
Assalamualaikum wr.wb
Deskripsi masalah.
Saya bekerja atau bisnis berlokasi dikota Bali ketika saya mengirim barang jualan (ayam) ke- Bali lalu pelanggan saya minta tolong/menyuruh saya agar membelikan sebagian peralatan sembahyang-Nya.
Pertanyaannya.
Bagaimana hukumnya membatu membelikan peralatan sembahyangan-Nya orang Bali,?
Jawaban:
Hukumnya membelikan peralatan sembahyang-Nya orang Bali itu adalah maksiat /haram. Alasannya ialah karena hal itu termasuk membantu kepada perbuatan maksiat ( dosa ).
Referensi:
من اعان على معصية ولو بشطر كلمة كان شريكا له فيها
Artinya:” Barangsiapa yang membantu terhadap perbuatan maksiat,walaupun dengan separuh kalimat,maka orang itu bersekutu didalam perbuatan maksiat itu. al-Hadits au kama qaal
Dan karena termasuk kepada maksiatnya anggota badan.
اسعاد الرفيق جزء 2 ص 127 ومنها أي من معاصى البدن الاعانة على المعصية أي على معصية من معاصى الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذالك كما في الزواجر قال فيها وذكري لهذين أي الرضا بها والاعانة عليها باي نوع كان ظاهر معلوم مما سيأتـي في الامر بالمعروف والنهي عن المنكر
_
“ Di antara maksiat tubuh adalah ikut menolong (terlibat) peristiwa maksiat-maksiat yang dimurkai Allah, baik berupa ucapan, perbuatan dan lain-lain. Jika maksiat tadi tergolong dalam dosa besar, maka dosa yang didapat dari keterlibatannya pun juga besar, seperti dijelaskan dalam kitab Zawajir.
Dan juga karena dikiaskan (disamakan) dengan:
menjual nasi kepada Non Muslim dibulan Ramadhon, dan tolong menolong dalam meminum khamar.
Referensi:
مراد صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق.ص ٤٩
وكحرمة بيع الطعام لكافر مكلف إذا علم أو ظن أنه يأكله نهار رمضان لأن ذلك إعانة على المعصية.
Artinya:” Sebagaimana juga diharamkan menjual makanan kepada Orang kafir yang sudah mukallaf ( balik dan berakal ) , Jika diketahui pasti ada diduga akan dimakan disiang hari dibulan Ramadhon . Keharaman tersebut karena termasuk menolong kepada kemaksiatan.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (Hadits Riwayat Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan(perbuatan dosa).” (Syarh Shahih Muslim, 11:23)
Wallahu A’lam bisshowab