Pertanyaan :
Assalamualaikum… Bagaimana hukumnya acara perkumpulan seperti Maulid nabi, tahlilan, dan undangan-undangan lainnya yang dilaksanakan di Masjid, sedangkan didalamnya terdapat acara makan-makan?
Jawaban :
Wa ‘Alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Hukum makan dan minum di dalam masjid dapat dirinci sebagai berikut:
- Kalau terjadi idza’ (menyakiti atau mengganggu orang lain) hukumnya makruh menurut sebagaian pendapat. dan menurut pendapat yang lain hukumnya haram.
- Apabila terjadi taqdzir (mengotori masjid) atau bertujuan menghina (Ihanah) kemulyaan masjid maka hukumnya haram.
- Hukum-nya dapat berubah menjadi sunnah apabila keberadaan perkumpulan tersebut dapat menimbulkan semangat untuk taklim (mengajar) atau imaroh masjid (meramaikan masjid) dengan tetap menghindari taqdzir dan ihanah.
Catatan:
Dalam masalah merokok dalam acara dan tempat-tempat tersebut ada beberapa ulama’ yang langsung mengharamkan-nya secara mutlaq, di antaranya:
- Syaikh Ismail Utsman Zain Al-Yamani Al-Makki. Beliau berkata: “Merokok di samping majlis al-Qur’an, majlis ilmu hadits, majlis ilmu-ilmu syar’ie atau tempat-tempat yang harus di jaga adab dan ketenangannya hukumnya adalah haram karena termasuk su’ul adab (tidak sopan) dan meremehkan majlis-majlis yang harus di mulyakan dan terlebih-lebih bila dilakukan di masjid yang merupakan rumah Allah SWT, dan termasuk bagian syi’ar-syi’ar Allah SWT. “Barang siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”.
- Syaikh As-Sabrowi As-Syafi’i. Beliau Berkata: “Guruku berkata masalah yang saya pasrahkan terhadap Allah SWT. Adalah keharaman merokok di majlis al-Qur’an dan tidak ada jalan bagi pendapat Makruh. Ketika berbincang-bincang urusan dunia di samping majlis al-Qur’an itu di larang, maka merokok dalam majlis itu lebih utama untuk di larang karena adanya bau yang tidak enak, walaupun pelakunya tidak merasakannya karena senang atau sudah terbiasa, seperti halnya orang yang bekerja di tempat-tempat kotoran maka mereka tak akan terganggu. Ketika orang-orang berakal mengetahui bahwa termasuk adab atau sopan santun menghadap raja di dunia dan mentri-mentrinya adalah tidak merokok, maka apakah mereka tidak mengetahui bahwa merokok ketika menghadap Allah dengan membaca al-Qur’an termasuk sesuatu yang merusak sopan santun ? Banyak sekali sesuatu ketika tidak menghadap raja, itu tidak dilarang tetapi ketika menghadapnya itu di larang. Atas dasar ini merokok itu makruh di luar majlis Al-qur’an, tapi ketika di majlis Al-Qur’an karena termasuk merusak sopan santun di hadapan kalam Allah maka hukumnya haram. Ketahuilah banya sekalai perbuatan di luar shalat itu di perbolehkan tapi ketika di tengah-tengah shalat maka hukumnya haram. Walaupun tidak membatalkannya, keharaman ini karena tidak adanya kesopanan di hadapan Allah SWT”
- Al-Imam Al-Hifny. Beliau menukil dari beberapa gurunya, beliau berkata: “Merokok di majlis Al-Qur’an menghawatirkan penyebab SU’UL KHOTIMAH, semoga Allah melindungi kita semua”. Oleh karena itu atas segala keadaaan berhati-hatilah, karena berhati-hati (ikhtiath) adalah perbuatan orang-orang yang takut kepada Allah SWT.
Referensi :
- Al-Ghuror Al-Bahiyah Syarh Al-Bahjah,1/409.
- Qurrotul Ain Bi Fatawa Ismail Zain 199-200/193-194.
- Al-Mahally: 1/227.
- Al-Anwar: 1/83.
- Tukhfah Ma’a Syarwani: 1/23.
- Asnal Matholib Iii/100.
- Yas’alinaka Fi-Ad-Din Wa Al-Hayat,2/227.
- Talk Khisul Murod: 96.
- Syarh Mandhumah Arsyadul Ikhwan: 258-259.
- Al-Wajiz: 1:59.Is’adur Rofiq: 1:59.
- Bughyah Mustarsidin: 65
- At-Turmusi,3/34-36