السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 112 :
عن سمرة بن جندب رضي الله عنه قال : صليت وراء رسول الله صلى الله عليه وسلم على امرأة ماتت في نفاسها، فقام وسطها. متفق عليه.
Dari Samurah ibn Jundub (r.a), beliau berkata: “Aku pernah mengerjakan sholat jenazah di belakang Nabi (s.a.w) untuk seorang wanita yang meninggal dunia karena melahirkan. Baginda berdiri di tengah-tengah (tubuh) nya.” (Muttafaq ‘alaih)
MAKNA HADITS :
Ulama telah bersepakat membolehkan imam berdiri di dekat mayit ketika melakukan sholat jenazah di bagian manapun yang disukainya. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang tempat berdiri yang paling afdal bagi imam. Hadis ini menunjukkan adanya perbedaan antara jenazah lelaki dengan jenazah perempuan. Jika jenazah tersebut adalah seorang perempuan, maka apa yang lebih afdhal
hendaklah imam berdiri di bagian tengahnya. Jika jenazahnya lelaki, maka apa yang lebih afdhal adalah berdiri di dekat kepala. Apa yang diwajibkan ialah menghadap ke posisi manapun anggota si mayit, baik mayat itu lelaki maupun mayat perempuan.
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan melakukan sholat jenazah ke atas mayit wanita, baik meninggal dunia karena melahirkan anak, pendarahan ketika haid ataupun sebab-sebab yang lain.
2. Imam berdiri di bagian tengah jenazah wanita. Tetapi apabila jenazahnya
itu laki-laki, maka imam berdiri di dekat kepalanya. Imam al-Syafi’I, Imam
Ahmad dan Abu Yusuf berkata: “Imam dan makmum disunatkan berdiri di dekat dubur jenazah wanita. Jika jenazahnya itu laki-laki, hendaklah berdiri di dekat kepalanya agar tidak memandang ke arah kemaluannya,
lain halnya dengan jenazah wanita yang biasanya diletakkan di dalam keranda. Maksud “imam berdiri di bagian tengahnya” ialah untuk menutupi jenazah dari penglihatan orang banyak. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Hanafi, hendaklah imam berdiri sejajar dengan dada mayat baik mayat laki-laki maupun mayat perempuan. Imam Malik berkata: “Jika mayat itu laki-laki, maka imam berdiri di bagian tengahnya. Jika mayat itu perempuan, maka imam berdiri di dekat kedua bahunya.”
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..