السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB SHALAT BERJAMAAH DAN IMAM SHALAT
HADITS KE 344 :
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ; ( أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِسْتَخْلَفَ اِبْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ, يَؤُمُّ النَّاسَ, وَهُوَ أَعْمَى ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُد َ
وَنَحْوُهُ لِابْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَة َ رَضِيَ الله عَنْهَا
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta Ibnu Ummu Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a.
MAKNA HADITS :
Orang buta boleh menjadi imam sholat dan tidak dimakruhkan selagi dia mampu menjaga dirinya dari najis dan memelihara etika serta faham hukum-hukum sholat Tetapi jika tidak mampu berbuat demikian, maka dia makruh menjadi imam
sholat.
Nabi (s.a.w) sering melantik Ibn Ummi Maktum menjadi penggantinya untuk mengurus kota Madinah sebanyak tiga belas kali. Ibn Ummi Maktum menjadi khalifah Nabi (s.a.w) dalam sholat dan dalam urusan-urusan yang lain.
FIQH HADITS :
Orang buta boleh menjadi imam sholat. Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara orang buta dengan orang sehat, karena masing-masing mereka memiliki keistimewaan tersendiri. Keutamaan orang buta
ialah tidak melihat perkara-perkara yang bisa membuat dirinya lalai sedangkan keutamaan orang sehat juga dapat menghindari diri dari terkena najis.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang melihat lebih diutamakan menjadi imam sholat, karena dia lebih mampu menghadap ke arah kiblat dengan cara berijtihad di samping mampu menjauhi dirinya daripada najis.
Wallahu a’lamu bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..