logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

SUJUD SAHWI KARENA LUPA QUNUT DALAM SHALAT WITIR

Assalamualaikum.
Deskripsi masalah.
Ketika pertengahan bulan ramadhan tanggal (15)  dianjurkan bagi orang yang melaksanakan shalat witir agar membaca qunut, namun demikian misalkan ada seseorang atau imam LUPA  lalu setelah sujud ia ingat bahwa dirinya LUPA tidak membaca do’a qunut.

Pertanyaannya

Apakah seseorang yang lupa Qunut dalam shalat witir masih disunnatkan sujud sahwi..?

Waalaikum salam.
Jawaban.

Menurut satu pendapat ( Madzhab ) bahwa sesungguhnya  membaca doa qunut di rakaat terakhir shalat witir sejak pertengahan akhir bulan Ramadhan hukumnya  disunnahkan  Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan ditegaskan oleh Imam Syafii.Karena disunnahkan dan dianjurkan, maka jika seseorang meninggalkannya, baik karena lupa atau sengaja, maka  dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana halnya   lupa tidak qunut dalam shalat Shubuh. Sebagaimana keterangan Dalam kitab Al-Majmu, berikut;

وَالْمَذْهَبُ أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ يَقْنُتَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الْوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ

Menurut pendapat madzhab, bahwa sesungguhnya disunnahkan membaca doa qunut di rakaat terakhir shalat witir sejak pertengahan akhir bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan ditegaskan oleh Imam Syafii.Karena disunnahkan dan dianjurkan, maka jika kita meninggalkannya, baik karena lupa atau sengaja, maka kita dianjurkan melakukan sujud sahwi, seperti halnya ketika kita lupa tidak qunut dalam shalat Shubuh. Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi berkata;

قَالَ وَلَوْ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي مَوْضِعٍ اسْتَحَبَّهُ سَجَدَ لِلسَّهْوِ

Imam Syafii berkata; Jika seseorang meninggalkan qunut di tempat yang disunnahkan melakukan qunut, maka dia hendaknya sujud sahwi.Wallahu A’lam bisshowab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM