DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 320 : FADHILAH SHALAT BERJAMAAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB SHALAT BERJAMAAH DAN IMAM SHALAT

HADITS KE 320 :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: ( بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا )

وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبِي سَعِيدٍ, وَقَالَ: “دَرَجَةً “

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian.” Muttafaq Alaihi.

Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu : “Dua puluh lima bagian.”

Demikian juga menurut riwayat Bukhari dari Abu Said, dia berkata: Derajat.

MAKNA HADITS :

Mengerjakan shalat berjamaah di dalam masjid mimang disyariatkan, karena banyak mengandung hikmah dan keistimewaan antara lain adalah pahala kian bertambah sebanding dengan banyaknya kaki melangkah menuju masjid, terlebih lebih lagi pada waktu kegelapanya malam. Dalam hadis yang lain disebutkan seperti berikut:

بَشِّرِ المَشَّائِيْن فِي الظُّلَمِ إلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sampaikan berita gembira kepada orang yang berjalan di kegelapan malam menuju ke masjid-masjid bahwa mereka akan memperoleh cahaya yang sempurna kelak pada hari kiamat.”

Di dalam berjamaah wujudlah keharmonisan di antara kaum muslimin, hati mereka bersatu padu dalam naungan ibadah yang paling mulia. Di dalamnya orang yang besar berdiri sejajar dengan orang kecil, dan orang kaya berdiri sejajar dengan orang miskin. Kepala mereka berdiri sejajar sebagaimana telapak kaki pun
sejajar di dalam shaf dan mereka mempelajari agama berdasarkan praktikal amali.

Selain itu, shalat berjemaah mengandung makna persatuan, latihan menyelesaikan satu tugas secara gotong royong serta melatih disiplin dibawah pimpinan
seorang komando (imam).

FIQH HADITS :

1. Shalat seorang diri hukumnya sah.

2. Keutamaan shalat berjamaah dan pahalanya dilipatgandakan oleh Allah (s.w.t).

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM