Deskripsi Masalah : Sulaiman menderita penyakit kronis, yaitu liver dan kencing manis. Suatu ketika tangannya mengalami luka kecil. Dikarenakan penyakit yang ia derita sangat ganas, maka luka tersebut tidak sembuh-sembuh. Kata dokter, anggota luka tersebut harus segera diamputasi(di potong).
Pertanyaan :
Bagaimana menurut perspektif (sudut pandang) fikih mengenai amputasi(memotong anggota tubuh)?
Bolehkah Sulaiman menolak amputasi karena khawatir akan keselamatan dirinya?
Jawaban.
Menurut Imam an-Nawawi, jika dalam pengamputasian (pemotongan anggota tubuh) tersebut terdapat kehawatiran, maka ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam ar-Rafii, jika bahayanya amputasi lebih ringan dibanding tidak dilakukan amputasi, maka boleh diamputasi.
Boleh tidak diaputasi dan hal itu lebih utama bagi orang yang memiliki tawakal yang kuat.
Assalaamualaikum Deskripsi masalah Dengan kemajuan pendidikan, pemerintah membuka pendidikan sekolah tingkat Aliyah dan yang sederajat yang diantaranya sekarang marak diberbagai perkotaan sampai kepedesaan membuka pendidikan SMK dari berbagai jurusan yang diantaranya adalah Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) Studi kasus Siswa SMK Al-Karomah kelas XI sudah masuk pada masa praktek untuk membuat kripik singkong ketika akan dilaksanakan Kepala sekolah membeli singkong yang masih ada didalam tanah dengan cara tebasan itu semua untuk percepatan pelaksanaan praktek semua siswa membuat kripik singkong alah siswa dan siswi SMK Al-Karomah .
Pertanyaanya Bagaimana hukumnya membeli pohong/ singkong/ sabreng red yang masih ada didalam tanah?
Waalaikum salam.
Jawaban Tidak sah ( haram ) menjual barang yang majhul tidak diketahui secara jelas seperti buah- buahan yang masih muda dan tanaman yang masih hijau atau biji- bijian yang masih berada didalam tanah kecuali yang nampak jelas atau dicabut dari tanah atau dibeli bersama tanahnya boleh ( membeli tanah bersama pohonnya/ tanamannya)
Referensi:
مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق ص ٥٣
ويحرم أيضا ( بيع المجهول ) فلا يصح بيع أحد ثوبين مثلا مبهما ولابيع بأحدهما وإن تساوت قيمتهما ولا بملء ذا البيت برا أو بزنة ذى الحياة ذهبا والحال أن ملء البيت وزنة الحصاة مجهولان أو بألف دراهم ودنانير للجهل بعين المبيع فى الأولى وبعين الثمن فى الثانية ومقداره فى الباقى أفاد ذلك الشرقاوى
” Haram menjual perkara yang tidak jelas .Maka tidak sah menjual sesuatu salah satu diantara kedua baju.Dan tidak sah melakukan pembelian dengan pembayaran salah satu diantara dua baju tersebut, meskipun nilai harga keduanya sama.Juga tidak sah dengan semua biji yang ada dirimuh. Begi Juga tidak sah membeli emas dengan timbangan kerikil tidak diketahui kadarnya. Atau pembelian dengan seribu dirham dan dinar. Ketidak absahan tersebut dikarenakan ketidak jelasan pada barang yang dijual dalam permasalahan pertama , dan ketidak jelasan tsaman (ongkos) pada permasalahan kedua, dan ketidak jelasan kadar barang yang dijual pada masalah selain dua persoalan sebelumnya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Syarqowi.
الباجورى ج ١ ص ٣٥٠ ولايجوز بيع الثمرة المفردة عن الشجرة مطلقا أى عن شرط القطع إلا بعد بدوّ أى ظهور صلاحها وهو فيما يتلون إنها حالها إلى مايقصد منها غالبا كحلاوة قصب وحموضة رماد ولين طين وفيما يتلون بأن أخذ فى حمرة أو أسود كالعناب والإجاص والبلح. وأما قبل بدو الصلاح فلا يصح مطلقا لا من صاحب الشجرة ولا من غيره إلابشرط القطع . الباجورى ج ١ ص ٣٥١ ولايجوز بيع الزرع الأحضر أى ولايصح أيضا ويجرى فى بيع الزرع المذكور مايجري فى بيع الثمرة والأرض كالشجرة ، فإذا بيع قبل بدو صلاحه منفردا عن الأرض فلايصح إلا بشرط القلع أو الانقطاع سواء لمالك الأرض أو لغيره ، فإن بيع مع الأرض صح بلاشرط قطع اوقلع، وإذا بيع بعد بدو صلاحه صح بلاشرط قطع . وعبارة المجموع ( فرع) إذا باع بشرط القطع وجب الوفاء به فلو سمح البائع بعد شرط القطع على المشترى بترك الثمرة إلى بدو الصلاح جاز، ولو طالبه بالقطع لزمه ذلك، نص عليه الشافعي والصميرى والماوردى والرافعى.
وتكفي رؤية بعض المبيع إن دل على باقيه كظاهر صبرة نحو بر وأعلى المائع ومثل أنموج متساويالأجزاء كالحبوب أو لم يدل على باقيه بل كان صوانا للباقي لبقائه كقشر رمان وبيض وقشرة سفلى لنحو جوز فيكفي رؤيته لأن صلاح باطنه في إبقائه وإن لم يدل هو عليه فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (3/ 10)
Dan cukup melihat sebagian mabi’ (barang yang dijual) jika sebagian barang yang dilihat tadi sudah dapat menunjukkan keseluruhan dari mabi’, seperti bagian tengahnya gandum dan bagian atasnya cairan, dan seperti halnya contoh dari beberapa barang yang sama, seperti beberapa biji atau barang yang dilihat tersebut tidak menunjukkan keseluruhannya, namun karena untuk menjaga sisanya agar awet, seperti kulit delima, telur dan kulit bagian bawah semisal kelapa, maka cukup melihatnya saja, sebab bagian dalamnya bisa awet atau tetap jika bagian luarnya dibiarkan, meskipun itu tidak menunjukkan bagian dalamnya.
الوسيط – (ج 3 / ص 38)
رؤية بعض المبيع تقوم مقام رؤية الكل إذا كان المرئي يدل على الباقي كظاهر صبرة الحبوب
حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري – (ج 5 / ص 363)
قوله لعلمهما بقدر المبيع أي فهذا من قبيل قوله سابقا وقدرا لكن تقدم أن القدر لا بد أن ينضم إلى علم العين أو الصفة وهنا قد انضم إلى علم العين حكما كما ذكره بقوله مع تساوي الأجزاء أي فكأنه رأى جميعها تأمل قوله فلا غرر أي فاكتفي برؤية الجملة المشتملة على رؤية بعض المبيع عن رؤيته بخصوصه فهو مرئي حكما لأن كل حبة من الصبرة مشتركة
والله أعلم بالصواب
Demikian penjelasan untuk penanya Ust. Saiful Bashri Penyuluh Situbondo dan Paman Dewi Wallahu A’lam bisshowab
Diskripsi masalah. Setiap individu muslim mempunyai kegemaran tersendiri bahkan bisa jadi disebagian daerah sama walaupun tidak semuanya. Contoh tradisi masyarakat yang sudah berakar hingga saat ini yaitu seperti halnya didaerah kami setiap musim kemarau masyarakat mulai meleburkan tanahnya atau membajak tanah lahannya dengan sapi, hal itu dilakukan karena bertujuan untuk meleburkan tanah hingga halus yang manfaatnya jika ditanami dimusim hujan subur tidak kajel red; Selain tujuan yang dimaksud dikarenakan masyarakat termotivasi (di dorong ) oleh kegemaran atau kecintaannya terhadap seni kerapan sapi. Oleh karenanya itu setelah hampir selesai pembajakan tanah yang mereka miliki, maka datanglah masyarakat berbondong- bondong untuk menyaksikan acara selanjudnya yaitu acara inti kerapan sapi ( artinya setelah selesai dibajak sapi itu dikerap)
Waalaikum salam. Hukumnya kerapan/balapan sapi itu boleh baik kondisi dilombakan ataupun tidak dengan catatan tidak ada pemungutan /pendaftaran biaya dari perindividu atau tidak ada taruhan dan tidak diadu dengan tanduknya sebagaimana domba atau sabung ayam.maka hukumnya haram.
الباجورى ج ٢ ص ٣٠٨ قوله على بقر ) أى ولاعلى طير ونحوهما بعوض فتحرم المسابقة عليها مع العوض ويجوز بغير كماعلمت الباجورى ج ٢ ص ٣٠٨ قوله لابعوض وغيره ) – إلى أن قال – ولاتصح المسابقة على بقر لأنها تحرم بعوض وتحل بلاعوض
Referensi:
( ألشرقاوي : 2/424_ 425)
بخلاف الطاب فحرام مطلقا وكذا مهارسة الديكة ومناطحة الكباش لأنه سفه ومن فعل قوم لوط الذين أهلكهم الله تعالى بذنوبهم الخ.
Ada seseorang menjual sawahnya dengan istilah menjual tahunan ( 15 ) tahun dengan harga 50 juta akan tetapi jika sudah sampai 15 tahun sahwahnya itu ditarik kembali artinya sipembeli tanah itu hanya mengambil manfaatnya dari penghasilannya tersebut padahal setelah dikelola sawahnya itu belum tentu untung dalam masa 15 tahun mencapai penghasilan 50 juta atau lebih .
Wa alaikumussalam Jawaban: Hukum jual belinya tidak sah hal ini dijelaskan dalam kitab fathul wahhab, disebutkan bahwa syarat sahnya jual beli adalah عَدَمُ تَأْقِيْتٍ (‘adamu ta’qiitin, artinya akad jual beli itu adalah hendaklah tidak diberi batas waktu). Jadi jika ada seseorang ( Ahmad ) menjual sawahnya kepada Umar dengan istilah menjual tahunan ( 15 ) tahun dengan harga 50 juta akan tetapi jika sudah sampai 15 tahun sahwahnya itu ditarik kembali oleh Ahmad, artinya sipembeli tanah ( Umar ) itu hanya mengambil manfaatnya dari pengsilannya tersebut, maka akad jual beli diantara Ahmad dan Umar itu tidak sah. Alasannya ialah karena akad jual beli diantara Ahmad dan Umar itu dibatasi oleh waktu(yaitu 15 tahun). Sedangkan akad jual beli, menurut kitab fikih,itu adalah akad untuk selamanya. -Kecuali jika akadnya diubah, yaitu Ahmad menyewakan tanahnya kepada Umar selama 15 tahun. Sedangkan ujroh ( ongkos sewa )nya adalah Rp 50 juta.Maka akad sewa semacam ini hukumnya sah.
Sedangkan akadnya jual beli tahunan disebut akad batil ( tidak sah /batal )
Jual beli,menurut istilahnya fuqoha'( para ulama’ yang ahli fuqih ): Adalah akad yang datang atas saling tukar menukar harta yang satu dengan harta yang lainnya, dengan menjadikan hak milik selamanya. Akad jual beli itu tidak boleh dibatasi dengan waktu.
المكتبة الشاملة كتاب الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي [مجموعة من المؤلفين] جز : 6 ، صحيفة : 9 مسار الصفحة الحالية: فهرس الكتاب الباب الأول البيع تعريفه – مشروعيته
البيع
تعريفه: هو في اللغة:
مقابلة شيء بشيء، سواء أكانا مالين أم لا، قال تعالى {إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ}. ثم قال: {فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ} التوبة١١١.
والشراء والبيع من الأضداد، أي يستعمل كل منهما بمعنى الآخر، قال تعالى: {وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ} (يوسف٢٠)، أي: باعوه. وفي الحديث ” لا يبع الرجل على بيع أخيه ” (١) أي لا يشتر، قال في مختار الصحاح: (فإنما وقع النهي على المشترى لا على البائع). ويطلق على البائع والمشتري البيعان، كما جاء في الحديث، وسيأتي عند الكلام عن خيار المجلس إن شاء الله تعالى. ………………
Jual beli, menurut istilahnya fuqoha'(para ulama’ yang ahli fuqih): Adalah akad yang datang atas saling tukar menukar harta yang satu dengan harta yang lain, dengan menjadikan hak milik selamanya. Akad jual beli itu tidak boleh dibatasi dengan waktu.
. وفي اصطلاح الفقهاء:
عقد يرد على مبادلة مال بمال تمليكاً على التأبيد. وذلك يعني: أنه لا بد في تبادل الأموال على سبيل التملّك من العقد، وكذلك لا يكون البيع والشراء إلا بما يُعتبر مالاً في عُرْف الشرع، وأيضاً لا بد في البيع من الملك والمليك، وأن لا يكون ذلك محدداً بوقت، وكل هذا سنعرفه مفصلاً فيما يأتي من فقرات البحث.
مشروعيته:
عقد البيع عقد مشروع، دلّ على مشروعيته الكتاب والسنّة، وحصل على ذلك الإجماع.
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Wahai kiyai, benarkah muslimah diharamkan memakai celana panjang dan harus selalu memakai rok / gamis ? karena jika pakai celana panjang dikatakan menyerupai laki-laki (terlarang bagi perempuan yang menyerupai laki-laki begitu juga sebaliknya). Mohon penjelasannya. Terimakasih.
JAWABAN : Waalaikumsalam. Melihat bentuk celananya terlebih dahulu : ·Bila celana tersebut model celana yang khusus / kebanyakan dipakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang diharamkan. ·Bila celana yang memang khusus dipakai untuk pria / kebanyakan pria maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan. ·Bila bentuk celana tersebut masih sama umumnya dipakai oleh lelaki dan wanita juga masih tidak dikatakan tasyabbuh(penyerupaan)
Referensi:
(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : “bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”. [ Bughyah Almustarsyidiin 604 ].
Macam-macam unsur tasyabbuh (penyerupaan wanita pada pria dan sebaliknya
Dalam GAYA Bertingkah laku seperti wanita. Maksud bertingkah laku seperti wanita adalah menyerupai wanita dalam gaya, berbicara, cara berjalan, pakaian, perhiasan yang umumnya di lakukan/di pakai oleh wanita, pelarangan ini bertendensi pada hadits riwayat Ibnu Abbas Ra : ”Nabi Muhammad SAW melaknat orang laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan para wanita yang bertingkah laku seperti pria” (HR. Bukhori) Dalam riwayat lain : ”Nabi Muhammad SAW melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai pria” (HR. Bukhori) Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fath Albaari “Larangan ini berlaku bagi orang yang sengaja bertingkah laku semacam itu, sedang bagi orang yang memang dari penciptaannya memang demikian maka tuntutan kewajibannya adalah merobah sedikit demi sedikit, bila orang tersebut tidak mau berusaha merubahnya dengan pelan-pelan apalagi terkesan dalam dirinya tumbuh rela dengan keberadaannya maka dirinya berdosa. [ Mausuu’ah alFiqhiyyah alKuwaitiyyah XI/63 ].
Dalam Pakaian dan perhiasan Sama dalam keterangan di atas, dan yang ada di dokumen
(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Masalah : Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah “bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”. [ Bughyah Almustarsyidiin 604 ].
Yang menjadi pertimbangan dalam masalah bisa dikatakan pakaian / perhiasan itu tasyabbuh atau tidak adalah KEBIASAAN TEMPAT DIMANA DIA BERDOMISILI BUKAN TEMPAT LAIN. Wallaahu A’lamu Bis Showaab
Fatawi Al-Azhar :
فتاوى الازهر روى أحمد والطبرانى أن عبد اللّه بن عمرو بن العاص رضى اللّه عنه رأى أم سعيد بنت أبى جهل متقلدة سيفا وهى تمشى مشية الرجال فقال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول “ليس منا من تشبه بالرجال من النساء، ولا من تشبه من النساء بالرجال ” . يؤخذ من هذه الأحاديث تحريم تشبه أحد من الجنسين بالجنس الآخر، ومحل الحرمة إذا تحقق أمران : أولهما : أن يكون التشبه مقصودا، بأن يتعمد الرجل فعل ما يكون من شأن النساء وأن تتعمد المرأة فعل ما يكون من شأن الرجال ، فإن هذا القصد فيه تمييع للخصائص أو إضعاف لها ، والواجب أن تكون خصائص كل جنس فيه قوية، فذلك تقسيم اللّه لخلقه وتنسيقه فيما أودع فى كل منهما من خصائص لمصلحة المجموعة البشرية ، أما مجرد التوافق بدون قصد وتعمد فلا حرج فيه ، فالناس بأجناسها تتفق فى أمور مشتركة كاستعمال أدوات الأكل وركوب الطائرات وما إلى ذلك . وهذا ما يعنيه لفظ “تشبه ” ففيه عمل وقصد، أما إذا انتفى القصد فيكون تشابها لا تشبُّها، ولا حرج فى التشابه فيما لم يقصد . والأمر الثانى :أن يكون التشبه فى شيء هو من خصائص الجنس الآخر، والذى يحدد ذلك إما أن يكون هو الدين ، وإما أن يكون هو الطبع نفسه ، أى الجبلة التى خلق عليها الإنسان ، وإما أن يكون هو العرف والعادة، وكثير من التشبه يكون فى ذلك فى أول الأمر، حيث يوجد القصد والتعمد والإعجاب ، ثم بعد ذلك يصير شيئا مألوفا لا شذوذ فيه ، ولا يعد تشبها مذموما
Fatwa Al-Azhar
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabarani bahwa Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu melihat Ummu Sa’id binti Abu Jahal membawa pedang sambil berjalan dengan gaya laki-laki. Lalu ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Bukan dari golongan kami perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.'”
Dari hadis-hadis ini diambil kesimpulan tentang keharaman seseorang dari kedua jenis kelamin menyerupai jenis kelamin lainnya.
Keharaman ini berlaku jika terpenuhi dua syarat:
1. Adanya Niat dan Kesengajaan: Yaitu seorang laki-laki sengaja melakukan sesuatu yang merupakan kebiasaan perempuan, atau perempuan sengaja melakukan sesuatu yang merupakan kebiasaan laki-laki. Kesengajaan ini bertujuan untuk mengaburkan atau melemahkan karakteristik masing-masing jenis kelamin. Padahal, yang seharusnya adalah karakteristik setiap jenis kelamin harus tetap kuat dan jelas, karena ini merupakan pembagian dan pengaturan dari Allah dalam penciptaan-Nya demi kemaslahatan umat manusia. Adapun jika kesamaan terjadi tanpa ada niat atau kesengajaan, maka tidak ada dosa di dalamnya. Karena ada banyak hal yang secara alami sama di antara manusia, seperti penggunaan alat makan, naik pesawat, dan hal-hal serupa. Inilah yang dimaksud dengan kata “tasyabbuh” (menyerupai), yang mengandung unsur tindakan dan niat. Jika niat itu tidak ada, maka yang terjadi adalah kemiripan (tasyabuh), bukan penyerupaan (tasyabbuh), dan tidak ada dosa dalam kemiripan yang tidak disengaja.
2. Penyerupaan dalam Hal yang Khas bagi Jenis Kelamin Lain: Yang menentukan kekhususan ini bisa berasal dari agama, naluri alami (fitrah) yang Allah ciptakan dalam diri manusia, atau adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Banyak kasus penyerupaan terjadi pada tahap awal dengan adanya niat, kesengajaan, dan kekaguman. Namun, seiring berjalannya waktu, hal tersebut menjadi sesuatu yang lumrah dan tidak lagi dianggap sebagai penyerupaan yang tercela.
HUKUNYA DARAH YANG KELUAR KARENA KEGUGURAN 1 BULAN MASA KEHAMILAN
PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum. Orang hamil 1 bulan lalu keguguran. Apakah darah yang keluar disebut darah nifas ? Dan umur berapakah kandungan itu bisa di sebut ‘ALAQOH(segumpal darah)?
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Jawaban
Darah wanita yang keluar setelah keguguran hamil 1 bulan bukanlah darah nifas, darah tersebut dihukumi darah haidl bila memenuhi syarat-syarat darah haidl. Umur kandungan yang baru berumur 1 bulan (30 hari / 4 minggu) adalah masih berupa titik kecil yang menempel di dalam rahim, sedangkan batas minimal kandungan yang ketika keluar (dan atau keguguran), jika keluar darah setelahnya dinamakan nifas adalah kandungan yang minimal sudah berupa ‘alaqoh yakni berumur 40 hari (5 minggu lebih 5 hari). Oleh karena itu jika ada kandungan keluar sudah berwujud ‘alaqoh( segumpal darah)atau wujud setelahnya, jika ada darah yang keluar setelah wiladah(setelah melahirkan)tidak melebihi 15 hari maka disebut darah nifas, dan jika darah keluar setelah 15 hari maka disebut darah haidl (bukan nifas).
Hasyiyah Al-Bajuri I / 109 :
(والنفاس هو الدم الخارج عقب الولادة) فالخارج مع الولد أو قبله لا يسمى نفاساً
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah yang keluar bersamaan dengan anak atau sebelum keluarnya anak tidak disebut nifas.
(قوله عقب الولادة) أي بأن يكون قبل مضي خمسة عشر يوما منها ، فهذا ضابط العقبية وإلا كان حيضا ولا نفاس لها لكن لو نزل عليها الدم بعد عشرة أيام مثلا كانت تلك العشرة من النفاس عددا لا حكما ، فيجب عليها الصلاة ونحوها فيها كما قاله البلقيني واعتمده الرملي وكان الأولى أن يقول عقب فراغ الرحم من الحمل ليخرج ما بين التوأمين ومثل الولادة إلقاء علقة وهي الدم الغليظ المستحيل من المني سميت بذلك لأنها تعلق بما لاقته ، ومضغة وهي القطعة من اللحم المستحيلة من العلقة سميت بذلك لأنها بقدر ما يمضغ ـ اهـ الباجوري الجزء الأول ص ١٠٦
Dikatakan nifas dengan catatan keluarnya itu sebelum lewatnya 15 hari dari melahirkan, dan ini merupakan batas dari “setelah”, jika tidak demikian maka itu adalah haidl bukan nifas, akan tetapi jika darah turun atas perempuan setelah 10 hari dari melahirkan misalkan, maka 10 hari tersebut termasuk nifas dalam segi hitungan bukan hukum, maka wajib bagi perempuan untuk melaksanakan sholat dan semacamnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Bulqiniy dan dibuat pedoman /dikuatkan oleh Imam Ar-Romliy. dan yang lebih utama adalah mengatakan “setelah kosongnya rahim dari kehamilan” agar mengeluarkan waktu yang berada di antara dua bayi kembar .
Termasuk dari wiladah (melahirkan) adalah keguguran ‘alaqoh yaitu darah yang kental (menggumpal) yang berubah dari mani, disebut ‘alaqoh karena bergantung pada sesuatu yang darah itu melekat padanya, dan juga mudlghoh yaitu sepotong daging yang berubah dari ‘alaqoh, disebut mudlghoh karena seukuran sesuatu yang dikunyah.
Deskripsi Masalah : Di dalam sebuah desa sebut saja Desa kemusu, sudah marak yang namanya jual beli sepeda motor gelap, sebagian tidak tau persis apa sepeda motor itu bekas curian, telat pajak, ataupun yang lainnya. Yang jelas selain harganya murah , barang masih layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sebagian ada suratnya Namun mati dan pemiliknya diketahui.
Pertanyaan : 1.Apakah hukum jual beli diatas melihat barang tersebut belum diketahui dengan jelas?
2.Bagaimana hukum uang yang dihasilkan dari sepeda motor tersebut semisal dibuat mengojek?
3.Langkah apa yang harus dilakukan si pembeli bila sudah terlanjur membeli barang tersebut?
Waalaikum salam.
Jawaban
-Hukumnya transaksi jual beli sepeda motor bodong itu di tafshil:
Jawaban No.1
Sah jika ahmad membeli sepeda motor bodong kepada muhammad,sedangkan sepeda motor itu adalah miliknya muhammad, tapi surat-suratnya sepeda motor itu sudah mati ( kadaluarsa ), atau surat-suratnya sepeda motor itu hilang. Maka Ahmad yang membeli sepeda motor bodong dari muhammad itu hukumnya sah.
Tidak sah jika barangnya tidak jelas .Karena bukan milik yang sempurna seperti sepeda gelap ( tidak dilengkapi surat- surat / dokumen resmi kepemilikan sepeda motor) sebagian tidak tau persis apa sepeda motor itu bekas curian, telat pajak, ataupun yang lainnya. Seperti halnya Andi membeli sepeda motor bodong kepada yuliadi, sedangkan sepeda motor itu diperoleh oleh yuliadi dengan cara mencuri. Maka andi yang membeli sepeda motor bodong dari yuliadi itu hukumnya tidak sah dan hukumnya haram.
Jawaban No.2
Halal
Jawaban No 3
Solusi bagi pembeli adalah mengembalikan pada pemilik sebelumnya. Apabila tidak diketahui maka dikembalikan pada ahli waris Apabila sama sekali tidak ditemukan , maka menjadi milik baitul mal dan ditashorrufkan (di bagikan ) untuk maslahatul muslimin ( kemanfaatan kaum muslimin).
Referensi:
(غاية البيان على شرح زبد ابن رسلان،صحيفة ١٨٣)
(ملك لذي العقد)اي ان يكون مملوكا لصاحب العقد الواقع وهو العاقد او موكله او موليه اي يكون مملوكا لاءحد الثلاثة فلا بصح بيع الفضولي (قوله فلا يصح بيع الفضولي)اي هو من ليس مالكا ولا وكيلا ولا وليا)
Dalil diwajibkannya rakyat untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik rakyat.
Referensi:
(بغية المسترشدين ص 92 دار الفكر)
(مسألة : ك) يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم تجب امتثال أمره فيه كما قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً والا فظاهراً فقط أيضاً ، والعبرة في المندوب والمباج بعقيدة المأمور ، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال ، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ قلت : وقال ش ق : والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر ه ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه ، فالواجب يتأكد ، والمندوب يجب ، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات ، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي ، فخالفوه وشربوا فهم العصاة ، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ، ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ
المجموع شرح المهذب (9/ 350)
فرع)قال الغزالي الأسواق التي بناها السلاطين بالأموال الحرام تحرم التجارة فيها وسكناها فإن سكنها بأجرة وكسب شيئا بطريق شرعي كان عاصيا بسكناه ولا يحرم كسبه وللناس أن يشتروا منه ولكن إن وجدوا سوقا أخرى فالشراء منها أولى لأن الشراء من الأولى إعانة لسكانها وترغيب في سكناها وكثرة أجرتها والله سبحانه وتعالى أعلم
الفتاوى الفقهية الكبرى لابن حجر الهيتمي (7/ 182)
سُئِلَ عن مَغْصُوبٍ تَحَقَّقَ جَهْلُ مَالِكِهِ هل هو حَرَامٌ مَحْضٌ أو شُبْهَةٌ وَهَلْ يَحِلُّ التَّصَرُّفُ فيه كَاللُّقَطَةِ أو كَغَيْرِهَا فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ لَا يَحِلُّ التَّصَرُّفُ فيه ما دَامَ مَالِكُهُ مَرْجُوَّ الْوُجُودِ بَلْ يُوضَعُ عِنْدَ قَاضٍ أَمِينٍ إنْ وُجِدَ وَإِلَّا فَعَالِمٌ كَذَلِكَ فَإِنْ أَيِسَ من مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ صَارَ من جُمْلَةِ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ كما في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ فإنه قال ما مُلَخَّصُهُ من معه مَالٌ حَرَامٌ وَأَيِسَ من مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ وَلَيْسَ له وَارِثٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ في الْمُصَالَحِ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالْمَسَاجِدِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ على فَقِيرٍ أو فُقَرَاءَوَيَتَوَلَّى صَرْفَهُ الْقَاضِي إنْ كان عَفِيفًا وَإِلَّا حَرُمَ التَّسْلِيمُ إلَيْهِ وَضَمِنَهُ الْمُسْلِمُ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُحَكِّمَ رَجُلًا من أَهْلِ الْبَلَدِ دَيِّنًا عَالِمًا فَإِنْ فَقَدْ تَوَلَّاهُ بِنَفْسِهِ وَأَخْذُ الْفَقِيرِ لِلْمَدْفُوعِ إلَيْهِ حَلَالٌ طَيِّبٌ وَلَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ على نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ إنْ كَانُوا فُقَرَاءَ وَالْوَصْفُ مَوْجُودٌ فِيهِمْ بَلْ هُمْ أَوْلَى من يَتَصَدَّقُ عليهم وَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ منه قَدْرَ حَاجَتِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا فَقِيرٌ كَذَا ذَكَرَهُ الْأَصْحَابُ وَنُقِلَ عن مُعَاوِيَةَ وَأَحْمَدَ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمْ من أَهْل الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ الْمَالِ وَلَا رَمْيُهُ في الْبَحْرِ فلم يَبْقَ إلَّا مَصَالِحَ الْمُسْلِمِينَ ا ه
بغية المسترشدين (ص: 329)
(مسألة : ب ش) : وقعت في يده أموال حرام ومظالم وأراد التوبة منها ، فطريقة أن يرد جميع ذلك على أربابه على الفور ، فإن لم يعرف مالكه ولم ييأس من معرفته وجب عليه أن يتعرفه ويجتهد في ذلك ، ويعرفه ندباً ، ويقصد رده عليه مهما وجده أو وارثه ، ولم يأثم بإمساكه إذا لم يجد قاضياً أميناً كما هو الغالب في هذه الأزمنة اهـ. إذ القاضي غير الأمين من جملة ولاة الجور ، وإن أيس من معرفة مالكه بأن يبعد عادة وجوده صار من جملة أموال بيت المال ، كوديعة ومغصوب أيس من معرفة أربابهما ، وتركة من لا يعرف له وارث ، وحينئذ يصرف الكل لمصالح المسلمين الأهم فالأهم ، كبناء مسجد حيث لم يكن أعم منه ، فإن كان من هو تحت يده فقيراً أخذ قدر حاجته لنفسه وعياله الفقراء كما في التحفة وغيرها ، زاد ش : نعم قال الغزالي إن أنفق على نفسه ضيق أو الفقراء وسع أو عياله توسط حيث جاز الصرف للكل ، ولا يطعم غنياً إلا إن كان ببرية ولم يجد شيئاً ، ولا يكتري منه مركوباً إلا إن خاف الانقطاع في سفره اهـ. وذكر نحو هذا في ك وزاد : ولمستحقه أخذه ممن هو تحت يده ظفراً ، ولغيره أخذه ليعطيه به للمستحق ، ويجب على من أخذ الحرام من نحو المكاسين والظلمة التصريح بأنه إنما أخذه للرد على ملاكه ، لئلا يسوء اعتقاد الناس فيه ، خصوصاً إن كان عالماً أو قاضياً أو شاهداً
MENJUAL BARANG YANG SUDAH MENCAPAI SATU NISOB SEBELUM HAUL(SEBELUM SAMPAI SATU TAHUN)
Deskripsi Masalah : Di antara macam-macam nya zakat ada yang harus ditunaikan setiap tahun bila mencapai nishabnya seperti zakat hewan ternak, dagangan dll dan ada pula yang tidak harus menunggu satu tahun yang penting sudah sampai pada nishabnya seperti pertanian, perkebunan dll. Namun ada sebagian masyarakat yang nakal dengan menjual barang-barang tersebut agar ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Seperti menjual hewan-hewannya yang sudah sampai nishab sebelum haulnya (sebelum mencapai satu tahun) atau menjual padinya sebelum di panin.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjual barang seperti deskripsi di atas?
Jawaban :
Menjual barang yang semestinya wajib dikeluarkan zakatnya sebelum sampai waktunya adalah sah, akan tetapi hukumnya adalah makruh jika bertujuan menghindar dari kewajiban mengeluarkan zakat, bahkan menurut al Imam Al Gozali dalam kitab Al Wajiz dan Ihya’ Ulumiddin hukumnya adalah dosa jika dengan tujuan tersebut dan orang yang melakukannya pada dasarnya masih berkewajiban mengeluarkan zakat.
Sedangkan menurut imam Ibnu Hajar “apabila menjualnya karena ada hajat (keperluan)dan bukan karena agar bebas dari kewajiban mengeluarkan zakat maka jual belinya di hukumi tidak makruh.
Referensi :
فتح المعين ص٢٣٢ وكره أن يزيل ملكه ببيع أو مبادلة عما تجب فيه الزكاة لحيلة بأن يقصد به دفع وجوب الزكاة لأنه فرار من القربة. وفي الوجيز: يحرم. وزاد في الإحياء: ولا يبرئ الذمة باطنا وأن هذا من الفقه الضار. وقال ابن الصلاح: يأثم بقصده لا بفعله. قال شيخنا: أما لو قصده لا لحيلة بل لحاجة أو لها وللفرار فلا كراهة.
SHOLATNYA NABI MUHAMMAD SAW SEBELUM DIWAJIBKANNYA SHOLAT YANG LIMA WAKTU
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh nyabis pamator ust.
Pertanyaan . Sholat ponapah se elaksanaakih pertama kali Rosulullah sabelluma sholat se lema’ wakto .Nyuon penjelasnah ust.
Waalaikum salam.
Jawaban.
Sebelum Nabi Muhammad menerima perintah sholat yang lima waktu Nabi Muhammad sudah menerima perintah sholat.
Adapun sholat yang dimaksud sebelum sholat yang lima waktu yang dilakukan Nabi Muhammd SAW adalah Qiyamullail ( sholat malam ) dengan tanpa batas. Inilah pertama kali sholat yang diwajibkan oleh Allah kepada Nabi shollallohu alaihi wasallam, bahkan Nabi pernah melakukan sholat bersama para Nabi di Baital maqdits sebelum naik keatas langit, namun demikian ulama berbeda pendapat tentang sholat yang dilakukan Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat sholat yang dilakukan Rasulullah adalah sholat yang bangsa lughat ( secara bahasa).sholat menurut bahasa adalah do’a dan dzikir. Dan sebagian berpendapat bahwa sholat yang dilakukan Rasulullah adalah sholat yang dikenal secara istilah syara’, pendapat inilah yang paling benar .Karena lafadh mengandung kemungkinan atau mengarahkan pada makna hakikat syariat sebelum bahasa. Dan sesungguhnya lafal itu mengandung kemungkinan di maknai kepada hakekatnya lafal yang sebangsa syariat, sebelum memungkinkan memaknai lafal itu kepada bahasa. Kita memungkinkan lafal itu menurut bahasa jika lafal itu tidak bisa dimaknai menurut syariat. Artinya sesungguhnya kita bisa menanggung beban sholat secara bahasa (do’a dan dzikir ) jika adanya udzur untuk menanggung beban sholat secara istilah syara’. Akan tetapi tidak mungkin ada udzur disini, maka dari itu wajib melaksanakan sholat secara istilah syara’. Kewajiban sholat tersebut berdasarkan firman Allah surah muzammil sebagai mana ibarah berikut:
Referensi;
فتوى النووي المسمى المسائل المنثورة .ص -٢٦-٢٧
نعم ثبت أن نبينا صلى الله عليه وسلم صلى بالأنبياء صلواة الله وسلامه عليهم أجمعين ليلة الإسراء ببيت المقدس ، ثم يحتمل أنه كانت الصلاة قبل صعوده إلى السماء، ويحتمل أنها بعد نزوله منها واختلف العلماء في هذه الصلاة (١)فقيل : إنها الصلاة اللغوية ، وهى الدعاء والذكر وقيل ؛ هى الصلاة المعروفة وهذا أصح ؛ لأن اللفظ يُحمل على حقيقته الشرعية قبل اللغوية ، وإنمانحمله على اللغوية إذا تعذر حمله على الشرعية ولم يتعذر هنا ؛ فوجب الحمل على الصلاة الشرعية وكانت الصلاة واجبة قبل ليلة الإسراء، وكان الواجب قيام بعض الليل كما نص الله سبحانه وتعالى عليه فى سورة المزمل ، وكان الواجب أولا ماذكره الله سبحانه وتعالى فى أول السورة بقوله تعالى ياأيها المزمل قم الليل إلا قليلا. نصفه أو انقص منه قليلا. اوزد عليه . ثم نسخ ذلك بعد سنة بماذكره الله تعالى فى آخر السورة بقوله تعالى فاقرؤو ماتيسر منه .ثم نسخ قيام الليل ليلة الإسراء ووجبت فيها الصلاة الخمس
……………………………………………..
١ ) هى لغة الدعاء والذكر وشرعا أقول وأفعال مفتوحة بالتكبير المقرون بالنية ، مختومة بالتسليم بشرائط مخصوصة .فأقوالها الواجبة خمسة ، وأفعاله ثمانية مذكورة فى المطولاة
والحكمة فى وقوعها تلك الليلة أنه عليه الصلاة والسلام لما قدس ظاهرا وباطنا حيث غسل بماء الزمزم وملئ بالإيمان والحكمة من الشأن الصلاة أن يقدمها الطهر؛ ناسب ذلك أن تفرض فيها ؛ ولم يكن قبل الإسراء صلاة مفروضة إلا ماوقع الأمر به من قيام الليل من غير تحديد وذهب بعضهم : إلى أنها مفروضة . ونقل الشافعى عن بعض أهل العلم: كانت مفروضة ثم نسخت أه بجيري بتصرف
Artinya:” Ya Sesungguhnya Nabi kita telah menetapkan sholat bersama para Nabi sholawatullah wasalamuhum Ajmaien pada malam Isra’ di Baitul maqdis . Ulama’ berbeda pandang tentang sholat ini ( sholat yang dilakukan Rasulullah. Sebagian ulama mengatakan adalah sholat secara bahasa, Yaitu do’a dan Dzikir Dan ada yang mengatakan sholat yang diketahui secara syariat dan ini yang paling benar; Dengan alasan karena lafadh mengandung kemungkinan (dibebankan) pada hakikatnya syara’ sebelum lughat ( bahasa) .Dan sesungguhnya lafal itu mengandung kemungkinan di maknai kepada hakekatnya lafal yang sebangsa syariat, sebelum memungkinkan memaknai lafal itu kepada bahasa. Kita memungkinkan lafal itu menurut bahasa jika lafal itu tidak bisa dimaknai menurut syariat. Dan adanya sholat yang dilakukan Nabi adalah sebelum isra’ kewajiban sholat tersebut adalah Qiyamullail, sebagaimana firman Allh dalam surat al-Muzammil (يأيها المزمل قم الليل إلا قليلا الخ) itu dimansukh setelah satu tahun dengan ayat terakhir ( فاقرؤو ماتيسر منه) yang kemudian dimansukh Qiyamullail pada malam Isra’ yang kemudian diwajikanlah sholat yang lima waktu.
Sholat secara etemologi ( bahasa) mengandung arti do’a dan dzikir sedangkan kan menurut terminologi (Istilah syar’ie) adalah perkataan dan pekerjaan yang diawali dengan takbir bersamaan dengan niat dan diakhiri salam dengan persyaratan yang khusus. Maka perkataan – perkataan yang wajib dalam sholat ada lima dan pekerjaan- pekerjaannya yang wajib dalam sholat ada delapan belas yang dijelaskan dlm kitab dengan penjelasan yang panjang.
Adapun hikmah terjadinya diwajibkannya sholat pada malam Isra’ , bahwa Nabi ketika disucikan dhahir dan bathin dan dibasuh dengan air zamzam yang kemudian beliu dadanya ( hatinya ) dipenuhi dengan iman dan hikmah dari berbagai tingkah laku pekerjaan sholat didahului dengan suci itu dinisbatkan pada kewajiban sholat yang mana sebelum isra’ tidak ada perintah kewajiban sholat kecuali perintah ” Qiyamullail dengan tanpa batas . Sebagian ulama berpendapat sholat Qimullail itu adalah wajib sebagaimana Imam Syafi’ menukil ( mengutip) dari orang ahli ilmu bahwa Qiyamullail diwajibkan yang kemudian dimansukh
Kewajiban perintah sholat kepada Nabi selain yang ditegaskan dalam surat al-Muzammil tersebut juga ditegaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ad-Daraquthni bahwa:
أن جبريل أتاه في أول ما أوحي إليه فعلمه الوضوء والصلاة
Artinya, “Jibril datang kepada Rasul ketika menyampaikan wahyu pertama dan mengajarkan Rasul wudhu’ dan shalat,” (HR Ahmad dan Ad-Daraquthni)
Menurut Ibnu Ishaq, kewajiban shalat dimulai sejak Rasulullah menerima wahyu pertama. Bahkan, Rasul dan Khadijah sudah shalat sebelum shalat yang lima waktu itu diwajibkan, bahkan Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan shalat dan berbuat baik, hal ini berdasarkan hadits yang dikutip oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari. Dalam kitab itu, Ibnu Rajab menulis:
وقال ابن عباس: حدثني أبو سفيان في حديث هرقل، فقال يأمرنا، يعني النبي صلى الله عليه وسلم، بالصلاة والصدق والعفاف
Artinya, “Ibnu Abbas berkata, dari Abu Sufyan tentang hadits Herakilius, bahwa Nabi SAW memerintahkan kami shalat, jujur, dan menjaga harga diri.”
Riwayat ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari. Menurut Ibnu Rajab, adanya riwayat ini menunjukkan Rasulullah sejak awal sudah memerintahkan umatnya untuk shalat, berkata jujur, dan menjaga harga diri. Bahkan ia sendiri juga melakukan hal yang sama sebelum adanya kewajiban shalat lima waktu. Ibnu Rajab menegaskan:
والأحاديث الدالة على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي بمكة قبل الإسراء كثيرة
Artinya, “Hadits yang menunjukkan Nabi mengerjakan shalat sebelum isra’ sangatlah banyak.”
Sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa Nabi pernah melakukan sholat bersama para Nabi sebelum Isra’ di Baital maqdits, hal ini membuktikan bahwa perintah sholat sudah ada sebelum isra’ dan mi’raj diwajibkannya sholat lima waktu. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana bentuk shalat yang dikerjakan Rasulullah, berapa rakaat, dan kapan saja waktunya.
Merujuk pada penjelasan Ibnu Rajab dalam kitab Fathul Bari, dalam hal ini ulama berbeda pendapat terkait bagaimana shalat Rasul sebelum isra’. Tetapi yang paling penting, seluruh ulama membuktikan bahwa kewajiban shalat sudah ada sebelum isra’. Ibnu Rajab menjelaskan:
لكن قد قيل: إنه كان قد فرض عليه ركعتان في أول النهار وركعتان في أخره فقط…وقال قتادة: كان بدء الصلاة ركعتين بالغداة وركعتين بالعشي
Artinya, “Tetapi, ada yang mengatakan bahwa shalat yang diwajibkan pada Rasul pada awalnya adalah dua raka’at shubuh dan dua raka’at waktu malam… Qatadah mengatakan, ‘Shalat pertama kali adalah dua raka’at shubuh dan dua raka’at isya.’”
Dengan demikian, perintah shalat pertama kali tidak langsung lima waktu, melainkan Qiyamullail dan ada yang mengatakan hanya dua kali sehari, yaitu dua raka’at di waktu shubuh dan dua raka’at di waktu isya’ selain itu juga Nabi sholat bersama para Nabi dibaital maqdits ketika peristiwa isra’ mi’raj diantaranya kitab yang menjelaskan peristiwa isra’ dan mi’raj adalah kitab Dardir dan kitab- kitab lainnya .Berikut salah satu penggalan hadits yang menjelaskan tentang sholanya Nabi adalah:
Artinya, “Kemudian Rasul masuk masjid dan shalat dua rakaat.”
Ali Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih pada saat menjelaskan hadits ini mengatakan:
أي: تحية المسجد، والظاهر أن هذه في الصلاة التي اقتدى به الأنبياء وصار فيها إمام الأصفياء
Artinya, “Maksudnya, shalat tahiyatul masjid. Secara lahir, inilah shalat yang diikuti oleh para Nabi, sehingga Nabi Muhammad menjadi imamnya para Nabi.”
Deskripsi masalah. Ahmad mendapatkan harta warisan dari ayahnya namun jauh dari rumahnya karena Ahmad sudah berkeluarga/ hidup berumah tangga artinya bikin rumah sendiri namun rumahnya jauh dari rumah asal ketika masih bersama orang tuanya. Studi kasus ada tanah mau dijual didekat rumahnya namun dia tidak punya uang kecuali dengan menjual harta warisannya .
Pertanyaannya.
Bagaimana hukumnya menjual harta warisan orang tua?
Waalaikum salam.
Jawaban.
Menjual harta warisan (tirkat) dalam kondisi dhoruroh hukumnya boleh dengan catatan sudah dimiliki melalui pembagian warisan dengan secara sah akan tetapi sebaliknya jika belum terbagi maka tidak boleh kecuali dengan patang ridho(saling ridho). Dan apabila harta tirkatnya berupa tanah atau rumah maka sebaiknya hasil dari penjualannya dibelikan hal yang serupa bukan barang yang bergerak. Mengapa harus dibelikan barang yang serupa tak bergerak, karena (tanah, rumah) memiliki banyak manfaat dan kecil risiko, kecil kemungkinan dicuri atau dirampas orang, berbeda dengan barang bergerak. Karenanya, lebih baik bila (tanah, rumah) tak dijual. Seandainya dijual lebih baik hasil penjualannya dirupakan yang semisalnya. Adapun hukum yang dikandung, bahwa hadits Artinya“Barang siapa menjual rumah atau tanah, kemudian tidak menggunakan hasil penjualannya itu untuk membeli yang sejenisnya, maka dia tak layak mendapatkan berkah padanya” (HR. Ahmad, hadits hasan). ” ini tidak menunjukkan haramnya menjual tanah dan rumah, tapi berisi targhib (motivasi/dorongan) untuk mengelola tanah dan menjadikannya produktif. Hukum menjual tanah atau rumah ini berbeda-beda menurut situasi dan kondisi yang melatarinya. Bagi yang memiliki tanah lebih atau rumah lebih dari yang dibutuhkan untuk diri dan keluarganya, tak mengapa menjualnya, demikian pula bila hasil penjualan itu digunakan untuk membeli yang sejenis.
Ensiklopedia Fiqh – 6285/31949 Hukum Taklifi: 4 – Mengalihkan hak waris dibolehkan dengan kesepakatan bersama( sama ridho), dan dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu menceraikan istrinya, Tumazir binti Ashbagh al-Kalbiyyah, ketika sakit keras. Kemudian ia meninggal dunia dan istrinya masih dalam masa iddah. Lalu Utsman radhiyallahu ‘anhu mewarisinya bersama tiga istrinya yang lain. Mereka kemudian berdamai dengannya (Tumazir) dengan memberikan seperempat bagian dari warisannya, yaitu sebesar tiga puluh delapan ribu. Ada yang mengatakan dalam bentuk dinar, ada yang mengatakan dalam bentuk dirham. (2)
Hakikat Takharuj (Pengalihan Hak Waris): * Dasar Hukum Takharuj adalah sebuah perjanjian damai di antara para ahli waris untuk mengeluarkan salah seorang dari mereka. Namun, perjanjian ini dianggap sebagai jual beli jika imbalan yang disepakati adalah sesuatu di luar harta warisan. Dan dianggap sebagai pembagian dan pertukaran jika imbalan yang disepakati adalah dari harta warisan. Bahkan bisa dianggap sebagai hibah atau penghapusan bagian jika imbalan yang disepakati lebih kecil dari bagian yang seharusnya. (1) Dan ini adalah rangkuman umumnya. Setiap kasus memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Siapa yang Berhak Melakukan Takharuj: * Takharuj adalah perjanjian damai, dan dalam kebanyakan kasus dianggap sebagai salah satu jenis perjanjian timbal balik. Oleh karena itu, syarat bagi orang yang berhak melakukan takharuj adalah memiliki kapasitas untuk melakukan perjanjian, yaitu harus berakal sehat dan tidak dalam keadaan di bawah pengampuan. Sehingga takharuj yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mengerti atau orang gila dan sejenisnya tidak sah. Disyaratkan pula bahwa orang tersebut memiliki kemauan, karena takharuj didasarkan pada persetujuan. (Lihat: Paksaan). Disyaratkan pula bagi orang yang berhak melakukan takharuj adalah memiliki kepemilikan atas apa yang diperjualbelikan. Mengenai tindakan orang yang tidak berhak (fuduli), terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang mengizinkannya dengan syarat mendapat izin dari pemilik, yaitu mazhab Hanafi dan Maliki, dan ada yang tidak mengizinkannya, yaitu mazhab Syafi’i dan Hanbali. Hal ini memiliki penjelasan lebih lanjut dalam pembahasan tentang (fuduli). Kepemilikan untuk melakukan tindakan hukum juga bisa melalui perwakilan (wakalah), dan dalam hal ini tindakan hukum harus terbatas pada apa yang diizinkan kepada wakilnya. (Lihat: Wakalah). Kepemilikan untuk melakukan tindakan hukum juga bisa melalui perwalian syar’i seperti wali dan wasi, dan dalam hal ini tindakan mereka harus terbatas pada apa yang menguntungkan bagi orang yang diwalikan. Ibnu Farhun pernah menukil dari Mufid al-Hukkam tentang seorang ayah yang mendamaikan putrinya yang sulung dengan memberikan sebagian hak warisnya atau sesuatu yang lain, sedangkan hak putrinya sudah jelas dan tidak ada perselisihan, bahwa perdamaiannya tidak sah karena tidak ada pertimbangan (maslahat), dan sang putri berhak atas sisa bagiannya. (1) Penjelasan lebih detail dapat dilihat pada: (Wasiat, Wilayah).
Syarat Sah Takharuj: Takharuj memiliki syarat-syarat umum karena ia dianggap sebagai sebuah perjanjian damai, serta syarat-syarat khusus yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk takharujnya. Syarat-syarat khusus ini akan dijelaskan pada bagian yang sesuai. Adapun syarat-syarat umumnya adalah: * a) Harta Warisan (Mahal Takharuj) Harus Diketahui: Syarat sah takharuj adalah harta warisan yang menjadi objek takharuj harus diketahui dengan jelas. Hal ini dikarenakan takharuj pada umumnya dianggap sebagai jual beli dalam bentuk perdamaian, sedangkan jual beli terhadap sesuatu yang tidak diketahui tidak sah. Demikian pula perdamaian terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Namun, jika tidak mungkin mengetahui harta warisan tersebut, maka perdamaian terhadap sesuatu yang tidak diketahui diperbolehkan. Contohnya, seorang istri berdamai mengenai mas kawinnya, padahal baik istri maupun ahli waris tidak mengetahui jumlah pastinya. Pendapat ini dianut oleh mazhab Maliki, Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Hanbali yang membolehkan perdamaian terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Hanbali adalah membolehkan perdamaian terhadap sesuatu yang tidak diketahui secara mutlak, baik diketahui jumlahnya atau tidak. Dalil yang mendukung perdamaian terhadap sesuatu yang tidak diketahui jika tidak mungkin diketahui adalah sabda Nabi SAW kepada dua orang yang berselisih tentang warisan yang tidak jelas, “Bagi dua dan pilihlah yang benar, lalu bersumpahlah dan saling memaafkan.” (1) Sedangkan menurut mazhab Hanafi, tidak disyaratkan bahwa benda-benda dalam harta warisan harus diketahui dengan jelas dalam hal yang tidak memerlukan penyerahan. Hal ini karena tidak ada kebutuhan untuk menyerahkannya, dan jual beli terhadap sesuatu yang jumlahnya tidak diketahui adalah sah. Contohnya, seseorang mengakui telah mengambil sesuatu secara paksa, kemudian orang yang mengakuinya menjual kembali kepada orang yang mengaku mengambil, meskipun mereka tidak mengetahui jumlahnya, maka jual beli tersebut sah. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan dalam hal ini tidak menimbulkan perselisihan. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah tindakan Utsman dalam takharuj dengan istri Abdurrahman bin Auf. (1)
8- (b) Imbalan Harus Jelas: Imbalan yang diberikan sebagai ganti hak waris yang dilepaskan haruslah berupa harta yang jelas jenis, jumlah, dan manfaatnya, serta dapat diserahkan. Imbalan yang tidak jelas jenis, jumlah, atau sifatnya, atau imbalan yang tidak layak dijadikan sebagai pembayaran dalam jual beli, tidak diperbolehkan. Ini adalah pendapat umum, meskipun mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa jika imbalan tidak perlu diserahkan secara fisik dan tidak ada cara untuk mengetahuinya secara pasti (misalnya dalam kasus warisan yang tidak jelas), maka diperbolehkan meskipun dalam keadaan tidak pasti. (2) 9-(c) Penyerahan Seketika: Jika takharuj dilakukan dengan cara menukar satu jenis uang dengan jenis uang lainnya, atau jika kedua belah pihak sepakat atas sesuatu yang mengandung unsur riba, maka penyerahan harus dilakukan saat itu juga. Ini adalah pendapat yang disepakati secara umum, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam hal detailnya yang akan dijelaskan kemudian saat membahas berbagai bentuk takharuj. (1) 10-(d) Memenuhi Syarat Jual Beli Utang: Jika harta warisan berupa piutang kepada pihak lain, maka syarat-syarat jual beli utang harus dipenuhi. Pendapat ini berlaku bagi mazhab Maliki dan Syafi’i yang membolehkan jual beli utang kepada pihak lain selain pemilik utang. Atau, menurut mazhab Hanafi, dapat digunakan cara-cara lain seperti pembebasan utang atau pengalihan utang untuk mencapai tujuan takharuj. Penjelasan lebih detail akan diberikan saat membahas berbagai bentuk takharuj. Bentuk-bentuk Takharuj: Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak menyebutkan secara rinci berbagai bentuk takharuj, sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki memberikan penjelasan yang lebih detail, namun dengan perbedaan pendapat. Perbedaan-perbedaan ini akan dijelaskan secara terpisah untuk setiap mazhab.
Bentuk -bentuk Takharuj 11. Jika para ahli waris melakukan takharuj dengan salah seorang dari mereka dengan memberikan imbalan berupa harta, maka terdapat berbagai bentuk takharuj yang berbeda-beda tergantung pada jenis imbalan yang diberikan dan jenis harta warisan. Berikut penjelasannya: a. Harta Warisan berupa Tanah atau Barang: Jika ahli waris mengeluarkan salah seorang dari mereka dengan memberikan sejumlah uang, maka takharuj tersebut sah, baik jumlah uang yang diberikan lebih sedikit atau lebih banyak dari bagiannya. Hal ini karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai jual beli, dan jual beli sah dengan harga berapa pun. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembebasan utang, karena pembebasan utang atas benda tidak bergerak tidak sah. Tidak perlu diketahui secara pasti berapa bagian harta warisan yang seharusnya diterima oleh orang yang dikeluarkan, karena ketidaktahuan dalam hal ini tidak membatalkan jual beli, sebab benda yang dijual tidak perlu diserahkan secara fisik. b. Harta Warisan berupa Emas dan Imbalan Perak, atau Sebaliknya: Jika harta warisan berupa emas dan diberikan imbalan berupa perak, atau sebaliknya, maka takharuj tersebut juga sah, baik jumlah imbalan lebih sedikit atau lebih banyak dari bagiannya. Hal ini karena tindakan tersebut merupakan jual beli barang yang berbeda jenis, sehingga tidak perlu persamaan nilai. Namun, penyerahan harus dilakukan saat itu juga karena tindakan ini termasuk dalam kategori tukar menukar. Kecuali jika ahli waris yang masih memegang sisa harta warisan mengingkari kepemilikannya, maka cukup dengan penyerahan simbolik. Hal ini karena penyerahan tersebut dianggap sebagai jaminan, sehingga menggantikan penyerahan dalam perjanjian takharuj. Secara umum, jika kedua penyerahan memiliki sifat yang sama, seperti penyerahan sebagai jaminan, maka salah satu dapat menggantikan yang lainnya. Namun, jika berbeda, maka penyerahan yang bersifat jaminan tidak dapat menggantikan penyerahan dalam perjanjian takharuj. Jika ahli waris yang masih memegang sisa harta waris mengakui kepemilikannya, maka harus dilakukan penyerahan secara fisik di tempat yang memungkinkan, karena penyerahan ini bersifat titipan dan tidak dapat menggantikan penyerahan dalam perjanjian takharuj. c. Harta Warisan dan Imbalan berupa Uang: Jika harta warisan dan imbalan berupa uang (dirham dan dinar), maka takharuj tersebut sah, meskipun dilakukan dengan menukar jenis uang yang berbeda, sama seperti dalam jual beli. Namun, penyerahan harus dilakukan saat itu juga karena tindakan ini termasuk dalam kategori tukar menukar. d. Harta Warisan Beragam dan Imbalan Tunai: Jika harta warisan terdiri dari emas, perak, dan barang-barang lainnya, dan diberikan imbalan berupa uang tunai, maka takharuj tersebut tidak sah kecuali jika jumlah uang yang diberikan lebih banyak dari bagiannya dalam jenis uang tersebut. Hal ini dilakukan agar orang yang dikeluarkan mendapatkan bagiannya yang setara, dan kelebihannya diberikan sebagai imbalan atas bagiannya dalam harta warisan lainnya. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya riba. Penyerahan untuk bagian yang setara harus dilakukan saat itu juga karena termasuk dalam kategori tukar menukar.
Jika imbalan yang diberikan kepada ahli waris yang dikeluarkan sama dengan atau kurang dari bagiannya, maka perjanjian takharuj menjadi batal karena mengandung unsur riba. Hal ini dikarenakan: * Jika imbalan sama dengan bagiannya: Sisa harta warisan yang berbeda jenis akan menjadi kelebihan yang tidak ada imbalannya, sehingga termasuk dalam kategori riba. * Jika imbalan kurang dari bagiannya: Sisa harta warisan yang sama jenis maupun berbeda jenis akan menjadi kelebihan yang tidak ada imbalannya, sehingga termasuk dalam kategori riba. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan saling mengganti kerugian, karena akan tetap mengandung unsur riba. Pembebasan utang atas sisa harta warisan juga tidak dapat dilakukan karena pembebasan utang atas benda tidak bergerak adalah tidak sah. Demikian pula, jika bagian harta waris yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang dikeluarkan tidak diketahui jumlahnya, maka perjanjian takharuj menjadi batal karena berpotensi mengandung unsur riba. Hal ini dikarenakan kemungkinan terjadinya riba lebih besar jika imbalan yang diberikan sama dengan atau kurang dari bagiannya. Al-Hakim Abu al-Fadl berpendapat bahwa perjanjian takharuj hanya batal jika imbalan yang diberikan kurang dari bagiannya dalam kasus harta yang mengandung unsur riba dan terdapat perselisihan mengenai hak waris. Namun, jika hak waris dibantah, maka perjanjian takharuj tetap sah karena imbalan yang diberikan dianggap sebagai ganti rugi atas perselisihan atau untuk menarik kembali sumpah, atau untuk memberikan hak yang sesuai dengan jumlah yang diterima dan melepaskan hak atas sisanya. Pendapat ini sama seperti dalam kasus perdamaian utang dengan jumlah yang lebih kecil. Jika harta warisan terdiri dari berbagai jenis barang (emas, perak, barang dagangan, dan tanah) dan diberikan imbalan berupa barang dagangan, maka perjanjian takharuj sah secara mutlak, baik jumlah imbalan lebih sedikit atau lebih banyak dari bagiannya. Jika jumlah harta warisan tidak diketahui secara pasti dan imbalan diberikan dalam bentuk barang yang diukur atau ditimbang, maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Al-Marghiyani berpendapat bahwa perjanjian takharuj tidak sah karena berpotensi mengandung unsur riba, yaitu jika dalam harta warisan terdapat barang yang sejenis dengan barang yang diberikan sebagai imbalan, sehingga terjadi jual beli barang yang diukur dengan harga yang tidak pasti. Namun, ulama lain berpendapat bahwa perjanjian takharuj tersebut sah karena kemungkinan tidak adanya barang sejenis dalam harta warisan. Jika ada barang sejenis, mungkin saja bagian ahli waris dalam jenis barang tersebut lebih sedikit dari jumlah imbalan yang diberikan, sehingga tidak terjadi riba. Kemungkinan lain adalah bagian ahli waris sama dengan atau lebih banyak dari jumlah imbalan, namun ini adalah kemungkinan yang sangat kecil dan tidak perlu diperhitungkan.
Pendapat Abu Ja’far: Pendapat Abu Ja’far lebih tepat menurut Al-Zayla’i dan Qadhi Khan. z. Harta Warisan Tidak Diketahui dan Imbalan Terukur: Jika harta warisan tidak diketahui jumlahnya dan tidak berupa barang yang diukur atau ditimbang, sementara imbalan yang diberikan berupa barang yang diukur atau ditimbang, maka ada perbedaan pendapat: * Pendapat pertama: Perjanjian takharuj tidak sah karena dianggap sebagai jual beli terhadap sesuatu yang tidak diketahui, karena ahli waris yang dikeluarkan menjual bagiannya yang tidak diketahui dengan imbalan yang diketahui. * Pendapat yang lebih kuat: Perjanjian takharuj sah karena ketidaktahuan dalam hal ini tidak menimbulkan perselisihan, mengingat harta warisan masih berada di tangan ahli waris lainnya. Bahkan jika sebagian harta warisan berada di tangan ahli waris yang dikeluarkan, perjanjian tetap tidak sah jika ia tidak mengetahui seluruh harta yang dimilikinya, karena diperlukan penyerahan secara fisik. Bentuk-Bentuk Takharuj menurut Mazhab Maliki: Mazhab Maliki membedakan antara kasus di mana imbalan takharuj berasal dari harta warisan itu sendiri dan kasus di mana imbalan berasal dari harta di luar warisan. Pertama: Imbalan berasal dari harta warisan: * Jika harta warisan terdiri dari berbagai jenis barang (misalnya tanah, perak, dan emas) dan seorang ahli waris, misalnya seorang istri, ingin keluar dari warisan, maka perjanjian takharuj sah dalam kondisi berikut: * Imbalan kurang dari atau sama dengan bagiannya: Jika istri mengambil emas dari harta warisan sejumlah atau kurang dari bagian emasnya, atau mengambil perak sejumlah atau kurang dari bagian peraknya, maka perjanjian sah. Misalnya, jika ia mengambil 10 dinar atau kurang dari 80 dinar emas yang ada, maka perjanjian sah karena ia telah mengambil sebagian atau seluruh bagiannya dalam bentuk dinar, dan sisanya dianggap sebagai hibah dari ahli waris lainnya. Namun, syaratnya adalah semua emas atau perak yang akan diambil harus ada secara fisik. Jika ada sebagian yang tidak ada, maka perjanjian menjadi tidak sah karena akan melibatkan jual beli terhadap barang yang belum ada. * Imbalan lebih satu dinar dari bagiannya: Jika istri mengambil emas lebih satu dinar dari bagiannya, misalnya 11 dinar dari 80 dinar yang ada, maka perjanjian juga sah. Hal ini karena ia telah mengambil bagiannya dalam bentuk dinar, dan dinar tambahan dianggap sebagai pembayaran atas bagiannya dalam barang lainnya. Namun, syaratnya adalah semua harta warisan harus ada secara fisik
C. Jika terjadi perdamaian dengan diberikan emas dari harta warisan, dan apa yang dia ambil lebih banyak dari bagian emasnya sebesar lebih dari satu dinar, maka perdamaian ini sah jika dinar yang seharusnya dia dapatkan nilainya lebih sedikit dari nilai tukar satu dinar, atau nilai barang yang seharusnya dia dapatkan nilainya lebih sedikit dari nilai tukar satu dinar, atau baik dinar maupun barang nilainya lebih sedikit dari nilai tukar satu dinar. Perdamaian dalam kondisi ini sah karena jual beli dan tukar menukar hanya terjadi pada satu dinar saja. Hal ini karena tidak diperbolehkan menggabungkan jual beli dan tukar menukar dalam lebih dari satu dinar. Disyaratkan pula bahwa seluruh harta warisan diketahui dan ada. Jika dinar dan nilai barang lebih dari nilai tukar satu dinar, maka perdamaian dilarang karena akan menyebabkan terjadinya jual beli dan tukar menukar dalam lebih dari satu dinar. D. Jika terjadi perdamaian dengan diberikan barang dari harta warisan, maka perdamaian tersebut sah secara mutlak, baik apa yang dia ambil sama dengan bagiannya, lebih sedikit, atau lebih banyak. Kedua: Jika pengganti keluarnya (dari harta warisan) adalah dari selain harta warisan:
13. Jika pengganti (yang diberikan dalam perdamaian) berasal dari luar harta warisan, maka hukum perdamaian tersebut berbeda-beda tergantung pada kondisinya, yaitu:
A. Jika harta warisan terdiri dari barang, perak, dan emas, dan ahli waris didamaikan dengan emas dari luar harta warisan, atau dengan perak dari luar harta warisan, maka perdamaian ini tidak sah, baik dia mengambil sedikit atau banyak dari bagiannya. Hal ini karena ini merupakan jual beli emas, perak, dan barang dengan emas atau perak, dan ini termasuk riba fadhl, dan di dalamnya terdapat riba nasaa’ jika seluruh atau sebagian harta warisan tidak ada. Hal ini karena hukumnya sama dengan hukum tunai jika disertai dengan tunai. B. Jika harta warisan seperti yang disebutkan dalam kondisi sebelumnya, dan ahli waris mendamaikan istri dengan barang dari luar harta warisan, maka perdamaian ini sah dengan syarat-syarat sebagai berikut: * Seluruh harta warisan diketahui oleh para pihak yang berdamai agar perdamaian dilakukan secara jelas. * Seluruh harta warisan benar-benar ada secara fisik atau secara hukum dalam bentuk utang yang segera dapat dicairkan, sehingga dianggap sama dengan yang ada. * Perdamaian dilakukan berdasarkan pengakuan. * Debitor mengakui utangnya jika dalam harta warisan terdapat utang. * Debitor hadir pada saat perdamaian karena jika dia tidak hadir, maka dikhawatirkan dia akan mengingkari. * Debitor harus mampu menanggung akibat hukum dari perbuatannya. C. Jika harta warisan terdiri dari dirham, barang, atau emas dan barang, maka perdamaian dengan emas dari luar harta warisan atau dengan perak dari luar harta warisan diperbolehkan dengan syarat tidak terjadi penggabungan jual beli dan tukar menukar dalam jumlah lebih dari satu dinar.
Mazhab Syafi’i: 14.Mazhab Syafi’i membedakan antara perdamaian yang dilakukan berdasarkan pengakuan dan yang dilakukan berdasarkan penolakan. Jika perdamaian dilakukan berdasarkan pengakuan dan penggantinya bukan dari harta yang dipermasalahkan, maka ini dianggap sebagai jual beli yang berlaku hukum jual beli, seperti syarat penyerahan jika kedua belah pihak sepakat mengenai hal yang membatalkan riba, dan syarat kesetaraan jika barang tersebut termasuk jenis yang terkena riba dan sebagainya. Jika perdamaian hanya dilakukan pada sebagian harta yang dipermasalahkan, maka ini dianggap sebagai hibah (pemberian) kepada sebagian pihak, dan berlaku hukum hibah. Ini berlaku untuk perdamaian berdasarkan pengakuan. Adapun perdamaian berdasarkan penolakan, menurut mereka, adalah batal. Namun, mereka membuat pengecualian untuk perdamaian antara ahli waris dalam keadaan darurat, dengan syarat apa yang diberikan kepada pihak yang berdamai berasal dari harta warisan itu sendiri, bukan dari luar. Perdamaian ini boleh dilakukan baik secara sama maupun tidak sama. Mazhab Hanbali:
15. Mazhab Hanbali tidak menyebutkan bentuk-bentuk khusus dalam perdamaian, tetapi mengikuti kaidah umum perdamaian yang bisa berupa jual beli, hibah, atau pembebasan utang.
Pengganti (yang diberikan dalam perdamaian) boleh sejenis dengan harta yang dipermasalahkan atau berbeda jenis. Jika sejenis dan nilainya sama, maka ini merupakan pelunasan utang. Jika nilainya kurang, maka ini merupakan pelunasan sebagian utang dan sisanya dibebaskan, baik dengan cara pembebasan utang atau hibah. Jika pengganti berbeda jenis, maka ini dianggap sebagai jual beli yang berlaku hukum jual beli, dan syarat-syarat tukar menukar harus diperhatikan jika dilakukan dengan uang tunai dan sebagainya. Jika perdamaian dilakukan berdasarkan penolakan, maka pihak yang berdamai tidak boleh mengambil harta sejenis dengan haknya dalam jumlah yang lebih dari haknya karena kelebihannya tidak ada timbal baliknya, sehingga dia dianggap zalim. Berbeda halnya jika dia mengambil harta yang berbeda jenis, karena ini dianggap sebagai jual beli bagi pihak yang mengklaim haknya, karena dia menganggapnya sebagai ganti rugi, dan dianggap sebagai pembebasan utang bagi pihak yang mengingkari, karena dia memberikan harta untuk menebus sumpahnya dan menghindari kerugian /kemudhoratan darinya (1)
Adanya Utang dalam Harta Warisan sebelum Perdamaian: Jika sebagian harta warisan merupakan utang dari orang lain dan para ahli waris berdamai dengan salah satu dari mereka dengan kesepakatan bahwa orang tersebut akan melunasi utang dan menjadi milik mereka, maka para ulama berbeda pendapat mengenai sah tidaknya perdamaian tersebut, yaitu: * Mazhab Hanafi: Perdamaian ini batal baik untuk utang maupun harta benda lainnya. Untuk utang, karena ini berarti memindahkan kepemilikan utang – yang merupakan hak ahli waris yang berdamai – kepada orang lain tanpa persetujuan si berutang, yaitu para ahli waris lainnya. Sedangkan untuk harta benda lainnya, karena transaksi ini tunggal, baik disebutkan bagian utang atau tidak, menurut pendapat Abu Hanifah dan mayoritas pendapat kedua sahabatnya. Namun, Mazhab Hanafi menyebutkan beberapa kondisi yang dapat membuat perdamaian ini sah, yaitu: * Para ahli waris mensyaratkan agar orang yang berdamai membebaskan kreditur dari bagian utangnya, karena dengan demikian ini menjadi penghapusan utang atau pemindahan kepemilikan utang dari si berutang yang diperbolehkan. * Para ahli waris segera membayar bagian utang dari orang yang berdamai sebagai hadiah dan menggantinya dengan bagian harta lainnya. Kedua cara di atas merugikan ahli waris lainnya, karena pada cara pertama mereka tidak dapat menuntut kembali kepada kreditur sebesar bagian yang telah didamaikan, dan pada cara kedua, uang tunai lebih baik daripada piutang. * Mazhab Hanbali: Sama seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Hanbali juga tidak memperbolehkan penjualan utang kepada orang lain selain si berutang. Namun, diperbolehkan untuk membebaskan si berutang dari utang atau memindahkan utang tersebut kepadanya. * Mazhab Maliki: Mazhab Maliki memperbolehkan penjualan utang kepada orang lain selain si berutang dengan beberapa syarat, dan dengan demikian perdamaian atas utang yang dimiliki orang lain juga diperbolehkan jika penjualan utang tersebut diperbolehkan. Perdamaian atas utang diperbolehkan jika utang tersebut berupa hewan, barang, atau makanan yang dipinjamkan, dengan syarat si berutang hadir, mengakui utang, dan mampu menanggung kewajibannya. * Mazhab Syafi’i: Pendapat yang paling kuat dalam Mazhab Syafi’i adalah tidak sahnya penjualan utang kepada orang lain selain si berutang. Namun, pendapat yang lebih diterima adalah memperbolehkan penjualan utang dengan syarat si berutang mampu membayar, mengakui utang, dan utang tersebut sudah jatuh tempo. Al-Nawawi menyatakan bahwa jika seorang ahli waris mengatakan kepada orang lain, “Saya berdamai denganmu atas bagianku dari baju ini”, maka jika harta warisan berupa utang kepada orang lain, maka ini merupakan penjualan utang kepada orang lain selain si berutang. Jika harta warisan terdiri dari barang dan utang kepada orang lain, dan penjualan utang kepada orang lain tidak diperbolehkan, maka perdamaian untuk bagian utang batal, sedangkan untuk bagian barang ada dua pendapat mengenai pemisahan transaksi. Jika seseorang meninggal dan meninggalkan dua orang anak, dan harta warisan terdiri dari 1000 dirham dan 100 dinar yang merupakan utang dari orang lain, dan salah satu anak berdamai dengan saudaranya dengan imbalan 2000 dirham untuk bagian utangnya, maka perdamaian ini sah. Hal ini karena utang yang belum ditagih tidak memerlukan perhitungan nilai yang pasti, sehingga salah satu anak dianggap telah menerima 1000 dirham dan mengganti 1000 dirham lainnya dengan dinar.
Referensi:
سنن ابن ماجه | كتاب الرهون باب من باع عقارا ولم يجعل ثمنه في مثله (حديث رقم: 2490 )
2490- عن سعيد بن حريث، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم، يقول: «من باع دارا أو عقارا فلم يجعل ثمنه في مثله، كان قمنا أن لا يبارك فيه»
“Barang siapa menjual rumah atau tanah, kemudian tidak menggunakan hasil penjualannya itu untuk membeli yang sejenisnya, maka dia tak layak mendapatkan berkah padanya” (HR. Ahmad, hadits hasan).
حدثنا محمد بن بشار قال: حدثنا عبيد الله بن عبد المجيد قال: حدثني إسماعيل بن إبراهيم بن مهاجر، عن عبد الملك بن عمير، عن عمرو بن حريث، عن أخيه سعيد بن حريث، عن النبي صلى الله عليه وسلم مثله
إسناده ضعيف لضعف إسماعيل بن إبراهيم بن مهاجر، وقد اختلف عليه فيه. وعد الذهبي في ترجمته من “الميزان” هذا الحديث من مناكيره. وأخرجه أحمد (١٨٧٣٩) عن وكيع، بهذا الإسناد. وانظر ما بعده. قوله: “كان قمنا” بفتح فكسر، أو بفتخين، أي: لائقا حقيقا. إسناده ضعيف كسابقه. وأخرجه أحمد (١٥٨٤٢)، والدارمي (٢٦٢٥)، والطحاوي في “شرح مشكل الآثار” (٣٩٤٩)، وأبو يعلى (١٤٥٨)، والبيهقي ٦/ ٣٤ من طرق عن إسماعيل بن إبراهيم بهذا الإسناد. وأخرجه البيهقي ٦/ ٣٤ من طريق أبي حمزة محمد بن ميمون السكري، عن عبد الملك بن عمير، به. ومحمد بن ميمون ثقة، لكن في السند إليه محمد بن موسى بن حاتم، وقد تكلموا فيه. وأخرجه أحمد (١٦٥٠) من طريق قيس بن الربيع، عن عبد الملك بن عمير، عن عمرو بن حريث، عن سعيد بن زيد مرفوعا. وقيس بن الربيع ضعيف، وقد وهم في اسم الصحابي فجعله من حديث سعيد بن زيد، والمحفوظ سعيد بن حريث، وأخطأ الشيخ الألباني في “الصحيحة” (٢٣٢٧) في عد حديث سعيد بن حريث شاهدا لحديث سعيد بن زيد هذا. وأدى به هذا الخطأ إلى تحسين هذا الحديث بهذا الشاهد المتوهم. وفي الباب عن حذيفة، وهو الآتي بعده. وعن أبي ذر عند الطبراني في “الأوسط” (٧١٠٨)، قال الهيثمي في “مجمع الزوائد” ٤/ ١١١: فيه جماعة لم أعرفهم. تنبيه: سبق لنا أننا ضعفنا حديث سعيد بن زيد في “المسند” (١٦٥٠)، وحسنا حديث سعيد بن حريث فيه (١٥٨٤٢)، والصواب أنه ضعيف، وقد بينا سبب الضعف هنا، فاقتضى التنبيه.
شرح حديث (من باع دارا أو عقارا فلم يجعل ثمنه في مثله كان قمنا أن لا يبارك فيه )
Hadis: “Barang siapa menjual rumah atau tanah, lalu tidak menjadikan hasilnya untuk membeli yang serupa, maka tidak akan diberkahi.”
Sanad Hadis:
Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Isma’il bin Ibrahim bin Muhajir, dari Abdul Malik bin Umair, dari Sa’id bin Huraith, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menjual rumah atau tanah, lalu tidak menjadikan hasil penjualannya untuk membeli yang serupa dengannya, maka ia layak tidak diberkahi.”
Keterangan Sanad:
Sanad hadis ini lemah karena kelemahan Isma’il bin Ibrahim bin Muhajir. Para ulama seperti Al-Bukhari dan Abu Dawud menilainya lemah. Hadis ini juga termasuk dalam daftar hadis-hadis munkar yang disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Mizan.
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadis ini (nomor 18739) melalui sanad yang sama. Dalam riwayat lain, terdapat tambahan periwayatan dari Muhammad bin Maimun as-Sakkari, yang dinilai tsiqah, tetapi sanadnya mengandung perawi bernama Muhammad bin Musa bin Hatim, yang diperselisihkan kredibilitasnya.
Penjelasan Makna Hadis:
Frasa “Falam yaj’alhu fī mithlihi” (lalu tidak menjadikannya untuk membeli yang serupa dengannya) berarti seseorang yang menjual rumah seharusnya membeli rumah lain dengan hasil penjualannya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia tidak akan diberkahi.
Kata “qaminan” berarti layak atau pantas. Menurut sebagian ulama, ini berasal dari bentuk kata sifat, sementara sebagian lainnya memahaminya sebagai bentuk kata benda.
Kritik Hadis:
Para ulama hadis menyatakan bahwa hadis ini tidak memiliki dasar yang kuat karena:
1. Perawi utamanya, Isma’il bin Ibrahim bin Muhajir, dinilai lemah oleh ulama seperti Al-Bukhari dan lainnya.
2. Hadis ini juga menyebut nama Sa’id bin Huraith, yang tidak dikenal memiliki riwayat lain dalam kitab-kitab hadis utama selain hadis ini.
Kesimpulan:
Hadis ini tidak dapat dijadikan pegangan dalam penetapan hukum secara langsung karena kelemahan sanadnya. Namun, maknanya dapat dipahami sebagai bentuk peringatan untuk menjaga harta yang diberkahi dan tidak digunakan untuk hal-hal yang kurang maslahat.
Referensi tambahan:
المكتبة الشاملة
كتاب المعتصر من المختصر من مشكل الآثار
[جمال الدين الملطي]
الفقه الحنفي:
فهرس الكتاب كتاب جامع مما ليس في المؤطا في بيع التالد
[في بيع التالد] روي مرفوعا: “من باع تالدا سلط الله عليه تالفا” وما من عبد يبيع تالدا إلا سلط الله عليه تالفا التالد عند العرب هو القديم والمعنى والله أعلم أن من متعه الله بشيء طال مكثه عنده فقد أنعم عليه بذلك فإذا أباعه فقد استبدل به ضد ما أنعم الله عليه به فيسلط الله عز وجل عليه عقوبة له متلفا لما استبدل به لأن معنى تالف متلف قال العجاج: ومنزل هالك من تعرجا أي مهلك ومثله ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم: “من باع دارا أو عقارا ثم لم يجعل ثمنه في مثله وفي رواية من ثمنه في مثله لم يبارك له فيه وفي رواية فمن أن لا يبارك له فيه” قال ابن عيينة في قوله تعالى: {وَبَارَكَ فِيهَا وَقَدَّرَ فِيهَا أَقْوَاتَهَا} يعني: الأرض فكان من باع عقارا باع ما بارك الله عز وجل فيه فعاقبه إذا استبدل بغيره وإن يجعله غير مبارك له فيه.
Bab tentang Jual Beli Barang Lama (Tālid)
Diriwayatkan secara marfu’ (langsung dari Nabi): “Barang siapa menjual barang lama (tālid), maka Allah akan menimpakan padanya sesuatu yang merusak (tālif).” Tidak ada seorang hamba pun yang menjual barang lama kecuali Allah akan menimpakan padanya sesuatu yang merusak (tālif).
Barang lama (tālid) menurut orang Arab adalah barang yang sudah lama dimiliki. Maknanya, wallāhu a‘lam, bahwa siapa saja yang telah diberi kenikmatan oleh Allah dengan sesuatu yang sudah lama bersamanya, maka itu adalah bentuk karunia dari Allah. Jika ia menjualnya, berarti ia telah menggantinya dengan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadanya. Oleh karena itu, Allah akan menimpakan padanya hukuman berupa kerusakan pada apa yang ia ganti, karena makna “tālif” adalah “sesuatu yang merusak”. Sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Ajjāj: “Dan tempat tinggal yang binasa bagi orang yang mendatanginya,” yang berarti tempat yang membawa kehancuran.
Demikian pula, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Barang siapa menjual rumah atau tanah, lalu tidak menjadikan hasil penjualannya untuk membeli yang serupa dengannya—dalam riwayat lain: dari hasilnya untuk membeli yang serupa dengannya—maka tidak akan diberkahi baginya. Dalam riwayat lain: sehingga tidak diberkahi baginya.”
Ibnu ‘Uyainah menjelaskan tentang firman Allah: “Dan Dia memberkahinya dan menetapkan di dalamnya kadar kebutuhan (penghidupan) mereka” (QS. Fushshilat: 10), bahwa yang dimaksud adalah bumi. Maka, siapa saja yang menjual tanah atau properti, berarti ia telah menjual sesuatu yang telah diberkahi oleh Allah. Sebagai bentuk hukuman, ia diganti dengan sesuatu yang tidak diberkahi.