
Assalamualaikum
Deskripsi Masalah :
Setiap keluarga tentu menginginkan kehidupan yang layak dan berkecukupan. Namun, bagi seorang pria dengan satu istri dan tiga anak, kenyataan hidup berbicara lain. Hidup dalam keterbatasan, tanpa harta benda yang bisa disebut miliknya, bahkan tempat tinggal hanyalah rumah kuno yang dipinjamkan, menjadi tantangan besar yang harus dihadapi setiap hari. Penghasilan yang tidak tetap membuatnya sulit mencukupi kebutuhan keluarga, terkadang bahkan harus berhutang demi memenuhi keperluan sehari-hari.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga menciptakan beban mental yang besar bagi pria tersebut. Ketidakpastian penghasilan dan tekanan hutang menjadi bayangan kelam yang terus mengikutinya, menghambat upayanya untuk memperbaiki kehidupan. Melalui latar belakang ini, kita diajak untuk memahami dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh keluarga ini, agar mereka dapat keluar dari keterpurukan dan mencapai kehidupan yang lebih stabil dan sejahtera.
Pertanyaannya.
- Mana lebih Utama antara membayar hutang dan menafkahi keluarga?
- .Jika berhutang hingga meninggal apakah masih ada ampunan dari Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Pemaaf..?
Mohon dengan segala hormat atas pencerahan Kiyai, karna ini betul-betul terjadi ditetangga kami . 🙏🏿🙏🏿🙏🏿.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Jika mencermati dari deskripsi maka yang harus di Prioritas kan antara membayar utang dengan menafkahi keluarga, adalah menafkahi keluarga. Dengan alasan karena dalam Islam, menafkahi keluarga adalah kewajiban yang sangat penting bagi seorang suami dan ayah ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran:
وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).
Namun, utang juga merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika seorang hamba meninggal dunia dan masih memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum harta diwariskan.
Dalam situasi seperti yang digambarkan, di mana penghasilan tidak mencukupi untuk menafkahi keluarga sekaligus membayar utang, yang paling penting adalah memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi terlebih dahulu, seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Setelah kebutuhan dasar keluarga terpenuhi, sisa penghasilan dapat digunakan untuk mulai membayar utang sedikit demi sedikit. Prioritaskan negosiasi dengan pemberi utang dan jelaskan keadaan yang sebenarnya.
Jawaban. No.2
Dari pertanyaan bagaimana jika utang belum terbayar hingga meninggal dunia?
Dalam Islam, jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang yang belum terbayar, maka utang tersebut menjadi tanggungan ahli waris atau harta peninggalan si mayit. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya melunasi utang. Namun, jika seseorang sudah berusaha sekuat tenaga untuk melunasi utang tetapi belum berhasil hingga ajal menjemput, maka kita bisa berharap rahmat dan ampunan dari Allah SWT yang Maha Pemurah dan Maha Pemaaf.
Akan tetapi, jika ada jalan untuk melunasi utang tersebut (misalnya dari ahli waris atau harta yang ditinggalkan), maka harus segera dilakukan. Ini berdasarkan sebuah hadits
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah itu.” [HR. al-Bukhari]
Dari hadis terakhir, di samping diperoleh pelajaran bahwa seseorang dibenarkan menanggung hutang dari orang yang telah meninggal dunia, sesungguhnya juga terkandung pelajaran bahwa agar seseorang berusaha semaksimal mungkin untuk segera melunasi hutangnya, sehingga jangan sampai meninggal dunia masih mempunyai hutang.
Berdasarkan ayat dan hadis yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa:
Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya. Hendaknya seseorang yang berhutang, berusaha semaksimal dan secepatnya untuk dapat melunasi hutangnya.
Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya.
Bagi orang yang berhutang dan sampai akhir hayatnya hutangnya belum dilunasi, maka untuk pembayaran hutangnya diambil dari harta warisnya sebelum dibagi kepada ahli warisnya.
Islam mengajarkan dan menganjurkan agar menolong orang yang dalam keadaan kesulitan termasuk kesulitan dalam membayar hutang.
Islam membenarkan dan menganjurkan seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak mampu membayar hutangnya, apalagi jika orang yang berhutang itu tidak dapat melunasi hutangnya sampai dengan meninggal dunia.
Jika tidak, si mayit harus dipanjatkan doa agar Allah memudahkan urusan dan memberi ampunan.
Namun jika orang berhutang niat membayar dan betul-betul miskin maka diakhirat tidak akan dituntut
إعانة الطالبين ج٤ص٣٣٦
(وقوله: إذا أيسر) متعلق بالاداء.
(قوله: فإن مات) أي المعسر.
(وقوله: قبله) أي قبل الاداء.
(قوله: إنقطع الطلب عنه في الآخرة) أي لا يطالبه بها مستحقها في الآخرة.
(قوله: فالمرجو الخ) معطوف على جملة إنقطع، والاولى التعبير بالواو، أي انقطع عنه الطلب، والذي يرجى من فضل الله أن يعوض المستحق في حقه.
Dan perkataannya:( Mushonnif ) “Jika ia mampu” berkaitan dengan pembayaran.
Perkataannya:( Mushonnif ) “Maka jika ia meninggal” maksudnya adalah orang yang tidak mampu (membayar).
Perkataannya:( Mushonnif ) “Sebelumnya” maksudnya sebelum pembayaran.
Perkataannya:( Mushonnif ) “Maka tuntutan/tagihan terhadapnya terputus di akhirat” maksudnya orang yang berhak tidak akan menuntutnya di akhirat.
Perkataannya: ( Mushonnif )”Maka yang diharapkan, dst.” dihubungkan dengan kalimat “terputus,” dan sebaiknya menggunakan kata “dan,” yaitu tuntutan terhadapnya terputus, dan yang diharapkan dari karunia Allah adalah bahwa orang yang berhak akan diganti haknya.
Namun demikian ada baiknya untuk meminta maaf kepada pihak yang berutang sebelum meninggal dunia, agar jika ada yang tersisa dari utang tersebut, diharapkan mereka dapat memaafkan dan merelakannya.
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada saudara kita yang sedang menghadapi ujian ini dan mengampuni segala dosa serta memberikan kebaikan di dunia dan akhirat, karena soal hutang adalah termasuk Haqqul adami yang seharusnya wajib diselesaikan sebagaimana dalil-dalil untuk lebih jelasnya kita lihat Keranganya dalam berapa Rujukan kitab sebagai berikut:
المكتبة الشاملة
كتاب دروس للشيخ محمد المنجد
[محمد صالح المنجد]المكتبة الشاملة ص ١٣٤
فهرس الكتاب ذم الدين وعاقبة الاستدانة حكم من أخذ أموال الناس يريد أداءها
[حكم من أخذ أموال الناس يريد أداءها]
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيماً لشانه، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله الداعي إلى سبيله ورضوانه.
أما بعد: فيقول صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: (الدين دينان: فمن مات وهو ينوي قضاءه فأنا وليه، ومن مات وهو لا ينوي قضاءه فذاك الذي يؤخذ من حسناته يوم القيامة، ليس يومئذ دينار ولا درهم) وهو حديث صحيح بالحديث الآتي بعده، وهو: (من مات وعليه دين، فليس ثم دينار ولا درهم، ولكنها الحسنات والسيئات) وقال عليه السلام: (ما من أحد يدان ديناً يعلم الله منه أنه يريد قضاءه، إلا أداه الله عنه في الدنيا) وقال عليه السلام: (ما من عبد كانت له نية في أداء دينه، إلا كان له من الله عون) وقال عليه السلام: (من أخذ ديناً وهو يريد أن يؤديه أعانه الله) أحاديث صحيحة.
وقال صلى الله عليه وسلم: (إن الله تعالى مع الدائن حتى يقضي دينه، ما لم يكن دينه فيما يكره الله) ومما يكره الله ويبغضه هذا التبذير الذي يلجئ الكثيرين من ضعاف العقول اليوم إلى الاستدانة، وقال صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح الآخر: (أيما رجل تدَّين ديناً وهو مجمع -أي عازم- ألا يوفيه لقي الله سارقاً) بعض الناس يستدينون وهو يعلم أنه لن يوفي الدين، فهذا سيلقى الله سارقاً.
وروى البخاري رحمه الله عن أبي هريرة رضي الله عنه: عن النبي صلى الله عليه وسلم وهو أعظم حديث في هذا الباب: (من أخذ أموال الناس يريد أداءها، أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله) رواه البخاري.
ورجح ابن حجر رحمه الله في تعليقه على هذا الحديث أن المدين إذا مات قبل الوفاء بغير تقصير منه، كأن يعسر مثلاً، أو يفاجئه الموت وله مال مخبوء وكانت نيته أن يؤدي الدين من هذا المال فإنه لا يعتبر مؤاخذاً عند الله يوم القيامة، ولا تبعة عليه في الآخرة، بحيث يؤخذ من حسناته لصاحب الدين، بل يتكفل الله عنه لصاحب الدين، والله عز وجل يوم القيامة يأتي الخصوم أمامه وكل واحد له عند أخيه مظلمة، فهذا عند أخيه أمانة، وهذا عنده دين ما أداه، فإن كان هذا المستدين معذرواً ورجل ملجأ استدان في مرضاة الله وتحرى الوفاء فما استطاع ومات، فهذا إذا شاء الله وتفضل فإن الله يتحمل عن صاحب الدَّيْن الدَّيْن، ويعطي ذلك الرجل المقرض حسنات من عنده عز وجل، دون أن ينقص من حسنات هذا شيئاً.
أما لو جاء مفرطاً مضيعاً لحقوق عباد الله، مبذراً للمال، لم ينو أداءه، فإنه يؤخذ من حسناته فتعطى لأخيه صاحب الدين، ولا تضيع حقوق الله عز وجل.
Artinya:” Segala puji bagi Allah atas kebaikan-Nya, dan rasa syukur atas pertolongan serta kemurahan-Nya. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak memiliki sekutu, sebagai bentuk pengagungan kepada-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang mengajak kepada jalan-Nya serta ridha-Nya.
Selanjutnya, Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits shahih: “Utang itu ada dua jenis: barang siapa meninggal dunia dengan niat untuk melunasinya, maka aku menjadi penjaminnya. Dan barang siapa meninggal dunia tanpa berniat melunasinya, maka dia akan diambil dari amal kebaikannya pada hari kiamat, pada saat itu tidak ada dinar ataupun dirham.” Ini adalah hadits yang shahih sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya: “Barang siapa meninggal dan masih memiliki utang, maka tidak ada dinar atau dirham, tetapi amal kebaikan dan dosa yang dipertaruhkan.”* Rasulullah juga bersabda: “Tidak ada seorang pun yang berhutang, sedangkan Allah mengetahui bahwa dia berniat untuk melunasinya, kecuali Allah akan melunasinya untuknya di dunia.” Beliau juga bersabda: “Tidak ada hamba yang berniat melunasi utangnya, kecuali Allah akan membantunya.”* Dan beliau juga bersabda: “Barang siapa berhutang dan berniat melunasinya, Allah akan menolongnya.” Semua ini adalah hadits shahih.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah bersama orang yang berhutang sampai ia melunasi utangnya, selama utangnya bukan dalam perkara yang dibenci oleh Allah.” Termasuk perkara yang dibenci oleh Allah adalah pemborosan yang memaksa banyak orang lemah akal untuk berhutang. Rasulullah juga bersabda dalam hadits shahih lainnya: “Barang siapa berhutang dengan niat untuk tidak melunasinya, maka dia akan bertemu Allah sebagai pencuri.” Beberapa orang berhutang dan mereka tahu bahwa mereka tidak akan melunasinya, maka mereka akan bertemu Allah sebagai pencuri.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan merusaknya.”* Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.
Ibnu Hajar dalam komentarnya atas hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang berhutang dan meninggal sebelum melunasinya tanpa kelalaian dari dirinya, seperti jika dia jatuh miskin atau tiba-tiba meninggal sementara dia memiliki harta yang tersembunyi dan niatnya adalah untuk melunasi utangnya dari harta tersebut, maka dia tidak dianggap berdosa di hadapan Allah pada hari kiamat, dan tidak ada beban tanggungan di akhirat yang mengharuskan amal kebaikannya diberikan kepada pemberi utang. Allah akan menanggung utangnya dan memberikan kebaikan kepada si pemberi utang tanpa mengurangi amal kebaikan si peminjam.
Namun, jika seseorang datang dengan kelalaian, menyia-nyiakan hak-hak orang lain, dan menghamburkan harta, tanpa niat untuk melunasi utangnya, maka amal kebaikannya akan diambil dan diberikan kepada si pemberi utang. Hak-hak Allah tidak akan hilang.
Referensi :
1.Iaanatuttholibin juz 4. h.336 2.Maktabah as-Syamilah.
2.Maktab As-Syamilah
3.QS. Al-Baqarah: 233:
4.Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa membayar utang adalah kewajiban yang harus diutamakan setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Utang yang belum terbayar akan menjadi tanggung jawab harta peninggalan atau ahli waris jika orang yang berutang meninggal dunia.
5. Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa membayar utang adalah kewajiban yang harus diutamakan setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Utang yang belum terbayar akan menjadi tanggung jawab harta peninggalan atau ahli waris jika orang yang berutang meninggal dunia.
6. Pendapat Ulama: Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang, maka utangnya harus dilunasi dari harta peninggalannya terlebih dahulu sebelum harta tersebut diwariskan kepada ahli waris.
Dari referensi di atas, kita dapat memahami bahwa Islam sangat memperhatikan kewajiban seorang suami untuk menafkahi keluarganya dan juga pentingnya melunasi utang. Namun, kebutuhan dasar keluarga tetap menjadi prioritas utama, sambil tetap berusaha untuk melunasi utang secara bertahap. Wallahu A’lam bish-shawab