Sebut saja kang Ridwan dia merupakan santri yang rajin beribadah khususnya masalah ibadah shalat, di pesantren dia tidak pernah ketinggalan yang namanya shalat berjamaah. Selain itu dia juga rajin melaksanakan shalat sunnah qabliyyah dan ba’diyyah, dari sinilah muncul persoalan ketika kang Ridwan sedang shalat sunnah, pada saat sedang khusu’ shalat kemudian ia dipanggil oleh gurunya. Seketika itu kang Ridwan mulai bimbang dan ragu apakah mau menjawab panggilan sang guru atau terus melanjutkan shalatnya? karena ia sedikit teringat dengan penjelasan al-Baijury dalam kitabnya Hasyiah al-Baijury bahwa menjawab panggilan orang tua ketika sedang shalat sunnah hukumnya boleh bahkan lebih baik menjawab apabila mengabaikan dapat menimbulkan rasa kecewa dari orang tua. Sebagaimana penelasan berikut:
واجابة الوالدين حرام في الفرض لان قطعه حرام جائزة في النفل ثم ان شق عليهما عدمها فالاولي الاجابة وتبطل بها الصلاة (حاشية البيجوري، ج 1ص. 218)
Awalnya kang Ridwan ingin menjawab panggilan gurunya karena ia memiliki pemahaman “guru juga orang tua” bahkan guru merupakan orang tua yang paling utama karena guru merupakan sosok yang mendidik ruhaniyah santrinya. Penjelasan ini sesuai dalam kitab al-Manhaj al-Sawîy dijelaskan bahwa orang tua kita ada tiga yaitu: Orang tua yang melahirkan kita, guru dan mertua.
Namun pada akhirnya ia mengurungkan keinginan menjawab panggilan sang guru tersebut, sebab ia berfikir lagi bahwa yang dimaksud الوالدين dalam al-Baijury adalah orang tua kandung bukan guru.
Pertanyaan : Sebenarnya bolehkah menjawab panggilan guru ketika sedang shalat sunnah memandang guru juga termasuk orang tua ? Apakah ketika tidak menjawab panggilan guru ketika sedang shalat termasuk tidak beriteka (su’ul adab) kepada guru ?.
Waalaikum salam
1️⃣.Menjawab salam guru ketika dalam keadaan sholat Sunnah jika tidak menjawabnya sang guru atau orang tua akan Musaqqat semisal marah dll hukumnya boleh,namun shalatnya batal, sebagaimana keterangan dalam kitab baijuri karena guru lebih utama dari pada kedua orang tua, dan murid yang durhaka ( menyakiti gurunya) maka tidak ada taubat baginya Sebagaimana keterangan berikut:
Sabda Nabi Muhammad SAW.
شرح تعليم المتعلم. ص١٧ روى عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال خير الآباء من علمك روى أنه قيل للأسكندرى ذي القرنين لم تعظم أستاذك أكثر من أبيك فقال ونعم ماقال لأن أبي أنزلني من السماء إلى الأرض وأستاذي يرفعني من الأرض إلى السماء إنتهى ووجه ماقال إن تتعلق الروح بالبدن فى أرحام الأمهات وهو نزوله من عالم الملكوت إلى عالم الكون والفساد السبب بحدوث البدن وهو الوالدين وأماالأستاذ فسبب لعروج الروح الإنسانى من عالم الفناء إلى عالم البقاء بسبب التكميل بالمعارف الرباني
Artinya:” Orang yang durhaka kepada gurunya maka tidak ada taubat baginya.
2️⃣.Tidak menjawab panggilan guru ( salamnya guru ) tidak termasuk dalam kategori bagian dari su’ul adab.Karena su’ul adab itu ada penempatan tersendiri,seperti menduduki tempat duduknya, memulai berbicara dengan tanpa seidzinnya, banyak bicara disisinya banyak pertanyaan ketika guru dalam kondisi tidak nyaman, tidak menjaga waktu, dan juga mengetuk pintu. Seorang guru yang penuh dengan Ilmu pengetahuan, tidaklah mungkin memanggil ( mengucapkan salam) dalam kondisi yang diucapin dalam kondisi sedang shalat, karena setiap tingkah laku dan ucapan sebagai uswah dan pendidikan yang harus digugu dan ditiru.Alasannya memanggil/atau mengucapkan salam kepada orang ( murid) ketika sedang sholat tidak diperbolehkan, kecuali seoarang guru tidak mengetahui kepada seorang murid yang situasinya dalam kondisi shalat, maka dalam hal ini dipertimbangkan.Artinya dia ( murid) boleh memilih : Membalas salam itu dengan isyarat jarinya, atau menunggu hingga selesai shalat, kemudian baru membalas ucapan salam tersebut. ( Tafsir munir jilid 3 Oleh Wahbah azZuhaili .Halaman:187 ). Adapun tentang hukum mengucapkan salam dan menjawab harus dikondisikan.Hal. Ini berdasarkan sebuah maqolah.
لكل مقام مقال ولكل مقال مقام
Setiap tempat ada kata-tatanya yang tepat, dan setiap kata-kata ada tempatnya yang tepat
Begitu juga dikatakan oleh sebagian ulama’ dalam kitab Taklimul mutaallim.
أفضل العلم علم الحال وأفضل العمل حفظ الحال
Paling utamanya ilmu adalah ilmu keadaan ( situasi dan kondisi) dan paling utamanya amal adalah menjaga dari pada keadaan jangan sampai tersia-sia apalagi rusak.
Kisah seorang laki-laki bernama Juraij.Ketika memanggil juraij dlm kondisi shalat.Kalau shalat sunah, kalau dia mengetahui bahwa ayah atau ibunya tidak mengapa menyempurnakan shalat, maka sempurnakan. Kemudian menjawabnya setelah selesai. Kalau dia mengetahui bahwa keduanya tidak menyukai menyempurnakan (shalat) dan memperlambatnya. Maka harus diputus dan menjawab untuk keduanya. Hal itu tidak mengapa, kemudian mengulangi shalat dari pertama. Diriwayatkan Bukhori, (3436) dan Muslim, (2550) redaksi darinya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihu wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
“Dahulu Juraij berdibadah di tempat ibadahnya, kemudian ibunya datang dan memanggilnya seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku. Bertepatan saat itu dia dalam kondisi shalat. Maka dia berkata dalam hati, “Ya Allah apakah ibuku atau shalatku?” Maka dia memilih shalatnya. Kemudian (ibunya) kembali dan balik lagi pada yang kedua seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku.” Dia mengatakan, “Ya Allah apakah ibuku atau shalatku?” Dan dia memilih shalatnya. Kemudian ibunya mengatakan, “Ya Allah sesunggunya adalah anaku, sungguh saya memanggilnya dan dia enggan berbicara denganku. Ya Allah, jangan engkau wafatkan sebelum diperlihatkan wanita pelacur.” Beliau (Nabi) berkata, “Kalau dia berdoa agar terkena fitnah, maka dia akan terfitnah. Alhadits. An-Nawawwi rahimahullah membuat bab ‘Bab taqdim birrul walidaini ‘ala tatowwu’ bis shalat wa goiruha (Bab mendahulukan bakti kedua orang tua dibandingkan dengan shalat sunah dan lainnya). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Yang benar baginya adalah menjawabnya karena ia dalam shalat sunah. Sementara melanjutkan shalat sunah itu tidak diwajibkan. Sementara menjawab ibu dan berbakti kepadanya itu wajib. Dan durhaka kepadanya itu haram. Atau memungkinkan baginya mempersingkat shalat dan menjawabnya kemudian kembali menunaikan shalatnya.”
Mengutip Tafsir al Munir Jilid 3 oleh Wahbah az Zuhaili,halaman:187.Hukum mengucapkan salam dalam kondisi orang sedang sholat tidak diperbolehkan dan jika terjadi maka menjawab salam menjadi tidak wajib jika bertemu dengan beberapa situasi seperti diucapkan sewaktu khutbah, saat membaca Al-Qur’an dengan keras, sedang adzan atau sedang iqamah.
Begitu juga seseorang yang sedang sholat, maka tidak diwajibkan baginya untuk menjawab salam. Namun, dia boleh memilih antara membalas salam itu dengan isyarat jarinya atau menunggu sholatnya selesai terlebih dahulu lalu menjawab salam tersebut Imam Abu Zakariya Yahya An-Nawawi (Imam Nawawi), Al Maj’mu’. Jilid.4 Hal 35 mengatakan:
( الرابعة ) :
إذا سلم إنسان على المصلي لم يستحق جوابا لا في الحال ولا بعد الفراغ منها لكن يستحب أن يرد عليه في الحال بالإشارة وإلا فيرد عليه بعد الفراغ لفظا فإن رد عليه في الصلاة لفظا بطلت صلاته
“Jika orang mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat maka dia tidak berhak mendapatkan jawaban seketika, juga tdk berhak mendapat jawan setelah sholat, tetapi bagi mushali dianjurkan utk menjawab salamnya seketika itu dengan isyarat. jika tdk dijawab dengan isyarat maka dianjurkan menjawabnya setelah selesai sholat dengan lafadz. jika dijawab dengan lafadz ketika sholat maka sholatnya batal.”
Contoh mengagungkan/ memuliakan guru dan suul adab kepada guru sebagaimana keterangan berikut:
تعليم المتعلم ومن توقير المعلم أن لايمشي أمامه ولايجوز مكانه ولايبتدئ الكلام إلا بإذنه ولايكثر الكلام عنده ولايسأله شيئا عند ملالته ويراعى الوقت ولايدق الباب بل يصبر حتى يخرج
Termasuk diantara memuliakan guru adalah: 1- Tidak berjalan didepannya guru 2- Tidak duduk ditempat duduknya guru 3- Tidak memulai berbicara kecuali ada idzin 4- Tidak banyak berbicara disisinya guru 5- Tidak bertanya tentang sesuatu ketika guru dalam kondisi tidak nyaman 6- Tidak mengetuk pintunya guru.
Sedangkan mafhum mukhalafah dari ibaroh diatas termasuk contoh dari su’ul adab, yaitu:
1- Berjalan didepannya guru 2- Duduk ditempat duduknya guru 3- Memulai berbicara tanpa ada idzin guru 4- Banyak berbicara disisinya guru 5- Bertanya tentang sesuatu ketika guru dalam kondisi tidak nyaman 6- Mengetuk pintunya guru. Demikian penjelasan Hukum salam dan menjawab salam dan seputar tatacara mengungkan guru dan contoh suul adab pada guru.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh. Deskripsi masalah. Sewaktu hidup nenek saya mewakafkan tanah sawah -+ 250 meter. Tanah sawah yang diwakafkan nenek saya ini tempatnya di samping tanah sawah milik saya. Terus saya punya ke inginan untuk menukar dengan tanah sawah milik saya di tempat lain seluas 2500 meter.
Niatan dan tujuan saya: pertama saya menukar tanah yang diwakafkan nenek saya ini mau dijadikan satu dengan tanah sawah milik saya. Tujuan kedua saya menukar supaya penghasilan tanah yang diwakafkan nenek saya semakin banyak. Yang tadinya penghasilanya 200 kg menjadi 2500 kg. (Biar semakin banyak) maksudnya pendapatan musholla nya. Karena tukar guling tanah sawah dari saya lebih luas 10 kali lipat dari luas tanah sawah yang diwakafkan nenek saya, sementara dimasyarakat lingkungan saya terjadi pro dan kontra ada yang pro bilang tidak apa-apa , adapun yang kontra bilang haram.
Pertanyaannya
Bagaimanakah hukumnya Tukar menukar tanah Wakaf sebagaimana deskripsi?
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Menurut syafi’iyah tidak boleh, kalau Hanafiyah boleh dengan syarat ditukar dengan yang lebih baik dan sudah ditetapkan oleh hakim. Disebutkan dalam kitab Syarqowi : “Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafi’i), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya. Contoh kebolehan menurut pendapat madzhab Hanafi adalah apabila tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh Hakim yang melihat kebenarannya”.
Nah, langkah yang perlu ditempuh adalah meminta idzin penerima wakaf, bila penerima wakaf sudah memberi idzin maka peralihan tinggal dipatenkan di akta notaris, sebab akta notaris telah mendapatkan wewenang dari pemerintah. Yang selanjutnya surat notaris diserahkan kembali ke penerima wakaf agar tidak ada yang mengganggu gugat. Dalam hal ini menyangkut banyak hal :
Pertama, pihak yang mewakafkan (waqif) ketika mewakafkan barang dalam pernyataannya telah mensyaratkan kepada dirinya sendiri atau pada yang lain agar barang wakaf tersebut diperbolehkan untuk ditukar guling. Jika demikian adanya, dengan pernyataan waqif tersebut maka tukar guling diperbolehkan.
Kedua, waqif sama sekali tidak mensyaratkan apa-apa atau diam seribu bahasa, jika barang wakaf ditukar gulingkan maka di antara ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama tidak memperbolehkan. Dan sebagain ulama lain, yang termasuk qaul ashah memperbolehkan dengan syarat atas restu (izin) pemerintah dan berdasarkan kebijakan yang maslahat.
Ketiga, waqif juga tidak mensyaratkan apa-apa, akan tetapi tukar guling adalah lebih bermanfaat bagi keberadaan barang wakafan, maka lagi-lagi terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian tidak memperbolehkan dan sebagian lainnya memperbolehkan. Wallohu A’lam.
Radd al Mukhtar (Fiqih Hanafiyah) juz 4 hal. 348 :
اعلم أن الاستبدال على ثلاثة وجوه: الأول: أن يشرطه الواقف لنفسه أو لغيره أو لنفسه وغيره، فالاستبدال فيه جائز على الصحيح وقيل اتفاقا. والثاني: أن لا يشرطه سواء شرط عدمه أو سكت لكن صار بحيث لا ينتفع به بالكلية بأن لا يحصل منه شيء أصلا، أو لا يفي بمؤنته فهو أيضا جائز على الأصح إذا كان بإذن القاضي ورأيه المصلحة فيه. والثالث: أن لا يشرطه أيضا ولكن فيه نفع في الجملة وبدله خير منه ريعا ونفعا
Khamr adalah minuman yang memabukan. Khamr bisa dihasilkan dari setiap cairan perahan buah atau suatu bahan makanan yang mengandung gula kemudian di fermentasi. fermentasi alkohol adalah proses biologi di mana gula seperti glukosa, fruktosa di ubah menjadi energi seluler dan juga menghasilkan etanol karbon dioksida. Proses fermentasi ini biasanya memakan waktu sampai 60 jam, yang mana setiap 12 jam sekali dilakukan pengujian terhadap kadar alkohol, PH dan produksi gas. sampai menghasilkan alkohol.
Pertanyaan: a. Sampai batas manakah kadar alkohol suatu minuman yang difermentasi sehingga dinamakan khamr? b. Ada minuman yang bermerek bintang dengan kadar 0% apakah masih halal? Karena seperti yang diketahui merk tersebut adalah penghasil khamr, begitu juga soju minuman khas korea ada yg di labeli halal padahal sama saja minuman berfermentasi
Mohon penjelas jawaban tentang khamr atau alkohol sesuatu minuman yang direfentasi sehingga dinamakan khamr. Syukuran .🙏🏻
(JPPPM Tegal)
Waalaikum salam.
Kaum muslim khususnya penanya yang dirahmati Allah SWT.
Sebelumnya penting kami jelaskan hal-hal yang berkaitan sebaikamana pertanyaan dalam deskripsi.
MAKANAN DAN MINUMAN
Semenjak dahulu masyarakat didunia ini memiliki cara pandang yang beragam menyangkut apa yang mereka makan dan minum ; menyangkut apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan terutama menyangkut daging binatang. Sedangkan makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan , perbedaan yang terjadi diantara mereka tidaklah begitu banyak .Islam tidaklah mengharamkannya selain makanan dan minuman yang telah berubah menjadi khamr, baik adanya berasal dari anggur, kurma, gandum atau bahan-bahan lainnya .Selain itu, Islam mengharamkan sesuatu yang menyebabkan mabuk, tidak berdaya, dan semua yang merusak tubuh sebagaimana yang akan kami jelaskan sebagai berikut.
1️⃣. NARKOBA ATAU NAPZA
Pandangan Islam NARKOBA atau NAPZA . Para Ulama sepakat hanya mengkonsumsi Narkoba kecuali keadaan darurat dan untuk keperluan medis.Itupun harus dilakukan oleh ahlinya.Fatwa MUI 10 Februari 1976 menyatakan haram hukumnya menyalahkan gunakan Narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudhoratan yang mengakibatkan rusaknya mental fisiknya seseorang serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional.
Meskipun Istilah Narkoba tidak ditemui secara eksplisit dalam dalil nakli akan tetapi Nash mengatur secara jelas dan tegas prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan acuan dalam menemukan dalil pendukung berkaitan dengan permasalahan Narkoba. Dalil-dalil tersebut berkaitan dengan khomr.
2️⃣ KHAMR.
Secara etemologi, khomr berasal dari kata khamara yang artinya adalah menutup dan menutupi .Maksud menutupi adalah bahwa khamr dapat menutup akal pikiran dan logika seseorang bagi yang meminumnya atau mengkonsumsinya.
Sedangkan menurut istilah /terminologi. Al-Isfihani menjelaskan khamr berarti minuman yang dapat menutup akal atau memabukkan, baik orang yang meminumnya itu mabuk ataupun tidak.Jadi minuman yang memabukkan itu disebut khamr karena ia dapat menutup akal manusia.
Menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawiy Rahimahullah, Khamr adalah materi yang zat alkohol yang menjadikan penyantapnya mabuk. Untuk semakin memperjelas sesuatu yang sudah jelas itu, maka kami akan menyebutkan mudharatnya bagi seseorang, baik bagi akal pikiran maupun fisiknya, juga bagi kehidupan dunia maupun agamanya. Kami juga akan menjelaskan bahayanya bagi keluarga, yang meliputi istri dan anak-anak harus dilindungi darinya.Selain itu, kami juga akan menjelaskan bagaimana khamr mengancam akhlak, moral, dan materi banyak bangsa. Seorang peneliti mengatakan bahwa tidak ada malapetaka yang paling berat bagi umat manusia dibandingkan malapetaka yang disebabkan oleh khamr. Kalau sekiranya terhadap para penderita penyakit gila dan penyakit syaraf diberbagai rumah sakit didunia ini, yang disebabkan oleh penyakit khamr; terhadap mereka yang bunuh diri atau membunuh orang lain akibat khamr; terhadap mereka yang mengeluhkan syaraf, pencernaan , dan usus akibat khamr; terhadap mereka yang mencampakkan dalam kepailitan akibat khamr; terhadap mereka yang kehilangan seluruh miliknya akibat khamr; maka perlu dilakukan sensus terhadap mereka semua, atau sebagian saja, tentu didapatkan angka yang pantastik.Kita akan mendapati bahwa semua peringatan menjadi tidak sebanding atau sangat kecil artinya baginya. Bangsa Arab dahulu dimasa Jahiliyah, sangat suka dengan khamr, bahkan membanggakannya .Hal ini dapat kita lihat dari bahasa mereka. Setidaknya mereka memberi nama benda yang satu ini dengan seratus nama. Dalam berbagai syair mereka melukiskan kenikmatannya, wadahnya, forumnya dan macam-macam jenisnya. Setelah Islam datang mendidik mereka dengan sistem pendidikan yang arif dan bijaksana. Pengharamannya dilakukan secara bertahap. Pertama-tama mereka melarang shalat dalam kondisi mabuk, kemudian menerangkan bahwa dosanya lebih bersar dibandingkan dari manfaatnya kemudian Allah SWT menurunkan sebuah ayat yang lengkap dan qothiy dalam surat al-maidah. ayat : 90-91 . Artinya;” Wahai orang-orang yang beriman ,sesungguhnya minuman khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sekalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian lantaran ( meminum ) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kamu sekalian berhenti ( dari mengerjakan pekerjaan itu) Qs. Al-Maidah :90-91. Pada dua ayat diatas, Allah SWT, secara tegas menyatakan diharamkannya khamr dan judi .Sebuah pertanyaan yang tegas dan keras, karena menyejajarkannya dengan kegiatan memberi sesajin kepada berhala dan mengundi nasib dengan anak panah.Bahkan menamakan ya sebagai rijsun.Suatu kata yang didalam Al-Qur’an hanya dipakai untuk hal-hal yang sangat keji dan sangat buruk, jorok, dan kotor.Juga menganggapnya sebagai perbuatan syaitan, padahal sebagai mana kita fahami perbuatan syaitan hanyalah kekejian dan kemungkaran belaka.Allah SWT meminta agar kedua hal tersebut dijauhi dan dengan menjauhinya akan mendapatkan jalan keberuntungan. Dan juga disebutkan dampak sosialnya , yaitu memutuskan hubungan silaturahmi , menimbulkan permusuhan dan kebencian. Secara rupiah juga menghalangi seseorang dari kewajiban- kewajiban agama, seperti Dzikir dan shalat. Selanjutnya dengan gaya penuturan yang sangat tepat berupa pertanyaan Allah SWT meminta mereka berhenti dari perbuatan itu,maka apakah kalian berhenti ( dari berbuatannya). Jawaban kaum orang mukmin terhadap pernyataan yang sangat jelas dan tegas itu tidak lain adalah ” Kami telah berhenti Wahai Rabbiy Kami telah berhenti Wahai Rabbiy. Apa yang mereka lakukan setelah turunnya ayat ini sungguh menakjubkan. Salah seorang diantaranya tengah memegang gelas minuman, ia telah meminum sebagian isinya. Saat ia menghabiskan sisanya, terdengarlah ayat itu dibacakan. Serta merta ia campakkan gelas itu dari bibirnya dan ditumpahkannya isinya ketanah. Banyak Negara yang telah menyadari bahanya khamr terhadap individu , keluarga dan masyarakat bahkan negara. Diantara negara itu berusaha melanggarnya dengan kekuatan undang- undang dan militer. Semisal Amerika namun gagal total.Jusru Islamlah satu-satunya sistem yang berhasil secara gilang gemilang memerangi dan memberagusnya. Tokoh-Tokoh gereja berselisih pendapat tentang sikap pengikut nasrani terhadap khamr. Mereka berpedoman ” Kalau sekiranya pernyataan ini benar, dan sedikit khamr benar-benar baik bagi pencernaan tentu yang sedikit itu wajib dihindari .Karena khamr yang sedikit itu akan menghantarkan kepada yang banyak .Gelas pertama akan merangsang kehadiran gelas berikutnya, dan demikian seterusnya sehingga menimbulkan kecanduan. Sangat berbeda dengan Islam ia menunjukkan sikap sangat jelas dan tegas menyangkut khamr dan semua hal yang mengantarkan kepada praktek mengkonsumsinya.
✅ Setiap yang memabukkan adalah khamr.
Tentang ini, yang pertama telah dijelaskan oleh Nabi SAW bukan melihat terlebih dahulu kepada materi yang digunakan membuat khamr justru beliau melihat kepada pengaruh yang ditimbulkan yaitu ” memabukkan “Apapun nama dan merek-mereknya kalau ia memiliki daya memabukkan itulah khamr dengan bahan apapun ia dibuat. Atas dasar ini Bir dan sejenisnya hukumnya haram. Nabi pernah ditanya tentang beberapa minuman yang dibuat dari madu atau biji-bijian dan gandum yang difermentasikan hingga menjadi minuman keras .Nabi yang telah dikaruniai Jawamiul kalim ( kata- kata bernas yang mencakup ) itu menjawab dengan singkat dan padat.
كل مسكر خمر وكل خمر حرام
setiap yang memabukkan adalah khmar dan setiap khamr adalah haram. Dari atas mimbar Rasulullah SAW, Umar bin Khathob ra menegaskan.
الخمر ماخامر العقل
Khamr ada sesuatu yang menutupi akal pikiran.
✅.Sedikit dari sesuatu jika banyak memabukkan
Untuk kesekian kalinya Islam bersikap tegas .Yaitu ketika mereka tidak mempedulikan, sedikit atau banyaknya khamr yang diminum .Berapapun kadarnya , khamr menjadikan seseorang bakal tergelincir lalu jatuh tersungkur dan tidak tergolong karena itulah Rasulullah bersabda:
ماأسكركثيره فقليله حرام
sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sediknya hukumnya haram.
ماأسكر الفرق منه فملئ الكف منه حرام
Sesuatu yang satu Faroqnya memabukkan maka setakaran telapak tangan pun haram.
Faraq adalah takaran seukuran 16 kati , 1 kati Irak 407,5 gram.
Dari sinilah bahwa dalam Islam tidak ada batasan dan berapapun kadar alkohol yang berasal dari khamr jika sudah bernama khamr maka sedikit atau banyak meminunya hukumnya haram.
✅ Bisnis Khamr .
Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengharamkan minum khamr dalam jumlah yang banyak atau sedikit .Lebih dari itu, beliau juga mengharamkan bisnis khamr sekalipun dengan non Muslim karena itu tidak diperbolehkan atau tidak dihalalkan bagi seorang muslim melakukan kegiatan ekspor-impor khamr memiliki kios untuk jual belinya atau bekerja ditempat itu………. ….
✅ Seorang muslim tidak boleh memberi hadiah berupa khamr
Apabila menjual dan memakan hasil penjual khamr adalah haram bagi muslim maka memberi hadiahpun berupa khamr hukumnya haram baik diberikannya kepada orang Yahudi, Nasrani atau kepada siapapun saja.
Berikut kami jelaskan jenis NAPZA yang disalah gunakan.
1️⃣.NARKOTIKA..
Khamr adalah sesuatu yang menghkamr ( menutupi) akal Kata-kata yang bernas yang dikatakan Umar bin Khatthab ra dari membar Nabi SAW. Itu memberikan batasan yang tegas tentang khamr. Hal ini penting untuk diungkapkan sehingga tidak banyak memunculkan pertanyaan dan keraguan .Bahwa segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dengan mengeluarkan dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia yang bisa membedakan baik dan buruk.Khamr diharamkan Allah dan Rasulnya hingga hari kiamat. Termasuk diantaranya bahan-bahan yang kini dikenal dengan Nama Narkotika , baik dalam bentuk ganja, Kokain, apium sejenisnya. Pengaruh bahan-bahan tersebut bagi pengguna sangat dikenal, misalnya ia mempengaruhi akal pikiran dalam melihat berbagai fenomena, yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh , mengingkari realitas , menghayal yang bukan-bukan , dan melayang- layang dialam mimpi.Mimang itulah yang diinginkan para pencandunya .Mereka ingin melupakan dirinya sendiri, agamanya dan dunianya untuk kemudian tenggelam dialam khayal.( Syaikh Yusuf Al-Qardhwi: Halal dan Haram; 73 ). Narkotika menurut Undang- Undang RI no.22 tahun 1997 tentang Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan . 2️⃣.PSIKOTROPIKA Menurut UU.RI no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sistentis bukan Narkoba yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 3️⃣.ZAT ADIKTIF LAIN. Yang dimaksud dengan zat Adiktif lain disini adalah bahan / zat yang berpengaruh Psioaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika yang meliputi: 1️⃣.Minuman Beralkohol Mengandung etanoletilalkohol,yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol yaitu: ✔️Golongan A : Kadar etanol 1-5% ( Bir) ✔️Golongan B: Kadar etanol 5-20% (berbagai jenis minuman anggur). ✔️Golongan C: Kadar etanol 20-45%( Whiskey,Vodca TKW, Manson House, John Walker, Kambut). Fatwa MUI, sebagaimana dunia kedokteran, sudah mengenal pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based fatwa). Hal ini menjadi kelebihan fatwa yang diambil MUI, sehingga sertifikasi halal MUI beserta standar kehalalan HAS23000 (yang diambil dari fatwa) menjadi acuan lembaga sertifikasi halal lain di dunia. Hal ini bisa dilihat salah satunya dalam fatwa penentuan kadar etanol produk yang dapat disertifikasi halal oleh MUI.
Etanol merupakan salah satu senyawaan alkohol yang mempunyai rumus kimia C2H5OH. Secara alami etanol terdapat pada buah matang, seperti durian, nanas, jeruk, dan lainnya. Secara komersial, etanol diperoleh dari hasil sintetik dan fermentasi. Etanol sintetik dibuat dari bahan petrokimia melalui proses hidrasi etilena, sedangkan etanol hasil fermentasi dibuat dari bahan nabati yang mengandung pati atau gula dengan bantuan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Hasil fermentasi bahan nabati tersebut tidak hanya menghasilkan etanol, namun juga senyawa alkohol lain sehingga perlu dilakukan proses pemisahan etanol dengan cara distilasi. Lalu, etanol seperti apa yang boleh digunakan untuk produk yang akan disertifikasi halal MUI? Di dunia industri, etanol banyak digunakan dalam proses produksi seperti sebagai bahan pelarut dan pengekstrak maupun sebagai bahan sanitasi. Fatwa MUI terbaru No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis. Jika tidak berasal dari industri khamr, etanol jenis lain boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur pada fatwa tersebut. Misalnya, etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamr.
Selain hal di atas, setidaknya ada beberapa hal baru yang tertuang dalam fatwa ini. Pertama, kandungan etanol pada produk akhir makanan tidak dibatasi selama secara medis tidak membahayakan. Kedua, kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan. Ketiga, kadar etanol untuk produk antara (intermediate product) seperti flavor dan bumbu tidak dibatasi, selama penggunaannya pada produk akhir sesuai dengan ketentuan pertama dan kedua. Tentunya persyaratan tidak membahayakan ini untuk produk retail sudah dievaluasi oleh BPOM pemberian izin edar produk. Aturan terbaru ini merubah arahan fatwa MUI sebelumnya yang tidak mentolerir kandungan etanol pada makanan dan minuman siap konsumsi.Lantas hal apa yang mendasari Fatwa MUI dalam memberikan batasan kandungan etanol dalam minuman? Ternyata, jawabannya adalah riset. Setiap sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI didasarkan atas fatwa yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan ilmiah. Beberapa ahli sains sudah lama bertanya mengenai tidak ditolerirnya kandungan etanol. Padahal banyak buah dan produk olahannya yang secara alami mengandung etanol dan tidak pernah menyebabkan mabuk. Dengan demikian maka alkohol yang masuk pada Kategori khamr adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5%. Sedangkan penggunaan alkohol atau etanol hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr untuk bahan minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadarnya pada produk siap konsumsi kurang dari 0,5%. Agar memastikan produk yang berbahan dasar alkohol seperti obat-obatan dan minuman terjamin halal, label halal memiliki peran penting baik bagi produsen dan konsumen. Salah satu peran penting bagi produsen adalah meningkatkan rasa percaya dan puas bagi konsumen, sedangkan bagi konsumen terlindunginya konsumen muslim dari barang yang tidak halal. 2️⃣.Inhalansia ( gas yang dihirup) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupasenyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, Kantor dan sebagai pelumas mesin . 3️⃣.Tembakau: Pemakaian tembakau yang mengandung Nikotin sangat luas dimasyaralat .Pada upaya penanggulangan NAPZA dimasyarat pemakaian rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalah- gunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya. Dikutip (Modul pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Direktorat Penerangan Agama Islam Kementrian Agam th.2019) hal :323-332.
Kesimpulan sebagai jawaban alkohol yang masuk pada Kategori khamr adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5%. Sedangkan penggunaan alkohol atau etanol hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr untuk bahan minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadarnya pada produk siap konsumsi kurang dari 0,5%. Agar memastikan produk yang berbahan dasar alkohol seperti obat-obatan dan minuman terjamin halal, label halal memiliki peran penting baik bagi produsen dan konsumen. Salah satu peran penting bagi produsen adalah meningkatkan rasa percaya dan puas bagi konsumen, sedangkan bagi konsumen terlindunginya konsumen muslim dari barang yang tidak halal. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat keterangan dalam kitab berikut:
كتاب الحلال والحرام للشيخ يوسف القرضوى .ص ٤١- ٧٣
فى الأطعمة والأشربة . إختلفت الأمم والشعوب من قديم فى أمرمايأكلون ومايشربون ، ولايجوز لهم ومالايجوز، وبخاصة فى الأطعمة والحيوانية .وأماالأطعمة والأشربة النباتية لم يعرف للبشر خلاف كثير فى شأنها لم يحرم الإسلام منها إلا ماصارا خمرا سواء إتخذ من عنب أو تمر أوشعير أو أى مادة أخرى مادمت قد تخمرت وكذلك حرم مايحدث الخدر والفتور وكل مايضر الجسد كما سنبين بعد
…………………..
الخمر
الخمر هي تلك المادة الكحولية التى تحدث الإسكار. ومن توضيح الواضح أن نذكر ضررها على الفرد فى عقله وجسده، ودينه ودنياه أو نبين خطرها على الأسرة من حيث رعايتها ، والقيام على شئونها زوجة أو أولادا ، أو نشرح تهديدها للجماعات والشعوب فى كيانها الروحى والمادى الخلقى . وبحق ماقاله أحد الباحثين: إن الإنسان لم يصب بضربة أشد من ضربة الخمر ، ولو عمل إحصاء عام عمن فى مستشفيات العالم من المصابين بالجنون والأمراض العضال بسبب الخمر ، وعمن إنتحر أوقتل غيره بسبب الخمر ، وعمن يشكون فى العالم من آلام عصبية ومعدية ومعوية بسبب الخمر ، وعمن أورد نفسه موارد الإفلاس بسبب الخمر وعمن تجرد من أملاكه بيعا أو غشا بسبب الخمر ، لو عمل إحصاء بذالك أو ببعضه لبلغ حدا هائلا نجد كل نص بإزائه صغيرا .وقد كان العرب فى جاهليتهم مولعين بشربها والمنادمة عليها ، ظهر ذلك فى لغتهم ، فجعلوا لها نحوا من مائة اسم ، وفى شعرهم فوصفوها، وأقداحها ومجالسها وانواعها: فلما جاء الإسلام أخذهم يمنهج تربوى حكيم، فتدرج معهم فى تحريمها، فبين لهم أولا أن إثمها أكبر من نفعها ، ثم منعهم من الصلاة وهم سكارى ، ثم أنزل سبحانه الآية الجامعة القاطعة فى سورة المائدة : ياأيهاالذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجز من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنمايريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة البغضاء فى الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون.
وفى هاتين الآيتين آكد الله تحريم الخمر والميسر( القمار)تأكيدا بالغا ،إذ قرنهما بالأنصاب والأزلام،وجعلهما رجسا-وهى كلمة لاتطلق فى القرآن إلا على مااشتد فحشه وقبحه وجعلهما من عمل الشيطان،وإنما عمله الفحشاء والمنكر،وطلب اجتنبهما، وجعل هذا الإجتناب سببا إلى الفلاح ،وذكر من أضرارهما الإجتماعية تقطيع الصلاة وإيقاع العداوة والبغضاء، ومن أضرار هما الروحية الصد عن الواجبات الدينية من ذكر الله والصلاة ثم انطلب الإنتهاء عنهما بأبلغ عبارة ( فهل أنتم منتهون) وكان جواب المؤمنين على هذا البيان الحاسم: قدانتهينا يارب ، قد انتهينا يارب. وصنع المؤمنون العجب بعد نزول هذه الآية ، فكان الرجل في يد ه الكأس قد شرب منها بعضا وبقي بعض، فبين تبلغه الآيتين ينزع الكأس من فيه ويفرغها على التراب.وقد آمن كثير من الحمكومات بأضرار الخمر على الأفراد والأسرة والأوطان ومنهم من حاولوا أن يمنعوها بقوة القانون والسلطان- كأميركا- ففشلوا، على حين جح الإسلام وحده فى مجابرتها والقضاء عليها.وقد اختلف رجال الكنيسة فى موقف المسيحية من الخمر ، واستندوا إلى أن فى الإنجيل نصا يقول: قليل من الخمر يصلح المعدة ، ولو صح هذا الكلام وكان قليل الخمر يصلح المعدة حقا ، لوجب الامتناع عن هذا القليل ، لأن قليل الخمر إنما يجر إلى كثيرها والكأس الأولى تغرى بأخرى وأخرى حتى الإدمان.
المخدرات . ( الخمر ماخامر العقل ) كلمة نيرة قالها عمر بن الخطاب من فوق منير النبي صلى الله عليه وسلم يحدد بها مفهوم الخمر ، حتى لاتكثر أسئلة السائلين ولاشبهات المشتبهين، فكل مالابأس العقل وأخرجه عن طبيعة المميزة المدركة الحاكمة فهو خمر حرام .حرم الله ورسوله إلى يوم القيامة. ومن ذلك تلك المواد التى تعرف باسم ( المخدرات) مثل الحشيش والكوكايين والأفيون ونحوها ، مماعرف أثرها عند متعاطيها أنها تؤثر فى حكم العقل الأشياء والأحداث ، فيرى البعيد قريبا ، والقريب بعيدا .ويذهل عن الواقع ، ويتخيل ماليس بواقع ، ويسبح فى بحر من الأحلام والأوهام وهذا مايسمى إليه متناول متناولوها حتى ينسوا أنفسهم ودينهم ودنياهم ويهيموا فى أودية الخيال. وهذا غير مايحدث من فتور فى الجسد ، وخدر فى الأعصاب ، وهبوط فى الصحة ، وفوق ذلك ما تحدثه من خور النفس، وتميع الخلق ، وتحلل الإرادة ، وضعف الشعور بالواجب، ممايجعل هؤلاء المدمنين لتلك السموم أعضاء غير صالحة فى جسم المجتمع . فضلا عما وراء ذلك كله من إتلاف للمال ، وخراب للبيوت ، بماينفق على تلك المواد من أموال طائلة ، وربما دفعها المدمن من قوت أولاده ، وربما إحترف إلى طريق غير شريف يجلب منه ثمنها . وإذا ذكرنا أن (( التحريم يتبع الخبث والضرر))تبين لنا حرمة هذه الخبائث التى ثبت ضررها الصحى والنفس والخلقى والاجتماعي والإقتصادى ممالاشك فيه . وعلى هذه الحرمة أجمع فقهاء الإسلام الذين ظهرت فى أزمنتهم هذه الخبائث ، وفى طليعتهم شيخ الإسلام إبن تيمية الذي قال: هذه الحشيشة الصلبة حرام سواء سكر منها أم لم يسكر . وإنما يتناولها الفجار لمافيها من النشوة والطرب ، فهى تجامع الشراب المسكر فى ذلك ، والخمر توجب الحركة والحصومة، وهذه توجب الفتور والذلة ، وفيها مع ذلك من فساد المزاح والعقل، وفتح باب الشهوة ، وما توجبه كن الدياثة [ فقدان الغيرة ] ماهو شر من الشراب المسكر ، وإنما حدثت فى الناس بحديث التتار ، وعلى تناول القليل و الكثير منها حد الشرب – ثمانون سوطا أو أربعون . ومن ظهر منه أكل الحشيشة فهو بمنزل من ظهر منه شرب الخمر ، وشر منه من بعض الوجوه ، ويعاقب على ذلك ، كمايعاقب هذا. قال وقاعدة الشريعة أنما تشتهيه النفوس من المحرمات والزنا ففيه الحد ، وماتشتهيه الميتة ففيه التعزير، والحشيش مما يشتهيها أكلوها، ويمتنعون عن تركها ، ونصوص التحريم فى الكتاب والسنة على من يتناولها كمايتناول غيرذلك. كل مايضر فكله وشربه حرام وهنا قاعدة عامة مقررة فى شريعة الإسلام، وهى أنه لايحل للمسلم أن يتناول من الأطعمة أو الأشربة شيأ يقتله بسرعة أو ببطء- كالسم وأنواعه – أو يضره- ويؤذيه، ولا أن يكثر من طعام أو- يمرض الإكثارمنه، فإن المسلم ليس ملم نفسه ، وإنما هو ملك دينه وأمته، وحياته وصحته وماله، ونعم اللع كلها عليه وديعة عنده، ولايحل له التفريط فيها. قال تعالى : ولاتقتلوا أنفسكم إلى التهلكة وقال رسول الله: لاضررولاضرار. و افقا لهذا المبدأ نقول : إن تناول التبغ ( الدخان) مادام قد ثبت أنه يضر بتناوله فهو حرام ، وخاصة إذا قرر ذلك طبيب مختص بالنسبة لشخص معين، ولو لم يثبت ضرره الصحى لكان إضاعة للمال فى مالاينفع فى الدين أو الدنيا وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال .ويتأكد النهي إذا كان محتاجا إلى ماينفقه من مال لنفسه أو عياله. والله أعلم بالصواب
HUKUMNYA KELIRU NIAT ( UCAPAN LISAN BERBEDA DENGAN UCAPAN HATI ) LISAN ADA’AN SEDANGKAN HATI QODHO’AN
Assalamualaikum. Seorang musholliy ia melakukan sholat fardu keliru dalam melafatkan niat misal sholat ada’a sementara dalam niat menjadi qodho’an.
Pertanyaanya. Bagaimana hukum sholat dengan keliru ucapan dan niat sebagai mana deskripsi ?
Waalaikum salam.
Jawaban Jika Keliru dalam lisan tapi dalam hati benar maka dalam hal seperti itu tidaklah berpengaruh terhadap ketidak absahan sholat. Artinya shalatnya dianggap sah. Tetapi jika ucapan lafadh niat dalam lisan benar tapi niatan dalam hati keliru maka dalam hal ini berdampak terhadap sholat. Artinya shalatnya dianggap tidak sah. Karena yang dianggap benar atau sah dalam bab niat adalah apa yang sesuai didalam hati.Hal ini berdasarkan hadits kaidah sebagi berikut: Sabda Rasulullah SAW. :
“انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى
Artinya:“Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).
Kaidah ke-1
الامور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
Contoh kaidah: Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa. Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak. Seperti ucapann seorang suami kepada istrinya: انت خالية (engkau adalah wanita yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak-nya.
Kaidah ke-2
ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل
Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal. Contoh kaidah: Seseorang yang melakukan shalat dhuhur dengan niat ‘ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah. Kesalahan dalam menjelaskan pembayakan tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl (pembunuhan).
Kaidah ke-3
ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا عينه واخطأ ضرَّ
Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan. Contoh kaidah : Musholliy ingin melakukan sholat ada’an kemudian niatnya qoho’an maka sholatnya tidak sah. Hal ini perlu adanya perbedaan/penjelasan antara ada’an dan qodho’an. Begitu juga Seseorang yang bernama Mulyadi niat berjamaah kepada seorang imam bernama K. Sufyan. Kemudian, ternyata bahwa yang menjadi imam bukanlah Kiyai Sufyan tapi orang lain yang mempunyai panggilan (Khoirul Mustamsikin), maka shalat Mulyadi tidak sah karena ia telah berniat makmum kepada Kiyai Sufyan yang berarti telah menafikan mengikuti Kiyai (Khoirul Mustamsikin), . Perlu diketahui, bahwa dalam shalat berjamah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya kewajiban menentukan siapa imamnya.
Kaidah ke-4
ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر
Sesuatu yang tidak disyaratkan penjelasannya secara global maupun terperinci ketika dita’yin dan salah maka statusnya tidaklah membahayakan. Contoh kaidah : Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti Kiyai Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di di diCongkop Bata-bata , padahal saat itu dia berada di Simbar manyora (suatu daerah yang berda di Kecamatan Kalibawang Wong serjo). Maka shalatnya Kiyai Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil). Wallahu A’lam bisshowab.
HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN YANG SUAMINYA MAFQUD (HILANG KONTAK ) AKIBAT PERANG IRAN IRAQ
Assalamualaikum Deskripsi masalah.
Dalam satu daerah ada pasangan Suami istri katakanlah Nama samaranya ( Fatimah dan Mahmud ) keduanya dalam menjalani kehidupan berkeluarga SaMaRa ( Sakinah MawaddahWarahmah) walau penghasilannya pas-pasan hingga dikaruniai satu anak, selang 2 tahun dari kelahiran anaknya, Mahmud ingin meningkatkan penghasilannya hingga ia merantau keluar negri ( Negara Iraq ) namun setelah sampai pada tujuan terjadilah perang Iran iraq pada tahun 1980.Yang dikenal dengan perang Teluk. Diantara faktor memicu terjadinya peperangan antara Iran dan Irak adalah adanya keinginan Irak dan Iran menguasai Sungai Shatt Al-Arab yang merupakan perairan strategis yang memisahkan keduanya menuju Teluk Persia dan merupakan jalur ekspor minyak sehingga menjadi wilayah sengketa. Dalam perang tersebut banyak menelan korban jiwa dari dua belah pihak yang melibatkan tentara juga rakyat sipil .Selama perang, Mahmud hilang kontak hingga Perang delapan tahun itu baru berakhir ketika kedua negara sepakat menerima Resolusi 598 Dewan Keamanan PBB, yang mengarah pada gencatan senjata pada 20 Agustus 1988–setahun sebelum Ayatollah Khomeini tutup usia.Dengan diyakininya atas meninggalnya Suami Fatimah dan ia sudah mendatangkan dua orang yang adil sebagai persaksian atau hasil ijtihadnya qodhi ( hakim), maka ia menikah dengan lelaki lain hingga dikarunai satu anak.Ternyata selang 5 tahun suaminya yang pertama datang.
Pertanyaanya: 1- Bagaimana status pernikahan keduanya yaitu:
a). Suami kedua dan setatus anaknya
b). Suami pertama ?
Waalaikum salam.
Jawaban. Sub. A
Sebelumnya penting Mujawwib memberikan pemahaman Mafqud. Mafqud adalah berasal dari bahasa Arab merupakan isim maful yang diambil dari fi’il Madhi , Faqada – Yafqidu – Fiqdanan – Fuqdanan – Fuqudan, yang artinya hilang atau lenyap atau hilang kontak. Secara Istilah Mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasinya atau hilang kontak tentang dirinya sehingga tidak lagi diketahui tentang keadaan endintitas diri yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.Jadi maksud dari perempuan atau istri orang yang mafqud adalah istri yang suaminya tidak diketahui lagi keberadaannya, apakah masih hidup atau meninggal dunia. Dalam kondisi seperti itu terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama, si perempuan harus menunggu hingga diyakini ikatan pernikahannya dengan si suami telah terputus, baik karena kematian suaminya, kabar talak darinya, maupun semisalnya. Kemudian ia telah menjalani masa iddahnya. Hal ini mengingat hukum asal dalam kasus tersebut adalah si suami masih hidup dan status pernikahannya masih berlaku secara menyakinkan sehingga tidak dapat dianggap batal kecuali secara meyakinkan pula. Demikian pendapat Imam As-Syafi’i rahimahullâh dalam qaul jadîd.
Artinya, “(Suami yang menghilang) karena pergi atau sebab lain (dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini) yakni diduga kuat berdasarkan hujjah, seperti berita luas atau dinyatakan mati secara hukum (kematian atau talaknya) atau semisalnya, seperti murtadnya sebelum atau sesudah terjadi persetubuhan dengan syaratnya, kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin sehingga hal ini tidak bisa hilang kecuali dengan berita yang yakin pula atau yang disamakan dengannya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj pada Hawâsyais Syarwani wal ‘Abbâdi, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], cetakan pertama, Jilid X, halaman 456).
Pendapat kedua, si perempuan harus menunggu sampai lewat masa empat tahun qamariyyah dan kemudian melakukan iddah selama empat bulan 10 hari. Masa empat tahun digunakan standar karena merupakan batas maksimal usia kehamilan. Sedangkan perhitungannya dimulai sejak hilangnya keberadaan suami atau keputusan hukum dari hakim atas kematian suami.
Artinya, “(Menurut qaul qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun), menurut satu versi: empat tahun itu dihitung sejak raibnya si suami. Sementara menurut versi al-ashhah, dihitung sejak ada keputusan dari hakim, maka waktu yang berlalu sebelumnya tidak di hitung. (Kemudian ia menjalani ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah) setelahnya. Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA dalam kasus tersebut. Penggunaan acuan empat tahun, mengingat masa tersebut merupakan batas maksimal masa kehamilan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj, cetakan pertama, Jilid X, halaman 457). Pendapat qaul qadîm Imam As-Syafi’i rahimahullâh ini selaras dengan riwayat pendapat ulama lainnya. Dari generasi sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khattab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, dan Ibnu Mas’ud radhiyallâhu ‘anhum. Sedangkan dari generasi tabi’in ada An-Nakhai’, Atha’, Az-Zuhri, Makhul dan As-Sya’bi.
Artinya, “Diriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyab, sungguh Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum demikian. Dengan sanad shahih, Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibn Umar RA dan Ibnu Abbas RA, keduanya berkata, ‘Istri mafqûd harus menanti empat tahun.’ Riwayat ini ada pula yang berasal dari Utsman dan Ibnu Masud, dan dari sekelompok tabi’in semisal An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Mahkul, dan As-Sya’bi.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalâni, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun], jilid IX, halaman 538
Dari penjelasan diatas sudah jelas, jika seperempuan belum meyakini atas kematian suaminya maka tidak boleh menikah . Dengan kata yang berbeda ( mafhum mukholafah ) berarti jika perempuan telah memenuhi syarat untuk menikah artinya siperempuan sudah meyakini atas kematiannya suaminya ( Mahmud ) dengan mencari berita yang luas dan juga telah mendatangkan dua orang saksi atau keputusan qodhi dan sudah menanti masa iddah sudah dianggap selesai sebagaimana putusan ( maka ) hukum nikahnya yang kedua dianggap sah, begitu juga hasil anaknya dianggap anak yang sah alasannya karena perkawinan yang kedua dianggap sah. Kemudian bagaimana jika ternyata selang 5 tahun dari pernikahan yang kedua suaminya mafqud ( datang dan masih hidup) sebagaimana deskripsi?
Jawaban. Sub. B
Dalam kajian fikih klasik para ulama ada yang membedakan antara nikah yang batal dan nikah yang fasid. Nikah yang batal adalah nikah yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti nikah tanpa wali dan nikah tanpa saksi. Nikah yang fasid adalah nikah yang tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah. Implikasi dari nikah yang batal dan nikah yang fasid adalah sama, yaitu pernikahannya tidak sah. Tentang batalnya nikah seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi adalah berdasar sabda Rasulullah saw: “La nikaha illa biwaliyyin wa syaahidaini ‘aduulin, tidak sah pernikahan itu tanpa adanya wali yang menikahkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil”. Juga sabda Rasulullah: “Ayyumamroatin nakahat bighoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, wanita manasaja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batal”.
Perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami”. Pasal 3 ayat (2) menyatakan : “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa UUP menganut asas monogami, seorang suami hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Seorang perempuan yang suaminya mafqud tetap saja masih berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang mafqud itu sebelum secara resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu seorang perempuan yang suaminya mafqud tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Kalau mau menikah dengan orang lain, maka ia harus terlebih dahulu bercerai dengan suaminya yang mafqud itu dan habis masa iddahnya. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah melakukan poliandri. Ia telah melanggar asas perkawinan pasal 3 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal. Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin itu harus bebas tidak terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi”. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah telah melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal. Jadi aturan yang memasukkan perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud ke dalam perkawinan yang dapat dibatalkan itu adalah aturan yang aneh, karena perkawinan itu dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan tergantung dari suami yang mafqud. Kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan atau pulang dari perantauan sebagaimana deskripsi dan dia kemudian membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi batal. Tetapi kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian tidak membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi tidak batal. Dengan tidak dibatalkannya perkawinan isteri yang suaminya mafqud yang kawin dengan laki-laki lain itu, berarti perkawinan isterinya dengan laki-laki lain termasuk perkawinan yang sah dan isterinya akan mempunyai 2 suami. Suami pertama adalah pria yang mafqud dan sudah kembali dan suami kedua adalah suaminya yang baru dinikahi, maka perkawinan perempuan ini telah melanggar asas monogami yang dianut oleh UUP dan melanggar syarat perkawinan. Seharusnya KHI konsisten menerapkan asas monogami sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUP dan fikih klasik. Jika demikian maka KHI tidak akan memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam pernikahan yang dapat dibatalkan sebagaimana dalam pasal 71 tetapi akan memasukkan dalam perkawinan yang batal dalam pasal 70, karena telah melanggar asas monogami pasal 3 ayat (1) UUP dan melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP jo. Pasal 40 huruf a KHI, karena menjadi isteri pria lain yang mafqud itu juga tetap masih terikat perkawinan dengan pria lain. Seharusnya KHI memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam aturan perkawinan yang batal pasal 70. Sebab ada yang membatalkan perkawinan atau tidak ada yang membatalkan perkawinan, esensi dari perkawinan itu sendiri adalah perkawinan yang batal, tidak perlu dilakukan pembatalan perkawinan. Seorang isteri yang suaminya mafqud dan mau menikah lagi dengan seseorang, maka ia harus terlebih dahulu memperjelas status dirinya sebagai seorang janda, ia terlebih dahulu harus bercerai dengan suaminya yang mafqud itu, yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) atau alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (pasal 19 huruf (b) PP No, 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalau seorang isteri yang suaminya mafqud terlanjur menikah dengan pria lain maka perkawinannya secara otomatis adalah perkawinan yang batal, sedangkan perkawinan yang pertama bukan perkawinan yang dapat dibatalkan, artinya perkawinan yang pertama tetap namun tidak boleh mewathe’nya ( bersetubuh ) sehingga istrinya telah lepas dari iddah dari suami yang ke dua. Sedangkan untuk formalnya harus diajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.Wallahu A’lam Bishowaab.
Sebagaimana keterangan berikut:
Referensi:
(إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الجزء الرابع ص: ۸۳ طبعة الحرمين)
مهمة لو تَزَوجَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ غَيْرَهُ قَبْلَ الحكم بِمَوْتِهِ سَقَطَتْ نَفَقَتُهَا وَلَا تَعُودُ إِلَّا بِعِلْمِهِ عَوْدَهَا إِلَى طاعته بعد التفريق بينهما
Palestina merupakan negara mayoritas Islam yang ditempati Masjidil Aqso. Masjidil Al-Qsho merupakan masjid tertua setelah Masjidil Harom, keduanya telah dikisahkan didalam Al-Qur’an QS Al-Isro’ yaitu peristiwa terjadinya isro’ dan mi’roj Nabi Muhammad SAW sampai kesitratil muntaha. Terjadinya perang antra Israel dan Palestina bertahun-tahun, hingga tahun sekarang ini ( 2023 ) Itu semua dikarenakam berbagai usaha perebutan wilayah yang mengancam pengusiran penduduk Palestina dari tanah yang telah mereka diami selama berabad-abad sebelumnya.
Serangan Israel Ubah Gaza Jadi Debu, Korban Jiwa Perang Hampir Tembus 1700 Orang Selain itu alasan kenapa Israel dan Palestina perang juga disebabkan hasil dari berakhirnya Perang Dunia I. Saat itu Inggris menguasai Kesultanan Turki Ottoman yang runtuh. Sehingga, Palestina menjadi tempat tinggal mayoritas penduduk Arab dan Yahudi. Yahudi, yang merupakan kelompok minoritas, bergabung dengan gerakan Zionis dengan tujuan untuk menguasai Palestina dan mendirikan negara mereka sendiri. Berebutan kekuasan itu tidak terlepas dari sejarah kaum bani Isroil dimasa terdahulu Yaitu Nabi Yakqub. Nabi Yakqub punya banyak keturunan walau banyak keturunan namun tidak semuanya dianggat Nabi hanya Yusuf yang diangkat Nabi.Sebelum Yusuf diangkat Nabi saudara-daranya merasa iri dengki dll. Sehingga saudara- saudara yang diantaranya adalah Robil Yahuda dll, mereka berusaha membujuk Nabi Yakqub agar Yusuf bisa bersamanya berjalan-jalan, ternyata setelah diberi izin saudara-saudaranya melemparkannya kedalam sumur, setelah pulang dari perjalanan mereka berbohong kepada Nabi Yakqub bahwa Yusuf telah dimakan macan/ hari mau dengan bukti membawa pakaian Yusuf yang dirobek-robebek dan dilumuri darah sapi ,padahal Yusuf dijatujuhkan kedalam sumur. Inilah kelakuan Robil Yahuda bani Isroil yang mana yahudi itu asal kata diambil dari Yahuda salah satu putra Nabi Yakqub yang kemudian sekarang dikenal dengan Nama Yahudi. Jadi tidak heran Kalau orang Israil mempunyai sifat serakah dan sombong dan jahat Karena dulu Nabi Yakqub orang tuanya sediri dibohongi dan anaknya Yusuf dijatuhkan kedalam sumur oleh saudaranya sendiri, apalagi orang lain.
Terjadinya perang Israel dan pelistina sekarang sudah banyak korban sebagaimana tersebut diatas, rumah-rumah hancur bahkan termasuk Rumah Sakit Indonesia disana terkena imbas terjadinya perang, orang-orang Palestina kekurangan bahan bakar, pun juga makanan dll.Karena Palistina merupakan negara Islam bahkan satu-satunya negara yang mendukung dan menyatakan atas kemerdekaan Indonesia, maka Indonesia tidak tinggal diam membantu mereka, bahkan Preseden JOKOWI telah menerbangkan bantuan kepada saudara-saudara kita dipalestina dari berbagai alur bantuan baik dari Ormas, tokoh agama masyarat para pejabat dll .Bantuan- bantuan itu sesuai dengan kebutuhan mereka, baik berupa makanan pakain dan kebutuhan lainnya. Maka dalam rangka untuk menimalisir bahkan menghentikan perang salah satunya adalah membaikot produk-produksi Israil. Surat edaran Baikot sudah disebarkan oleh MUI.
Pertanyaan. Bagaimana hukumnya membaikot produk-produk Yahudi Israil sebagaimana deskripsi?
Waalaikum salam. Kami sebagian pengurus MUI Kec.Giligenting Sekaligus IKABA menjawab . Jika bertujuan agar Israel berhenti perang dengan kaum muslimin sehingga dengan baikot menjadi penyebab kerisisnya ekonomi mereka tidak bisa membuat senjata atau membeli senjata sebagai alat untuk membunuh saudara kita. Maka hukumnya baikot adalah wajib, karena jika kita tetap membeli produk Israel berarti kita membantu mereka. Oleh karenanya wajib kita baikot walaupun pada asal melakukan transaksi (jual-beli) dengan non muslim hukum boleh selama barang yang kita beli dari mereka berupa sesuatu yang suci secara dzat, bukan sesuatu yang najis. Akan tetapi bertransaksi dengan mereka berubah menjadi haram apabila keuntungan dari jual-beli tersebut mereka gunakan untuk memerangi kaum muslimin.
Referensi :
Fathu al-Baari, 7/49
معاملة الكفار جائزة، إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين.
“Bertransaksi dengan orang-orang kafir hukum (asalnya) boleh, kecuali (haram hukumnya) membeli produk yang dapat membantu kafir harbi(orang kafir yang memerangi umat Islam)untuk memerangi kaum muslimin”.
Syarh Shahihu Muslim, 11/40
وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذِّمَّة ، وغيرهم من الكفَّار إذا لم يتحقَّق تحريم ما معه، لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحاً وآلة حرب ، ولا ما يستعينون به في إقامة دينهم.
“Umat Islam telah sepakat bahwa bertransaksi dengan kafir dzimmi dan kafir-kafir lainnya hukumnya boleh apabila pada barang yang mereka jual tersebut tidak ditemukan sesuatu yang jelas keharamannya. Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim menjual senjata atau alat perang kepada kafir harbi(orang kafir yang memerangi umat Islam).Juga tidak boleh ikut andil memberi dukungan dalam menegakkan agama mereka”.
Syarh Shahihu al-Bukhari, 6/338
الشِرَاء والبيع من الكفار كلهم جائز، إلا أن أهل الحرب لا يباع منهم ما يستعينون به على إهلاك المسلمين من العُدَّة والسلاح، ولا ما يقوون به عليهم.
“Berbelanja, membeli produk dari orang-orang kafir hukumnya boleh secara keseluruhan, kecuali orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin (kafir harbi) maka tidak boleh membeli dari mereka sesuatu yang dapat membantu mereka untuk menghancurkan kaum muslimin, seperti perlengkapan peralatan dan senjata. Dan juga (tidak boleh membeli sesuatu dari kafir harbi/orang kafir yang memerangi umat Islam) berupa sesuatu apapun yang dapat menambah kekuatan mereka”.
مرقاد صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق : ويحرم بيع الشيئ الحلال الطاهر على من تعلمه أنه يريد أن يعصي به وبيع الأشياء المسكرة .
Dan haram menjual sesuatu yang halal dan suci kepada orang yang diketahui hendak menggunakannya untuk maksiat.Begitu juga haram menjual barang yang memabukkan.
إسعاد الرفيق الجزء الأول .ص ١٣٦ .مكتبة” الهداية ” سورابيا ( ويحرم ) بل هو من الكبائر ( بيع الحلال الطاهر على من يعلم ) أى البائع ( أنه يريد أن يعصي ) الله ( به ) كبيع العنب أو الزبيت أو نحو هما ممن يعلم أنه يعصر خمرا والأمرد ممن يعلم أنه يفجر به والأمة ممن يحملها على البغاء إلى أن قال – والظن فى ذلك كالعلم لكن بالنسبة للتحريم وأما للكبير فيتردد النظر فيه وكذا يتردد فيما لوباع السلاح لبغاة ليستعينوا به على قالنا وفى بيع الديك لمن يهاوش به والثور لمن يناطح به وبعضها أقرب إلى الكبيرة من بعض فإن شككت أو توهمت أنه يفعل به المعصية كره ذلك.
Haram – bahkan termasuk dosa besar -menjual sesuatu yang halal dan suci kepada seseorang yang mana sipenjual mengetahui ( Yakin ) bahwa ia akan menggunakan untuk bermaksiat kepada Allah , seperti menjual anggur basah atau kering atau semacamnya kepada seseorang yang ia ketahui bahwa ia akan memerasnya menjadi arak, dan menjual budak kecil rupawan kepada seseorang yang ia ketahui akan berbuat asusila dengannya, dan menjual budak wanita kepada seseorang yang mendorongnya berbuat zina—– Dugaan semua itu sama dengan yakin namun dalam hal keharamannya. Adapun apakah termasuk dosa besar, maka dalam hal ini masih perlu dikaji. Begitu juga masih perlu dikaji tentang menjual senjata kepada para pemberontak yang akan mereka gunakan untuk membunuh /atau memerangi kita ( umat Islam ) dan tentang menjual ayam jago untuk dibuat adu, dan menjual banteng untuk diadu seruduk. Sebagian kasus diatas lebih mendekati pada dosa besar dibanding yang lain.Jika engkau ragu atau hanya mencurigai akan digunakan untuk bermaksiat, maka dimakruhkan untuk menjual kepadanya.
إعانة الطالبين ج ٣ص٢٣-٢٤ وحرم أيضا ( بيع نحو عنب ممن علم أو ظن أنه يتخذ ه مسكرا ) للشرب والأمرد ممن عرف بالفجور به والديك للمهارثة والكبش للمناطة والحرير لرجل يلبسه وكذا بيع المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلاذبح لأن الأصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا خلافا لأبي حنيفة رضي الله عنه فلايجوز الإعانة عليهما ونحو ذلك من كل تصرف يفضى إلى معصية يقينا أو ظنا ومع ذلك يصح البيع.
Diharamkan juga menjual semisal anggur pada orang yang meyakini atau diduga akan menjadikannya minuman keras, atau budak amrod ( anak kecil laki-laki ganteng ) yang terkenal berbuat lahir dengannya, begitu juga menjual ayam jago untuk disambung, kambing jantan untuk diadu ( dengan saling membentur kepalanya/tanduknya ) atau sutra yang akan dikenakan orang laki-laki. Demikian haram menjual minyak wangi kepada orang kafir yang akan digunakan untuk mengharumkan berhala, atau menjual binatang pada orang kafir yang diketahui ia akan memakannya dengan tanpa disembelih . Sebab menurut pendapat Al-Ashohih, orang-orang kafir itu dikenai hukum syariat seperti kaum muslimin. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah RA. Karena itu maka tidak boleh membantu keduanya atau semisalnya dari setiap tashorruf yang bisa menjurus pada maksiat, secara meyakinkan atau dalam dugaan kuat. Meskipun begitu jual belinya tetap sah. Wallahu A’lam bisshowab
Masjid merupakan “Baitullah ” satu-satu tempat yang mulia didunia sebagai sarana ibadah, ber sujud kepada Allah, dari keutamaan dan kemuliaannya hingga ia akan didatangkan oleh Allah melalui malaikat dihari kiamat yaitu mana kala umat takut melewati shirath yang dibentangkan diatasnya api neraka menuju surga. Hal ini bisa terjadi bagi umat yang hatinya ( وقلبه معلق بالمساجد) terhubung setiap saat dengan masjid, bahkan menjadi sebab memperoleh naungan ketika tiada naungan kecuali Naungan Allah yang Maha Agung.
Studi kasus:
Saya berjalan melewati sebuah jalan hendak mememenuhi kebutuhan dan saya sempat melihat di salah satu masjid terdapat rombongan istrahat dimasjid dan ke banyakan dari mereka tidur didamnya .
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya tidur dalam masjid sebagaima deskripsi, mohon jawaban dan dalilnya.
Waalaikum salam.
JAWABAN :
Ulama’ berbeda pandang mengenai hukum tidur dalam masjid:
✔️Menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya membolehkannya.
Catatan: Kebolehan tidur dimasjid dengan syarat selama tidak mengotori terhadap masjid dan tidak mengganggu kepada orang yang sholat.
الموسوعة الفقهية – ٢٧٤٥٨/٣١٩٤٩
خامسا: النوم في المسجد: ١٤ – اختلف الفقهاء فى حكم النوم في المسجد: فذهب بعضهم إلى أنه مكروه، وأجازه بعضهم بقيود
الموسوعة الفقهية – ٢٣٩٥٥/٣١٩٤٩
الأكل والنوم في المسجد
٢١ – كره الحنفية الأكل فى المسجد والنوم فيه وقيل: لا بأس للغريب أن ينام فيه، وأما بالنسبة للمعتكف فله أن يشرب ويأكل وينام في معتكفه لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يأوي في اعتكافه إلا إلى المسجد، ولأنه يمكن قضاء هذه الحاجة في المسجد فلا ضرورة إلى الخروج (١) .وأجاز المالكية إنزال الضيف بمسجد بادية وإطعامه فيه الطعام الناشف كالتمر لا إن كان مقذرا كبطيخ أو طبيخ فيحرم إلا بنحو سفرة تجعل تحت الإناء فيكره، ومثل مسجد البادية مسجد القرية الصغيرة وأما التصنيف في مسجد الحاضرة فيكره ولو كان الطعام ناشفا كما هو ظاهر كلامهم.كما أجازوا النوم فيه بقائلة أي نهارا وكذا بليل لمن لا منزل له أو عسر الوصول إليه (٢) .أما المعتكف: فاستحبوا له أن يأكل فى المسجد أو في صحنه أو في منارته وكرهوا أكله خارجه، وأما النوم فيه مدة الاعتكاف فمن لوازمه، إذ يبطل اعتكافه بعدم النوم فيه (٣) .وقال الشافعية: يجوز أكل الخبز والفاكهة والبطيخ وغير ذلك في المسجد، فقد روي عن عبد الله بن الحارث بن جزء الزبيدي قال: كنا نأكل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم في المسجد الخبز واللحم (١) .قال: وينبغي أن يبسط شيئا خوفا من التلوث ولئلا يتناثر شيء من الطعام فتجتمع عليه الهوام، هذا إذا لم يكن له رائحة كريهة، فإن كانت كالثوم والبصل والكراث ونحوه فيكره أكله فيه ويمنع آكله من المسجد حتى يذهب ريحه، فإن دخل المسجد أخرج منه لحديث: من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا، أو ليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته (٢) .وقالوا أيضا بجواز النوم في المسجد فقد نص عليه الشافعي في الأم، فعن نافع أن عبد الله بن عمر أخبره: أنه كان ينام وهو شاب أعزب لا أهل له في مسجد النبي صلى الله عليه وسلم (٣) ، وأن عمرو بن دينار قال: كنا نبيت على عهد ابن الزبير في المسجد وأن سعيد بن المسيب والحسن البصري وعطاء والشافعي رخصوا فيه (٤) .
(الرابعة)
يجوز النوم في المسجد ولا كراهة فيه عندنا، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم واتفق عليه الأصحاب، وقال إبن المنذر في الأشراف: رخص في النوم في المسجد ابن المسيب وعطاء والحسن والشافعي . وقال ابن عباس : لاتتخذوه مرقدا: وروي عنه إن كنت تنام للصلاة فلابأس . وقال الأوزاعي يكره النوم في المسجد. وقال مالك : لابأس بذلك للغرباء ولاأرى ذالك للحاضر. وقال أحمد وإسحاق : إن كان مسافرا اوشبهه فلابأس ، وإن اتخذه مقيلا فلا. وقال البيهقي في السنن الكبير: روينا عن ابن مسعود وابن عباس ومجاهد وسعيد بن جبير ما يدل على كراهيتهم النوم في المسجد. اهـ
Artinya : Yang ke empat boleh tidur dalam masjid dan tidak makruh menurut kami (syafi’iyyah) seperti yang diterangkan oleh Imam Syafi’i dikitab al-Umm dan disepakati oleh para pengikutnya, Ibnu Mundzir berkata dalam kitab al-Asyraaf “Ibn al-Musayyab, ‘Athaa’, al-Hasan dan as-Syafi’i memberi hukum ringan tentang tidur dalam masjid”. Ibnu Abbas berkata “Tidak mengapa yang demikian (tidur di dalam masjid) bagi orang yang tengah berkelana tapi tidak bagi yang mukim”. Ahmad dan Ishaq berkata “Bila ia tengah bepergian atau sejenisnya maka tidur di dalam masjid itu tidak masalah , namun bila dijadikan semacam tempat penginapan, maka jangan.. !!”. ✔Menurut Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kabiir “Kami meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Mujaahid dan sa’id Bin Jabir hukumnya makruh tidur dalam masjid”. Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab II/173
لكن إن كان المبيت فيه سيترتب عليه تلويث لفراشه أو دخول الحشرات أو البعوض ويكون في ذلك أذية للمصلين فيتعين تركه فكل مايؤذى المصلين يجب إبعاده عن المسجد ، بدليل النهى عن دخوله فى حق من تفوح منه رائحة تؤذي المصلين كرائحة الثوم والبصل ونحوهما
Deskripsi masalah. Dalam Islam ” الأباء ثلاثة ” Bapak/para penisepuh/pengetuah red; itu ada tiga : Yaitu orang yang melahirkanmu, ( orang tua ) pendidikmu/ gurumu ( orang tua ) dan orang yang menikahkanmu( orang tua mertua ), Dari semua diatas anak punya hak/kewajiban untuk menghormatinya,karena tanpa orang tua yang melahirkan belum tentu kita berada dialam dunia, oleh karena dialah yang menurunkan dari langit kebumi yang kemudian dikeluarkan kealam dunia.Begitu juga halnya guru, wajib untuk dihormati/diagungkan karena tanpa guru mustahil manusia bisa mendapat ilmu dan derajat yang tinggi, karena guru sebagai mursyid ( pemberi petunjuk ), pendidik yang harus digugu dan ditiru. Karena hanyalah guru yang mampu mengangkat derajat santri dari dunia kelangit dan sebaik-baik bapak adalah guru . Begitu juga halnya dengan mertua dialah orang yang menikahkan kita tanpa orang tua wali ( mertua ) belum tentu kita dapat melangsungkan pernikahan karena pelantara mertua istri dapat terwujud.Dari tiga penisepuh diatas terdapat
PERTANYAAN :
Bolehkah guru menerima pemberian dari muridnya, baik status pemberiannya sebagai hadiah atau sedekah, ?
Mohon penjelasannya.
Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
JAWABAN :
Boleh. Seorang guru menerima hadiah dari murid, tidak ada ulama yang mengharamkannya. Yang diharamkan menurut sebagaian ulama adalah menerima upah, mereka mengikuti hadits berikut ini :
سنن ابن ماجه كتاب التجارات | باب : الأجر على تعليم القرآن.
Sahabat Ubbadah bin shamit (ra) bercerita bahwa ia mengajarkan al-Qur’an kepada orang2 ahlussuffah (yang tinggal di masjid nabawi). Kemudian seorang pria dari mereka memberi hadiah kepada beliau, sebuah busur. Bukan harta dan dipakai untuk jihad perang. Beliau menceritakan hal ini kepada Nabi untuk minta arahan. Nabi pun menjawab, “Kalau kamu bahagia: gara-gara benda itu kamu dikalungi api neraka, maka terimalah.”(artinya:Jika niatmu mengajarkan A Qur’an itu karena kamu ingin diberi hadiah,dan bukan karena ikhlas karena Allah,maka hal itu tidak boleh)Pendapat ini adalah pendapatnya imam Abu Hanifah.Tapi murid-muridnya imam Abu Hanifah itu memperbolehkan bagi pengajar Al Qur’an untuk menerima hadiah dari orang yang belajar Al Qur’an dari pengajar Al Qur’an itu.(Hadits riwayat Imam Ibnu Majah).
Perlu diketahui bahwa sedekah pada orang alim itu pahalanya bisa berlipat-lipat. Dinukil(di riwayatkan) dari kitab Bugyatul Mustarsyidin Sayyid Ba’alawy bahwa Imam suyuti dalam kitab khumasinya menyebutkan bahwa pahala sedekah ada 5 macam :
Sedekah satu dibalas 10 kali lipat, yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmaninya.
Sedekah satu dibalas 90 kali lipat, yaitu bersedekah kepada orang buta yang terkena musibah.
Sedekah satu dibalas 900 kali lipat, yaitu bersedekah kepada kerabat yang membutuhkan.
Sedekah satu dibalas 100.000 kali lipat, yaitu bersedekah kepada kedua orang tua.
Sedekah satu dibalas 900.000 kali lipat yaitu bersedekah kepada orang-orang alim atau orang-orang pandai dalam masalah agama.Wallohu a’lam.
قال ابن العربي: الذي يهدي لا يخلو أن يقصد: (1) ود المهدي إليه، (2) أو عونه، (3) أو ماله، فأفضلها الأول، والثالث جائز، لأنه يتوقع بذلك أن يرد إليه بالزيادة على وجه جميل، وقد تستحب إن كان محتاجا، والمهدي لا يتكلف، وإلا فيكره [مثل هذا في عصرنا ما يجري في الأفراح والأعياد والمناسبات] وأما الثاني فإن كان لمعصية فلا يحل، وهو الرشوة، وإن كان لطاعة فيستحب، وإن كان لجائز فجائز، لكن هذا إن لم يكن المهدى له حاكما. اهـ
حاشية السندي على ابن ماجه
قوله ( علمت ناسا ) من التعليم ( ليست ) أي القوس ( بمال ) أي لم يعهد في العرف عد القوس عن الأجرة فأخذها لا يضر قوله ( إن سرك إلخ) دليل لمن يحرم أخذ الأجرة على القرآن ويكرهه وهو مذهب أبي حنيقة ورخص فيه المتأخرون من أهل مذهبه كذا قيل والأقرب أنه هدية وليس بأجرة مشروطة في التعليم فهو مباح عند الكل وحرمته لا تستقيم
على مذهب ولا يتم قول من يقول إنه دليل لأبي حنيفة رحمه الله تعالى قال السيوطي في حاشيته الأولى أن يدعي أن الح
حديث منسوخ بحديث الرقية الذي قبله وحديث إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله تعالى وأيضا في سنده الأسود بن ثعلبة وهو لا نعرفه قاله ابن المديني كما في الميزان للذهبي ا ه قلت دعوى النسخ يحتاج إلى علم التاريخ وقال في حاشية أبي داود أخذ بظاهره قوم وتأوله آخرون وقالوا هو معارض بحديث زوجتكها على ما معك من القرآن وحديث ابن عباس إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله وقال البيهقي رجاله كلهم معروفون الأسود بن ثعلبة فإنا لا نحفظ عنه إلا هذا الحديث وهو حديث مختلف فيه على عبادة وحديث ابن عباس وأبي سعيد أصح إسنادا منه انتهى المشهور عند المعارضة تقديم المحرم ولعلهم يقولون ذلك عند التساوي لكن كلام أبي داود يشير إلى دفع المعارضة بأن حديث ابن عباس وغيره في الطب وحديث عبادة في التعليم فيجوز أن يكون أخذ الأجر جائزا في الطب دون التعليم وأجاب آخرون بأن عبادة كان متبرعا بالتعليم حسبة لله تعالى فكره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يضيع أجره ويبطل حسبته بما يأخذه به وذلك لا يمنع أن نقصد به الأجرة ابتداء ويشترط عليه وقيل هذا تهديد على فوات العزيمة والإخلاص وحديث ابن عباس كان لبيان الرخصة كذا قالوا قلت لفظ الحديث لا يوافق شيئا من ذلك عند التأمل أو الأقرب أنه يقال إن الخلاف في الأجرة وأما الهدية فلا خلاف لأحد في جوازها فالحديث متروك بالإجماع لكن ظاهر كلام أبي داود أنه معمولا على ظن أنه في الأجرة .
Hak guru terhadap murid lebih berat daripada hak-hak lain, oleh karena wajib bagi murid untuk mengindahkan ( menghormati dan mengagungkannya ) , karena itu adalah sebagai bapak dalam agama.
تعليم المتعلم
قال علي كرم الله وجهه: أنا عبد من علمني حرفاواحدا، إن شاء باع وإن شاء أعتقد وإن شاءإسترق، وقد أنشدت فى ذلك .رأيت أحق الحق حق المعلم ÷ واوجبه حفظاعلى كل مسلم لقد حق أن يهدى إليه كرامة ÷ لتعليم حرف واحد ألف درهم فإن من علمك حرفا مايحتاج إليه فى الدين فهو أبوك فى الدين
Sayyina Ali berkata: Aku tetap menjadi budak orang yang mengajariku, meskipun hanya satu kalimat.Kalau orang tersebut ingin menjual, maka bolehlah. Jika ia ingin membebaskan atau menetapkan menjadi budaknya, maka aku tetap mau.
Aku pernah dibacakan sebuah Syair Sayyina Ali mengenai masalah memuliakan guru yaitu:
Aku tahu bahwa hak seorang guru itu harus diindahkan melebihi segalanya hak ÷ Dan wajib lebih dijaga oleh setiap orang Isalam.
Sebagai balasan memuliakan guru ÷ amat pantesan jika beliau diberi seribu dirham meskipun hanya mengajarkan satu kalimat.
Karena, sesungguhnya orang yang mengajarkan kamu satu huruf yang hal itu ( masalah agama ) memang kamu perlukan, maka dia termasuk dihukumi sebagai bapakmu dalam agama
شرح تعليم المتعلم:ص.١٧ وقد أنشدت: ( رأيت أحق الحق حق المعلم ) أى الظاهران أحق مفعول ثان لرأيت لا أنه صفة لكم قدم على المفعول الأول أى علمت أن حق المعلم أشد حقيقة من سائر الحقوق ( واوجبه) بالنصب معطوف على أحق الحق ( حفظا على كل مسلم ) أى وعلمت أن حق المعلم أشد وجوبا بحفظه على كل مسلم ( لقد حق ) اللام موطئة للقسم أى ثبت ووجب ( أن يهدى إليه ) على صغة المجهول من الإهداء ( كرامة) تمييز أى من جهة الكرامة والتعظيم( لتعريف حرف واحد ألف درهم ) قوله ألف درهم مرفوع على أنه قائم مقام الفاعل ليهدى( فإن من علمك ) هذا تعليل لمضمون البيت ( حرفا من يحتاج) أنت ( إليه فى الدين) أى فى أمر الدين ( فهو أبوك فى الدين) فإنه روى عنه صلى الله عليه وسلم أنه خير الأباء من علمك روى الأسكندار ذى القرنين لم تعظم أستاذك أكثر من أبيك فقال ونعم ماقال لأن أبي أنزلني من السماء إلى الأرض وأستاذي يرفعني من الأرض إلى السماء إنتهى ووجه ماقال إن تتعلق الروح بالبدن فى أرحام الأمهات هو نزوله من عالم الملكوت إلى علم الكون والفساد والسبب بحديث البدن وهو الوالدان وأماالأستاذ فسبب لعروج الروح الإنسانى من علم الفناء إلى عالم البقاء بسبب التكميل بالمعارف الرباني. والله أعلم بالصواب
Assalamualaikum. Deskripsi masalah. Usaha kasab merupakan kewajiban bagi setiap manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya keluarganya dll , Kasab apapun itu adanya, baik usaha/kasab sebagai petani nelayan pedagang dll.yang penting usaha tersebut baik dan hasilnya halal menurut agama. Ada seorang pedagang sembako setiap harinya dia buka ditokonya, dia menghidupkan korek yang berdekatan dengan BBM ( bensin) sehingga terjadi kebakaran semua isi tokonya ( barang dagangannya ) habis bahkan orangnya pun tak tergolong, sehingga dia meninggal dalam keadaan kebakaran, sementara kulitnya hancur.
Pertanyaannya
Apakah jenazah yang meninggal karena kebakaran sekujur tubuh wajib dimandikan?
وعلیکم السلام ورحمۃ اللہ وبرکاتہ
Jawaban. Wajib tajhizul mayit ( memandikan mayit, membungkus mayit dengan kain kafan, mensholati jenazah kepada mayit,dan menguburkan mayit ) seperti yang biasa.Tapi kalau tidak memungkinkan karena rusaknya kulit, maka di tayammumi,
ویلزم علی طریق فرض الکفایۃ فی المیت المسلم غیر المحرم والشہید اربعۃ الی ان قال قولہ غسلہ ای بدلہ وھو التیمم کما لو حرق بالنار وگان لو غسل تہرے
/بجوری 1,243-244
Jika mayit di mandikan, kemudian mayit itu meleleh, disebabkan karena mayit itu terkena kebakaran atau yang sama dengan kebakaran, maka hendaklah mayit itu di tayammumi sebagai ganti dari memandikan mayit.
وان گان بحیث لو غسل تہرے لحرق اونحوہ یمم بدل الغسل
/اسنے المطالب1,305
ولو وجد جزء میت مسلم الی ان قال وان گان الجزء ظفرا او شعرا لکن لایصلے علی الشعرۃ الواحدۃ (قولہ(ولو وجد جزء میت) ای تحقق انفصالہ منہ حال موتہ او حیاتہ. والله أعلم بالصواب
HUKUM TREND EDIBLE GOLD ( EMAS YANG DIOLAH SUPAYA BISA DIMAKAN)
Assalamu’alaikum wr wb.
Deskripsi masalah:
Diera globalisasi sekarang ini sudah banyak kemajuan dibidang ilmu dan teknologi, sehingga apapun bisa dibuat hanya saja manusia tidak bisa membuat nyawa , karena nyawa urusan Allah . Salah satu diantara perkembangan zaman sekarang ini adalah trend edible gold.” yaitu emas yang diolah agar bisa dimakan. Bentuknya edible gold ini bermacam” Ada yang bubuk / lembaran yang tipis. Lembaran edible gold memiliki kandungan 92% emas murni ada yang langsung memakan langsung dan ada yang dibuat variasi makanan agar terkesan mewah, emas tidak mngandung rasa dan teksturnya lebur shg cepat lebur. Harganya mncapai 7 sampai 20 juta
Pertanyaanya
Apakah diperbolehkan memakan edible gold secara langsung / dibuat variasi?
Bagaimna hukum menjual mengolah emas yang dijadikan sebagai toping makanan / campuran makanan yang bertujuan untuk menarik pelanggan?
Wa alaikumussalam.
Jawaban:1️⃣
Hukum makan serbuk emas ditafsil.
🅰️- Boleh dengan tujuan yang dibenarkan oleh syara’ seperti tujuan untuk obat dll.( hal tersebut agar tidak masuk pada kategori menyiakan harta ), dan Tidak membahayakan tubuh atau akal ( Hal ini sudah maklum, dalam bab makanan ulama mufakat bahwa apapun itu maka boleh dikonsumsi asalkan tidak berdampak buruk pada badan/akal baik mendatangkan manfaat atau tidak, Seperti batu/krikil).
🅱️. Tidak boleh jika tidak bertujuan untuk obat dan juga jika membahayakan memodloratkan pada badan akal dll..
Referensi: Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khathiib I/362
CABANG Ada pertanyaan tentang melebur emas atau perak dan memakannya secara langsung atau dengan benda lainnya dari obat-obatan, bolehkah perbuatan semacam ini sebagaimana diperbolehkan bentuk-bentuk pengobatan lainnya, ataukah tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur ‘menyia-nyiakan harta’ ? Jawabanku: “secara zhahir hal ini semestinya dikatakan boleh karena didalamnya terdapat kemanfaatan, bahkan sekalipun tidak terjadi manfaatpun karena penjelasan ulama dalam bab makanan bahwa memakan batu dan sejenisnya tidak haram kecuali bila berdampak buruk pada tubuh atau akal. Sedangkan menghukumi haram dengan alasan ‘menyia-nyiakan harta’ dilarang, sesungguhnya hal itu apabila tanpa ada tujuan, sedang dalam masalah ini terdapat tujuan untuk pengobatan, para ulama menjelaskan bolehnya berobat memakai mutiara yang dipakai buat celak, sedangkan keberadaan mutiara harganya melebihi emas (Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khathiib I/362).
Dalam hal makan serbuk dengan tujuan pengobatan hal ini diqiyaskan pada susuk sebagaimana keterangan dalam kitab dibawah ini: Memasangkan susuk pada anggota tubuh itu dalam uruf tidak tergolong kategori memakai (اللبس), sehingga jauh sekali jika dikatakan ini adalah bab Pemakaian hiasan, dengan konsekwensi hukum dalam bab pemakaian, sebab susuk berada didalam daging atau dibawahnya kulit, Juga tidak tergolong kategori bertato, sebab dalam hal ini ( susuk) tidak ada unsur darah yang nampak sebagaimana dalam praktek bertato.
مسئلة : هل يحرم لبس ابرة الذهب أو الفضة المغروزة تحت الجلد لأن بعض الناس لبسه للتزن وبعضهم للقوة وبعضهم للتداوى وبعضهم لغير ذلك؟ الجواب لا يحرم لأنه لا يعد لبسا عرفا ولأنها مستورة. وأما التعليل بأنه للتزين أو غيره فلا يمنع جوازه لأنه باعتبار القصد فإن قصد به المعصية حرم من جهة المعصية لا من جهة اللبس ألا ترى أن الأكل إذا قصد منه المعصية صار حراما من جهتها لا من جهته الكردي فى الكبرى التى فى هامش الترمس ج ١ ص ٢٠٧ فإن قلتم اليس هذا من الوشم لأن البرة تنجست بالدم قلنا ليس منه لعدم ظهور الدم . وفرق بين الشوكة الوشم بأن الدم فى الوشم ظهر واختلط بأجنبي بخلافه فى الشوكة انتهى . ولا يخفى أن الشوكة إذا استتر جميعهما صارت فى حكم الباطن انتهى والله أعلم.
Faktor external dalam menggunakan susuk juga diperhitungkan, Sebab terkadang ada sebagian bertujuan mahabbah, atau berkeyakinan akan memperkuat tubuh ada pula penglaris dagangan maka hal yang demikian bisa, boleh boleh saja Apabila Pemakai susuk beri’tiqod bahwa المؤثر adalah Allah SWT, sementara Susuk bagian dari asbab.
تحفة المريد ص : 58
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama, atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya, atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah”. [ Tuhfah alMuriid 58 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab..
Jawaban 2️⃣ Hukum penjual ditafsil
🅰️ .Boleh selama tujuan untuk pengobatan dan tidak membahayakan.sebagaimana firman Allah.
وأحل الله البيع وحرم الربى
🅱️.Haram , jika bukan tujuan tersebut, yakni jika hanya tujuan menarik penjual, karena hal tersebut memotivasi pada perkara yang mubadzzir ( menghabur- hamburkan harta )dan mendorong pada kesombongan. sebagaima firman Allah.
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,” (QS Al-A’raf:31)..
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhum ‘anhu bahwa Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sikap sombong.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits mu’allaq menurut Bukhari)
Larangan menjual sesuatu yang membayakan:
مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق ويحرم بيع الشيئ الحلال الطاهر على من تعلمه أنه يريد أن يعصي به وبيع الأشياء المسكرة .
Dan haram menjual sesuatu yang halal dan suci kepada orang yang diketahui hendak menggunakannya untuk maksiat.Begitu juga haram menjual barang yang memabukkan.
إسعاد الرفيق الجزء الأول .ص ١٣٦ .مكتبة” الهداية ” سورابيا ( ويحرم )
بل هو من الكبائر ( بيع الحلال الطاهر على من يعلم ) أى البائع ( أنه يريد أن يعصي ) الله ( به ) كبيع العنب أو الزبيت أو نحو هما ممن يعلم أنه يعصر خمرا والأمرد ممن يعلم أنه يفجر به والأمة ممن يحملها على البغاء إلى أن قال – والظن فى ذلك كالعلم لكن بالنسبة للتحريم وأما للكبير فيتردد النظر فيه وكذا يتردد فيما لوباع السلاح لبغاة ليستعينوا به على قالنا وفى بيع الديك لمن يهاوش به والثور لمن يناطح به وبعضها أقرب إلى الكبيرة من بعض فإن شككت أو توهمت أنه يفعل به المعصية كره ذلك.
Haram – bahkan termasuk dosa besar -menjual sesuatu yang halal dan suci kepada seseorang yang mana sipenjual mengetahui ( Yakin ) bahwa ia akan menggunakan untuk bermaksiat kepada Allah , seperti menjual anggur basah atau kering atau semacamnya kepada seseorang yang ia ketahui bahwa ia akan memerasnya menjadi arak, dan menjual budak kecil rupawan kepada seseorang yang ia ketahui akan berbuat asusila dengannya, dan menjual budak wanita kepada seseorang yang mendorongnya berbuat zina—– Dugaan semua itu sama dengan yakin namun dalam hal keharamannya.Adapun apakah termasuk dosa besar, maka dalam hal ini masih perlu dikaji. Begitu juga masih perlu dikaji tentang menjual senjata kepada para pemberontak yang akan mereka gunakan untuk membunuh /atau memerangi kita ( umat Islam ) dan tentang menjual ayam jago untuk dibuat adu, dan menjual banteng untuk diadu seruduk. Sebagian kasus diatas lebih mendekati pada dosa besar dibanding yang lain.Jika engkau ragu atau hanya mencurigai akan digunakan untuk bermaksiat, maka dimakruhkan untuk menjual kepadanya.
إعانة الطالبين ج ٣ص٢٣-٢٤ وحرم أيضا ( بيع نحو عنب ممن علم أو ظن أنه يتخذ ه مسكرا ) للشرب والأمرد ممن عرف بالفجور به والديك للمهارثة والكبش للمناطة والحرير لرجل يلبسه وكذا بيع المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلاذبح لأن الأصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا خلافا لأبي حنيفة رضي الله عنه فلايجوز الإعانة عليهما ونحو ذلك من كل تصرف يفضى إلى معصية يقينا أو ظنا ومع ذلك يصح البيع.
Diharamkan juga menjual semisal anggur pada orang yang meyakini atau diduga akan menjadikannya minuman keras, atau budak amrod ( anak kecil laki-laki ganteng ) yang terkenal berbuat lahir dengannya, begitu juga menjual ayam jago untuk disambung, kambing jantan untuk diadu ( dengan saling membentur kepalanya/tanduknya ) atau sutra yang akan dikenakan orang laki-laki. Demikian haram menjual minyak wangi kepada orang kafir yang akan digunakan untuk mengharumkan berhala, atau menjual binatang pada orang kafir yang diketahui ia akan memakannya dengan tanpa disembelih . Sebab menurut pendapat Al-Ashohih, orang-orang kafir itu dikenai hukum syariat seperti kaum muslimin. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah RA. Karena itu maka tidak boleh membantu keduanya atau semisalnya dari setiap tashorruf yang bisa menjurus pada maksiat, secara meyakinkan atau dalam dugaan kuat. Meskipun begitu jual belinya tetap sah.