
Khutbah tanpa basmalah
Assalamualaikum.
Deskripsi masalah.
Ketika saya berangkat dari rumah menuju masjid untuk melaksanakan sholat jum’at dan sesampainya dimasjid tiba-tiba bilal sudah dimulai dan khotib naik mimbar dan adzan kedua mulai dikumandankan oleh Muadzzin, namun saya setiap jum’at mendengar khotib ketika berkhotbah tanpa baca Basmalah .
Pertanyaan
Mengapa pada waktu khutbah Jum’at khotib tidak membaca basmalah,melaikan langsung membaca hamdalah. Lalu bagaiman hukumnya membaca basmalah ketika khotbah..?
Waalaikum salam.
Jawaban.
Menbaca Basmalah tidak patut diletakkan pada permulaan khutbah. Bahkan peletakan basmalah pada permulaan khutbah adalah bid’ah yang menyimpang dari pendapat orang-orang yang terdahulu dari pemimpin-pemimpin kita dan guru-guru kita (di mana mereka itu diikuti segala tindakan dan diambil terang cahayanya). Disamping itu sesungguhnya riwayat-riwayat yang paling sah adalah hadist: “Setiap perkara yang baik yang tidak dimulai dengan hamdalah … ” Maka kedudukan hamdalah menyamai kedudukan basmalah.
Namun demikian disebutkan dalam satu( Qa’idah) Beliau bersabda dalam Ba’ Ashan, dan darinya dapat dipahami bahwa penambahan ayat tersebut bukanlah bagian dari rukun, melainkan merupakan dasar dari apa yang dicukupkan, seperti rukuk, bahwa bagian yang lebih kecil darinya cukup, wajib, dan kelebihannya sunnah.
Dari penjelsan di atas, maka jelaslah mengapa pada waktu khutbah Jumat yang pertama tidak dimulai dengan bacaan basmalah.Karena Hamdalah sudah menyamai terhadap basmalah, namun karena Hamdalah adalah rukun khotbah maka sesungguhnya khatib masih disunnahkan membacanya basmalah secara samar.
بغية المسترشدين. ص ٨٢
(مَسْئلَةُ ب )
لاَتَنْبَغِى البَسْمَلَةُ أَوَّلَ الخُطْبَةِ بَلْ هِيَ بِدْعَةٌ مُخَالَفَةً لِمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ الصَّالِحِ مِنْ أئِمَّتِنَا وَمَشَايِخِنَا الذِّى يَقْتَدِى بِأَفْعَالِهِمْ وَيُسْتَضَاءُ بِأَنْوَارِهِمْ مَعَ أنَّ أَصَحَّ الرِّوَايَاتِ خَبَرٌ كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَيُبْتَدَأُ فِيْهِ بِحَمْدِ اللهِ فَسَاوَتِ البَسْمَلَةُ الحَمْدَ لَةَ (قَائِدَةٌ) قَالَ فىِ بَا عَشَنْ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ الزَّائِدَ عَلَى الأَيَةِ لَيْسَ مِنَ الرُّكْنِ وَهُوَ قَاعِدَةٌ مَا يَتَجَزَّى كَالرُّكُوعِ أنَّ أقَلَّ مُجْزِئٍ مِنْهُ يَقَعُ وَاجِبَاً وَالزَّائِدُ سُنَّةٌ.والله أعلم بالصواب