السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID KE II (DUA)》
BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT
HADITS KE 4 :
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال ٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ) رَوَاهُ مُسْلم
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. Riwayat Muslim.
MAKNA HADITS :
Syarat dibolehkan mengqasar sholat ialah hendaklah musafir menempuh perjalanan sejauh empat burud. Ia boleh memulai sholat qasar itu bila telah meninggalkan pusat kota. Ulama berbeda pendapat mengenai jarak yang membolehkan seseorang mengqasar sholat. Menurut jumhur ulama, perjalanan itu mestilah sejauh dua marhalah, menurut Imam Abu Hanifah tiga marhalah, sedangkan menurut mazhab dzahiri tiga mil, karena berlandaskan hadis Aisyah (r.a) ini. Jumhur ulama menyanggah batasan yang ditentukan oleh hadis ini. Batasan yang disebutkan dalam hadis ini masih diragukan dan oleh karenanya, ia tidak dapat dijadikan sebagai hujah. Mereka berpegang kepada hadis Ibnu Abbas (r.a) yang menyebutkan:
لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِيْ أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرَدٍ (رواه البيهقي بسند صحيح)
“Janganlah kamu mengqasar sholat dalam jarak kurang dari empat burud.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang sahih)
FIQH HADITS :
Boleh mengqasar sholat empat rakaat dalam perjalanan dengan mempersingkatnya menjadi dua rakaat. Ulama berselisih pendapat mengenai jarak perjalanan yang
membolehkan seseorang mengqasar sholat. Mazbab Hanafi mengatakan bahwa setidaknya perjalanan itu memerlukan masa tiga hari atau tiga malam mengikut ukuran hari atau malam yang paling singkat dalam satu tahun dan perjalanan itu ditempuh dengan kecepatan sederhana seperti kecepatan unta biasa berjalan. Perjalanan ini diperkirakan sejauh 72 mil. Jumhur ulama mengatakan bahwa
perjalanan yang membolehkan qasar sholat adalah sejauh dua marhalah, yaitu 48 mil atau empat burud.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..