Kategori
Uncategorized

HADITS KE 193 : MAKRUH MENGUSAP KRIKIL YANG NEMPEL DI DAHI KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 193 :

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ الْحَصَى فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ

وَفِي اَلصَّحِيحِ عَنْ مُعَيْقِيبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيلٍ.

Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.

Dalam hadits shahih dari Mu’aiqib ada hadits semisal tanpa alasan.

MAKNA HADITS :

Islam amat mementingkan kusyuk ketika dalam sholat sekaligus melarang semua
perkara yang bisa mengganggu seseorang dalam sholatnya hingga batu kerikil yang ada pada tempat sujudnya dilarang untuk disingkirkan. Jika tidak dalam keadaan berdiri, maka janganlah menyibukkan dirinya dengan banyak menyapu (mengusap dengan tangan) batu kerikil yang ada pada tempat sujudnya atau objek yang melekat pada keningnya. Di sini syariat Islam memberinya rukhsah hanya
sekali mengusap kerikil ketika dalam sholat, karena dia mesti membersihkan terlebih dahulu tempat sujud sebelum memulai sholat dengan mempersiapkan
tempat sujudnya bersih dari segala bentuk gangguan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar menjadi pelaksanaan sholat itu sempurna dan dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raganya.

FIQH HADITS :

1. Rahmat Allah senantiasa bercucuran kepada orang yang sedang mengerjakan sholat.

2. Makruh mengusap kerikil dalam sholat supaya sholatnya tidak terganggu oleh perkara-perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan sholat.

3. Boleh mengusap kerikil, tetapi hanya sekali usapan saja, untuk memastikan batu kerikil tidak mengganggu sholatnya.

4. Perhatian syariat yang kelihatan berlebihan bertujuan supaya sholat dilakukan dengan sepenuh hati.

5. Perhatian para sahabat yang sedemikian besar hingga mereka menanyakan perkara-perkara yang dianggap menyulitkan bagi mereka dalam masalah ilmu agama.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M066. SUBSTANSI KELOMPOK IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI (ASYA’IRAH)

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

SUBSTANSI KELOMPOK IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI (ASYA’IRAH)

Banyak kaum muslimin tidak mengenal madzhab al-Asya’irah (kelompok ulama penganut madzhab Imam Asy’ari) dan tidak mengetahui siapakah mereka, dan metode mereka dalam bidang aqidah. Sebagian kalangan, tanpa apriori, malah menilai mereka sesat atau telah keluar dari Islam dan menyimpang dalam memahami sifat-sifat Allah swt. Ketidak tahuan terhadap madzhab al-Asya’irah ini adalah faktor retaknya kesatuan kelompok Ahlussunnah dan terpecah-pecahnya persatuan mereka, sehingga sebagian kalangan yang bodoh memasukkan al-Asya’irah dalam daftar kelompok sesat. Saya tidak habis pikir, mengapa kelompok yang beriman dan kelompok sesat disatukan? Dan mengapa Ahlussunnah dan kelompok ekstrim Mu’tazilah (Jahmiyyah) disamakan?

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ

“Maka apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir).” (QS. Al-Qalam:35)

Al-Asya’irah adalah para imam simbol hidayah dari kalangan ulama muslimin yang ilmu mereka memenuhi bagian timur dan barat dunia dan semua orang sepakat atas keutamaan, keilmuan dan keagamaan mereka. Mereka adalah tokoh-tokoh besar ulama Ahlussunnah yang menentang kesewenang-wenangan Mu’tazilah.

Dalam versi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah al-Asya’irah digambarkan dalam kitab al-Fataawaa, volume 4 sebagai berikut: “Para ulama adalah pembela ilmu agama dan al-Asya’irah pembela dasar-dasar agama (ushuluddin).”

Al-Asya’irah (penganut madzhab al-Asy’ari) terdiri dari kelompok para imam ahli hadits, ahli fiqih dan ahli tafsir seperti :

– Syaikhul Islam Ahmad ibn Hajar al-‘Asqalani, yang tidak disangsikan lagi sebagai gurunya para ahli hadits, penyusun kitab Fathu al-Bari ‘ala Syarhi al-Bukhaari.

– Syaikhu Ulamai Ahlissunnah, al-Imam an-Nawaawi, penyusun Syarh Shahih Muslim, dan penyusun banyak kitab populer.

– Syaikhul Mufassirin al-Imam al-Qurthubi penyusun tafsir al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an.

– Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami, penyusun kitab az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir.

– Syaikhul Fiqh, al-Hujjah (argumentasi) dan ats-Tsabat (tokoh ulama yang dipercaya) Zakariya al-Anshari.

– Al-Imam Abu Bakar al-Baaqilani

– Al-Imam al-Qashthalani.

– Al-Imam an-Nasafi

– Al-Imam asy-Syarbini

– Abu Hayyan an-Nahwi, penyusun tafsir al-Bahru al-Muhith.

– Al-Imam Ibnu Juza, penyusun at-Tafshil fi ‘Uluumi at-Tanzil.

– Dan sebagainya.

Seandainya kita menghitung jumlah ulama besar dari ahli hadits, tafsir dan fiqh dari kalangan al-Asya’irah, maka keadaan tidak akan memungkinkan dan kita membutuhkan beberapa jilid buku untuk merangkai nama para ulama besar yang ilmu mereka memenuhi wilayah timur dan barat bumi.

Adalah salah satu kewajiban kita untuk berterimakasih kepada orang-orang yang telah berjasa dan mengakui keutamaan orang-orang yang berilmu dan memiliki kelebihan yakni para tokoh ulama, yang telah mengabdi kepada syari’at junjungan para rasul Muhammad saw.

Kebaikan apa yang bisa kita peroleh jika kita menuding para ulama besar dan generasi salaf shalih telah menyimpang dan sesat? Bagaimana Allah swt. akan membukakan mata hati kita untuk mengambil manfaat dari ilmu mereka bila kita meyakini mereka telah menyimpang dan tersesat dari jalan Islam?

Saya ingin bertanya, “Adakah dari para ulama sekarang dari kalangan doktor dan orang-orang jenius, yang telah mengabdi kepada hadits Nabi saw. sebagaimana dua imam besar ; Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan al-Imam an-Nawawi? semoga Allah swt. melimpahkan rahmat dan keridhoan kepada mereka berdua.”
Lalu mengapa kita menuduh sesat mereka berdua dan ulama al-Asya’irah yang lain, padahal kita membutuhkan ilmu-ilmu mereka? Mengapa kita mengambil ilmu dari mereka jika mereka memang sesat?

Padahal al-Imam Ibnu Sirin rahimakumullah pernah berkata: “Ilmu hadits ini adalah agama maka perhatikan dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Apakah tidak cukup bagi orang yang tidak sependapat dengan para imam di atas, untuk mengatakan, “Mereka rahimahullah telah berijtihad dan mereka salah dalam menafsirkan sifat-sifat Allah swt.”
Maka yang lebih baik adalah tidak mengikuti metode mereka. Sebagai ganti dari ungkapan kami menuduh mereka telah menyimpang dan sesat dan kami marah atas orang yang mengkategorikan mereka sebagai Ahlussunnah.

Bila al-Imam anNawawi, al-‘Asqalani, al-Qurthubi, al-Fakhrurrazi, al-Haitamidan Zakariya al-Anshari dan ulama besar lain tidak dikategorikan sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah, lalu siapakah mereka yang termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah?.

Sungguh, dengan tulus kami mengajak semua pendakwah dan mereka yang beraktivitas di medan dakwah Islam untuk takut kepada Allah swt. dalam menilai umat Muhammad, khususnya menyangkut tokoh-tokoh besar ulama dan fuqaha’. Karena, umat Muhammad tetap dalam kondisi baik hingga tiba hari kiamat. Dan tidak ada kebaikan bagi kita jika tidak mengakui kedudukan dan keutamaan para ulama kita sendiri.

Kategori
Uncategorized

T032 : WANITA MUSTAHADHAH JADI IMAM

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz

Deskripsi Masalah

Di suatu Desa terpencil (sebut saja Desa Sumber Anyar) ada sebuah Mushollah yang dijadikan tempat sholat berjama’ah khusus untuk bagian putri, setelah beberapa lama sholat berjema’ah berjalan di Mushollah tersebut, pada suatu hari tepatnya pada waktu sholat dluhur para jama’ah kebingungan karena tidak ada seorangpun yang bisa menjadi imam kecuali seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah, karena saking bingungnya para jama’ah mengangkatnya sebagai Imam.

Pertanyaan

1. Sahkah seorang mustahadhah menjadi Imam dari ma’mun yang tidak sedang dalam istihadhoh?

2. Jika imam dan ma’mum sama-sama mustahadhah, bagaimanakah sholat berjama’ahnya.?

JAWABAN :

waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Jawaban No. 1 :

Hukum berma’mum pada seorang mustahadhah terjadi khilaf sebagaimana berikut;

a. Menurut Qoul ashoh hukumnya sah dengan syarat tidak dalam keadaan Mutahayyiroh.

b. Muqobilul Ashoh tidak sah.

Jawaban No. 2 :

Ditafsil:

a. Jika tidak dalam keadaan mutahayyiroh hukumnya sah.

b. Jika dalam keadaan mutahayyiroh walaupun sama-sama mutahayyiroh hukumnya tidak sah.

Referensi

نهاية المحتاج (ج ٢ ص ١٧٢)

(ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺻﺤﺔ ‏) ‏( ﻗﺪﻭﺓ ‏) ﻧﺤﻮ ‏( ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﺑﺎﻟﺴﻠﺲ ‏) ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﻼﻡ : ﺃﻱ ﺳﻠﺲ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻤﻦ ﻻ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﺇﻋﺎﺩﺓ ‏( ﻭﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺘﺤﻴﺮﺓ ‏) ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺭ ﺑﺎﻟﻌﺎﺭﻱ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻨﺠﻲ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺠﻤﺮ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺑﻤﻦ ﺑﻪ ‏ﺟﺮﺡ ﺳﺎﺋﻞ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺛﻮﺑﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﺼﺤﺔ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻋﺎﺩﺓ .

ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺻﺤﺤﻨﺎ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻻ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﻟﻼﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﻢ ، ﺃﻣﺎ ﻗﺪﻭﺓ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻤﺜﻠﻪ ﻓﺼﺤﻴﺤﺔ ﺟﺰﻣﺎ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺘﺤﻴﺮﺓ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺍﻻﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻟﻤﺜﻠﻬﺎ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻫﻨﺎ ﻭﺭﺟﺤﺎﻩ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻭﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻋﻦ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 192 : MAKRUHNYA SHOLAT KETIKA MAKANAN SUDAH DIHIDANGKAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 192 :

وَعَنْ أَنَسٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا قُدِّمَ اَلْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا اَلْمَغْرِبَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila makan malam telah dihidangkan makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib. Muttafaq Alaihi.

MAKNA HADITS :

Khusyuk merupakan rahasia dan inti sholat. Islam menyuruh agar khusyuk senantiasa dijaga dan menjauhi perkara-perkara yang bisa mengakibatkan khusyuk menjadi hilang. Barang siapa yang merasa lapar atau dahaga, sedangkan makanan dan minuman telah dihidangkan, maka sebaiknya dia memakan makanan dan meminum minuman itu untuk memastikan dirinya mampu memberi tumpuan sepenuhnya mengerjakan sholat dengan hati yang dipenuhi perasaan takut kepada Allah dan meresapi makna kalam-Nya.

Makan dan minum termasuk faktor yang dapat mengganggu khusyuk. Jadi, dia sebaiknya membebaskan dirinya dari faktor-faktor tersebut sebelum memulai sholatnya agar dirinya lebih siap untuk bermunajat.

FIQH HADITS :

Makruh sholat ketika makanan telah dihidangkan, kerana hal itu bisa mengganggu sholat dan menghilangkan khusyuk.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M065 : MAFAHIM : AJAKAN PARA AIMMAT AT-TASHAWWUF UNTUK MENGAPLIKASIKAN SYARI’AT

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

AJAKAN PARA AIMMAT AT-TASHAWWUF UNTUK MENGAPLIKASIKAN SYARI’AT

Tasawwuf, obyek yang teraniaya dan senantiasa dicurigai,sangat minim mereka yang bersikap adil dalam menyikapinya. Justru sebagian kalangan dengan keterlaluan dan tanpa rasa malu mengkategorikannya dalam daftar karakter negatif yang mengakibatkan gugurnya kesaksian dan lenyapnya sikap adil, dengan mengatakan, “Fulan bukan orang yang bisa dipercaya dan informasinya ditolak.” Mengapa? Karena ia seorang sufi. Anehnya, saya melihat sebagian mereka yang menghina tasawwuf, menyerang dan memusuhi pengamal tasawwuf bertindak dan berbicara tentang tasawwuf, kemudian tanpa sungkan mengutip ungkapan para imam tasawwuf dalam khutbah dan ceramahnya di atas mimbar-mimbar Jum’at kursi-kursi pengajaran.

Dengan gagah dan percaya diri ia mengatakan, “Berkata Fudhail ibn ‘Iyadh, al-Junaid, al-Hasan al-Bashri, Sahl at-Tusturi, al-Muhasibi, dan Bisyr al-Hafi.” Fudhail ibn ‘Iyadh, al-Junaid,al-Hasan al-Bashri, Sahl at-Tusturi, al-Muhasibi, dan Bisyr al-Hafi adalah tokoh-tokoh tasawwuf yang kitab-kitab tasawwuf penuh dengan ucapan, informasi, kisah-kisah teladan, dan karakter mereka. Jadi, saya tidak mengerti, apakah ia bodoh atau pura-pura bodoh? Buta atau pura-pura buta?

Saya ingin mengutip pandangan para tokoh tasawwuf menyangkut syari’ah Islam agar kita mengetahui sikap mereka sesungguhnya.
Karena yang wajib adalah kita mengetahui seseorang lewat pribadinya sendiri dan manusia adalah orang terbaik yang berbicara mengenai pandangannya dan yang paling dipercaya mengungkapkan apa yang dirahasiakan.

Al-Imam Junaid ra. berkata : “Semua jalan telah tertutup bagi makhluk kecuali orang yang mengikuti jejak Rasulullah, sunnahnya dan setia pada jalan ditempuh beliau. Karena semua jalan kebaikan terbuka untuk Nabi dan mereka yang mengikuti jejak beliau.”

Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Yazid al-Basthomi suatu hari berbicara pada para muridnya, “Bangunlah bersamaku untuk melihat orang mempopulerkan dirinya sebagai wali.” Lalu Abu Yazid dan murid-muridnya berangkat untuk mendatangi wali tersebut. Kebetulan wali tersebut hendak menuju masjid dan meludah ke arah kiblat. Abu Yazid pun berbalik pulang dan tidak memberi salam. “Orang ini tidak dapat dipercaya atas satu etika dari beberapa etika Rasulullah saw., maka bagaimana mungkin ia dapat dipercaya atas klaimnya tentang kedudukan para wali dan shiddiqin?“ kata Abu Yazid.

Dzunnun al-Mishri berkata, “Poros dari segala ungkapan (madar al- Kalam) ada empat; Cinta kepada Allah Yang Maha Agung, benci kepada yang sedikit, mengikuti al-Quran, dan khawatir berubah menjadi orang celaka. Salah satu indikasi orang yang cinta kepada Allah adalah mengikuti kekasih Allah saw. dalam budi pekerti, tindakan, perintah dan sunnahnya.”

As-Sirri as-Siqthi berkata, “Tasawwuf adalah identitas untuk tiga makna; AShufi (pengamal tasawwuf) adalah orang yang cahaya ma’rifatnya tidak memadamkan cahaya wara’nya, tidak berbicara menggunakan bathin menyangkut ilmu yang bertentangan dengan pengertian lahirial al-Kitab dan as-Sunnah, dan karomahnya tidak mendorong untuk menyingkap tabir-tabir keharaman Allah swt.”

Abu Nashr Bisyr ibn al-Harits al-Hafi berkata, “Saya bermimpi bertemu Nabi saw.: “Wahai Bisyr, tahukah kamu kenapa Allah meninggikan derajatmu mengalahkan teman-temanmu? Tanya Beliau.“Tidak tahu, Wahai Rasulullah,” Jawabku. “Sebab Engkau mengikuti sunnahku, mengabdi kepada orang salih, memberi nasihat pada teman-temanmu dan kecintaanmu kepada para sahabat dan keluargaku. Inilah faktor yang membuatmu meraih derajat orang-orang yang baik (Abror).”

Abu Yazid ibn ‘Isa ibn Thoifur al-Bashthomi berkata, “Sungguh terlintas di hatiku untuk memohon kepada Allah swt. agar mencukupi biaya makan dan biaya perempuan, kemudian saya berkata. “Bagaimana boleh saya memohon ini kepada Allah swt. padahal Rasulullah saw. tidak pernah memohon demikian.” Akhirnya saya tidak memohon ini kepada Allah swt. Kemudian Allah swt. mencukupi biaya para perempuan hingga saya tidak peduli, apakah perempuan menghadapku atau tembok.”

Abu Yazid juga pernah berkata, “Jika engkau memandang seorang laki-laki diberi beberapa karomah hingga ia mampu terbang di udara, maka janganlah engkau tertipu sampai engkau melihat bagaimana sikapnya menghadapi perintah dan larangan Allah, menjaga batas-batas yang digariskan Allah dan pelaksanaannnya terhadap syari’ah.”

Sulaiman Abdurrahaman ibn ‘Athiah ad-Darani berkata, “Terkadang, selama beberapa hari terasa di hatiku satu noktah dari beberapa noktah masyarakat. Saya tidak menerima isi dari hati saya kecuali dengan dua saksi adil ; al-Qur’an dan as-Sunnah.

Abul Hasan Ahmad ibn Abi al-Hawari berkata, “Siapapun yang mengerjakan perbuatan tanpa mengikuti sunnah Rasulullahsaw. maka perbuatan itu sia-sia.”

Abu Hafsh Umar ibn Salamah al-Haddaad berkata, “Barangsiapa yang tidak mengukur semua tindakannya setiap saat dengan al-Kitab dan as-Sunnah, dan tidak berburuk sangka dengan apa yang terlintas dalam hatinya, maka janganlah ia dimasukkan dalam daftar para tokoh besar (diwan ar-Rijal).

Abul Qasim al-Junaid ibn Muhammad berkata, “Siapapun yang tidak memperhatikan al-Qur’an dan tidak mencatat al-Hadits, ia tidak bisa dijadikan panutan dalam bidang ini (tasawwuf), karena ilmu kita dibatasi dengan al-Kitab dan as-Sunnah.”
Ia juga berkata, “ Madzhabku ini dibatasi dengan prinsip-prinsip al-Kitab dan as-Sunnah dan ilmuku ini dibangun di atas pondasi hadits Rasulullah saw.”

Abu ‘Utsman Sa’id ibn Ismail al-Hairi berkata, “Saat sikap Abu Utsman berubah, maka anaknya, Abu Bakar merobek-robek gamis yang melekat pada tubuhnya, lalu Abu ‘Utsman membuka matanya dan berkata, “Wahai Anakku, mempraktekkan sunnah dalam penampilan lahiriah itu indikasi kesempurnaan batin.”

Ia juga berkata, “Bersahabat dengan Allah swt. itu dengan budi pekerti yang luhur dan senantiasa takut kepadaNya. Bersahabat dengan Rasulullah saw. itu dengan mengikuti sunnahnya dan senantiasa mempraktekkan ilmu lahiriah. Bersahabat dengan para wali dengan menghormati dan mengabdi. Bersahabat dengan keluarga itu dengan budi pekerti yang baik. Bersahabat dengan kawan-kawan itu dengan senantiasa bermuka manis sepanjang bukan perbuatan dosa. Dan bersahabat dengan orang bodoh itu dengan mendo’akan dan rasa belas kasih.”

Ia juga berkata, “Barang siapa yang memposisikan as-Sunnah sebagai pimpinannya dalam ucapan dan tindakan maka ia akan berbicara dengan hikmah. Dan barang siapa memposisikan hawa nafsu sebagai pimpinannya dalam ucapan dan tindakan maka ia akan berbicara dengan bid’ah.

Allah swt. berfirman:

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

“Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. an-Nur:54)

Abul Hasan Ahmad ibn Muhammad an-Nawawi mengatakan, “Jika engkau melihat orang yang mengklaim kondisi bersama Allah swt. yang membuatnya terlepas dari batasan ilmu syari’at maka janganlah engkau mendekatinya.”

Abul Fawaris Syah ibn Syuja’ al-Karmani berkata, “Barangsiapa memejamkan matanya dari hal-hal yang diharamkan, mengendalikan nafsunya dari syahwat, menghidupkan bathinnya dengan senantiasa merasakan kehadiran Allah swt. (muraqabat) dan menghidupkan keadaan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah, dan membiasakan diri memakan barang halal, maka firasatnya tidak akan meleset.”

Abul Abbas Ahmad ibn Muhammad ibn Sahl ibn Atha’ mengatakan, “Barangsiapa menekan dirinya untuk mengamalkan etika-etika syari’at maka Allah swt. akan menerangi hatinya dengan cahaya ma’rifat dan dianugerahi kedudukan mengikuti al-Habib Rasulullah saw. dalam segala perintah, larangan dan budi pekerti beliau saw.”

Ia juga mengatakan, “Semua yang ditanyakan kepadaku carilah pada belantara syari’at. Jika engkau tidak menemukannya, carilah di medan hikmah. Jika tidak menemukannya, takarlah dengan tauhid. Dan jika tidak menemukannya di tiga tempat pencarian ini, maka lemparkanlah ia ke wajah setan.”

Abu Hamzah al-Baghdadi al-Bazzar mengatakan, “Siapapun yang mengetahui jalan Allah swt. maka Dia akan memudahkan untuk menempuhnya. Dan tidak ada petunjuk jalan menuju Allah swt. kecuali mengikuti Rasulullah saw. dalam sikap, tindakan dan ucapan beliau.”

Abu Ishaq Ibrahim ibn Dawud ar-Ruqi mengatakan, “ Indikator cinta kepada Allah swt. adalah memprioritaskan ketaatan kepada Allah swt. dan mengikuti NabiNya saw.”

Mamsyad ad-Dinawari berkata, “Etika murid adalah selalu dalam menghormati masyayikh (guru), membantu kawan-kawan, terlepas dari faktor-faktor penyebab, dan menjaga etika syari’at untuk dirinya.”

Abu Abdillah ibn Munazil berkata, “Tidak ada seseorangpun yang menelantarkan salah satu kefardhuan Allah swt. kecuali Allah swt. akan menimpakan musibah dengan menyia-nyiakan sunnah. Dan Allah swt. tidak menimpakan musibah seseorang dengan menelantarkan sunnah kecuali ia hendak diberi musibah dengan bid’ah.”

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 191 : LARANGAN BERTOLAK PINGGANG KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 191 :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ مُخْتَصِرًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. وَمَعْنَاهُ : أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ

وَفِي اَلْبُخَارِيِّ : عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اَلْيَهُودِ

Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang yang sholat bertolak pinggang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Artinya: Orang itu meletakkan tangannya pada pinggangnya.

Dalam riwayat Bukhari dari ‘Aisyah: Bahwa cara itu adalah perbuatan orang Yahudi dalam sembahyangnya.

MAKNA HADITS :

Hendaklah anda menghadap kiblat ketika sholat sama dengan cara anda menghadap Allah kelak pada hari kiamat dimana anda seolah-olah sedang berdiri di hadapan-Nya, sedangkan Dia menghadap kepada anda dan anda bermunajat kepada-Nya dengan sopan serta penuh khusyuk. Dalam keadaan ini, janganlah anda menyerupai orang Yahudi dengan cara bertolak pinggang, seperti orang yang sedang disalib. Ini merupakan sikap yang bertentangan dengan citra tunduk dan patuh kepada Tuhan Yang Maha Membalas.

FIQH HADITS :

1. Dilarang bertolalak pinggang ketika dalam sholat, kerana sikap ini bertentangan dengan khusyuk.

2. Makruh meniru perbuatan orang yang melanggar perintah Allah. Kita telah dilarang meniru perbuatan mereka dalam segala tindakan mereka.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M064 : PERANTARA SYIRIK

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

PERANTARA SYIRIK

Banyak orang keliru dalam memahami esensi perantara (wasithah). Mereka memvonis dengan gegabah bahwa perantara adalah tindakan musyrik dan menganggap bahwa siapapun yang menggunakan perantara dengan cara apapun telah menyekutukan Allah swt. dan sikapnya sama dengan sikap orang-orang musyrik yang mengatakan:

مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى

“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. az-Zumar:3)

Kesimpulan ini jelas salah dan berargumentasi dengan ayat di atas adalah bukan pada tempatnya. Karena ayat tersebut jelas menunjukkan pengingkaran terhadap orang musyrik menyangkut penyembahan mereka terhadap berhala dan menjadikannya sebagai tuhan selain Allah swt. serta menjadikan berhala sebagai sekutu dalam ketuhanan dengan anggapan bahwa penyembahan mereka terhadap berhala mendekatkan mereka kepada Allah swt.
Jadi, kekufuran dan kemusyrikan kaum mussyrikin adalah dari aspek penyembahan mereka terhadap berhala dan dari aspek keyakinan mereka bahwa berhala adalah tuhan-tuhan di luar Allah swt.
Di sini ada masalah yang urgen untuk dijelaskan, yaitu bahwa ayat di atas menyatakan bahwa kaum musyrikin, sesuai yang digambarkan Allah swt., tidak meyakini dengan serius ucapan mereka yang membenarkan penyembahan berhala: (Kami tidak menyembah mereka kecuali semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah). Jika ucapan kaum musyrikin tersebut sungguh-sungguh niscaya Allah swt. lebih agung daripada berhala dan mereka tidak akan menyembah selainNya.

Allah telah melarang kaum muslimin untuk memaki berhala-berhala kaum musyrikin, lewat firmanNya:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An`am:108)

Abdurrazaq, Abd ibn Hamid, Ibn Jarir, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Abu asy-Syaikh meriwayatkan dari Qatadah bahwa Rasulullah saw. Berkata: “Awalnya Kaum muslimin memaki berhala-berhala orang kafir. Akhirnya mereka memaki Allah. Lalu turunlah ayat 108 surat al-An’am di atas. Peristiwa inilah yang menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut. Berarti ayat tersebut melarang dengan keras kaum mu’minin untuk melontarkan kalimat yang bernada merendahkan terhadap batu-batu yang disembah oleh kaum paganis di Makkah.
Karena melontarkan kalimat seperti itu mengakibatkan kemurkaan kaum paganis karena membela bebatuan yang mereka yakini dari lubuk hati paling dalam sebagai tuhan yang memberi manfaat dan menolak bahaya. Jika mereka emosi maka akan balik memaki Tuhan kaum muslimin, Allah swt. dan melecehkanNya dengan berbagai kekurangan padahal Dia bebas dari segala kekurangan. Jika mereka meyakini dengan sebenarnya bahwa penyembahan kepada berhala sekedar untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. niscaya mereka tidak akan berani memaki Allah swt. untuk membalas orang yang memaki tuhan-tuhan mereka.

Fakta ini menunjukkan dengan jelas bahwa keberadaaan Allah swt. dalam hati mereka jauh lebih sedikit dari pada keberadaaan bebatuan yang disembah. Ayat lain yang menunjukkan ketidakjujuran orang kafir adalah

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Tentu mereka akan menjawab: “Allah”. Katakanlah : “Segala puji bagi Allah”; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Luqman:25)

Bila orang-orang kafir meyakini dengan jujur bahwa hanya Allah swt. Sang Pencipta dan bahwa berhala-berhala itu tidak mampu menciptakan apa-apa niscaya mereka akan menyembah Allah swt. semata, tidak menyembah berhala atau minimal penghormatan mereka terhadap Allah swt. melebihi penghormatan kepada patung-patung dari batu tersebut. Apakah jawaban mereka dalam ayat ini relevan dengan makian mereka terhadap Allah swt. sebagai bentuk pembelaan terhadap berhala-berhala mereka dan pelampiasan dendam terhadap Allah swt? Secara spontan kita akan menjawab sampai kapanpun hal ini tidak relevan. Ayat di atas bukanlah satu-satunya ayat yang menunjukkan bahwa di mata mereka Allah swt. lebih rendah dari patung-patung yang mereka sembah.
Banyak ayat senada seperti :

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. al-An`am:136)

Seandainya di mata mereka Allah swt. tidak lebih rendah dibanding patung-patung tersebut maka mereka tidak akan mengunggulkannya dalam bentuk seperti yang diceritakan ayat ini dan tidak layak mendapat vonis ” سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ ” . Salah satu ungkapan yang masuk kategori di atas adalah perkataan Abu Sufyan sebelum masuk Islam, “Mulialah engkau wahai Hubal!” sebagaimana riwayat al-Bukhari. Pujian ini dialamatkan kepada berhala mereka yang bernama Hubal agar dalam kondisi kritis mampu mengatasi Allah Tuhan langit dan bumi serta agar ia dan pasukannya mampu mengalahkan tentara mukmin yang hendak menghancurkan berhala-berhala mereka. Ini adalah gambaran dari sikap orang musyrik menyangkut berhala dan Allah swt.

Pengertian bahwa penghormatan bukan berarti penyembahan terhadap obyek yang dihormati harus dipahami dengan baik karena banyak orang tidak memahaminya dengan benar lalu membangun persepsi-persepsi yang sesuai dengan pemahamannya.

Apakah tidak engkau perhatikan ketika Allah swt. menyuruh kaum muslimin menghadap Ka’bah saat shalat, mereka menyembah menghadapnya dan menjadikannya sebagai kiblat? Tetapi Ka’bah bukanlah obyek penyembahan. Mencium Hajar Aswad adalah penghambaan kepada Allah swt. dan mengikuti Nabi saw. Seandainya ada kaum muslimin yang berniat menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad niscaya mereka menjadi musyrik sebagaimana para penyembah berhala. Perantara (mediator/ wasithah) adalah sesuatu yang harus ada.
Eksistensinya bukanlah sebagai bentuk kemusyrikan. Tidak semua orang yang menggunakan mediator antara dirinya dan Allah swt. dipandang musyrik. Jika semua dianggap musyrik niscaya semua orang dikategorikan musyrik karena segala urusan mereka didasarkan atas eksistensi mediator. Nabi Muhammad saw. menerima al-Qur’an via Jibril dan Jibril adalah mediator beliau.

Sedang Nabi saw. adalah mediator besar bagi para sahabat. Ketika mengalami problem yang berat mereka datang dan mengadukannya kepada beliau dan menjadikannya sebagai mediator menuju Allah swt. Mereka memohon doa kepada beliau dan beliau tidak menjawab, “Kalian telah musyrik dan kafir karena tidak boleh mengadu dan memohon kepada saya. Kalian harus datang, berdoa dan memohon sendiri karena Allah lebih dekat dengan kalian dari pada saya”. Nabi saw. tidak pernah berkata demikian. Beliau malah berdiam dan dan memohon pada saat di mana mereka mengatahui bahwa Pemberi Sejati adalah Allah swt. dan yang mencegah, melimpahkan dan pemberi rizqi juga Allah swt. Mereka juga tahu bahwa beliau saw. memberi atas izin dan karunia Allah swt.

Beliaulah yang mengatakan, ”Saya adalah pembagi dan Allah adalah pemberi”. Berangkat dari pengertian bahwa penghormatan bukan berarti penyembahan terhadap obyek yang dihormati ini maka jelas diperbolehkan menetapkanmanusia biasa manapun bahwa ia telah mengatasi kesulitan dan mencukupi kebutuhan dengan pengertian bahwa ia adalah mediator dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.
Kalau manusia biasa bisa berperan seperti ini maka bagaimana dengan Nabi Muhammad saw. yang notabene junjungan mulia, Nabi Agung, makhluk termulia dunia akhirat , junjungan jin dan manusia serta makhluk Allah swt. paling utama secara mutlak? Bukankah beliau pernah bersabda: “Barangsiapa membantu mengatasi satu dari banyak kesulitan seorang mu’min di dunia, maka Allah akan melepaskannya kesusahan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka orang mu’min adalah orang yang mengatasi segala kesulitan.
Bukankah beliau juga bersabda: “Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya maka saya akan berdiri di dekat timbangan amalnya. Jika timbangan amal baik itu lebih berat maka akubiarkan, jika tidak maka aku akan memberinyasyafaat? Maka orang mu’min adalah orang yang mencukupi segala kebutuhan.”

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ لهُ

“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya.”
“Sesungguhnya Allah memiliki para makhluk yang didatangi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan mereka.”

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Allah senantiasa membantu hamba-Nya sepanjang ia membantu saudaranya.”

مَنْ أَغَاثَ مَلْهُوفًا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ثَلاَثَةً وَسَبْعِينَ حَسَنَةً

“Siapapun yang menolong orang teraniaya maka Allah akan menulis baginya 73 kebaikan.” (HR. Abu Ya’la, al-Bazzar dan al-Baihaqi)

Dalam konteks ini orang mu’min adalah yang mengatasi,membantu, menolong, menutupi dan yang menjadi tempat pengaduan meskipun sesungguhnya pelaku sejatinya adalah Allah swt. Namun berhubung ia adalah mediator dalam menangani masalah-masalah tersebut maka sah menisbatkan tindakan-tindakan tersebut kepadanya.

Dalam koleksi hadits-hadits Rasulullah saw. terdapat banyak hadits yang menjelaskan bahwa Allah swt. menghindarkan siksaan dari penduduk bumi berkat orang-orang yang beristighfar dan mereka yang rajin menghidupkan masjid dan Dia juga memberi rizqi, menolong dan menjauhkan musibah dan tenggelam dari penduduk bumi berkat mereka. Ath-Thabrani dalam al-Kabir dan al-Baihaqi dalam as-Sunan meriwayatkan dari Mani’ ad-Dailami ra. bahwa ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: “Jikalau tiada para hamba Allah yang sholat, para bayi yang menyusui dan binatang yang merumput niscaya adzab akan diturunkan dan orang-orang yang terkena adzab itu akan dihancurkan”.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Sa’d ibn Abi Waqqash ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ ؟

”Bukankah kalian mendapat kemenangan dan rizki hanya karena orang-orang lemah kalian”.
At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang dikategorikan shahih oleh al-Hakim dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bersabda:

لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ

”Barangkali kamu mendapat rizqi berkat saudaramu”.

Dari Abdullah ibn Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: ”Sesungguhnya Allah memiliki para makhluk yang Dia ciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Orang-orang datang kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Mereka dalah orang-orang yang aman dari adzab Allah”.(HR. Thabrani dalam al-Kabiir, Abu Nu’aim dan al-Qudlo’i dengan status Hasan)
Dari Abdillah ibn Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda : ”Sesungguhnya Allah swt, sebab keshalihan seorang laki-laki muslim akan membuat anak, cucu, warga desanya dan desa-desa sekitarnya menjadi shalih dan mereka senantiasa berada dalam lindungan Allah sepanjang laki-laki shalih itu tinggal bersama mereka”.
Diriwayatkan oleh Ibn Jarir dalam tafsirnya:2341 dan an-Nasa’i dalam al-Mawa’idz dari as-Sunan al-Kubra sebagaimana keterangan dalam at-Tuhfah:13/380. Para perawi hadits ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Shahih al-Bukhari dan al-Muslim selain guru an-Nasa’i yang dikategorikan tsiqah dan wa fihi kalamun.

Dari Ibnu ‘Umar ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Sesungguhnya Allah menghindarkan bala’ berkat seorang laki-laki shalih, seratus keluarga dari tetangganya,”.
Lalu Ibn ‘Umar mengutip firman Allah swt.: “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.” (HR. Thabrani).
Dari Tsauban seraya memarfu’kan hadits berkata: ”Di tengah kalian senantiasa ada 7 orang wali di mana berkat mereka kalian diberi pertolongan, hujan dan rizki sampai tiba hari kiamat”.
Dari ‘Ubadah ibn Shamit ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:

الأبدال فى أمتى ثلاثون بهم تقوم الأرض وبهم يُمطرون وبهم يُنصرون

”Wali badal (Abdaal) dalam ummatku ada 30. Berkat mereka kalian diberi hujan dan mendapat pertolongan”.
Qatadah berkata:

إِنِّي لأَرْجُو أَنْ يَكُونَ الْحَسَنِ مِنْهُمْ

”Sungguh saya berharap Hasan al-Bashri termasuk mereka”. (HR. Thabrani).

Empat hadits di atas disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat: “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.” (QS. al-Baqarah:251). Ayat ini layak dijadikan argumen dan dari keempatnya status hadits menjadi shahih.
Dari Anas ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Bumi tidak akan sepi dari 40 laki-laki seperti Khalilurrahman Ibrahim as. Berkat mereka kalian disirami hujan dan diberi pertolongan. Jika salah seorang meninggal maka Allah akan menggantinya dengan orang lain.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath dan isnad-isnad hadits ini hasan. Majma’ az-Zawaid:2/62)

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 190 : JAGALAH SHALAT DARI GANGGUAN APAPUN AGAR MENJADI SEMPURNA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 190 :

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ

Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan) cegahlah sekuat tenagamu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.

MAKNA HADITS :

Mengingat khusyuk merupakan inti sholat dan rohnya, maka syariat Islam mengingatkan agar berwaspada terhadap segala sesuatu yang bisa mengganggu sholat dan mengakibatkan pahala sholat berkurang. Syariat mengungkapkan “pahala sholat berkurang‟ dengan istilah terputus. Dalam hal itu, baginda bersabda:

يقطع الصلاة مرور المرأة والحمار والكلب الاسود

“Pahala sholat bisa berkurang lantaran wanita, keledai dan anjing hitam lewat (di depannya).” Ini berlaku bagi orang yang tidak meletakkan pembatas dalam sholat, namun sholatnya tidak batal jika difahami secara sekilas. Oleh itu, Islam menyanggah anggapan tersebut melalui sabda Rasulullah (s.a.w) berikut:

لا يقطع الصلاة شيء

“Tidak ada sesuatu pun yang bisa memutuskan sholat.”

Dengan demikian, maksud kedua hadis ini dapat dipertemukan dan tidak ada pertentangan, disamping hadis ini tidak bermaksud sholat itu batal, sebaliknya ia bermaksud pahala sholat itu berkurang.

FIQH HADITS :

1. Shalat seseorang tidak batal karena adanya sesuatu yang lewat di hadapannya.

2. Seseorang diperbolehkan menolak orang yang akan lewat di hadapannya dengan segala kemampuan yang ada pada dirinya ketika dalam sholat.

3. Lewat di depan orang yang sedang sholat merupakan perbuatan tercela dan oleh karenanya, pelakunya dikatakan seperti syaitan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HJ007. HUKUM MEMAKAI MASKER DAN KACAMATA HITAM BAGI ORANG YANG BERIHRAM HAJI ATAU UMROH

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Deskripsi Masalah :

Suhu udara yang panas serta cuaca kawasan Arab yang kurang menguntungkan, menyebabkan sebagian jamaah haji meyiasatinya dengan sejumlah langkah antisipasi demi kelancaran dan kenyamanan ibadah hajinya. Mereka pada umumnya mengenakan kacamata hitam, entah karena sakit atau sekedar mengurangi sengatan terik matahari. Demikian pula masker, lazim dipakai untuk menghindari debu-debu yang beterbangan atau sekedar mengurangi hawa dingin, terutama saat malam hari. Padahal, menutup wajah bagi perempuan adalah satu di antara larangan-larangan dalam ihram.

Pertanyaan :

Bolehkah jamaah perempuan berkacamata hitam (atau warna lain) atau memakai masker anti flu dan juga menutup kening dengan jilbab sebagaimana kebiasaan mereka selama ini?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Hukumnya memakai kacamata bagi perempuan yang sedang ihram dan memakai masker anti flu jika terdapat hajat (kebutuhan), adalah boleh menurut Imam Syafi’I tetapi wajib membayar fidyah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak wajib membayar fidyah..

Catatan : Bentuk fidyah dalam permasalahan ini adalah menyembelih kambing kurban, atau puasa tiga hari atau bershodaqoh 3 sho’ pada 6 orang miskin.

Adapun menutup sebagian kening dengan jilbab diperbolehkan, selama tidak melebihi batas penyempurna kewajiban menutup aurat kepala.

Referensi :

الياقوت النفيس ص: 340-341

ويحرم على المرأة ستر الوجه والكفبن ويجوز لها لبس المحيظ ومن هنا نشأ الخلاف بين العلماء في حكم وجه المرأة وكيفيها هل هما عورة؟ فلو كان عورة لما أمرها الله بكشفهما هنا لكن المعتمد عند أكثر أهل العلم أنهما عورة علي غير محارمها ويجت سترهما بالإتفاق إذا لم تأمن الفتنة وقد ردوا على القائلين بأنهما ليسا بعورة بحجج كثيرة منها قول سيدتنا عائشة إذا كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات فإذا حاذوا بنا سدلت احدانا جلبابها على وجهها فإذا جاوزوا بناكشفنا رواه ابن داوود وابن ماجةز قالوا يجب عليه الستر إذا خشيت الفتنة أما إذا أمنت الفتنة فلا تستره ومما لا شك فيه أن الفتنة في هذا الزمان غير مأمؤنة ويجوز لها لبس النظارة والإمام الشافعي شدد عليها ويلزمها بالفدية إذا سترت وجهها خوفا من الفتنة لكن يحملها قول الإمام أحمد بعدم الفدية.

الفقه على المذاهب الأربعة الجزء الأول صـ 645

ويجوز للمرأة أن تستر وجهها ويديها وهي محرمة إذا قصدت الستر عن الأجانب بشرط أن تسدل على وجهها ساترا لا يمس وجهها عند الحنفية والشافعية وخالف الحنابلة والمالكية فانظر مذهبيهما تحت الخط.

الحنابلة قالوا للمرأة أن تستر وجهها لحاجة كمرور الأجانب بقربها ولا يضر النصاق الساتر بوجهها وفي هذا سعة ترفع المشقة والحرج والمالكية قالوا إذا قصدت المرأة بستر يديها أو وجهها التستر عن أعين الناس فلها ذلك إذا تحققت أن هناك من ينظر اليها بالفعل أو كانت بارعة الجمال لأنها مظنه نظر الرجال وهى محرمة يشرط الساتر لا غرز فيه ولا ربط وإلا كان محرما وعليها الفدية في ستر الوجه كما يأتي فإذا لم يتحقق هذان الشرطان فإنه يحرم عليها ستر وجهها ويديها بشيئ يحيط بهما كالقفاز وهو لباس يعمل على قدر اليدين لاتقاء البرد ويحرم سترهما بشيئ فيه خياطة أو ربط وأما إدخالهما في قميصها فلا يحرم كما لا يحرم عليها ستر جزء من وجهها يتوقف عليه ستر رأسها ومقاصيصها.

البيان الجزء الرابع صـ 144-145

فإن أرادت المرأة أن تستر وجهها عن الناس عقدت الثوب على رأسها وسدلته على وجهها وجافته عن الوجه بعود حتى لا يقع على وجهها لما روي عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن محرمات فكان إذا مر بنا الركبان وحاذوا بنا سدلت احدانا جلبابها من فوق رأسها على وجهها فإذا جاوزنا رفعته فإن وقع الثوب على وجهها بغير احتيارها فإن رفعته في الحال فلا شيئ عليها وإن أقرته مع القدرة على رفعه وهي ذاكرة عالمة بالتحريم وجبت عليها الفدية -إلى أن قال– وثبت في الحاشية (ب)فالطريق أن تجمع طرف مقنعتها على ناحيتها وترسل سلكا من جهتي أذنيها ثم ترسل طرف نقابها أو طرف ثوب بحيث يصير حجابا ولا يرى الناس وجهها ولا تتعدى بحر ولا برد ولا يلاقي الثوب بشرة وجهها فيكون كالمظلة

فتح الجواد الجزء الأول ص 244

وإنما يحرم ستر ما مر من الرجل والمرأة والخنثى بملاق له يعد في العرف ساترا وإن لم يحط به ولا اعتيد الستر به كطين ومرهم وحناء ثخين وكذا يده أو يد غيره إن قصد به الستر كما هو ظاهر لاستره بنحو خيط شده به بأن لم يكن عريضا كالعصابة – إلى أن قال – وإنما عد نحو ماء كدر ساترا في الصلاة لأن المعتبر ثم منع إدراك لون البشرة وهنا الساتر العرفي وإن لم يمكنه كزجاج وساتر رقيق يحكي البشرة ومن قال لايضر هذا هنا فقد وهم إهــ

كفاية الأخيار الجزء الأول ص: 228

وأما المرأة فالوجه في حقها كرأس الرجل وتستر جميع رأسها وبدنها بالمخيط ولها أن تستر وجهها بثوب أو خرقة بشرط ألا يمس وجهها سواء كان لحاجة أو لغير حاجة من حر أو برد أو خوف فتنة، ونحو ذلك فلو أصاب الساتر وجهها باختيارها لزمها الفدية وإن كان بغير اختيارها فإن أزالته في الحال فلا فدية وإلا جبت الفدية. ثم هذ ا كله حيث لا عذر أما المعذور كمن احتاج إلى ستر رأسه أو لبس ثيابه لحر أو برد أو مداواة ستر وجبت الفدية والله أعلم.

بغية المسترشدين ص: 118

[فائدة]: محرمات الإحرام على أربعة أقسام – إلى أن قال – ثالثها : ما فيه الفدية ولا إثم وهو عشرة: احتياج الرجل إلى ستر رأسه أو لبس المحيط في بدنه لحر أو برد أو مرض أو مداواة أو فجأة حرب ولم يجد ما يدفع به العدوّ ونحو ذلك واحتياج المرأة إلى ستر وجهها ولو لنظر أجنبي – إلى أن قال – والحاصل في هذا القسم أن كل ما فعله للحاجة المبيحة لفعله وهي المشقة الشديدة، وإن لم تبح التيمم ففيه الفدية ولا إثم. رابعها: سائر المحرمات غير ما مر اهـ كردي.

البجيرمي على الخطيب الجزء الثاني ص: 466

( والثاني الدم الواجب بالحلق والترفه ) كالقلم من اليد أو الرجل – إلى أن قال – ( وهو ) أي الدم الواجب بما ذكر هنا ( على التخيير ) والتقدير فتجب ( شاة ) مجزئة في الأضحية أو ما يقوم مقامها من سبع بدنة أو سبع بقرة ( أو صوم ثلاثة أيام ) ولو متفرقة ( أو التصدق بثلاثة آصع ) بمد الهمزة وضم المهملة جمع صاع ( على ستة مساكين ) لكل مسكين نصف صاع وتقدم في زكاة الفطر بيان الصاع وذلك لقوله تعالى “فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه” أي فحلق “ففدية من صيام أو صدقة أو نسك” .

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

M063. HUKUM MENJUAL BARANG ATAU MAKANAN UNTUK KEBUTUHAN IBADAH NON MUSLIM

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Bagaimana hukum menjual hewan kepada orang hindu untuk dijadikan sesajen dan bagaimanana pula hukumnya menjual nasi katering dalam jumlah banyak juga untuk keperluan acara ibadah mereka?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Hukum menjual barang yang diyakini atau dhon (persangkaan kuat) akan dipakai untuk kemaksiatan hukumnya harom, dan jika orang yang menjualnya ragu apakah barang tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan atau tidak, maka hukum penjualannya makruh. Alasan dari hukum keharoman dan kemakruhan jual beli tersebut dikarenakan menjual barang tersebut karena hal tersebut sama saja dengan membantu berlangsungnya suatu kemaksiatan.

Hukum diatas bukan hanya berlaku bagi orang Islam, namun juga berlaku ketika jual belinya dengan orang kafir, hal ini berdasarkan pendapat ashoh dalam madzhab syafi’i yang menyatakan bahwa orang kafir juga dikhithobi dengan furu’ syari’at (cabang-cabang hukum agama islam), meskipun kita tidak boleh melarang mereka, karena itulah hukum menjual buah-bauhan bagi orang kafir yang akan dipergunakan saat ritual ibadah mereka hukumnya juga dirinci sebagaimana ketentuan diatas (bisa jadi harom dan bisa jugahukumnya makruh), seperti halnya tidak diperbolehkan menjual makanan yang akan dimakan pada siang hari saat kaum muslimin sedang berpuasa pada bulan romadhon dan tidak diperbolehkannya menjual minyak wangi yang akan digunakan untuk mengharumkan berhala-berhala orang kafir.

Meskipun hukumnya adakalanya harom dan adakalanya makruh, namun akad jual belinya tetap sah jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam akad jual beli..

Dalilnya adalah firman Alloh ;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” ( QS Al Maa’idah : 2 ).

Dan sabda Nabi ;

لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا

“Allah melaknat siapa yang meminum khamr (arak), menuangkannya untuk orang lain, menjual, membeli (atau membelikan untuk orang lain dengan uang milik orang yang menyuruh), membuat (memproduksi), minta dibuatkan, membawa, dibawakan dan yang memakan harganya (menadahnya).” ( Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.11045 )

Meskipun hadits ini hanya menyebutkan penjuualan khomer, namun ketentuan hukum ini berlaku untuk semua jual beli yang mengarah pada kemaksiatan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baihaqi.

Ibarot :
Fathul Mu’in, Hal : 326

وحرم أيضا: بيع نحو عنب ممن علم أو ظن أنه يتخذه مسكرا للشرب والأمرد ممن عرف بالفجور به والديك للمهارشة والكبش للمناطحة والحرير لرجل يلبسه وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبح لان الأصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا خلافا لأبي حنيفة رضي الله تعالى عنه فلا يجوز الإعانة عليهما ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا ومع ذلك يصح البيع. ويكره بيع ما ذكر ممن توهم منه ذلك

I’anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 330

وقوله: من كل تصرف يفضي إلى معصية) بيان لنحو، وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على من يتخذها لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهار

Hasyiyah Al-Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 2 Hal : 224

قوله: لمتخذه مسكرا) أي: ولو كافرا لحرمة ذلك عليه وإن كنا لا نتعرض له بشرطه وهو عدم إظهاره

Fathul Wahab, Juz : 1 Hal : 197

وبيع نحو رطب ” كعنب ” لمتخذه مسكرا ” بأن يعلم منه ذلك أو يظنه فإن شك فيه أو توهمه منه فالبيع له مكروه وإنما حرم أو كره لأنه سبب لمعصية محققة أو مظنونة أو لمعصية مشكوك فيها أو متوهمة وتعبيري بما ذكر أعم وأولى من قوله وبيع الرطب والعنب لعاصر الخمر

Hasyiyah Al-Jamal, Juz : 3 Hal : 93

قوله وإنما حرم أو كره إلخ) استدل البيهقي لذلك بحديث «لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها» ووجه الاستدلال أنه يدل على تحريم التسبب إلى الحرام وبالجملة فليس نصا خاصا ببيع نحو رطب كعنب والفصل معقود لما فيه نهي خاص اهـ

Wallahu a’lamu bisshowab..