DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HUKUM MEMBONGKAR KUBURAN UNTUK OUTOPSI

HUKUM MEMBONGKAR KUBURAN UNTUK OUTOPSI

Deskripsi Masalah :
Misteri kematian Menimpa seorang Fahmi bin Fauzan semasa dalam hidupnya dia berkeluarga 4 dan punya usaha pabrik gula putih ( gula pasir : red) entah persoalan apa kemudian dia meninggal ditemukan disimak belukar rerumputan dengan luka banyak goresan celurit , akhirnya Fahmi bin Fauzan dikuburkan, namun selang satu minggu pihak keluarga yang ke empat merasa tidak terima dengan kematiannya dengan alasan beberapa bukti goresan celurit, akhirnya dia menuntut kepada pihak keamanan ( kepolisian) untuk dibongkar dengan tujuan untuk di outopsi.


Studi kasus yang serupa


Susanti adalah seorang mahasiswi jurusan kedokteran, yang mana dia telah sampai pada proses praktek sehingga dia harus melalui bukti nyata, dengan demikian dia tidak boleh tidak harus membongkar kuburan untuk Outopsi

Pertanyaannya

Bagaimana hukumnya Outopsi sebagaimana deskripsi

Waalaikum salam.
Jawaban.
Diperbolehkan menggali kembali kubur dengan tujuan tertentu (dhorurot/hajat) untuk mengetahui sebab kematian atau praktek kedokteran .

Referensi:

(الفقه الاسلامى.ج ٣ ص٥٢١-٥٢٢)

واجاز الشافعية شق بطن الميت لاخراج ولدها الى ان قال يجوز التشريح عند الضرورة او الحاجة بقصد التعليم لاغراض طبية او لمعرفة سبب الوفاة واثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لاغراض جناية اذا توقف عليها الوصول الى الحق فى امر الجنا ية الى ان قال وعلى كل حال ينبغى عدم التوسع فى التشريح لمعرفة وظائف الاعضاء وتحقيق الجنا يات والاقتصار على قدر الضرورة او الحاجة. والله تعالى أعلم

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM