Assalamualaikum
Deskripsi masalah
Seorang petani, sebut saja Pak Joko, memiliki banyak sawah. Setelah panen dan hasilnya melebihi nisab, ia mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat. Setelah itu, hasil panennya ia jual, lalu uangnya digunakan untuk membeli mobil dan truk. Mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan truk dipakai untuk mengangkut barang sebagai bagian dari usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga membeli 60 ekor sapi yang digunakan untuk membajak sawah.
Pertanyaan: Apakah mobil, truk, dan sapi sebagaimana deskripsi di atas wajib dizakati?
Waalaikum salam
Jawaban
Mobi/Truk dan sapi tidak wajib zakat karena tidak bertujuan untuk diperdagangkan, tetapi jika membelinya untuk diperdagangkan maka wajib zakat.
Referensi :
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق صـ ٣٨
(وَأَمْوَالِ التَّجَارَةِ)
وَهِيَ تَقْلِيْبُ الْمَالِ كَالْمُعَاوَضَةِ لَغَرْضِ الربح بنِيَّةِ التَّجَارَةِ عِنْدَ كُل تصرف
“Syarah Sullamut taufik, halaman 38.
(Dan harta perdagangan) yaitu memutar harta seperti pertukaran untuk tujuan keuntungan dengan niat berdagang pada setiap transaksi.”
Referensi :
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق صـ ٣٨
(وَ) لا يدَّ مِنْ أَنْ لا تَكُونَ ، أَي السَّائِمَةُ العَامِلَةً أَي فِي حَرْثِ الْأَرْضِ وَنَصَحَ الْمَاءَ فلا زكاة فِيهَا الْحَاقَّاهَا بِثيابِ الْبَدَنِ وَأمْتعَةِ الدارِ
Syarah Sullamut taufik, halaman 38.
(Dan) tidak termasuk (dalam kewajiban zakat) hewan yang dipekerjakan, yaitu hewan yang bekerja membajak tanah dan mengangkut air. Maka tidak ada zakat padanya, karena disamakan dengan pakaian badan dan perabot rumah.”
Penjelasan
Referensi Pertama: Menjelaskan tentang harta perdagangan yang wajib dizakati. Harta perdagangan adalah harta yang diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan. Setiap transaksi yang dilakukan dengan niat berdagang, maka harta tersebut termasuk harta perdagangan yang wajib dizakati.
Referensi Kedua: Menjelaskan tentang hewan yang tidak wajib dizakati. Hewan yang tidak wajib dizakati adalah hewan yang dipekerjakan untuk membajak tanah dan mengangkut air. Hewan-hewan ini disamakan dengan pakaian dan perabot rumah, yang tidak wajib dizakati. Wallahu a’lam.