BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) berlambang ;
- Al-Qur’an : landasan ideologi Organisasi
- Dua tangan dengan warna dasar`merah : Kebersamaan dalam Amar ma’ruf nahi mungkar
- Bintang : Perjuangan dengan penuh keikhlasan
- Tulisan “Ikatan Alumni Bata-bata” dalam 2 jenis tulisan (arab dan latin) di pinggir serta tulisan ”IKABA” di bagian tengah dengan latar`warna putih dan tulisan hitam : Tegas dalam menentukan yang benar dan yang salah
- Dua rantai : Ukhuwah Islamiyah dan Wathoniyah
- Warna dasar lambang hijau : Melambangkan kedamaian
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IKABA adalah setiap orang yang pernah menjadi santri dan atau menjadi siswa di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.Pasal 3
Setiap anggota IKABA berkewajiban menjalankan AD/ART
Sanksi-Sanksi
Pasal 4
Setiap anggota IKABA yang melanggar AD/ART atau keputusan organisasi akan diberikan sanksi berupa teguran
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
Pasal 5
Anggota IKABA berhak :- Memilih dan dipilih menjadi pengurus IKABA
- Mengajukan usul, saran dan pendapat baik lisan maupun tertulis
- Mendapatkan bimbingan dan pelayanan
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Kewajiban Anggota
Pasal 6
Anggota IKABA wajib :- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik IKABA dan Pondok Pesantren
- Tanggap terhadap aspirasi dan permasalahan yang berkembang di masyarakat
- Menghadiri Silaturrahmi sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Membayar infaq IKABA
PEMBUBARAN IKABA
Pasal 7
- IKABA dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan ditetapkan melalui sidang istimewa IKABA
- Mekanisme pembubaran diatur dengan ketentuan khusus
- Kekayaan IKABA akan di kembalikan untuk kemaslahatan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata
PERSIDANGAN
Pasal 8
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan IKABAPasal 9
- Sidang IKABA terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa
- Sidang umum dan sidang istimewa memiliki kedudukan hukum yang sama
Pasal 10
- Sidang umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali
- Sidang umum dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPP, DPW, DPD dan DPK
- Sidang umum dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota sidang
Pasal 11
Sidang istimewa dapat dilakasanakan untuk :- Meminta pertanggung jawaban pengurus IKABA, jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau ketetapan organisasi
- Menetapkan pembubaran IKABA berdasarkan hasil musyawarah
Pasal 12
- Sidang istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 oleh ketua,sekretaris dan bendahara DPP, DPW dan DPD.
- Sidang istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota sidang
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
- Bakal Calon ketua umum IKABA diajukan oleh DPW dan DPD.
- Pemilihan Bakal calon ketua umum IKABA dilakukan secara bebas, langsung dan rahasia oleh DPW dan DPD untuk memperoleh tiga nama bakal calon ketua umum IKABA dan diajukan kepada pengasuh untuk dtentukan satu ketua umum terpilih
- Susunan kepengurusan ditentukan oleh ketua IKABA dan sekretaris terpilih
- Syarat-syarat menjadi pengurus IKABA ;
- Pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi
- Menyatakan siap secara lisan atau tertulis
- Tidak cacat hukum
- Menandatangani pakta integritas
Pasal 14
Ketua IKABA bertanggung jawab kepada anggota IKABA dan pengasuhPENGESAHAN PENGURUS DPP
Pasal 15
Pengurus DPP ditetapkan & disahkan oleh Penasehat (Pengasuh)TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 16
- Mengevaluasi kinerja pengurus DPP
- Membekukan atau menonaktifkan pengurus DPP apabila melanggar AD/ART dan keputusan organisasi
- pasal 16 ayat 2 akan di anggap sah apabila sudah sesuai dengan AD/ART dan atas persetujuan dan mendapatkan pengesahan dari Pengasuh
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS IKABA
Pasal 17
1. Tugas Ketua IKABA- Mengevaluasi program kerja pengurus satu tingkat dibawahnya
- Mengesahkan kepengurusan satu tingkat di bawahnya
- Menyusun program kerja bersama pengurus harian
- Menerima usulan anggota IKABA dan memutuskan melalui rapat pengurus harian
- Menjalin koordinasi dengan pengurus IKABA di semua tingkatan
- Membekukan atau menonaktifkan kepengurusan dibawahnya melalui musyawarah sesuai dengan tingkatannya apabila melanggar AD/ART atau ketentuan organisasi
Hak dan Kewajiban
Pasal 18
- Ketua IKABA berhak membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
- Ketua IKABA wajib melaksanakan kewajiban dan menjunjung tinggi AD/ART
BAB V
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada sidang lima tahunan IKABA yang diatur dalam ketentuan tersendiriPasal 20
- AD/ART ini berlaku untuk seluruh anggota IKABA
- Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART dianggap tidak sah
BAB VI
PENUTUP
Pasal 21
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam ketetapan dan keputusan IKABA
- ART ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan
Pimpinan Sidang | |