Masjid.
المجموع شرح المهذب. ج ١.ص ١٥١
قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .
Al-Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.”
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ج:1 ص: 279 (فائدة) قال القطب الشعراني في العهود المحمدية: أخذ علينا العهد العام من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن نجيب المؤذن بما ورد في السنة، ولا نتلاهى عنه قط بكلام لغو ولا غيره أدبا مع الشارع – صلى الله عليه وسلم -. فإن لكل سنة وقتا يخصها، فلإجابة المؤذن وقت،وللعلم وقت، وللتسبيح وقت، ولتلاوة القرآن وقت.كما أنه ليس للعبد أن يجعل موضع الفاتحة استغفارا، ولا موضع الركوع والسجود قراءة، ولا موضع التشهد غيره.وهكذا فافهم. وهذا العهد يبخل به كثير من طلبة العلم فضلا عن غيرهم، فيتركون إجابة المؤذن، بل ربما تركوا صلاة الجماعة حتى يخرج الناس منها وهم يطالعون في علم نحو أو أصول أو فقه، ويقولون: العلم مقدم مطلقا، وليس كذلك فإن المسألة فيها تفصيل، فما كل علم يكون مقدما في ذلك الوقت على صلاة الجماعة كما هو معروف عند كل من شم رائحة مراتب الأوامر الشرعية.
( SATU FAIDAH ) Imam sya’roni dalam kitab al-Uhud al-Muhammadiyyah, beliau berkata;”Kita telah terikat perjanjian umum dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjawab orang yang sedang adzan sebagaimana telah dijelaskan dalam As-Sunnah, dan untuk tidak membicarakan sesuatu yang tak ada gunanya atau membicarakan hal lain, untuk menunjukkan sikap sopan santun kita pada Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam yang menetapkan syari’at. Mengapa demikian, karena segala sesuatu itu ada waktunya; menjawab adzan ada waktunya, untuk ilmu ada waktunya, tasbih ada waktunya, membaca al-qur’an juga ada waktunya sendiri. Sebagaimana pada waktu membaca fatihah kita tidak boleh menggantinya dengan istighfar, tempatnya rukuk dan sujud tidak boleh ditempati membaca, begitu juga tempatnya tasyahud tidak boleh ditempati untuk hal lain, dan begitu seterusnya. Pahamilah hal ini !!! Perjanjian ini ( kesunahan menjawab adzan ) telah banyak ditinggalkan oleh para penuntut ilmu agama, apalagi selain mereka!, mereka tidak lagi mau menjawab adzan, bahkan terkadang meninggalkan sholat berjama’ah hingga sholat jama’ah selesai dikerjakan. Sedangkan mereka sedang asyik bermuthola’ah ( mempelajari ) ilmu nahwu, ushul atau fiqih, dan mereka berkata: “Ilmu itu lebih dikedepankan daripada hal lain secara mutlak”, ucapan itu tentu saja tidak benar, sebab terdapat perincian dalam masalah tersebut, karena tidak semua ilmu itu lebih dikedepankan daripada sholat berjama’ah, sebagaimana telah diketahui oleh orang yang telah pernah “mencium pada baunya tingkatan-tingkatannya perintah-perintah syari’at. Referensi:
Dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a., bahwasannya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. bersabda, “Jika kalian mendengar azan, maka ucapkanlah sebagaimana apa yang diucapkan oleh muadzzin.” (HR. Al-Bukhari). Kaidah. Fikih.
ماكان أكثر فعلا كان أكثر فضلا
Sesuatu yang lebih banyak pekerjaannya maka lebih banyak keutamaannya.Contoh menjawab adzan dan melaksanakan shalat setelah adzan, keduanya sama-sama dicapai.
Saya pernah menghadiri (Takziyah) kerumah orang yang terkena musibah ( kematian) Ketika pelaksanaan Tajhizul mayit Yakni yang menadikan orang laki-laki sedangkan yang meninggal orang perempuan ( yang dimandikan perempuan), saya tanya kepada orang-orang yang menyaksikan acara jathizul jenazah (memandikan mayit) tersebut, kok orang laki-laki yang memandikan, kan yang perempuan yang meninggal ? Jawabannya mereka karena perempuan karena tidak biasa, bahkan ibu nyainya bilang seperti itu juga. Kemudian setelah dimandikan lalu mayitnya diudhu’in dan dibungkus dan disholati sedangkan ketika akan dikuburkan yang menerima/nampanen;red dikuburan itu orang laki-laki juga, nah ketika membuka tali kafan itu kan pasti pipinya mayit itu tersentuh oleh orang yang membukanya.
Pertanyaannya.
1-Bagaimana hukumnya orang laki-laki yang bukan mahronya memandikan mayit perempuan menurut syariat?
2- Apakah tidak batal wudu’nya mayit ketika disentuh orang yang bukan mahromnya?
Waalaikum salam.
JAWABAN : No.1
Wa’alaikumsalam. Seorang laki-laki lain (bukan mahram) memandikan wanita lain (bukan mahram) atau sebaliknya, meskipun mandinya telah mencukupi ( sah) namun pelakunya berdosa. Artinya kewajiban adusnya mayit sah namun berdosa bagi yang memandikannya.
أن الميت لا ينتقض طهره بذلك أنه لو تعدى الاجنبي بتغسيل الاجنبية أو بالعكس أجزأ الغسل وإن أثم الغاسل اه وتقدم عن ع ش الجزم بذلك.
Sesungguhnya mayit tidak menjadikan batal kesuciannya sebab persentuhan kulit antar lawan jenis, sungguh pun bila seorang laki-laki lain (bukan mahram)yang memandikan wanita lain (bukan mahram) atau sebaliknya mandinya pun telah tercukupi meskipun yang memandikan berdosa. [ Hawaasyi as-Syarwaani III/109 ].
Bila dalam kondisi terpaksa saat laki-laki lain tidak dijumpai yang memandikan kecuali wanita lain atau sebaliknya , maka terdapat tiga pendapat ulama dalam rangka melestarikan kewajiban tajhizul jenazah :
Yang paling shahih menurut mayoritas ulama ditayammumi dan tidak dimandikan jasad mayat tersebut.
Dimandikan dengan memakai pakaian yang menutupi aurat mayat, yang memandikan ditangannya disarungi kain dan sedapat mungkin dengan memejamkan penglihatannya.
Tidak dimandikan dan tidak ditayammumi tapi mayitnya langsung dikubur , namun pendapat yang ketiga ini adalah pendapat yang sangat dhaif/lemah bahkan batal. Maka solusinya jika tidak ada solusi yang no1 dan no.2 maka suaminya memandikan / memtayammuminya, jika istrinya yang meninggal atau istrinya yang memandikan/mentayammuminya, jika suaminya yang meninggal.
Referensi: [ Al-Muhadzdzab V/141 ].
إذا مات رجل وليس هناك الا امرأة اجنبية أو امرأة وليس هناك الا رجل اجنبي ففيه ثلاثة اوجه (اصحها) عند الجمهور ييمم ولا يغسل وبهذا قطع المصلح في التنبيه والمحاملى في المقنع والبغوى في شرح السنة وغيرهم وصححه الرواياتي والرفعي وآخرون ونقله الشيخ أبو حامد والمحاملي والبندنيجي وصاحب العدة وآخرون عن اكثر اصحابنا اصحاب الوجوه ونقله الدارمي عن نص الشافعي واختاره ابن المنذر لانه تعذر غسله شرعا بسبب اللمس والنظر فييمم كما لو تعذرحسا (والثاني) يجب غسله من فوق ثوب ويلف الغاسل علي يده خرقة ويغض طرفه ما امكنه فان اضطر الي النظر نظر قدر الضرورة صرح به البغوي والرافعي وغيرهماكما يجوز النظر الي عورتها للمداواة وبهذا قال القفال ونقله السرخسي عن أبى طاهر الزيادي من اصحابنا ونقله صاحب الحاوى عن نص الشافعي وصححه صاحب الحاوى والدارمى وامام الحرمين والغزالي لان الغسل واجب وهو ممكن بما ذكرناه فلا يترك (والثالث) لا يغسل ولا ييمم بل يدفن بحاله حكاه صاحب البيان وغيره وهو ضعيف جدا بل باطل
( نهاية الزين ١٥١ )
و يجوز للرجل غسل حليلته من زوجة و امة و لو كتابية، و يجوز للمراة غسل زوجها و يجوز لكل منهما النظر و المس للاخر بدون شهوة و لو لما بين السرة و الركبة، و لابد من اتحاد الجنس في الغاسل و الميت الا فى الحليل و المحرم، فاذا لم يوجد الا اجنبي فى الميت المراة او اجنبية فى الميت الرجل يمم
Boleh seorang laki-laki memandikan orang yang halal baginya, yakni istri dan budak perempuannya. Begitu juga sebaliknya seorang istri boleh memandikan suaminya.Baik istri atau suami tatkala memandikan boleh melihat dan menyentuh dengan catatan tanpa syahwat meski bagian yang disetuh dan dilihat itu adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.Dalam memandikan mayit, wajib menyamakan jenis kelaminnya,misalnya mayit laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki, begitu sebaliknya kecuali orang yang telah dihalalkan dan para mahramnya. Tatkala tidak dijumpai seorangpun kecuali ajnabiy atau orang lain yang bukan mahramnya,maka mayit hendaknya ditayamumkan.
Wudhu’nya mayit tidak batal walaupun disentuh orang yang lain jenis atau bukan mahromnya, Tetapi yang hidup jika ia punya wudhu’.
ألإقناع الجزء الأول ص ٥٧ الرابع من نواقض الوضوء لمس الرجل ببشرته (المرأة الأجنبية) أى بشرتها…..الخ.. إذ اللمس لايختص بالجماع قال الله تعالى فلمسوه بأيديهم، وقال صلى الله عليه وسلم لعلك لمست ولا فرق فى ذلك بين أن يكون بشهوة إكراه أونسيان أو يكون الرجل ممسوحا أو خصيا أو عنينا أو المرأة عجوزا شوهاء أوكافرة بتمجس أوغيره أوحرة أورقيقة أو أحدهما ميتا لكن لاينقض وضوء الميت واللمس الجس باليد.
” Batalnya wudhu’ yang ke empat adalah menyentuhnya kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Karena menyentuh itu tidak haruskan dengan jima’. Allah swt. berfirman ” Maka mereka menyentuhnya dengan tangan mereka” Dan Rasulullah saw. bersabda “Mudah-mudahan kamu telah menyentuh, tiada perbedaan sentuhan itu dengan syahwat, dipakasa, ataupun lupa, atau ada seorang lelaki di usap dengan gembira ataupun membantu atau orang perempuan yang lemah/ tua pikun atau perempuan kafir majusi atau yang lainnya seperti orang yang merdeka atau budak atau salah satu kedua mati, maka tidaklah batal wudhu’nya orang yang mati dan menyentuh dengan rabaan tangan.
مرقاة صعود التصديق فى شرخ سلم التوفيق ص ٢١ وينتقض وضوء اللامس والملموس لاشتراكهما فى لذة اللمس كالمشتركين فى لذة الجماع ولاينتقص وضوء الميت.
“Dan batal wudhu’nya orang yang menyentuh dan yang di sentuh kerena keduanya dapat merasakan kenikmatan bersama, sebagaimana nikmatnya orang yang bersetubuh, dan tidak batal wudhu’ mayit yang disentuh. والله تعالى أعلم. Yang batal yang hidup kalau wudhunya yang mati tidak batal [baca Kitab Tausyeh, hal. 22], SEANDAINYA DIJIMA’ pun, mayat tersebut tidak perlu dimandikan lagi, yang harus mandi atau batal wudhunya adalah yang menyentuh / menyetubuhinya [lihat Kasyifatus Saja halaman 22], yang batal wudhunya non mahrom yang memegang mayatnya sedang wudhunya si mayat tidak menjadi BATAL.
(و) رابعها (تلاقى بشرتى ذكر وأنثى) ولو بلا شهوة وإن كان أحدهما مكرها أو ميتا لكن لا ينقض وضوء الميت
Nomor empat dari hal yang dapat membatalkan wudhu adalah pertemuan dua kulit orang laki-laki dan wanita meskipun tanpa disertai syahwat dan meskipun salah satu dari keduanya dipaksa atau sudah meninggal, hanya saja wudhunya orang yang telah meninggal tidak menjadi batal. [ Hamisy I’anah at-Thoolibiin I/64 ].
ولا فرق في ذلك بين أن يكون بشهوة أو إكراها أو نسيان، أو يكون الرجل ممسوحا أو خصيا أو عنينا، أو المرأة عجوزا شوهاء، أو كافرة بتمجس أو غيره، أو حرة أو رقيقة، أو أحدهما ميتا، لكن لا ينتقض وضوء الميت. والله أعلم بالصواب
Assalamualaikum ustadz dan ustadzah🙏🏽 Izin untuk bertanya perihal wajibnya menjawab salam RUMUSAN MASALAH. Saya mempunyai kenalan orang kristen tapi dia sangat toleransi banget sampai dia ” ngontrak bareng, pada suatu hari dia mengucapkan salam sebelum masuk ke kontrakan. pernyataannya:
Bagaimana terkait salam tersebut apakah dijawab apakah tidak.?
Dan apabila dijawab apakah saya ada dampak apa bagaimana.? Mohon bantuan jawan para Kiyai ustadz dan ustadzah🙏🏽
Waalaikum salam
Inilah jawaban no.1 berasarkan QS. Surah an-Nisaa’Ayat 85 – 87 dan juga hadits serta pendapat para ulama’ secara rinci atau detail sebagaimana saya kutip dari Tafsir munir Az-Zuhailiy .Jili 3: halaman 183-190
SYAFAAT YANG BAIK, MEMBALAS SALAM DAN MENEGASKAN KEJADIAN HARI KEBANGKITAN DAN JUGA MEMPERTEGAS AJARAN TAUHID .
Surah an-Nisaa’Ayat 85 – 87
من يشفع شفاعة حسنة يكن له نصيب منها ومن يشفع شفاعة يكن له كفل منها وكان الله على كل شيئ حسيبا (٧٥) وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها ، إن الله كان علي كل شيئ حسيبا (٧٦) الله لاإله إلا هو ليجمعنكم إلى يوم القيامة لا يباع فيه، ومن أحدث من الله حديثا (٨٧)
Barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. Dan apabiln kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu. Allah, tidak ada tuhan selain Dia. Dia pasti akan mengumpulkan kamu pada hari Kiamat yang tidak diragukan terjadinya. Siapakah yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah?” (an-Nisad: ayat :8 5- 87) 🔅 Qiraa’aat Kata ( أصدق) oleh Hamzah dan al-Kisa’i dibaca dengan cara meng-isymam-kan huruf shad kepada suara za. l’raab Huruf lam dalam kalimat { ليجمعنكم } merupakan lam untuk membuka sumpah. Lafal { الله} berada pada posisi mubtada’.Sedangkan kalimat { لاإله إلاهو} menjadi khabar. Kalimat { ليجمعنكم }merupakan sumpah. Setiap huruf laam yang disusul dengan nunnya yang di tasydiid maka ia merupakan laam qasam. 🔅 MufradatuI Lughawiyyah Maksud { من يشفع } adalah orang yang menjadi penolong. Arti dari { نصيب } adalah bagian dari pahala. Maksud dari ( كفل ) adalah bagian dosa yang dibebankan. Arti { مقيتا } adalah mengawasi dan menilai, kemudian membalas sesuai dengan amal perbuatan. Arti { تحية } pada asalnya adalah mendoakan supaya hidup. Kemudian menjadi ucapan selamat baik pada waktu pagi atau sore. Sementara itu, dalam syari’at Islam ucapan selamat yang di-masyru’kan adalah ‘assalaamu’alaikumi. Arti { حسيبا } adalah mengawasi dan menghitung amal, lalu membalasnya. Maksud dari { لاريب فيه } adalah tidak ada keraguan di dalamnya. Maksud dari ( ومن أصدق من الله حديثا ) adalah tidak ada seorang pun yang lebih benar ucapannya selain Allah. 🔅 Keserasian Antar Ayat Setelah Allah memerintahkan kaum Mukminin untuk berjihad, di sini Allah menerangkan bahwa jika kaum Mukminin benar-benar mau taat kepadamu [wahai Muhammad), mereka akan mendapatkan kebaikan yang besar, dan kamu juga akan mendapatkan bagian dari kebaikan itu, karena kamu telah bersungguhsungguh mendorong mereka untuk berjihad. Mujahid berkata, ‘Ayat ini turun berkenaan dengan pertolongan yang diberikan oleh satu orang ke yang lain.” 🔅 Tafsir dan Penjelasan Barangsiapa melakukan sesuatu, kemudian timbul konsekuensi- konsekuensi positif, orang tersebut akan mendapatkan pahala kebaikan dari konsekuensi-konsekuensi positif tersebut. Umpamanya orang yang berjuang menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan, dia akan mendapat pahala di dunia seperti kehormatan dan harta dan juga mendapat pahala di akhirat. Barangsiapa melakukan perbuatan jeleh dia akan mendapat dosa akibat perbuatan dan niatnya tersebut. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam hadits shahih,
إشفعوا- أى فى الخير – تؤجروا ويقضي الله على لسان نبيه ماشاء
“Berilah bantuan dalam kebaikan, maka kamu akan mendapat pahala, dan Allah akan menetapkan dengan lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, ad-Darimi dari Abu Musa) Syafaat ada dua macam, yaitu syafaat yang baik dan syafaat yang buruk. Syafaat yang baik adalah satu bentuk pertolongan yang memerhatikan hak-hak seorang Muslim, yaitu dengan cara melindunginya dari mara bahaya atau mengusahakan kebaikan untuknya. Semua ini dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT. Pertolongan ini dilakukan bukan karena sogokan (risywah) dan harus berada dalam koridor yang dibenarkan oleh agama. Tidak boleh menolong orang untuk meringankan hukuman hadd atalu yang mengakibatkan hak orang lain dilanggar. Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syafa’at yang baik adalah berdoa untuk kebaikan saudaranya yang Muslim, karena yang demikian termasuk bentuk menolong seseorang karena Allah. Nabi Muhammad saw.bersabda,
من دعالأخيه المسلم بظهر الغيب أستجيب له وقال له الملك ولك مثل ذلك
“Barang siapa secara diam-diam mendoakan saudaranya Muslim, maka doanya akan dikabulkan oleh Allah. Dan Malaikat pun berkata,’kamu juga mendapatkan bagian seperti yang diberikan kepada orang yang kamu doakan.”‘(HR Muslim dan Abu Dawud dari Abu Darda). Adapun mendoakan saudara Muslim supaya mendapat musibah atau kecelakaan tidak dibenarkan dan berdosa. Yang dimaksud dengan syafa’at yang buruk adalah kebalikan syafa’at yang baik Yang banyak berlaku sekarang adalah perantara, syafa’at atau saling menolong dalam masalah kejelekan seperti menyogok dengan harta kekayaan supaya dibantu dalam usaha merampas hak orang lain atau menguasai harta orang lain. Imam Masruq pernah membatu seseorang, kemudian orang tersebut memberi hadiah seorang budak perempuan kepadanya namun Imam Masruq marah dan mengembalikan hadiah tersebut, dia pun berkata, “Kalau kamu tahu apa yang ada di hatimu maka kamu tidak akan [ mampu ]mengatakan hajatmu, dan saya juga tidak (sanggup) mengungkapkan yang lebih dari itu.”³⁸ Maksud kata { مقيتا} pada ayat { وكان الله على كل شيء مقيتا } adalah Yang Menjaga dan Yang Menjadi Saksi. Ada jugayangmengatakan bahwa artinya adalah Yang Berkuasa atau Yang Mengganjar. Sesungguhnya Allah mengetahui isi hati orangorang yang memberi pertolongan. Dia akan memberi pahala kepada setiap orang sesuai dengan niatnya, berkuasa memberi pahala yang setimpal karena dalam sunnatullah pahala selalu dikaitkan dengan amal perbuatan. Kemudian Allah SWT mengajarkan cara memberi salam ltahiyyah) dan adab-adabnya. Fungsi memberi salam adalah sama dengan memberi pertolongan dalam kebaikan (syafaa’ah hasanah), yaitu dapat mempererat hubungan di antara manusia. Dan syafaa’ah hasanah juga dianggap sebagai tahiyyah [penghormatan]. Arti asal < التحية> adalah mendoakan semoga diberi kehidupan. Adapun arti { التحيات لله } adalah kata- kata yang menunjukkan kepada keagungan, kemuliaan dan kehebatan. Sedangkan yang dimaksud dengan { التحية } pada ayat ini adalah mengucapkan salam. Dalilnya adalah firman Allah SWT “Dan apabila mereka datang kepadamu (Muhammad), mereka mengucapkan salam dengan cara yang bukan seperti yang ditentukan Allah untukm u.” (al-Muiaadilah: 8) Apabila ada seorang Muslim mengucapkan salam kepadamu,hendaklah kamu menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik atau yang sepadan. Memberi jawaban yang sepadan adalah wajib, adapun menambah jawaban dengan yang lebih baik adalah sunah.” Apabila seseorang berkata kepadamu, ‘السلام عليكم “, hendaklah kamu menjawab, “وعليكم السلام ” atau “وعليكم السلام ورحمة “. Dan apabila ditambah lagi sehingga menjadi ” وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته “adalah lebih baik. Setiap satu kalimat dicatat sebagai sepuluh amal kebajikan. Yang terbaik adalah membalas salam dengan muka yang ceria, gembira, dan penuh suka cita. Ibnu farir meriwayatkan dari Salman alFarisi yang menceritakan bahwa ada seorang Iaki-laki datang menghadap Rasul. Orang itu berkata,’ السلام عليكم يارسول الله “.Nabi menjawab,” وعليكم السلام ورحمة الله .” Kemudian datang orang lain dan berkata,’ السلام عليكم يارسول الله ورحمة الله “. Nabi menjawab,” وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.” Kemudian datang lagi seorang yang lain dan dia berkata,’ السلام عليك يارسول الله وبركاته ” Nabi menjawab, ‘ وعليك (dan kamu juga mendapatkan sama seperti yang kamu ucapkan. Kemudian orang yang datang terakhir itu bertanya kepada Nabi, ‘Wahai Nabi Allah. Sebelum ini datang dua orang yang mengucapkan salam kepadamu, dan kamu membalas salamnya dengan balasan yang lebih banyak dari apa yang mereka ucapkan,sedangkan kepadaku, kamu tidak menjawab lebih dari yang aku ucapkan.” Nabi menjawab, “Kamu tidak menyisakan lagi (kata-kata salam) untukku. Allah SWT berfirman, Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih bail<, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya.” (an-Nisaa’: 86) Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu, sehingga Dia akan memberi pahala atas setiap ucapan salam dan perbuatan- perbuatan baik lainnya. Ini merupakan penegasan dan anjuran kuat untuk menyebarkan salam dan wajibnya menjawab salam. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
والذي نفسي بيده لاتدخلوا الجنة حتى تؤمنوا، ولاتؤمنوا حتى تحابوا أفلا أدلكم على أمر إذا فعلتمواه تحاببتم أفشوا السلام بينكم
“Demi Zat yang diriku b erada dalam kekuasaan-Nya, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman hingga kalian salingkasih mengasihi. Tidak inginkah kalian saya beritahu tentang perkara yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mengasihi: Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HRAbu Dawud). Kemudian Allah menerangkan bahwa mereka akan mendapatkan pahala atas tahiyyah, jihad, amal-amal kebajikan dan pertolongan [syafa’at) yang mereka lakukan. Allah juga menegaskan bahwa manusia nantinya akan kembali kepada Allah SWT Ditegaskan pula bahwa hari kebangkitan dan pembalasan amal di akhirat adalah perkara yang pasti terjadi. Ayat ini menegaskan dua dasar penting dalam agama yaitu pertama, menetapkan ajaran tauhid; keesaan Allah yang merupakan Tuhan semua makhluk di jagad raya, yaitu dalam firman-Nya,( الله لاإله إلا هو). Kedua, menetapkan bahwa hari kebangkitan dan hari pembalasan di akhirat pasti terjadi, yaitu dalam firman Allah { ليجمعنكم إلى يوم القيامة لاريب فيه} , maksudnya ³⁹ adalah Allah akan mengumpulkan orang- orang terdahulu dan orang-orang setelahnya yang telah mati, kemudian membangkitkan mereka semua di satu padang yang luas, kemudian Allah akan membalas semua amal yang mereka lakukan. Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang ragu tentang terjadinya hari kebangkitan. Adapun maksud firman Allah SWT ; { ومن أصدق من الله حديثا } adalah tidak ada pembicaraan,informasi, janji dan ancaman yang lebih benar selain pembicaraan, informasi, janji, dan ancaman Allah SWT. Tidak ada Tuhan selain Allah. Semua kalam Allah berdasarkan kepada ilmu-Nya yang Mahaluas melingkupi semua alam raya, sebagaimana ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an, “Tuhanku tidak akan salah ataupun lupa.” (Thaahaa:52) 🔅 Fiqih Kehidupan atau Hukum-hukum Rangkaian ayat di atas mengandung beberapa ajaran tentang hukum dan akhlak.
1.Dibolehkannya menolong dalam masalah kebaikan dan kebenaran (as-Syafaa’ah al-hasanah), tidak dikotori dengan praktik risywah. Sedangkan menolong dalam masalah kejelekan, kebatilan, permusuhan, dosa atau menolong untuk membatalkan hukuman hadd atau yang menyebabkan hak-hak orang lain teraniaya, atau pertolongan yang dikotori dengan praktik risywah, yang semuanya itu diistilahkan dengan asy-syafaa’ah as-sayyi’ah adalah haram hukumnya. Yang dimaksud dengan kebaikan [al- hasanah) adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan diakui oleh syara’ seperti perilaku kebajikan dan ketaatan. Adapun waktu itu manusia bangkit (yaquumuuna) dari kuburnya, sebagaimana firman Allah, “(yaitu) pada hari ketika mereka keluar dari kubur dengan cepat.” (al-Ma’aarii: 43) kejelekan (as-sayyi’ah) adalah semua perkara yang tidak disukai dan diharamkan oleh syara’ seperti kemaksiatan.
2.Mendorong dan menganjurkan supaya menghormati dan memberi salam kepada orang yang sudah dikenal maupun kepada yang belum dikenal. An-Nakha’i berkata, “Mengucapkan salam adalah sunah, sedangkan menjawabnya adalah wajib’ ) Jika bentuk jawaban salam lebih baik dari bentuk salam yang diucapkan, pahala jawaban itu akan lebih besar.Ucapan salam saja mendapatkan pahala sepuluh kebajikan. fika ditambah dengan permohonan rahmat dari Allah, menjadi dua puluh kebajikan, dan jika ditambah lagi dengan permohonan berkah kepada Allah, pahalanya berlipat menjadi tiga puluh kebajikan sebagaimana yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari Imran bin Hushain. Ibnu Abbas juga berkata, “Menjawab salam adalah wajib. Apabila ada seseorang melewati sekumpulan kaum Muslimin, kemudian dia memberi salam kepada mereka, namun mereka tidak mau menjawabnya, maka ruh alquds (ruh yang suci) akan dicabut dari diri mereka, dan yang meniawab salam orang tersebut adalah malaikat. Ibnu farir menceritakan dari lbnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,
من أسلم عليك من خلق الله فاردد عليه وإن كان مجوسيا لقول الله، وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها إن الله كان علي كل شيئ حسيبا
“Barangsiapa saja makhluk Allah yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salamnya, meskipun dia adalah orang majusi, karena Allah SWT berfirman,”Dan apabila kamu dihormati dengan suatu(salam)penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya.” (an-Nisaa’: 36) (HR Ibnu farir) .Barangsiapa mengucapkan salam kepada musuhnya, dia telah melindungi dirinya sendiri.Orang yang baru datang dan orang yang naik tunggangan disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan. Orang yang berjalan disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang duduk. Kumpulan yang sedikit disunahkan mengucapkan salam kepada kumpulan yang lebih banyak jumlahnya. Orang yang lebih muda disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang lebih tua, karena orang tua harus dihormati. Seorang lakilaki tidak dibenarkan mengucapkan salam kepada perempuan yang bukan mahramnya. Seorang laki-laki dibenarkan mengucapkan salam kepada istrinya. Dalam kitab ash-Shahihqin disebutkan bahwa Rasul bersabda,
يسلم الراكب على الماشى والماشى على الراكب والقليل على الكثير
“Orang yang naik, kendaraan hendaklah memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki hendaklah memberi salam kepada orang yang duduk, kelompok yang sedikit hendaklah memberi salam kepada kelompok yang banyak.” (HR.Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan juga bahwa Nabi Muhammad saw pernah melewati anakanak kecil dan beliau mengucapkan salam kepada mereka. At-Tirmidzi menceritakan bahwa Rasulullah saw. melewati seorang perempuan dan beliau mengisyaratkan tangannya sebagai tanda salam. Dalam kitab ash-Shahihain disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إن أفضل الإسلام وخيره إطعام الطعام وأن تقرء السلام على من عرفت ومن لم تعرف.
“Islam yang paling utama dan paling baik adalah memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan kepada orang yang tidak kamu kenal”. (HR Bukhari dan Muslim) Al-Hakim menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
أفشوا السلام تسلموا
“Sebarkanlah salam maka kalian selamat.” (HR al-Hakim) akan tetapi Madzhab Maliki membolehkan mengucapkan salam kepada kaum perempuan kecuali kepada perempuan yang masih muda karena takut timbul godaan untuk berbincang dengannya dengan dorongan setan dan juga pandangan yang diikuti hawa nafsu. Madzhab hanafi tidak membolehkan mengucapkan salam kepada kaum perempuan jika memang mereka bukan mahram. Mereka berkata, “jika perempuan tidak diperintahkan azan, iqamah, membaca Al-Qur’an dengan suara keras sewaktu shalag maka mereka juga tidak wajib menjawab salam, dan mereka juga tidak boleh diberi salam.” Pendapat yang tepat adalah pendapat madzhab Maliki karena ada dalil yang kuat dalam kitab .Shahlh Bukhari yang menyatakan bahwa para sahabat mengucapkan salam kepada perempuan-perempuan tua semasa di Madinah. As-Suyuthi menerangkan bahwa dalam sunnah disebutkan tidak wajib menjawab salam yang diucapkan oleh orang-orang kafir ahli bid’ah, orang fasik, orang yang sedang buang air, orang yang ada di dalam kamar mandi dan orang yang sedang makan. Hukum menjawab salam tersebut adalah makruh kecuali kepada orang yang sedang makan. Cara yang dibolehkan untuk menjawab salam orang kafir adalah dengan mengucapkan, “وعليكم .” Nabi Muhammad saw. bersabda,’ Apabila Ahlul Kitab memberi salam kepadamu maka jawablah,’وعليكم “‘ Maksudnya adalah ”dan semoga kamu juga mendapatkan sama seperti yang telah kamu ucapkan‘. Hal ini karena salam yang diucapkan Ahlul Kitab adalah “as-saamu ‘alaikum.” yang berarti semoga kematian menghampirimu. Dalam suatu riwayat disebutkan, ‘Janganlah kamu memulai memberi salam kepada orang Yahudi. Jika dia mulai memberi salam, maka jawablah, وعليك! Ini adalah pendapat Mayoritas ulama. Ucapan salam juga tidak wajib dibalas apabila diucapkan sewaktu khutbah, membaca Al-Qur’an dengan keras, meriwayatkan hadits, sedang belajaq, adzan dan iqamah. Begitu juga tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Apabila orang yang sedang shalat diberi ucapan salam, dia boleh memilih: membalas salam itu dengan isyarat jarinya atau menunggu hingga selesai shalat kemudian baru membalas ucapan salam tersebut. Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh mengucapkan salam kepda orang yang sedang main dadu dan catur begitu juga kepada penyanyi, orang yang sedang buang air, orang yang telanjang tanpa uzur baik di dalam kamar mandi atau di tempat lainnya.”⁴⁰ Ath-Thahawi berkata, “Disunahkan membalas salam dalam keadaan suci, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bertayamum dulu sebelum menjawab salam.” Abu Hanifah berkata, “Menjawab salam tidak boleh dengan suara yang sangat keras.” Hasan al-Bashri membolehkan seorang Mukmin mengucapkan salam kepada orang kafir dengan berkata, وعليكم السلام.” Namun tidak boleh menambah, “ورحمة الله.” karena yang demikian berarti memintakan ampun kepada Allah untuk dosa-dosa mereka. Asy-Sya’bi pernah menjawab salam orang Nasrani dengan berkata, “وعليكم السلام ورحمة الله .” Kemudian dia ditanya mengenai penggunaan kata ” ورحمة الله “, dia menjawab, “Bukankah dengan rahmat Allah mereka bisa hidup?” Sebagian ulama membuat keringanan hukum dalam masalah salam, yaitu boleh memulai mengucapkan salam kepada ahli adz-Dzimmah jika memang keadaan menuntut sikap seperti itu. Diriwayatkan bahwa an-Nakha’i mempunyai pendapat yang seperti itu.
تفسير المنير الزحيلي ص ١٥٤٤
ثم علّم الله الناس التحية وآدابها، وهي كالشفاعة الحسنة من أسباب التواصل والتقارب بين الناس، وعدت من التحية. وأصل التحية: الدعاء بالحياة، والتحيات لله: أي الألفاظ التي تدل على الملك، ويكنى بها عنه لله تعالى، والصحيح أن التحية هاهنا: السلام، لقوله تعالى: {وَإِذا جاؤُكَ حَيَّوْكَ بِما لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللهُ} [المجادلة ٨/ ٥٨]. فإذا سلم عليكم المسلم فالواجب الرد عليه بأفضل مما سلم، أو الرد عليه بمثل ما سلم، فالزيادة مندوبة، والمماثلة مفروضة. فإذا قال الشخص: السلام عليكم، أجاب المسلّم عليه إما بقوله: وعليكم السلام، أو وعليكم السلام ورحمة الله، وإذا زاد: «وبركاته» كان أفضل، وفي كل كلمة عشر حسنات. والأولى أن يكون الرد ببشاشة وسرور وحسن استقبال. روى ابن جرير عن سلمان الفارسي قال: جاء رجل إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم، فقال السلام عليك يا رسول الله، فقال: «وعليك السلام ورحمة الله» ثم جاء آخر فقال: السلام عليك يا رسول الله ورحمة الله، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: «وعليك السلام ورحمة الله وبركاته» ثم جاء آخر فقال: السلام عليك يا رسول الله ورحمة الله وبركاته، فقال له: «وعليك» فقال له الرجل: يا نبي الله، بأبي أنت وأمي، أتاك فلان وفلان، فسلما عليك، فرددت عليهما أكثر مما رددت علي، فقال: «إنك لم تدع لنا شيئا» قال الله تعالى: {وَإِذا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ، فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْها أَوْ رُدُّوها} فرددناها عليك». {إِنَّ اللهَ كانَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً} أي يحاسبكم على كل شيء من التحية وغيرها، وهذا تأكيد لإشاعة السلام ووجوب رد التحية على من سلّم. روى أبو داود عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: «والذي نفسي بيده لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا، ولا تؤمنوا حتى تحابوا، أفلا أدلكم على أمر إذا فعلتموه تحاببتم: أفشوا السلام بينكم». ثم بيّن الله تعالى أنهم مجزيون على التحية والجهاد وأعمال الخير والشفاعة، فقرر أن المرجع والمصير إلى الله الواحد الأحد، وأن البعث والجزاء في الدار الآخرة ثابت. وهذه الآية تقرر ركنين أساسيين للدين وهما: إثبات التوحيد وإخباره تعالى بتفرده بالألوهية لجميع المخلوقات بقوله: {اللهُ لا إِلهَ إِلاّ هُوَ}. وإثبات البعث والجزاء في الآخرة بالقسم الذي أقسمه: {لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلى يَوْمِ الْقِيامَةِ ١ لا رَيْبَ فِيهِ} أي أنه سيجمع الأولين والآخرين في الموت وتحت الأرض ثم يبعثهم في صعيد واحد، فيجازي كل عامل بعمله. وقد نزلت في الذين شكوا في البعث، فأقسم الله تعالى بنفسه. وقوله: {وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ حَدِيثاً} معناه: لا أحد أصدق منه عز
(١) سميت القيامة؛ لأن الناس يقومون فيه لرب العالمين جل وعز، قال الله تعالى: أَلا يَظُنُّ أُولئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ، يَوْمَ يَقُومُ النّاسُ لِرَبِّ الْعالَمِينَ [المطففين ٤/ ٨٣ – ٥]. وقيل: لأن الناس يقومون من قبورهم إليها: يَوْمَ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْداثِ سِراعاً [المعارج ٤٣/ ٧٠]. وجل في حديثه وخبره، ووعده ووعيده، فلا إله إلا هو، ولا رب سواه؛ إذ كلامه تعالى عن علم محيط بسائر الكائنات، كما قال: {لا يَضِلُّ رَبِّي وَلا يَنْسى} [طه ٥٢/ ٢٠].
فقه الحياة أو الأحكام: تضمنت الآيات آدابا وأحكاما مهمة هي: ١ – إباحة الشفاعة الحسنة، أي الموصلة إلى الحق، غير المقترنة بالرشوة، وتحريم الشفاعة السيئة، أي التي فيها التعاون على الباطل أو الإثم والعدوان، أو المسقطة لحد من حدود الله، أو المضيعة لحق من الحقوق، أو المصحوبة بالرشوة. والحسنة فيما استحسنه الشرع ورضيه أي في البر والطاعة، والسيئة فيما كرهه الشرع أو حرمه أي في المعاصي. ٢ – الترغيب في التحية والسلام على من عرفت ومن لم تعرف، وعن النخعي: «السلام سنة، والرد فريضة» وكلما كان الرد أفضل كان الثواب أكثر، فالسلام وحده من المسلّم والمجيب له من الأجر عشر حسنات، وضم الرحمة إليه: له عشرون حسنة، وضم: «وبركاته» له ثلاثون حسنة كما روى النسائي عن عمران بن حصين. وعن ابن عباس: «الرد واجب، وما من رجل يمر على قوم مسلمين، فيسلم عليهم ولا يردون عليه، إلا نزع عنهم روح القدس، وردت عليه الملائكة» وروى ابن جرير عن ابن عباس أيضا عن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: «من سلم عليك من خلق الله فاردد عليه، وإن كان مجوسيا، فإن الله يقول: {وَإِذا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْها أَوْ رُدُّوها} [النساء ٨٦/ ٤]. ومن قال لخصمه: السلام عليكم، فقد أمنه على نفسه. والسنة أن يسلم القادم، والراكب-لعلو مرتبته-على الماشي، والماشي على القاعد لوقاره وسكونه، والقليل على الكثير، والصغير على الكبير مراعاة لشرف الجمع وأكثريتهم. ولا يسلم الرجل على المرأة الأجنبية، ويسلم على زوجته. جاء في الصحيحين أنه «يسلم الراكب على الماشي، والماشي على القاعد، والقليل على الكثير». وروي «أن النبي صلّى الله عليه وسلّم مرّ بصبيان فسلم عليهم» وروى الترمذي: «أنه مر بنسوة فأومأ بيده بالتسليم» وفي الصحيحين: «إن أفضل الإسلام وخيره: إطعام الطعام، وأن تقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف» وروى الحاكم من قوله صلّى الله عليه وسلّم: «أفشوا السلام تسلموا» وأجاز المالكية التسليم على النساء إلا على الشابات منهن خوف الفتنة من مكالمتهن بنزعة شيطان أو خائنة عين، ومنعه الحنفية إذا لم يكن منهن ذوات محرم، وقالوا: لما سقط عن النساء الأذان والإقامة والجهر بالقراءة في الصلاة سقط عنهن رد السلام، فلا يسلم عليهن. والصحيح مذهب المالكية لما ثبت في البخاري من تسليم الصحابة في المدينة على عجوز. وذكر السيوطي: أنه ثبت في السنة أنه لا يجب الرد على الكافر والمبتدع والفاسق وعلى قاضي الحاجة ومن في الحمام والآكل، بل يكره في غير الأخير، ويقال للكافر: وعليك. ثبت عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه قال: «إذا سلم أهل الكتاب فقولوا: وعليكم» (١) أي وعليكم ما قلتم؛ لأنهم كانوا يقولون: السام عليكم. وروي: «لا تبتدئ اليهودي بالسلام، وإن بدأ فقل: وعليك» وهذا مذهب الجمهور. ولا يرد السلام في الخطبة، وقراءة القرآن جهرا، ورواية الحديث، وعند مذاكرة العلم، والأذان والإقامة. ولا يسلّم على المصلي، فإن سلّم عليه فهو بالخيار: إن شاء ردّ بالإشارة بإصبعه، وإن شاء أمسك حتى يفرغ من الصلاة ثم يرد.
(١) رواه أحمد والشيخان والترمذي وابن ماجه عن أنس
🔅 Kesimpulannya
Adalah sebagian ulama membolehkan mengucapkan salam kepada non-Muslim dan juga boleh mejawab salamnya. Ketika mengucapkan salam dan membalasnya disunahkan dengan suara yang keras, menurut asy-Syafi’i tidak cukup hanya dengan isyarat jari tangan atau telapak tangan, namun madzhab Maliki membolehkan cara seperti itu jika memang jaraknya jauh.
3.Allah Maha Mengetahui dan Mahakuasa atas segala sesuatu, Dia juga Maha Mengawasi, Maha Menjaga dan akan membalas semua amal yang dilakukan oleh makhlukNya. Tidak ada perkataan yang lebih tepat dan lebih benar daripada kalam Allah baik yang berupa informasi, janji, ancaman, atau lainnya. Penetapan prinsip tauhid. Allah adalah satu-satunya ilaah dan rabb bagi seluruh makhluk. Ayat di atas juga menegaskan bahwa hari kebangkitan dan pembalasan amal adalah sesuatu yang pasti terjadi. Al-Qur’an adalah kalam Allah, karena AlQur’an adalah wahyu-Nya tidak ada yang lebih benar dari pada kalam Allah. Adapun ucapan-ucapan selain Allah dan selain Nabi, mungkin benar dan mungkin salah, baik kesalahannya itu karena sengaja, lupa, maupun tidak tahu. Wallahu A’lam bisshowab ³⁸ Al-Kasysyaf, jil. 1, hal.413. ³⁹. Hari akhir dinamakan dengan qiyaamah karena pada waktu itu semua manusia berdiri (yaquumuuna) dihadapan Allah. Allah berfirman, “Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,pada suatu hari yang besar” (al-Muthaffifiin: 4-S) Ada juga yang mengatakan bahwa alasannya adalah pada waktu itu manusia bangkit (yaquumuuna) dari kuburnya,sebagaimana firman Allah, “(yaitu) pada hari ketika mereka keluar dari kubur dengan cepat.” (al-Ma’aarii: 43) ⁴⁰.Hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Anas.
Tambahan referensi
Referensi:
{شرح النووي على مسلم، ج ١٤ ص ١٤٥} ﻭاﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﺭﺩ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭاﺑﺘﺪاﺋﻬﻢ ﺑﻪ
Artinya : Para Ulama’ berbeda pendapat dalam hukum menjawab salam dari orang-orang kafir, dan hukum orang-orang kafir mengawali ucapan salam kepada kita.
Adapun madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa haram hukumnya orang-orang kafir mengawali ucapan salam kepada kita, dan kita wajib menjawab salam orang-orang kafir dengan ucapan : “wa alaikum” atau “alaikum” saja. Adapun dalil kami dalam hal mengawali ucapan salam kepada orang-orang kafir adalah sabda Rosululloh : “Janganlah kalian mengawali mengucap salam kepada orang Yahudi maupun Nasrani”.
Adapun dalil menjawab salam orang kafir adalah Sabda Rosululloh SAW: ” (jika orang-orang kafir mengucapkan salam kepada kalian) maka ucapkanlah wa alaikum”. Dan pendapat madzhab kami ini merupakan pendapat kebanyakan Ulama’ serta pendapat umum Ulama’ salaf.
Segolongan Ulama’ berpendapat kita boleh mengawali salam kepada orang-orang kafir. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Umamah, Ibnu Abi Muhairiz, itu juga salah satu pendapat sebagian madzhab kami, hal ini diceritakan oleh Imam Mawardi, tetapi orang yang mengawali mengucapkan salam tersebut cukup mengucap “assalamualaika” dan tidak boleh mengucapkan “assalamualaikum” dengan sighot(bentuk lafal) jama’.
Berhujjah dengan dalil tersebut adalah salah, karena hadist tersebut bersifat umum yang kemudian ditakhshis(di khususkan) dengan hadist : “Janganlah kalian mengawali mengucap salam kepada orang Yahudi maupun Nasrani”.
Sebagian pengikut Madzhab Syafi’iyah berpendapat : “Orang-orang kafir mengawali mengucapkan salam kepada kita hukumnya makruh, tidak haram. Pendapat ini juga dloif karena fungsi nahi dalam hadist tersebut adalah untuk pengharaman, jadi yang benar adalah hukum orang kafir mengawali ucapan salam kepada kita adalah haram.
Qodli Husain menceritakan pendapat dari segolongan Ulama’, bahwa boleh orang -orang kafir mengawali ucapan salam kepada kita karena dlorurot, adanya hajat (keperluan)atau karena satu sebab tertentu, ini merupakan pendapat Al-Qomah dan An-Nakho’i.
Jawaban. No.2
Tidak ada dampak negatif jika orang Islam menjawab salamnya Non Muslim, bahkan jika mengikuti ulama yang memperbolehkan mengucapkan salam kepada non-Muslim dan juga boleh mejawab salamnya. Ketika mengucapkan salam dan membalasnya disunahkan dengan suara yang keras, menurut asy-Syafi’i tidak cukup hanya dengan isyarat jari tangan atau telapak tangan, namun madzhab Maliki membolehkan cara seperti itu jika memang jaraknya jauh, berarti memperoleh pahala jika diniatkan mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw sebagaimana penjelasan tersebut.
Sebut saja kang Ridwan dia merupakan santri yang rajin beribadah khususnya masalah ibadah shalat, di pesantren dia tidak pernah ketinggalan yang namanya shalat berjamaah. Selain itu dia juga rajin melaksanakan shalat sunnah qabliyyah dan ba’diyyah, dari sinilah muncul persoalan ketika kang Ridwan sedang shalat sunnah, pada saat sedang khusu’ shalat kemudian ia dipanggil oleh gurunya. Seketika itu kang Ridwan mulai bimbang dan ragu apakah mau menjawab panggilan sang guru atau terus melanjutkan shalatnya? karena ia sedikit teringat dengan penjelasan al-Baijury dalam kitabnya Hasyiah al-Baijury bahwa menjawab panggilan orang tua ketika sedang shalat sunnah hukumnya boleh bahkan lebih baik menjawab apabila mengabaikan dapat menimbulkan rasa kecewa dari orang tua. Sebagaimana penelasan berikut:
واجابة الوالدين حرام في الفرض لان قطعه حرام جائزة في النفل ثم ان شق عليهما عدمها فالاولي الاجابة وتبطل بها الصلاة (حاشية البيجوري، ج 1ص. 218)
Awalnya kang Ridwan ingin menjawab panggilan gurunya karena ia memiliki pemahaman “guru juga orang tua” bahkan guru merupakan orang tua yang paling utama karena guru merupakan sosok yang mendidik ruhaniyah santrinya. Penjelasan ini sesuai dalam kitab al-Manhaj al-Sawîy dijelaskan bahwa orang tua kita ada tiga yaitu: Orang tua yang melahirkan kita, guru dan mertua.
Namun pada akhirnya ia mengurungkan keinginan menjawab panggilan sang guru tersebut, sebab ia berfikir lagi bahwa yang dimaksud الوالدين dalam al-Baijury adalah orang tua kandung bukan guru.
Pertanyaan : Sebenarnya bolehkah menjawab panggilan guru ketika sedang shalat sunnah memandang guru juga termasuk orang tua ? Apakah ketika tidak menjawab panggilan guru ketika sedang shalat termasuk tidak beriteka (su’ul adab) kepada guru ?.
Waalaikum salam
1️⃣.Menjawab salam guru ketika dalam keadaan sholat Sunnah jika tidak menjawabnya sang guru atau orang tua akan Musaqqat semisal marah dll hukumnya boleh,namun shalatnya batal, sebagaimana keterangan dalam kitab baijuri karena guru lebih utama dari pada kedua orang tua, dan murid yang durhaka ( menyakiti gurunya) maka tidak ada taubat baginya Sebagaimana keterangan berikut:
Sabda Nabi Muhammad SAW.
شرح تعليم المتعلم. ص١٧ روى عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال خير الآباء من علمك روى أنه قيل للأسكندرى ذي القرنين لم تعظم أستاذك أكثر من أبيك فقال ونعم ماقال لأن أبي أنزلني من السماء إلى الأرض وأستاذي يرفعني من الأرض إلى السماء إنتهى ووجه ماقال إن تتعلق الروح بالبدن فى أرحام الأمهات وهو نزوله من عالم الملكوت إلى عالم الكون والفساد السبب بحدوث البدن وهو الوالدين وأماالأستاذ فسبب لعروج الروح الإنسانى من عالم الفناء إلى عالم البقاء بسبب التكميل بالمعارف الرباني
Artinya:” Orang yang durhaka kepada gurunya maka tidak ada taubat baginya.
2️⃣.Tidak menjawab panggilan guru ( salamnya guru ) tidak termasuk dalam kategori bagian dari su’ul adab.Karena su’ul adab itu ada penempatan tersendiri,seperti menduduki tempat duduknya, memulai berbicara dengan tanpa seidzinnya, banyak bicara disisinya banyak pertanyaan ketika guru dalam kondisi tidak nyaman, tidak menjaga waktu, dan juga mengetuk pintu. Seorang guru yang penuh dengan Ilmu pengetahuan, tidaklah mungkin memanggil ( mengucapkan salam) dalam kondisi yang diucapin dalam kondisi sedang shalat, karena setiap tingkah laku dan ucapan sebagai uswah dan pendidikan yang harus digugu dan ditiru.Alasannya memanggil/atau mengucapkan salam kepada orang ( murid) ketika sedang sholat tidak diperbolehkan, kecuali seoarang guru tidak mengetahui kepada seorang murid yang situasinya dalam kondisi shalat, maka dalam hal ini dipertimbangkan.Artinya dia ( murid) boleh memilih : Membalas salam itu dengan isyarat jarinya, atau menunggu hingga selesai shalat, kemudian baru membalas ucapan salam tersebut. ( Tafsir munir jilid 3 Oleh Wahbah azZuhaili .Halaman:187 ). Adapun tentang hukum mengucapkan salam dan menjawab harus dikondisikan.Hal. Ini berdasarkan sebuah maqolah.
لكل مقام مقال ولكل مقال مقام
Setiap tempat ada kata-tatanya yang tepat, dan setiap kata-kata ada tempatnya yang tepat
Begitu juga dikatakan oleh sebagian ulama’ dalam kitab Taklimul mutaallim.
أفضل العلم علم الحال وأفضل العمل حفظ الحال
Paling utamanya ilmu adalah ilmu keadaan ( situasi dan kondisi) dan paling utamanya amal adalah menjaga dari pada keadaan jangan sampai tersia-sia apalagi rusak.
Kisah seorang laki-laki bernama Juraij.Ketika memanggil juraij dlm kondisi shalat.Kalau shalat sunah, kalau dia mengetahui bahwa ayah atau ibunya tidak mengapa menyempurnakan shalat, maka sempurnakan. Kemudian menjawabnya setelah selesai. Kalau dia mengetahui bahwa keduanya tidak menyukai menyempurnakan (shalat) dan memperlambatnya. Maka harus diputus dan menjawab untuk keduanya. Hal itu tidak mengapa, kemudian mengulangi shalat dari pertama. Diriwayatkan Bukhori, (3436) dan Muslim, (2550) redaksi darinya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihu wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
“Dahulu Juraij berdibadah di tempat ibadahnya, kemudian ibunya datang dan memanggilnya seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku. Bertepatan saat itu dia dalam kondisi shalat. Maka dia berkata dalam hati, “Ya Allah apakah ibuku atau shalatku?” Maka dia memilih shalatnya. Kemudian (ibunya) kembali dan balik lagi pada yang kedua seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku.” Dia mengatakan, “Ya Allah apakah ibuku atau shalatku?” Dan dia memilih shalatnya. Kemudian ibunya mengatakan, “Ya Allah sesunggunya adalah anaku, sungguh saya memanggilnya dan dia enggan berbicara denganku. Ya Allah, jangan engkau wafatkan sebelum diperlihatkan wanita pelacur.” Beliau (Nabi) berkata, “Kalau dia berdoa agar terkena fitnah, maka dia akan terfitnah. Alhadits. An-Nawawwi rahimahullah membuat bab ‘Bab taqdim birrul walidaini ‘ala tatowwu’ bis shalat wa goiruha (Bab mendahulukan bakti kedua orang tua dibandingkan dengan shalat sunah dan lainnya). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Yang benar baginya adalah menjawabnya karena ia dalam shalat sunah. Sementara melanjutkan shalat sunah itu tidak diwajibkan. Sementara menjawab ibu dan berbakti kepadanya itu wajib. Dan durhaka kepadanya itu haram. Atau memungkinkan baginya mempersingkat shalat dan menjawabnya kemudian kembali menunaikan shalatnya.”
Mengutip Tafsir al Munir Jilid 3 oleh Wahbah az Zuhaili,halaman:187.Hukum mengucapkan salam dalam kondisi orang sedang sholat tidak diperbolehkan dan jika terjadi maka menjawab salam menjadi tidak wajib jika bertemu dengan beberapa situasi seperti diucapkan sewaktu khutbah, saat membaca Al-Qur’an dengan keras, sedang adzan atau sedang iqamah.
Begitu juga seseorang yang sedang sholat, maka tidak diwajibkan baginya untuk menjawab salam. Namun, dia boleh memilih antara membalas salam itu dengan isyarat jarinya atau menunggu sholatnya selesai terlebih dahulu lalu menjawab salam tersebut Imam Abu Zakariya Yahya An-Nawawi (Imam Nawawi), Al Maj’mu’. Jilid.4 Hal 35 mengatakan:
( الرابعة ) :
إذا سلم إنسان على المصلي لم يستحق جوابا لا في الحال ولا بعد الفراغ منها لكن يستحب أن يرد عليه في الحال بالإشارة وإلا فيرد عليه بعد الفراغ لفظا فإن رد عليه في الصلاة لفظا بطلت صلاته
“Jika orang mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat maka dia tidak berhak mendapatkan jawaban seketika, juga tdk berhak mendapat jawan setelah sholat, tetapi bagi mushali dianjurkan utk menjawab salamnya seketika itu dengan isyarat. jika tdk dijawab dengan isyarat maka dianjurkan menjawabnya setelah selesai sholat dengan lafadz. jika dijawab dengan lafadz ketika sholat maka sholatnya batal.”
Contoh mengagungkan/ memuliakan guru dan suul adab kepada guru sebagaimana keterangan berikut:
تعليم المتعلم ومن توقير المعلم أن لايمشي أمامه ولايجوز مكانه ولايبتدئ الكلام إلا بإذنه ولايكثر الكلام عنده ولايسأله شيئا عند ملالته ويراعى الوقت ولايدق الباب بل يصبر حتى يخرج
Termasuk diantara memuliakan guru adalah: 1- Tidak berjalan didepannya guru 2- Tidak duduk ditempat duduknya guru 3- Tidak memulai berbicara kecuali ada idzin 4- Tidak banyak berbicara disisinya guru 5- Tidak bertanya tentang sesuatu ketika guru dalam kondisi tidak nyaman 6- Tidak mengetuk pintunya guru.
Sedangkan mafhum mukhalafah dari ibaroh diatas termasuk contoh dari su’ul adab, yaitu:
1- Berjalan didepannya guru 2- Duduk ditempat duduknya guru 3- Memulai berbicara tanpa ada idzin guru 4- Banyak berbicara disisinya guru 5- Bertanya tentang sesuatu ketika guru dalam kondisi tidak nyaman 6- Mengetuk pintunya guru. Demikian penjelasan Hukum salam dan menjawab salam dan seputar tatacara mengungkan guru dan contoh suul adab pada guru.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh. Deskripsi masalah. Sewaktu hidup nenek saya mewakafkan tanah sawah -+ 250 meter. Tanah sawah yang diwakafkan nenek saya ini tempatnya di samping tanah sawah milik saya. Terus saya punya ke inginan untuk menukar dengan tanah sawah milik saya di tempat lain seluas 2500 meter.
Niatan dan tujuan saya: pertama saya menukar tanah yang diwakafkan nenek saya ini mau dijadikan satu dengan tanah sawah milik saya. Tujuan kedua saya menukar supaya penghasilan tanah yang diwakafkan nenek saya semakin banyak. Yang tadinya penghasilanya 200 kg menjadi 2500 kg. (Biar semakin banyak) maksudnya pendapatan musholla nya. Karena tukar guling tanah sawah dari saya lebih luas 10 kali lipat dari luas tanah sawah yang diwakafkan nenek saya, sementara dimasyarakat lingkungan saya terjadi pro dan kontra ada yang pro bilang tidak apa-apa , adapun yang kontra bilang haram.
Pertanyaannya
Bagaimanakah hukumnya Tukar menukar tanah Wakaf sebagaimana deskripsi?
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Menurut syafi’iyah tidak boleh, kalau Hanafiyah boleh dengan syarat ditukar dengan yang lebih baik dan sudah ditetapkan oleh hakim. Disebutkan dalam kitab Syarqowi : “Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafi’i), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya. Contoh kebolehan menurut pendapat madzhab Hanafi adalah apabila tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh Hakim yang melihat kebenarannya”.
Nah, langkah yang perlu ditempuh adalah meminta idzin penerima wakaf, bila penerima wakaf sudah memberi idzin maka peralihan tinggal dipatenkan di akta notaris, sebab akta notaris telah mendapatkan wewenang dari pemerintah. Yang selanjutnya surat notaris diserahkan kembali ke penerima wakaf agar tidak ada yang mengganggu gugat. Dalam hal ini menyangkut banyak hal :
Pertama, pihak yang mewakafkan (waqif) ketika mewakafkan barang dalam pernyataannya telah mensyaratkan kepada dirinya sendiri atau pada yang lain agar barang wakaf tersebut diperbolehkan untuk ditukar guling. Jika demikian adanya, dengan pernyataan waqif tersebut maka tukar guling diperbolehkan.
Kedua, waqif sama sekali tidak mensyaratkan apa-apa atau diam seribu bahasa, jika barang wakaf ditukar gulingkan maka di antara ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama tidak memperbolehkan. Dan sebagain ulama lain, yang termasuk qaul ashah memperbolehkan dengan syarat atas restu (izin) pemerintah dan berdasarkan kebijakan yang maslahat.
Ketiga, waqif juga tidak mensyaratkan apa-apa, akan tetapi tukar guling adalah lebih bermanfaat bagi keberadaan barang wakafan, maka lagi-lagi terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian tidak memperbolehkan dan sebagian lainnya memperbolehkan. Wallohu A’lam.
Radd al Mukhtar (Fiqih Hanafiyah) juz 4 hal. 348 :
اعلم أن الاستبدال على ثلاثة وجوه: الأول: أن يشرطه الواقف لنفسه أو لغيره أو لنفسه وغيره، فالاستبدال فيه جائز على الصحيح وقيل اتفاقا. والثاني: أن لا يشرطه سواء شرط عدمه أو سكت لكن صار بحيث لا ينتفع به بالكلية بأن لا يحصل منه شيء أصلا، أو لا يفي بمؤنته فهو أيضا جائز على الأصح إذا كان بإذن القاضي ورأيه المصلحة فيه. والثالث: أن لا يشرطه أيضا ولكن فيه نفع في الجملة وبدله خير منه ريعا ونفعا
Khamr adalah minuman yang memabukan. Khamr bisa dihasilkan dari setiap cairan perahan buah atau suatu bahan makanan yang mengandung gula kemudian di fermentasi. fermentasi alkohol adalah proses biologi di mana gula seperti glukosa, fruktosa di ubah menjadi energi seluler dan juga menghasilkan etanol karbon dioksida. Proses fermentasi ini biasanya memakan waktu sampai 60 jam, yang mana setiap 12 jam sekali dilakukan pengujian terhadap kadar alkohol, PH dan produksi gas. sampai menghasilkan alkohol.
Pertanyaan: a. Sampai batas manakah kadar alkohol suatu minuman yang difermentasi sehingga dinamakan khamr? b. Ada minuman yang bermerek bintang dengan kadar 0% apakah masih halal? Karena seperti yang diketahui merk tersebut adalah penghasil khamr, begitu juga soju minuman khas korea ada yg di labeli halal padahal sama saja minuman berfermentasi
Mohon penjelas jawaban tentang khamr atau alkohol sesuatu minuman yang direfentasi sehingga dinamakan khamr. Syukuran .🙏🏻
(JPPPM Tegal)
Waalaikum salam.
Kaum muslim khususnya penanya yang dirahmati Allah SWT.
Sebelumnya penting kami jelaskan hal-hal yang berkaitan sebaikamana pertanyaan dalam deskripsi.
MAKANAN DAN MINUMAN
Semenjak dahulu masyarakat didunia ini memiliki cara pandang yang beragam menyangkut apa yang mereka makan dan minum ; menyangkut apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan terutama menyangkut daging binatang. Sedangkan makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan , perbedaan yang terjadi diantara mereka tidaklah begitu banyak .Islam tidaklah mengharamkannya selain makanan dan minuman yang telah berubah menjadi khamr, baik adanya berasal dari anggur, kurma, gandum atau bahan-bahan lainnya .Selain itu, Islam mengharamkan sesuatu yang menyebabkan mabuk, tidak berdaya, dan semua yang merusak tubuh sebagaimana yang akan kami jelaskan sebagai berikut.
1️⃣. NARKOBA ATAU NAPZA
Pandangan Islam NARKOBA atau NAPZA . Para Ulama sepakat hanya mengkonsumsi Narkoba kecuali keadaan darurat dan untuk keperluan medis.Itupun harus dilakukan oleh ahlinya.Fatwa MUI 10 Februari 1976 menyatakan haram hukumnya menyalahkan gunakan Narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudhoratan yang mengakibatkan rusaknya mental fisiknya seseorang serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional.
Meskipun Istilah Narkoba tidak ditemui secara eksplisit dalam dalil nakli akan tetapi Nash mengatur secara jelas dan tegas prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan acuan dalam menemukan dalil pendukung berkaitan dengan permasalahan Narkoba. Dalil-dalil tersebut berkaitan dengan khomr.
2️⃣ KHAMR.
Secara etemologi, khomr berasal dari kata khamara yang artinya adalah menutup dan menutupi .Maksud menutupi adalah bahwa khamr dapat menutup akal pikiran dan logika seseorang bagi yang meminumnya atau mengkonsumsinya.
Sedangkan menurut istilah /terminologi. Al-Isfihani menjelaskan khamr berarti minuman yang dapat menutup akal atau memabukkan, baik orang yang meminumnya itu mabuk ataupun tidak.Jadi minuman yang memabukkan itu disebut khamr karena ia dapat menutup akal manusia.
Menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawiy Rahimahullah, Khamr adalah materi yang zat alkohol yang menjadikan penyantapnya mabuk. Untuk semakin memperjelas sesuatu yang sudah jelas itu, maka kami akan menyebutkan mudharatnya bagi seseorang, baik bagi akal pikiran maupun fisiknya, juga bagi kehidupan dunia maupun agamanya. Kami juga akan menjelaskan bahayanya bagi keluarga, yang meliputi istri dan anak-anak harus dilindungi darinya.Selain itu, kami juga akan menjelaskan bagaimana khamr mengancam akhlak, moral, dan materi banyak bangsa. Seorang peneliti mengatakan bahwa tidak ada malapetaka yang paling berat bagi umat manusia dibandingkan malapetaka yang disebabkan oleh khamr. Kalau sekiranya terhadap para penderita penyakit gila dan penyakit syaraf diberbagai rumah sakit didunia ini, yang disebabkan oleh penyakit khamr; terhadap mereka yang bunuh diri atau membunuh orang lain akibat khamr; terhadap mereka yang mengeluhkan syaraf, pencernaan , dan usus akibat khamr; terhadap mereka yang mencampakkan dalam kepailitan akibat khamr; terhadap mereka yang kehilangan seluruh miliknya akibat khamr; maka perlu dilakukan sensus terhadap mereka semua, atau sebagian saja, tentu didapatkan angka yang pantastik.Kita akan mendapati bahwa semua peringatan menjadi tidak sebanding atau sangat kecil artinya baginya. Bangsa Arab dahulu dimasa Jahiliyah, sangat suka dengan khamr, bahkan membanggakannya .Hal ini dapat kita lihat dari bahasa mereka. Setidaknya mereka memberi nama benda yang satu ini dengan seratus nama. Dalam berbagai syair mereka melukiskan kenikmatannya, wadahnya, forumnya dan macam-macam jenisnya. Setelah Islam datang mendidik mereka dengan sistem pendidikan yang arif dan bijaksana. Pengharamannya dilakukan secara bertahap. Pertama-tama mereka melarang shalat dalam kondisi mabuk, kemudian menerangkan bahwa dosanya lebih bersar dibandingkan dari manfaatnya kemudian Allah SWT menurunkan sebuah ayat yang lengkap dan qothiy dalam surat al-maidah. ayat : 90-91 . Artinya;” Wahai orang-orang yang beriman ,sesungguhnya minuman khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sekalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian lantaran ( meminum ) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kamu sekalian berhenti ( dari mengerjakan pekerjaan itu) Qs. Al-Maidah :90-91. Pada dua ayat diatas, Allah SWT, secara tegas menyatakan diharamkannya khamr dan judi .Sebuah pertanyaan yang tegas dan keras, karena menyejajarkannya dengan kegiatan memberi sesajin kepada berhala dan mengundi nasib dengan anak panah.Bahkan menamakan ya sebagai rijsun.Suatu kata yang didalam Al-Qur’an hanya dipakai untuk hal-hal yang sangat keji dan sangat buruk, jorok, dan kotor.Juga menganggapnya sebagai perbuatan syaitan, padahal sebagai mana kita fahami perbuatan syaitan hanyalah kekejian dan kemungkaran belaka.Allah SWT meminta agar kedua hal tersebut dijauhi dan dengan menjauhinya akan mendapatkan jalan keberuntungan. Dan juga disebutkan dampak sosialnya , yaitu memutuskan hubungan silaturahmi , menimbulkan permusuhan dan kebencian. Secara rupiah juga menghalangi seseorang dari kewajiban- kewajiban agama, seperti Dzikir dan shalat. Selanjutnya dengan gaya penuturan yang sangat tepat berupa pertanyaan Allah SWT meminta mereka berhenti dari perbuatan itu,maka apakah kalian berhenti ( dari berbuatannya). Jawaban kaum orang mukmin terhadap pernyataan yang sangat jelas dan tegas itu tidak lain adalah ” Kami telah berhenti Wahai Rabbiy Kami telah berhenti Wahai Rabbiy. Apa yang mereka lakukan setelah turunnya ayat ini sungguh menakjubkan. Salah seorang diantaranya tengah memegang gelas minuman, ia telah meminum sebagian isinya. Saat ia menghabiskan sisanya, terdengarlah ayat itu dibacakan. Serta merta ia campakkan gelas itu dari bibirnya dan ditumpahkannya isinya ketanah. Banyak Negara yang telah menyadari bahanya khamr terhadap individu , keluarga dan masyarakat bahkan negara. Diantara negara itu berusaha melanggarnya dengan kekuatan undang- undang dan militer. Semisal Amerika namun gagal total.Jusru Islamlah satu-satunya sistem yang berhasil secara gilang gemilang memerangi dan memberagusnya. Tokoh-Tokoh gereja berselisih pendapat tentang sikap pengikut nasrani terhadap khamr. Mereka berpedoman ” Kalau sekiranya pernyataan ini benar, dan sedikit khamr benar-benar baik bagi pencernaan tentu yang sedikit itu wajib dihindari .Karena khamr yang sedikit itu akan menghantarkan kepada yang banyak .Gelas pertama akan merangsang kehadiran gelas berikutnya, dan demikian seterusnya sehingga menimbulkan kecanduan. Sangat berbeda dengan Islam ia menunjukkan sikap sangat jelas dan tegas menyangkut khamr dan semua hal yang mengantarkan kepada praktek mengkonsumsinya.
✅ Setiap yang memabukkan adalah khamr.
Tentang ini, yang pertama telah dijelaskan oleh Nabi SAW bukan melihat terlebih dahulu kepada materi yang digunakan membuat khamr justru beliau melihat kepada pengaruh yang ditimbulkan yaitu ” memabukkan “Apapun nama dan merek-mereknya kalau ia memiliki daya memabukkan itulah khamr dengan bahan apapun ia dibuat. Atas dasar ini Bir dan sejenisnya hukumnya haram. Nabi pernah ditanya tentang beberapa minuman yang dibuat dari madu atau biji-bijian dan gandum yang difermentasikan hingga menjadi minuman keras .Nabi yang telah dikaruniai Jawamiul kalim ( kata- kata bernas yang mencakup ) itu menjawab dengan singkat dan padat.
كل مسكر خمر وكل خمر حرام
setiap yang memabukkan adalah khmar dan setiap khamr adalah haram. Dari atas mimbar Rasulullah SAW, Umar bin Khathob ra menegaskan.
الخمر ماخامر العقل
Khamr ada sesuatu yang menutupi akal pikiran.
✅.Sedikit dari sesuatu jika banyak memabukkan
Untuk kesekian kalinya Islam bersikap tegas .Yaitu ketika mereka tidak mempedulikan, sedikit atau banyaknya khamr yang diminum .Berapapun kadarnya , khamr menjadikan seseorang bakal tergelincir lalu jatuh tersungkur dan tidak tergolong karena itulah Rasulullah bersabda:
ماأسكركثيره فقليله حرام
sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sediknya hukumnya haram.
ماأسكر الفرق منه فملئ الكف منه حرام
Sesuatu yang satu Faroqnya memabukkan maka setakaran telapak tangan pun haram.
Faraq adalah takaran seukuran 16 kati , 1 kati Irak 407,5 gram.
Dari sinilah bahwa dalam Islam tidak ada batasan dan berapapun kadar alkohol yang berasal dari khamr jika sudah bernama khamr maka sedikit atau banyak meminunya hukumnya haram.
✅ Bisnis Khamr .
Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengharamkan minum khamr dalam jumlah yang banyak atau sedikit .Lebih dari itu, beliau juga mengharamkan bisnis khamr sekalipun dengan non Muslim karena itu tidak diperbolehkan atau tidak dihalalkan bagi seorang muslim melakukan kegiatan ekspor-impor khamr memiliki kios untuk jual belinya atau bekerja ditempat itu………. ….
✅ Seorang muslim tidak boleh memberi hadiah berupa khamr
Apabila menjual dan memakan hasil penjual khamr adalah haram bagi muslim maka memberi hadiahpun berupa khamr hukumnya haram baik diberikannya kepada orang Yahudi, Nasrani atau kepada siapapun saja.
Berikut kami jelaskan jenis NAPZA yang disalah gunakan.
1️⃣.NARKOTIKA..
Khamr adalah sesuatu yang menghkamr ( menutupi) akal Kata-kata yang bernas yang dikatakan Umar bin Khatthab ra dari membar Nabi SAW. Itu memberikan batasan yang tegas tentang khamr. Hal ini penting untuk diungkapkan sehingga tidak banyak memunculkan pertanyaan dan keraguan .Bahwa segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dengan mengeluarkan dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia yang bisa membedakan baik dan buruk.Khamr diharamkan Allah dan Rasulnya hingga hari kiamat. Termasuk diantaranya bahan-bahan yang kini dikenal dengan Nama Narkotika , baik dalam bentuk ganja, Kokain, apium sejenisnya. Pengaruh bahan-bahan tersebut bagi pengguna sangat dikenal, misalnya ia mempengaruhi akal pikiran dalam melihat berbagai fenomena, yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh , mengingkari realitas , menghayal yang bukan-bukan , dan melayang- layang dialam mimpi.Mimang itulah yang diinginkan para pencandunya .Mereka ingin melupakan dirinya sendiri, agamanya dan dunianya untuk kemudian tenggelam dialam khayal.( Syaikh Yusuf Al-Qardhwi: Halal dan Haram; 73 ). Narkotika menurut Undang- Undang RI no.22 tahun 1997 tentang Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan . 2️⃣.PSIKOTROPIKA Menurut UU.RI no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sistentis bukan Narkoba yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 3️⃣.ZAT ADIKTIF LAIN. Yang dimaksud dengan zat Adiktif lain disini adalah bahan / zat yang berpengaruh Psioaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika yang meliputi: 1️⃣.Minuman Beralkohol Mengandung etanoletilalkohol,yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol yaitu: ✔️Golongan A : Kadar etanol 1-5% ( Bir) ✔️Golongan B: Kadar etanol 5-20% (berbagai jenis minuman anggur). ✔️Golongan C: Kadar etanol 20-45%( Whiskey,Vodca TKW, Manson House, John Walker, Kambut). Fatwa MUI, sebagaimana dunia kedokteran, sudah mengenal pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based fatwa). Hal ini menjadi kelebihan fatwa yang diambil MUI, sehingga sertifikasi halal MUI beserta standar kehalalan HAS23000 (yang diambil dari fatwa) menjadi acuan lembaga sertifikasi halal lain di dunia. Hal ini bisa dilihat salah satunya dalam fatwa penentuan kadar etanol produk yang dapat disertifikasi halal oleh MUI.
Etanol merupakan salah satu senyawaan alkohol yang mempunyai rumus kimia C2H5OH. Secara alami etanol terdapat pada buah matang, seperti durian, nanas, jeruk, dan lainnya. Secara komersial, etanol diperoleh dari hasil sintetik dan fermentasi. Etanol sintetik dibuat dari bahan petrokimia melalui proses hidrasi etilena, sedangkan etanol hasil fermentasi dibuat dari bahan nabati yang mengandung pati atau gula dengan bantuan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Hasil fermentasi bahan nabati tersebut tidak hanya menghasilkan etanol, namun juga senyawa alkohol lain sehingga perlu dilakukan proses pemisahan etanol dengan cara distilasi. Lalu, etanol seperti apa yang boleh digunakan untuk produk yang akan disertifikasi halal MUI? Di dunia industri, etanol banyak digunakan dalam proses produksi seperti sebagai bahan pelarut dan pengekstrak maupun sebagai bahan sanitasi. Fatwa MUI terbaru No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis. Jika tidak berasal dari industri khamr, etanol jenis lain boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur pada fatwa tersebut. Misalnya, etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamr.
Selain hal di atas, setidaknya ada beberapa hal baru yang tertuang dalam fatwa ini. Pertama, kandungan etanol pada produk akhir makanan tidak dibatasi selama secara medis tidak membahayakan. Kedua, kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan. Ketiga, kadar etanol untuk produk antara (intermediate product) seperti flavor dan bumbu tidak dibatasi, selama penggunaannya pada produk akhir sesuai dengan ketentuan pertama dan kedua. Tentunya persyaratan tidak membahayakan ini untuk produk retail sudah dievaluasi oleh BPOM pemberian izin edar produk. Aturan terbaru ini merubah arahan fatwa MUI sebelumnya yang tidak mentolerir kandungan etanol pada makanan dan minuman siap konsumsi.Lantas hal apa yang mendasari Fatwa MUI dalam memberikan batasan kandungan etanol dalam minuman? Ternyata, jawabannya adalah riset. Setiap sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI didasarkan atas fatwa yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan ilmiah. Beberapa ahli sains sudah lama bertanya mengenai tidak ditolerirnya kandungan etanol. Padahal banyak buah dan produk olahannya yang secara alami mengandung etanol dan tidak pernah menyebabkan mabuk. Dengan demikian maka alkohol yang masuk pada Kategori khamr adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5%. Sedangkan penggunaan alkohol atau etanol hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr untuk bahan minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadarnya pada produk siap konsumsi kurang dari 0,5%. Agar memastikan produk yang berbahan dasar alkohol seperti obat-obatan dan minuman terjamin halal, label halal memiliki peran penting baik bagi produsen dan konsumen. Salah satu peran penting bagi produsen adalah meningkatkan rasa percaya dan puas bagi konsumen, sedangkan bagi konsumen terlindunginya konsumen muslim dari barang yang tidak halal. 2️⃣.Inhalansia ( gas yang dihirup) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupasenyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, Kantor dan sebagai pelumas mesin . 3️⃣.Tembakau: Pemakaian tembakau yang mengandung Nikotin sangat luas dimasyaralat .Pada upaya penanggulangan NAPZA dimasyarat pemakaian rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalah- gunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya. Dikutip (Modul pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Direktorat Penerangan Agama Islam Kementrian Agam th.2019) hal :323-332.
Kesimpulan sebagai jawaban alkohol yang masuk pada Kategori khamr adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5%. Sedangkan penggunaan alkohol atau etanol hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr untuk bahan minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadarnya pada produk siap konsumsi kurang dari 0,5%. Agar memastikan produk yang berbahan dasar alkohol seperti obat-obatan dan minuman terjamin halal, label halal memiliki peran penting baik bagi produsen dan konsumen. Salah satu peran penting bagi produsen adalah meningkatkan rasa percaya dan puas bagi konsumen, sedangkan bagi konsumen terlindunginya konsumen muslim dari barang yang tidak halal. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat keterangan dalam kitab berikut:
كتاب الحلال والحرام للشيخ يوسف القرضوى .ص ٤١- ٧٣
فى الأطعمة والأشربة . إختلفت الأمم والشعوب من قديم فى أمرمايأكلون ومايشربون ، ولايجوز لهم ومالايجوز، وبخاصة فى الأطعمة والحيوانية .وأماالأطعمة والأشربة النباتية لم يعرف للبشر خلاف كثير فى شأنها لم يحرم الإسلام منها إلا ماصارا خمرا سواء إتخذ من عنب أو تمر أوشعير أو أى مادة أخرى مادمت قد تخمرت وكذلك حرم مايحدث الخدر والفتور وكل مايضر الجسد كما سنبين بعد
…………………..
الخمر
الخمر هي تلك المادة الكحولية التى تحدث الإسكار. ومن توضيح الواضح أن نذكر ضررها على الفرد فى عقله وجسده، ودينه ودنياه أو نبين خطرها على الأسرة من حيث رعايتها ، والقيام على شئونها زوجة أو أولادا ، أو نشرح تهديدها للجماعات والشعوب فى كيانها الروحى والمادى الخلقى . وبحق ماقاله أحد الباحثين: إن الإنسان لم يصب بضربة أشد من ضربة الخمر ، ولو عمل إحصاء عام عمن فى مستشفيات العالم من المصابين بالجنون والأمراض العضال بسبب الخمر ، وعمن إنتحر أوقتل غيره بسبب الخمر ، وعمن يشكون فى العالم من آلام عصبية ومعدية ومعوية بسبب الخمر ، وعمن أورد نفسه موارد الإفلاس بسبب الخمر وعمن تجرد من أملاكه بيعا أو غشا بسبب الخمر ، لو عمل إحصاء بذالك أو ببعضه لبلغ حدا هائلا نجد كل نص بإزائه صغيرا .وقد كان العرب فى جاهليتهم مولعين بشربها والمنادمة عليها ، ظهر ذلك فى لغتهم ، فجعلوا لها نحوا من مائة اسم ، وفى شعرهم فوصفوها، وأقداحها ومجالسها وانواعها: فلما جاء الإسلام أخذهم يمنهج تربوى حكيم، فتدرج معهم فى تحريمها، فبين لهم أولا أن إثمها أكبر من نفعها ، ثم منعهم من الصلاة وهم سكارى ، ثم أنزل سبحانه الآية الجامعة القاطعة فى سورة المائدة : ياأيهاالذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجز من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنمايريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة البغضاء فى الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون.
وفى هاتين الآيتين آكد الله تحريم الخمر والميسر( القمار)تأكيدا بالغا ،إذ قرنهما بالأنصاب والأزلام،وجعلهما رجسا-وهى كلمة لاتطلق فى القرآن إلا على مااشتد فحشه وقبحه وجعلهما من عمل الشيطان،وإنما عمله الفحشاء والمنكر،وطلب اجتنبهما، وجعل هذا الإجتناب سببا إلى الفلاح ،وذكر من أضرارهما الإجتماعية تقطيع الصلاة وإيقاع العداوة والبغضاء، ومن أضرار هما الروحية الصد عن الواجبات الدينية من ذكر الله والصلاة ثم انطلب الإنتهاء عنهما بأبلغ عبارة ( فهل أنتم منتهون) وكان جواب المؤمنين على هذا البيان الحاسم: قدانتهينا يارب ، قد انتهينا يارب. وصنع المؤمنون العجب بعد نزول هذه الآية ، فكان الرجل في يد ه الكأس قد شرب منها بعضا وبقي بعض، فبين تبلغه الآيتين ينزع الكأس من فيه ويفرغها على التراب.وقد آمن كثير من الحمكومات بأضرار الخمر على الأفراد والأسرة والأوطان ومنهم من حاولوا أن يمنعوها بقوة القانون والسلطان- كأميركا- ففشلوا، على حين جح الإسلام وحده فى مجابرتها والقضاء عليها.وقد اختلف رجال الكنيسة فى موقف المسيحية من الخمر ، واستندوا إلى أن فى الإنجيل نصا يقول: قليل من الخمر يصلح المعدة ، ولو صح هذا الكلام وكان قليل الخمر يصلح المعدة حقا ، لوجب الامتناع عن هذا القليل ، لأن قليل الخمر إنما يجر إلى كثيرها والكأس الأولى تغرى بأخرى وأخرى حتى الإدمان.
المخدرات . ( الخمر ماخامر العقل ) كلمة نيرة قالها عمر بن الخطاب من فوق منير النبي صلى الله عليه وسلم يحدد بها مفهوم الخمر ، حتى لاتكثر أسئلة السائلين ولاشبهات المشتبهين، فكل مالابأس العقل وأخرجه عن طبيعة المميزة المدركة الحاكمة فهو خمر حرام .حرم الله ورسوله إلى يوم القيامة. ومن ذلك تلك المواد التى تعرف باسم ( المخدرات) مثل الحشيش والكوكايين والأفيون ونحوها ، مماعرف أثرها عند متعاطيها أنها تؤثر فى حكم العقل الأشياء والأحداث ، فيرى البعيد قريبا ، والقريب بعيدا .ويذهل عن الواقع ، ويتخيل ماليس بواقع ، ويسبح فى بحر من الأحلام والأوهام وهذا مايسمى إليه متناول متناولوها حتى ينسوا أنفسهم ودينهم ودنياهم ويهيموا فى أودية الخيال. وهذا غير مايحدث من فتور فى الجسد ، وخدر فى الأعصاب ، وهبوط فى الصحة ، وفوق ذلك ما تحدثه من خور النفس، وتميع الخلق ، وتحلل الإرادة ، وضعف الشعور بالواجب، ممايجعل هؤلاء المدمنين لتلك السموم أعضاء غير صالحة فى جسم المجتمع . فضلا عما وراء ذلك كله من إتلاف للمال ، وخراب للبيوت ، بماينفق على تلك المواد من أموال طائلة ، وربما دفعها المدمن من قوت أولاده ، وربما إحترف إلى طريق غير شريف يجلب منه ثمنها . وإذا ذكرنا أن (( التحريم يتبع الخبث والضرر))تبين لنا حرمة هذه الخبائث التى ثبت ضررها الصحى والنفس والخلقى والاجتماعي والإقتصادى ممالاشك فيه . وعلى هذه الحرمة أجمع فقهاء الإسلام الذين ظهرت فى أزمنتهم هذه الخبائث ، وفى طليعتهم شيخ الإسلام إبن تيمية الذي قال: هذه الحشيشة الصلبة حرام سواء سكر منها أم لم يسكر . وإنما يتناولها الفجار لمافيها من النشوة والطرب ، فهى تجامع الشراب المسكر فى ذلك ، والخمر توجب الحركة والحصومة، وهذه توجب الفتور والذلة ، وفيها مع ذلك من فساد المزاح والعقل، وفتح باب الشهوة ، وما توجبه كن الدياثة [ فقدان الغيرة ] ماهو شر من الشراب المسكر ، وإنما حدثت فى الناس بحديث التتار ، وعلى تناول القليل و الكثير منها حد الشرب – ثمانون سوطا أو أربعون . ومن ظهر منه أكل الحشيشة فهو بمنزل من ظهر منه شرب الخمر ، وشر منه من بعض الوجوه ، ويعاقب على ذلك ، كمايعاقب هذا. قال وقاعدة الشريعة أنما تشتهيه النفوس من المحرمات والزنا ففيه الحد ، وماتشتهيه الميتة ففيه التعزير، والحشيش مما يشتهيها أكلوها، ويمتنعون عن تركها ، ونصوص التحريم فى الكتاب والسنة على من يتناولها كمايتناول غيرذلك. كل مايضر فكله وشربه حرام وهنا قاعدة عامة مقررة فى شريعة الإسلام، وهى أنه لايحل للمسلم أن يتناول من الأطعمة أو الأشربة شيأ يقتله بسرعة أو ببطء- كالسم وأنواعه – أو يضره- ويؤذيه، ولا أن يكثر من طعام أو- يمرض الإكثارمنه، فإن المسلم ليس ملم نفسه ، وإنما هو ملك دينه وأمته، وحياته وصحته وماله، ونعم اللع كلها عليه وديعة عنده، ولايحل له التفريط فيها. قال تعالى : ولاتقتلوا أنفسكم إلى التهلكة وقال رسول الله: لاضررولاضرار. و افقا لهذا المبدأ نقول : إن تناول التبغ ( الدخان) مادام قد ثبت أنه يضر بتناوله فهو حرام ، وخاصة إذا قرر ذلك طبيب مختص بالنسبة لشخص معين، ولو لم يثبت ضرره الصحى لكان إضاعة للمال فى مالاينفع فى الدين أو الدنيا وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال .ويتأكد النهي إذا كان محتاجا إلى ماينفقه من مال لنفسه أو عياله. والله أعلم بالصواب
HUKUMNYA KELIRU NIAT ( UCAPAN LISAN BERBEDA DENGAN UCAPAN HATI ) LISAN ADA’AN SEDANGKAN HATI QODHO’AN
Assalamualaikum. Seorang musholliy ia melakukan sholat fardu keliru dalam melafatkan niat misal sholat ada’a sementara dalam niat menjadi qodho’an.
Pertanyaanya. Bagaimana hukum sholat dengan keliru ucapan dan niat sebagai mana deskripsi ?
Waalaikum salam.
Jawaban Jika Keliru dalam lisan tapi dalam hati benar maka dalam hal seperti itu tidaklah berpengaruh terhadap ketidak absahan sholat. Artinya shalatnya dianggap sah. Tetapi jika ucapan lafadh niat dalam lisan benar tapi niatan dalam hati keliru maka dalam hal ini berdampak terhadap sholat. Artinya shalatnya dianggap tidak sah. Karena yang dianggap benar atau sah dalam bab niat adalah apa yang sesuai didalam hati.Hal ini berdasarkan hadits kaidah sebagi berikut: Sabda Rasulullah SAW. :
“انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى
Artinya:“Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).
Kaidah ke-1
الامور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
Contoh kaidah: Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa. Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak. Seperti ucapann seorang suami kepada istrinya: انت خالية (engkau adalah wanita yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak-nya.
Kaidah ke-2
ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل
Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal. Contoh kaidah: Seseorang yang melakukan shalat dhuhur dengan niat ‘ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah. Kesalahan dalam menjelaskan pembayakan tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl (pembunuhan).
Kaidah ke-3
ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا عينه واخطأ ضرَّ
Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan. Contoh kaidah : Musholliy ingin melakukan sholat ada’an kemudian niatnya qoho’an maka sholatnya tidak sah. Hal ini perlu adanya perbedaan/penjelasan antara ada’an dan qodho’an. Begitu juga Seseorang yang bernama Mulyadi niat berjamaah kepada seorang imam bernama K. Sufyan. Kemudian, ternyata bahwa yang menjadi imam bukanlah Kiyai Sufyan tapi orang lain yang mempunyai panggilan (Khoirul Mustamsikin), maka shalat Mulyadi tidak sah karena ia telah berniat makmum kepada Kiyai Sufyan yang berarti telah menafikan mengikuti Kiyai (Khoirul Mustamsikin), . Perlu diketahui, bahwa dalam shalat berjamah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya kewajiban menentukan siapa imamnya.
Kaidah ke-4
ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر
Sesuatu yang tidak disyaratkan penjelasannya secara global maupun terperinci ketika dita’yin dan salah maka statusnya tidaklah membahayakan. Contoh kaidah : Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti Kiyai Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di di diCongkop Bata-bata , padahal saat itu dia berada di Simbar manyora (suatu daerah yang berda di Kecamatan Kalibawang Wong serjo). Maka shalatnya Kiyai Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil). Wallahu A’lam bisshowab.
HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN YANG SUAMINYA MAFQUD (HILANG KONTAK ) AKIBAT PERANG IRAN IRAQ
Assalamualaikum Deskripsi masalah.
Dalam satu daerah ada pasangan Suami istri katakanlah Nama samaranya ( Fatimah dan Mahmud ) keduanya dalam menjalani kehidupan berkeluarga SaMaRa ( Sakinah MawaddahWarahmah) walau penghasilannya pas-pasan hingga dikaruniai satu anak, selang 2 tahun dari kelahiran anaknya, Mahmud ingin meningkatkan penghasilannya hingga ia merantau keluar negri ( Negara Iraq ) namun setelah sampai pada tujuan terjadilah perang Iran iraq pada tahun 1980.Yang dikenal dengan perang Teluk. Diantara faktor memicu terjadinya peperangan antara Iran dan Irak adalah adanya keinginan Irak dan Iran menguasai Sungai Shatt Al-Arab yang merupakan perairan strategis yang memisahkan keduanya menuju Teluk Persia dan merupakan jalur ekspor minyak sehingga menjadi wilayah sengketa. Dalam perang tersebut banyak menelan korban jiwa dari dua belah pihak yang melibatkan tentara juga rakyat sipil .Selama perang, Mahmud hilang kontak hingga Perang delapan tahun itu baru berakhir ketika kedua negara sepakat menerima Resolusi 598 Dewan Keamanan PBB, yang mengarah pada gencatan senjata pada 20 Agustus 1988–setahun sebelum Ayatollah Khomeini tutup usia.Dengan diyakininya atas meninggalnya Suami Fatimah dan ia sudah mendatangkan dua orang yang adil sebagai persaksian atau hasil ijtihadnya qodhi ( hakim), maka ia menikah dengan lelaki lain hingga dikarunai satu anak.Ternyata selang 5 tahun suaminya yang pertama datang.
Pertanyaanya: 1- Bagaimana status pernikahan keduanya yaitu:
a). Suami kedua dan setatus anaknya
b). Suami pertama ?
Waalaikum salam.
Jawaban. Sub. A
Sebelumnya penting Mujawwib memberikan pemahaman Mafqud. Mafqud adalah berasal dari bahasa Arab merupakan isim maful yang diambil dari fi’il Madhi , Faqada – Yafqidu – Fiqdanan – Fuqdanan – Fuqudan, yang artinya hilang atau lenyap atau hilang kontak. Secara Istilah Mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasinya atau hilang kontak tentang dirinya sehingga tidak lagi diketahui tentang keadaan endintitas diri yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.Jadi maksud dari perempuan atau istri orang yang mafqud adalah istri yang suaminya tidak diketahui lagi keberadaannya, apakah masih hidup atau meninggal dunia. Dalam kondisi seperti itu terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama, si perempuan harus menunggu hingga diyakini ikatan pernikahannya dengan si suami telah terputus, baik karena kematian suaminya, kabar talak darinya, maupun semisalnya. Kemudian ia telah menjalani masa iddahnya. Hal ini mengingat hukum asal dalam kasus tersebut adalah si suami masih hidup dan status pernikahannya masih berlaku secara menyakinkan sehingga tidak dapat dianggap batal kecuali secara meyakinkan pula. Demikian pendapat Imam As-Syafi’i rahimahullâh dalam qaul jadîd.
Artinya, “(Suami yang menghilang) karena pergi atau sebab lain (dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini) yakni diduga kuat berdasarkan hujjah, seperti berita luas atau dinyatakan mati secara hukum (kematian atau talaknya) atau semisalnya, seperti murtadnya sebelum atau sesudah terjadi persetubuhan dengan syaratnya, kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin sehingga hal ini tidak bisa hilang kecuali dengan berita yang yakin pula atau yang disamakan dengannya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj pada Hawâsyais Syarwani wal ‘Abbâdi, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], cetakan pertama, Jilid X, halaman 456).
Pendapat kedua, si perempuan harus menunggu sampai lewat masa empat tahun qamariyyah dan kemudian melakukan iddah selama empat bulan 10 hari. Masa empat tahun digunakan standar karena merupakan batas maksimal usia kehamilan. Sedangkan perhitungannya dimulai sejak hilangnya keberadaan suami atau keputusan hukum dari hakim atas kematian suami.
Artinya, “(Menurut qaul qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun), menurut satu versi: empat tahun itu dihitung sejak raibnya si suami. Sementara menurut versi al-ashhah, dihitung sejak ada keputusan dari hakim, maka waktu yang berlalu sebelumnya tidak di hitung. (Kemudian ia menjalani ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah) setelahnya. Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA dalam kasus tersebut. Penggunaan acuan empat tahun, mengingat masa tersebut merupakan batas maksimal masa kehamilan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj, cetakan pertama, Jilid X, halaman 457). Pendapat qaul qadîm Imam As-Syafi’i rahimahullâh ini selaras dengan riwayat pendapat ulama lainnya. Dari generasi sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khattab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, dan Ibnu Mas’ud radhiyallâhu ‘anhum. Sedangkan dari generasi tabi’in ada An-Nakhai’, Atha’, Az-Zuhri, Makhul dan As-Sya’bi.
Artinya, “Diriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyab, sungguh Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum demikian. Dengan sanad shahih, Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibn Umar RA dan Ibnu Abbas RA, keduanya berkata, ‘Istri mafqûd harus menanti empat tahun.’ Riwayat ini ada pula yang berasal dari Utsman dan Ibnu Masud, dan dari sekelompok tabi’in semisal An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Mahkul, dan As-Sya’bi.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalâni, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun], jilid IX, halaman 538
Dari penjelasan diatas sudah jelas, jika seperempuan belum meyakini atas kematian suaminya maka tidak boleh menikah . Dengan kata yang berbeda ( mafhum mukholafah ) berarti jika perempuan telah memenuhi syarat untuk menikah artinya siperempuan sudah meyakini atas kematiannya suaminya ( Mahmud ) dengan mencari berita yang luas dan juga telah mendatangkan dua orang saksi atau keputusan qodhi dan sudah menanti masa iddah sudah dianggap selesai sebagaimana putusan ( maka ) hukum nikahnya yang kedua dianggap sah, begitu juga hasil anaknya dianggap anak yang sah alasannya karena perkawinan yang kedua dianggap sah. Kemudian bagaimana jika ternyata selang 5 tahun dari pernikahan yang kedua suaminya mafqud ( datang dan masih hidup) sebagaimana deskripsi?
Jawaban. Sub. B
Dalam kajian fikih klasik para ulama ada yang membedakan antara nikah yang batal dan nikah yang fasid. Nikah yang batal adalah nikah yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti nikah tanpa wali dan nikah tanpa saksi. Nikah yang fasid adalah nikah yang tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah. Implikasi dari nikah yang batal dan nikah yang fasid adalah sama, yaitu pernikahannya tidak sah. Tentang batalnya nikah seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi adalah berdasar sabda Rasulullah saw: “La nikaha illa biwaliyyin wa syaahidaini ‘aduulin, tidak sah pernikahan itu tanpa adanya wali yang menikahkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil”. Juga sabda Rasulullah: “Ayyumamroatin nakahat bighoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, wanita manasaja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batal”.
Perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami”. Pasal 3 ayat (2) menyatakan : “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa UUP menganut asas monogami, seorang suami hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Seorang perempuan yang suaminya mafqud tetap saja masih berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang mafqud itu sebelum secara resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu seorang perempuan yang suaminya mafqud tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Kalau mau menikah dengan orang lain, maka ia harus terlebih dahulu bercerai dengan suaminya yang mafqud itu dan habis masa iddahnya. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah melakukan poliandri. Ia telah melanggar asas perkawinan pasal 3 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal. Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin itu harus bebas tidak terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi”. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah telah melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal. Jadi aturan yang memasukkan perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud ke dalam perkawinan yang dapat dibatalkan itu adalah aturan yang aneh, karena perkawinan itu dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan tergantung dari suami yang mafqud. Kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan atau pulang dari perantauan sebagaimana deskripsi dan dia kemudian membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi batal. Tetapi kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian tidak membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi tidak batal. Dengan tidak dibatalkannya perkawinan isteri yang suaminya mafqud yang kawin dengan laki-laki lain itu, berarti perkawinan isterinya dengan laki-laki lain termasuk perkawinan yang sah dan isterinya akan mempunyai 2 suami. Suami pertama adalah pria yang mafqud dan sudah kembali dan suami kedua adalah suaminya yang baru dinikahi, maka perkawinan perempuan ini telah melanggar asas monogami yang dianut oleh UUP dan melanggar syarat perkawinan. Seharusnya KHI konsisten menerapkan asas monogami sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUP dan fikih klasik. Jika demikian maka KHI tidak akan memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam pernikahan yang dapat dibatalkan sebagaimana dalam pasal 71 tetapi akan memasukkan dalam perkawinan yang batal dalam pasal 70, karena telah melanggar asas monogami pasal 3 ayat (1) UUP dan melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP jo. Pasal 40 huruf a KHI, karena menjadi isteri pria lain yang mafqud itu juga tetap masih terikat perkawinan dengan pria lain. Seharusnya KHI memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam aturan perkawinan yang batal pasal 70. Sebab ada yang membatalkan perkawinan atau tidak ada yang membatalkan perkawinan, esensi dari perkawinan itu sendiri adalah perkawinan yang batal, tidak perlu dilakukan pembatalan perkawinan. Seorang isteri yang suaminya mafqud dan mau menikah lagi dengan seseorang, maka ia harus terlebih dahulu memperjelas status dirinya sebagai seorang janda, ia terlebih dahulu harus bercerai dengan suaminya yang mafqud itu, yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) atau alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (pasal 19 huruf (b) PP No, 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalau seorang isteri yang suaminya mafqud terlanjur menikah dengan pria lain maka perkawinannya secara otomatis adalah perkawinan yang batal, sedangkan perkawinan yang pertama bukan perkawinan yang dapat dibatalkan, artinya perkawinan yang pertama tetap namun tidak boleh mewathe’nya ( bersetubuh ) sehingga istrinya telah lepas dari iddah dari suami yang ke dua. Sedangkan untuk formalnya harus diajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.Wallahu A’lam Bishowaab.
Sebagaimana keterangan berikut:
Referensi:
(إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الجزء الرابع ص: ۸۳ طبعة الحرمين)
مهمة لو تَزَوجَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ غَيْرَهُ قَبْلَ الحكم بِمَوْتِهِ سَقَطَتْ نَفَقَتُهَا وَلَا تَعُودُ إِلَّا بِعِلْمِهِ عَوْدَهَا إِلَى طاعته بعد التفريق بينهما