DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Anggaran Rumah Tangga (ART) IKABA Revisi SILNAS 2014

BAB I

LAMBANG

Pasal 1

Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) berlambang ;
Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA)
Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA)
  1. Al-Qur’an : landasan ideologi Organisasi
  2. Dua tangan dengan warna dasar`merah : Kebersamaan dalam Amar ma’ruf nahi mungkar
  3. Bintang : Perjuangan dengan penuh keikhlasan
  4. Tulisan “Ikatan Alumni Bata-bata” dalam 2 jenis tulisan (arab dan latin) di pinggir serta tulisan ”IKABA” di bagian tengah dengan latar`warna putih dan tulisan hitam : Tegas dalam menentukan yang benar dan yang salah
  5. Dua rantai : Ukhuwah Islamiyah dan Wathoniyah
  6. Warna dasar lambang hijau : Melambangkan kedamaian

 BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota IKABA adalah setiap orang yang pernah menjadi santri dan atau menjadi siswa di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.

Pasal 3

Setiap anggota IKABA berkewajiban menjalankan AD/ART

Sanksi-Sanksi

Pasal 4

Setiap anggota IKABA yang melanggar AD/ART atau keputusan organisasi akan diberikan sanksi berupa teguran

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak Anggota

Pasal 5

Anggota IKABA berhak :
  1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus IKABA
  2. Mengajukan usul, saran dan pendapat baik lisan maupun tertulis
  3. Mendapatkan bimbingan dan pelayanan
  4. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

Kewajiban Anggota

Pasal 6

Anggota IKABA wajib :
  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik IKABA dan Pondok Pesantren
  2. Tanggap terhadap aspirasi dan permasalahan yang berkembang di masyarakat
  3. Menghadiri Silaturrahmi sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  4. Membayar infaq IKABA

PEMBUBARAN IKABA

Pasal 7

  1. IKABA dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan ditetapkan melalui sidang istimewa IKABA
  2. Mekanisme pembubaran diatur dengan ketentuan khusus
  3. Kekayaan IKABA akan di kembalikan untuk kemaslahatan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata

PERSIDANGAN

Pasal 8

Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan IKABA

Pasal 9

  1. Sidang IKABA terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa
  2. Sidang umum dan sidang istimewa memiliki kedudukan hukum yang sama

Pasal 10

  1. Sidang umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali
  2. Sidang umum dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPP, DPW, DPD dan DPK
  3. Sidang umum dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota sidang

Pasal 11

Sidang istimewa dapat dilakasanakan untuk :
  1. Meminta pertanggung jawaban pengurus IKABA, jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau ketetapan organisasi
  2. Menetapkan pembubaran IKABA berdasarkan hasil musyawarah

Pasal 12

  1. Sidang istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 oleh ketua,sekretaris dan bendahara DPP, DPW dan DPD.
  2. Sidang istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota sidang

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 13

  1. Bakal Calon ketua umum IKABA diajukan oleh DPW dan DPD.
  2. Pemilihan Bakal calon ketua umum IKABA dilakukan secara bebas, langsung dan rahasia oleh DPW dan DPD untuk memperoleh tiga nama bakal calon ketua umum IKABA dan diajukan kepada pengasuh untuk dtentukan satu ketua umum terpilih
  3. Susunan kepengurusan ditentukan oleh ketua IKABA dan sekretaris terpilih
  4. Syarat-syarat menjadi pengurus IKABA ;
  • Pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata
  • Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi
  • Menyatakan siap secara lisan atau tertulis
  • Tidak cacat hukum
  • Menandatangani pakta integritas

Pasal 14

Ketua IKABA bertanggung jawab kepada anggota IKABA dan pengasuh   

PENGESAHAN PENGURUS DPP

Pasal 15

Pengurus DPP ditetapkan & disahkan oleh Penasehat (Pengasuh)

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 16

  1. Mengevaluasi kinerja pengurus DPP
  2. Membekukan atau menonaktifkan pengurus DPP apabila melanggar AD/ART dan keputusan organisasi
  3. pasal 16 ayat 2 akan di anggap sah apabila sudah sesuai dengan AD/ART dan atas persetujuan dan mendapatkan pengesahan dari Pengasuh

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS IKABA

Pasal 17

1. Tugas Ketua IKABA
  1. Mengevaluasi program kerja pengurus satu tingkat dibawahnya
  2. Mengesahkan kepengurusan satu tingkat di bawahnya
  3. Menyusun program kerja bersama pengurus harian
2. Wewenang Ketua IKABA
  1. Menerima usulan anggota IKABA dan memutuskan melalui rapat pengurus harian
  2. Menjalin koordinasi dengan pengurus IKABA di semua tingkatan
  3. Membekukan atau menonaktifkan kepengurusan dibawahnya melalui musyawarah sesuai dengan tingkatannya apabila melanggar AD/ART atau ketentuan organisasi

Hak dan Kewajiban

Pasal 18

  1. Ketua IKABA berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
  2. Ketua IKABA wajib melaksanakan kewajiban dan menjunjung tinggi AD/ART

BAB V

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 19

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada sidang lima tahunan IKABA yang diatur dalam ketentuan tersendiri  

Pasal 20

  1. AD/ART ini berlaku untuk seluruh anggota IKABA
  2. Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART dianggap tidak sah

BAB VI

PENUTUP

Pasal 21

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam ketetapan dan keputusan IKABA
  2. ART ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan
Ditetapkan di            : Pamekasan Tanggal                      : 13 Desember 2014 Pimpinan Sidang : Ketua         : AHMAD THOWIL, MA Sekretaris : ALI RIDHO, M. Pd. I
Pimpinan Sidang
( AHMAD THOWIL, MA) Ketua ( ALI RIDHO, M. Pd. I) Sekretaris

AD/ART IKABA HASIL RAPAT SILNAS 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM