DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

N056. SAUDARA RADHA’AH (SEPERSUSUAN) SERTA HAK-HAKNYA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz

Mohon penjelasannya mengenai saudara Radha’ serta hak-haknya..

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

فَصْلٌ : فِي الرَّضَاعِ هُوَ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَيَجُوزُ كَسْرُهَا وَإِثْبَاتُ التَّاءِ مَعَهُمَا لُغَةً اسْمٌ لِمَصِّ الثَّدْيِ وَشُرْبِ لَبَنِهِ وَشَرْعًا اسْمٌ لِحُصُولِ لَبَنِ امْرَأَةٍ أَوْ مَا حَصَلَ مِنْهُ فِي مَعِدَةِ طِفْلٍ أَوْ دِمَاغِهِ

…..radha’ menurut syara’ yaitu berhasil masuknya air susu seorang perempuan ke dalam perut besar anak kecil ……..

وَأَرْكَانُهُ ثَلَاثَةٌ : مُرْضِعٌ وَرَضِيعٌ وَلَبَنٌ

Dalam hadits nabi memang disebutkan bahwa anak susuan itu menjadi mahram sebagaimana mahram-nya anak nasab (kandung).

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

“diharamkan karena sebab penyusuan apa-apa yang diharamkan karena nasab” (Muttafaq ‘Alayh)

maka ketika ada seorang wanita yang menyusui seorang anak, amak secara otomatis anak tersebut menjadi mahramnya layaknya ibu, termasuk suaminya juga menjadi mahram anak susuan itu layaknya ayah kandung yang terlarang untuk meninkah.

Jika wanita penyusu itu punya anak kandung, maka status anak kandungnya pun menjadi mahramdengan anak susuannya tersebut, boleh bersentuhan jika memang berbeda jenis kelamin dan juga boleh berkholwat, akan tetapi haram untuk dinikahi karena statusnya adalah mahram.

Mewarisi Atau Tidak?

Kemudian muncul pertanyaan, apakah mereka (anak susuan) itu selain menjadi mahram, mereka juga mendapatkan waris sebagaimana anak atau saudara kandung lainnya?

Jawabannya jelas tidak! menyusui itu hanya merubah status menjadi mahram, tapi tidak memasukkan ke dalam jajaran ahli waris yang akan mewariskan nantinya ketika ada salah satu kerabat meninggal.

Karena sebab-sebab waris itu ada 3:

[1] Pernikahan (Suami-Istri),

[2] Nasab (keturunan),

[3] Perbudakan,

Dan penyusuan tidak termasuk dalam 3 tersebut. Yang berubah setelah penyusuan itu ialah hanya status ke-mahram-an saja, tidak untuk yang lainnya.

Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim (10/19) menjelaskan:

وأجمعت الأمة على ثبوتها (الحرمة) بين الرضيع والمرضعة وأنه يصير ابنها يحرم عليه نكاحها أبدا ويحل له النظر اليها والخلوة بها والمسافرة ولا يترتب عليه أحكام الأمومة من كل وجه فلا يتوارثان ولا يجب على واحد منهما نفقة الآخر ولا يعتق عليه بالملك ولا ترد شهادته لها …….. فهما كالأجنبيين في هذه الأحكام

“Umat ini telah ber’ijma’ atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya (auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing” .

Jadi memang seorang anak susuan tidak punya jatah warisan dari ibu atau babapk susuannya, jika salah satu dari keduanya meninggal anak susuan tersebut kedudukannya bukanlah sebagai ahli waris. Karena memang susuan itu hanya menyebabkan kemahraman saja, tidak menjadikannya sebagai ahli waris.

Wallahu a’lam bishshawab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM